(1) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,
terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang
diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2023, dapat diberikan Penundaan
untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang jatuh tempo
Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2023, jatuh
tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember
2023.
(3) Pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai
menetapkan keputusan pemberian Penundaan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai Penundaan berdasarkan
permohonan dan perhitungan Pagu Penundaan yang
diajukan Pengusaha Pabrik dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I
dan huruf J Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
Penundaan.
---
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2023
-ttd-
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kep Bagian /mum
Y Calli rafi