PER Nomor 4 Tahun 2020
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1840);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud dengan:
1. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
3. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
4. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
5. Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
6. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan adalah Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
7. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktor Jenderal Perbendaharaan.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).
9. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L dengan menggunakan IKPA atas pelaksanaan DIPA.
Pasal 3
Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara periodik dengan memperhatikan aspek evaluasi dan perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran.
Pasal 4
Aspek pengukuran IKPA terdiri dari:
a. Aspek kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran;
b. Aspek kepatuhan terhadap regulasi;
c. Aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan; dan
d. Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Pasal 5
(1) Aspek kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menekankan bahwa DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai suatu hasil akhir perencanaan yang telah ditetapkan oleh K/L sesuai rumusan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada tahun pengusulannya.
(2) Aspek kepatuhan terhadap regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menekankan bahwa dalam melaksanakan anggaran, Satker harus memenuhi normanorma pengaturan batas waktu dalam memproses transaksi keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan anggaran.
Pasal 6
(3) Aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menekankan bahwa alokasi anggaran yang tercantum pada DIPA dapat dieksekusi dengan baik, tepat, dan proporsional untuk mewujudkan output yang telah ditentukan.
(4) Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d menekankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.
Pasal 6
Indikator kinerja yang digunakan dalam IKPA terdiri dari:
a. Revisi DIPA;
b. Deviasi Halaman III DIPA;
c. Pagu Minus;
d. Penyampaian Data Kontrak;
e. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP);
f. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara;
g. Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM);
h. Penyerapan Anggaran;
i. Penyelesaian Tagihan;
j. Konfirmasi Capaian Output;
k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
l. Pengembalian/Kesalahan SPM; dan
m. Perencanaan Kas (Renkas).
Pasal 7
(1) Indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a menunjukkan rasio antara jumlah revisi DIPA dalam kewenangan pagu tetap terhadap target revisi DIPA secara triwulanan.
(2) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menunjukkan tingkat kesesuaian realisasi anggaran bulanan terhadap perencanaan penarikan dana.
(3) Indikator kinerja Pagu Minus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menunjukkan rasio pagu minus (realisasi yang melebihi pagunya) terhadap pagu anggaran.
Pasal 7
(3) Aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menekankan bahwa alokasi anggaran yang tercantum pada DIPA dapat dieksekusi dengan baik, tepat, dan proporsional untuk mewujudkan output yang telah ditentukan.
(4) Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d menekankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.
Pasal 6
Indikator kinerja yang digunakan dalam IKPA terdiri dari:
a. Revisi DIPA;
b. Deviasi Halaman III DIPA;
c. Pagu Minus;
d. Penyampaian Data Kontrak;
e. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP);
f. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara;
g. Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM);
h. Penyerapan Anggaran;
i. Penyelesaian Tagihan;
j. Konfirmasi Capaian Output;
k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
l. Pengembalian/Kesalahan SPM; dan
m. Perencanaan Kas (Renkas).
Pasal 7
(1) Indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a menunjukkan rasio antara jumlah revisi DIPA dalam kewenangan pagu tetap terhadap target revisi DIPA secara triwulanan.
(2) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menunjukkan tingkat kesesuaian realisasi anggaran bulanan terhadap perencanaan penarikan dana.
(3) Indikator kinerja Pagu Minus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menunjukkan rasio pagu minus (realisasi yang melebihi pagunya) terhadap pagu anggaran.
(4) Indikator kinerja Penyampaian Data Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d menunjukkan rasio ketepatan waktu penyampaian dokumen ringkasan kontrak terhadap seluruh data kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
(5) Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e menunjukkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP terhadap seluruh pertanggungjawaban UP dan TUP.
(6) Indikator kinerja Penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f menunjukkan rasio ketepatan waktu penyampaian LPJ oleh Bendahara Pengeluaraan terhadap seluruh kewajiban penyampaian LPJ.
(7) Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g menunjukkan tingkatan dispensasi SPM yang melebihi batas waktu penyampaian pada akhir tahun anggaran.
(8) Indikator kinerja Penyerapan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h menunjukkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan yang ditentukan setiap triwulan.
(9) Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i menunjukkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan yang bersifat kontraktual (SPM-LS Kontraktual) terhadap seluruh kewajiban penyelesaian tagihan kontraktual yang diajukan ke KPPN.
