Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan se bagai acuan Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme APBN.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kemen terian negara/ lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menenma, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
---
pelaksanaan APBN pada kantor / satuan kerja
kemen terian negara/lembaga pemerintah
nonkementerian.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk
membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini kementerian negara/lembaga
pemerintah nonkementerian atau unit organisasi
Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
kementerian negara/lembaga pemerintah
nonkementerian dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN,
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya
disebut Dana MPP adalah dana yang diterima dari
Perserikatan Bangsa Bangsa, organisasi internasional
dan/ a tau organisasi regional atas pelaksanaan misi
pemeliharaan perdamaian.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan
Perdamaian yang selanjutnya disingkat PNBP MPP
adalah PNBP dengan jenis hak negara lainnya yang
berasal dari penyetoran Dana MPP ke Kas Negara.
1. Anggaran Misi Pemeliharaan Perdamaian yang
selanjutnya disebut Anggaran MPP adalah anggaran
belanja dalam DIPA dengan sumber dana PNBP yang
berasal dari penyetoran pendapatan dari Dana MPP
yang dilakukan melalui mekanisme APBN.
1 7. Rekening Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian yang
selanjutnya disingkat RDMP adalah rekening lainnya
kementerian negara/lembaga/ satuan kerja dalam
rangka penampungan sementara atas penerimaan dari
Perserikatan Bangsa Bangsa, organisasi internasional,
dan/ a tau organisasi regional atas pengerahan pasukan
pada misi pemeliharaan perdamaian.
1. Satuan Kerja Pengelola Dana Misi Pemeliharaan
Perdamaian yang selanjutnya disebut Satker Pengelola
Dana adalah Satker yang mengelola RDMP untuk
menampung dan menyetorkan Dana MPP ke Kas
Negara.
1. Satuan Kerja Pengguna Anggaran Misi Pemeliharaan
Perdamaian yang selanjutnya disebut Satker Pengguna
Anggaran adalah Satker yang menganggarkan dan
menggunakan Anggaran MPP.
---
1. Pejabat Pengelola Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian
yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola Dana
adalah Pejabat yang ditunjuk menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia
untuk mengelola dan menyetorkan Dana MPP.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor bukti transaksi
penenmaan yang diterbitkan melalui Modul
Penerimaan Negara.
1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas
transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ penerima
hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja
lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar
langsung.
1. Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan misi
pemeliharaan perdamaian yang selanjutnya disebut
TUP MPP adalah tambahan uang persediaan yang
diajukan oleh Satker Pengguna Anggaran untuk
membukukan Pendapatan PNBP yang berasal dari
Dana MPP dan mencatat uang muka kepada Bendahara
Pengeluaran Satker Pengguna Anggaran untuk
kebutuhan belanja misi pemeliharaan perdamaian.
1. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas
nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang
persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
kepada pihak yang dituju.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan
kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang
Persediaan Misi Pemeliharaan Perdamaian yang
selanjutnya disingkat SPP TUP MPP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan
pembayaran TUP MPP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan Misi Pemeliharaan
Perdamaian yang selanjutnya disingkat SPP PTUP MPP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pertanggungjawaban atas TUP MPP.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
---
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya
disingkat SPM TUP MPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP MPP.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan Misi Pemeliharaan
Perdamaian yang selanjutnya disingkat SPM PTUP MPP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban atas TUP MPP yang membebani
DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun,
dikelola, dan/ atau dikembangkan oleh Kementerian
Keuangan guna memfasilitasi proses perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, dan/ atau monitoring dan
evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara.
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah komponen utama yang siap digunakan
untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
1. Menteri Pertahanan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Polri adalah Kepolisian Nasional
yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan
peran memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima
adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
1. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara
fungsi kepolisian.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
