Langsung ke konten

BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN

PMK No. 40 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib ·Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Perseroan Terbuka adalah perusahaan publik atau
perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal. I

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan
dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
1. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib _Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu
Tahun Pajak atau bagian Tahun- Pajak.
1. Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan
kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit efek
melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian
hak yang berkaitan dengan efek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena
pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap sebesar:
- 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun
Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada
Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling
rendah 40% (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih
rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus)
Pihak;
- masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%
(lima persen) dari keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipen,

jdih.kemenkeu.go.id

---

dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari kalender dalamjangka waktu 1 (satu)
Tahun Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka
dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat
Jenderal Pajak.

(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan

huruf b tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali
sahamnya; dan/ atau
- yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan
Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi:
- pemegang saham pengendali; dan/ atau
- pemegang saham utama,
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang
undangan di bidang pasar modal.

(5) Pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a merupakan Pihak yang mempunyai
hubungan pengendalian baik secara langsung maupun
tidak langsung terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan di bidang pasar modal.

(6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi peraturan
yang mengatur mengenai:
- pengambilalihan Perseroan Terbuka; dan/atau
- Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian.

(7) Pemegang saham utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b merupakan Pihak yang, baik secara langsung

maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua
puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

(1) Dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pajak
Penghasilan terutang dihitung dengan tarif Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penghitungan Pajak Penghasilan terutang yang dihitung

dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) huruf d terdiri atas:

- laporan bulanan; dan
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

- laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan
istimewa untuk pemegang saham utama dan
pemegang saham pengendali.

(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan:
- laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau
perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah
dilaporkan dari Biro Administrasi Efek; atau
- laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau
perusahaan publik bagi emiten dan/atau perusahaan
publik yang menyelenggarakan administrasi efek
sendiri,
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang­
undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai
laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan
publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan
mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib
Pajak, Tahun Pajak, serta menyatakan pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(4) Bentuk laporan kepemilikan saham yang memiliki

hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat:
- nama Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Tahun Pajak;
- nama pemegang saham yang memiliki hubungan
istimewa dengan Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak pemegang saham yang
memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
- hubungan istimewa pemegang saham dengan Wajib
Pajak;
- jenis pengendalian dengan Wajib Pajak;
- jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang
mempunyai hubungan istimewa; dan
1. persentase kepemilikan saham yang dimiliki pihak
yang mempunyai hubungan istimewa.

(5) Bentuk laporan kepemilikan saham yang memiliki

hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Wajib Pajak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dengan melampirkan laporan tersebut
sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk setiap Tahun Pajak.

Pasal 7

Dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi
Efek belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (3), Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan

bulanan dengan menggunakan contoh format sebagaim7

jdih.kemenkeu.go.id

---

tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau

pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri melalui

Direktur Jenderal Pajak.

(2) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- Tahun Pajak
- nama Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
- nama Biro Administrasi Efek;
- Nomor Pokok Wajib Pajak Biro Administrasi Efek;
- jumlah Pihak pemegang saham kurang dari 5% (lima
persen);
- persentase kepemilikan saham masing-masing Pihak
yang memiliki saham kurang dari 5% (lima persen);
dan
- jumlah hari dalam satu Tahun Pajak yang memenuhi
persyaratan.

(3) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui aplikasi
atau sistem yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Dalam hal aplikasi atau sistem sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum tersedia, Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dapat
menyampaikan daftar Wajib Pajak dalam bentuk tertulis
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.

(3) Penyampaian daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan setelah
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk
dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak
dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak
Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang
Berbentuk Perseroan Terbuka (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 988), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Administrasi Kementerian

HASLAM
6 201012 2 002

jdih.kemenkeu.go.id

---