(10) Indikator kinerja Konfirmasi Capaian Output sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j menunjukkan rasio antara jumlah output yang terkonfirmasi terhadap total output yang dikelola oleh Satker atau K/L.
(11) Indikator kinerja Retur SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k menunjukkan rasio antara jumlah SP2D yang mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan.
(12) Indikator kinerja Pengembalian/Kesalahan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l menunjukkan rasio pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN terhadap seluruh SPM yang diajukan ke KPPN.
(13) Indikator kinerja Renkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m menunjukkan rasio ketepatan waktu antara penyampaian Renkas (RPD Harian) terhadap seluruh kewajiban Renkas yang diajukan ke KPPN.
Pasal 8
(1) Pengelolaan IKPA dilakukan oleh Tim Pengelola IKPA pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang terdiri dari:
a. Tim Pengelola IKPA Pusat yang meliputi unsur Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah yang meliputi unsur Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I; dan
c. Tim Pengelola IKPA KPPN yang meliputi unsur Seksi yang memiliki tugas dan fungsi Manajemen Satker, Pencairan Dana, serta Verifikasi dan Akuntansi.
(2) Tim Pengelola IKPA Pusat mengelola IKPA K/L.
(3) Tim Pengelola IKPA Wilayah mengelola IKPA Satker di tingkat regional.
(4) Tim Pengelola IKPA KPPN mengelola IKPA Satker dalam lingkup wilayah kerjanya.
Pasal 9
(1) IKPA dinilai berdasarkan mekanisme yang disusun oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
(2) Penilaian IKPA dilakukan sejak DIPA berlaku efektif sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) IKPA diukur dan dinilai berdasarkan formula dan nilai bobot pada setiap indikator dengan skala nilai kinerja 0 - 100 (nol - seratus).
(4) Tata cara pengukuran dan penilaian IKPA mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Terhadap formula dan nilai bobot pada setiap indikator dapat dilakukan reviu setiap tahun dalam rangka penyempurnaan dengan mempertimbangkan:
a. perubahan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran;
b. hasil evaluasi capaian periode sebelumnya; dan
c. kebutuhan untuk peningkatan capaian kinerja.
(6) Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Pelaksanaan Anggaran menyampaikan
(5) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan tingkat pengguna dengan *user* sebagai berikut:
a. IKPA Tingkat Satker melalui *user* KPPN;
b. IKPA Tingkat Wilayah melalui *user* Kanwil DJPb; dan
c. IKPA Tingkat K/L melalui *user* Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 10
rumusan perubahan formula dan nilai bobot untuk setiap indikator kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Perubahan formula dan nilai bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 10
(1) Nilai IKPA terdiri dari:
a. Nilai IKPA Satker;
b. Nilai IKPA Unit Eselon I; dan
c. Nilai IKPA K/L.
(2) Nilai IKPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot dari seluruh indikator kinerja berdasarkan data transaksi yang dilakukan pada tingkat Satker.
(3) Nilai IKPA Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot secara agregat atas data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Unit Eselon I berkenaan.
(4) Nilai IKPA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot secara agregat atas data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L berkenaan.
Pasal 11
(1) Penilaian IKPA difasilitasi melalui Aplikasi OM-SPAN.
(2) Perhitungan nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dilakukan secara otomatis dengan data sumber yang berasal dari aplikasi pengelolaan keuangan pada Satker.
(3) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN terdiri dari:
a. Penyediaan informasi IKPA bagi K/L; dan
b. Penyediaan informasi IKPA bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN.
(4) Penyediaan informasi IKPA bagi K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan tingkat pengguna dengan user sebagai berikut:
a. IKPA Tingkat Satker melalui user Satker;
b. IKPA Tingkat Unit Eselon I melalui user Unit Eselon I; dan
c. IKPA Tingkat K/L melalui user K/L.
Pasal 11
rumusan perubahan formula dan nilai bobot untuk setiap indikator kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Perubahan formula dan nilai bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 10
(1) Nilai IKPA terdiri dari:
a. Nilai IKPA Satker;
b. Nilai IKPA Unit Eselon I; dan
c. Nilai IKPA K/L.
