Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib ·Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Perseroan Terbuka adalah perusahaan publik atau
perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal. I
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan
dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
1. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib _Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu
Tahun Pajak atau bagian Tahun- Pajak.
1. Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan
kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit efek
melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian
hak yang berkaitan dengan efek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