(2) Nilai IKPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot dari seluruh indikator kinerja berdasarkan data transaksi yang dilakukan pada tingkat Satker.
(3) Nilai IKPA Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot secara agregat atas data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Unit Eselon I berkenaan.
(4) Nilai IKPA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot secara agregat atas data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L berkenaan.
Pasal 11
(1) Penilaian IKPA difasilitasi melalui Aplikasi OM-SPAN.
(2) Perhitungan nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dilakukan secara otomatis dengan data sumber yang berasal dari aplikasi pengelolaan keuangan pada Satker.
(3) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN terdiri dari:
a. Penyediaan informasi IKPA bagi K/L; dan
b. Penyediaan informasi IKPA bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN.
(4) Penyediaan informasi IKPA bagi K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan tingkat pengguna dengan user sebagai berikut:
a. IKPA Tingkat Satker melalui user Satker;
b. IKPA Tingkat Unit Eselon I melalui user Unit Eselon I; dan
c. IKPA Tingkat K/L melalui user K/L.
Pasal 12
(1) Perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dapat dilakukan penyesuaian dalam hal:
a. terjadi gangguan pada sistem informasi, termasuk adanya pembaruan (*update*), transisi aplikasi, dan migrasi data; dan/atau
b. terdapat kondisi lain yang bersifat keadaan kahar (*force majeure*).
(2) Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data dilakukan dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan penyesuaian perhitungan dan data kepada Kepala KPPN dengan informasi yang meliputi:
1) kronologis kejadian, termasuk kondisi saat terjadinya transaksi; dan
2) *copy* bukti/dokumen pendukung.
b. KPPN menyampaikan pengajuan penyesuaian perhitungan dan data yang diterima dari Satker secara berjenjang ke Kepala Kanwil DJPb dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
(3) Berdasarkan pengajuan penyesuaian perhitungan dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengelola IKPA Pusat melakukan reviu dan penelitian terhadap kronologis kejadian, *copy* bukti/dokumen pendukung, dan *database* pada SPAN.
(4) Dalam hal hasil reviu dan penilaian disetujui, Tim Pengelola IKPA Pusat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur
Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 13
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, Tim Pengelola IKPA Pusat dapat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 14
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Pengelola IKPA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau Pasal 13, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(2) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN sesuai ketetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Informasi mengenai capaian IKPA disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas penyajian laporan dan cut off data secara triwulanan.
(2) Laporan capaian IKPA triwulanan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Pengelola IKPA KPPN menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing;
Pasal 13
Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 13
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, Tim Pengelola IKPA Pusat dapat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 14
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Pengelola IKPA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau Pasal 13, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(2) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN sesuai ketetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Informasi mengenai capaian IKPA disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas penyajian laporan dan cut off data secara triwulanan.
(2) Laporan capaian IKPA triwulanan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Pengelola IKPA KPPN menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing;
Pasal 14
Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 13
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, Tim Pengelola IKPA Pusat dapat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 14
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Pengelola IKPA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau Pasal 13, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(2) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN sesuai ketetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Informasi mengenai capaian IKPA disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas penyajian laporan dan cut off data secara triwulanan.
(2) Laporan capaian IKPA triwulanan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Pengelola IKPA KPPN menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing;
Pasal 15
Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 13
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, Tim Pengelola IKPA Pusat dapat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 14
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Pengelola IKPA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau Pasal 13, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(2) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN sesuai ketetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Informasi mengenai capaian IKPA disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas penyajian laporan dan cut off data secara triwulanan.
(2) Laporan capaian IKPA triwulanan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Pengelola IKPA KPPN menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing;
c. Tim Pengelola IKPA Pusat menyusun:
1. Laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA K/L dan disampaikan kepada pejabat setingkat Sekretaris Jenderal/Utama K/L; dan
2. Laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Kanwil DJPb selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJPb.
(3) Laporan capaian IKPA digunakan sebagai evaluasi kinerja, bahan kajian di bidang pelaksanaan anggaran, materi pembinaan, pemberian penghargaan, maupun kepentingan lainnya.
Pasal 16
Laporan capaian IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) digunakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kanwil DJPb, dan KPPN dalam rangka monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja K/L.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

ANDIN HADIYANTO
