Langsung ke konten

TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

PMK No. 40 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN,
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan Penggunaan BMN.
1. Pengguna Barang Eminen adalah pejabat pemegang
kewenangan Penggunaan BMN yang digunakan secara
bersama, yang melakukan penatausahaan BMN yang
digunakan bersama.
1. Pengguna Barang Kolaborator adalah pejabat pemegang
kewenangan Penggunaan bersama BMN berdasarkan
persetujuan Pengelola Barang, yang tidak melakukan
penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

---

1. Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan
menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan
fungsi instansi yang bersangkutan.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
1. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Penggunaan

BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang.

(2) Pengaturan tata cara Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penetapan status Penggunaan BMN;
- penetapan status Penggunaan BMN untuk
dioperasikan oleh Pihak Lain;
- Penggunaan sementara BMN;
- Penggunaan bersama BMN; dan
- pengalihan status Penggunaan BMN.

Pasal 3

Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Pasal 4

Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada Pengelola
Barang.

Pasal 5

Subjek pelaksanaan Penggunaan BMN meliputi:
- Pengelola Barang;
- Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

---

Pasal 6

(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara

adalah Pengelola Barang Milik Negara.

(2) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:

- menetapkan kebijakan Penggunaan BMN;
- memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan Penggunaan BMN berupa:
1. penetapan status Penggunaan BMN;
1. penetapan status Penggunaan BMN untuk
dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan
jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN
untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
1. Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan
jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
1. penetapan status, pengalihan status, atau
penghentian status Penggunaan bersama BMN;
dan
1. pengalihan status Penggunaan BMN;
- menetapkan tarif atas BMN yang dioperasikan oleh
Pihak Lain;
- memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan perubahan skema penetapan status
Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain
menjadi pemanfaatan BMN;
- memberikan pertimbangan atas rencana Pengguna
Barang untuk melakukan pengakhiran
pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain
atau organisasi internasional;
- memberikan alternatif bentuk lain Penggunaan BMN
atas permohonan Penggunaan BMN yang diajukan
oleh Pengguna Barang;
- menandatangani perjanjian Penggunaan BMN yang
berada pada Pengelola Barang;
- melakukan penelitian, meminta keterangan atau
data tambahan, serta meminta konfirmasi dan
klarifikasi atas permohonan Penggunaan BMN;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada
pada Pengelola Barang;
- melakukan penatausahaan BMN atas Penggunaan
BMN yang berada pada Pengelola Barang;
- menerima kembali BMN pada Pengelola Barang yang
menjadi objek Penggunaan BMN setelah berakhirnya
jangka waktu Penggunaan BMN atau waktu lain
sesuai perjanjian Penggunaan BMN; dan
- menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam
Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola
Barang.

(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:

---

- BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
- BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk
sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
1. yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan
nilai perolehan paling sedikit sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/satuan; dan
- BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan
untuk dilakukan pemindahtanganan berupa
penyertaan modal pemerintah pusat, kecuali
ditetapkan lain oleh peraturan perundang-
undangan.

(4) Pemberian persetujuan Penggunaan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3
meliputi:
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
- BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk
sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
1. yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan
nilai perolehan paling sedikit sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/satuan.

(5) Pelaksanaan kewenangan oleh Menteri Keuangan

selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilimpahkan kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
- pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal
dalam bentuk mandat.

(6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat
struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.

(7) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam
bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan
Kementerian Keuangan.

Bagian Kedua
Pengguna Barang

Pasal 7

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan

Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik
Negara.

(2) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang

berwenang:
- merumuskan kebijakan teknis Penggunaan BMN
yang berada pada Pengguna Barang;
- menerbitkan keputusan penetapan status
Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna
Barang;
- mengajukan permohonan persetujuan:

---

1. penetapan status Penggunaan BMN;
1. penetapan status Penggunaan BMN untuk
dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan
jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN
untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
1. Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan
jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
1. penetapan status dan penghentian status
Penggunaan bersama BMN;
1. pengalihan status BMN,
kepada Pengelola Barang;
- memberikan persetujuan atas permohonan
Penggunaan sementara BMN yang berada pada
Pengguna Barang untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan;
- memberikan persetujuan atas permohonan
Penggunaan bersama BMN yang berada pada
Pengguna Barang selaku Pengguna Barang Eminen
untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- memberikan persetujuan atas permohonan
perubahan dan/atau pengembangan terhadap BMN
berupa bangunan yang sedang dioperasikan oleh
Pihak Lain;
- mengajukan permohonan Penggunaan bersama
BMN selaku Pengguna Barang Kolaborator kepada
Pengguna Barang Eminen;
- menandatangani perjanjian Penggunaan BMN untuk
pengoperasian BMN oleh Pihak Lain, Penggunaan
sementara, atau Penggunaan bersama yang berada
pada Pengguna Barang;
- mengajukan permintaan pertimbangan pengakhiran
Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh
pemerintah negara lain atau organisasi internasional
kepada Pengelola Barang;
- mengajukan permohonan rekomendasi penyelesaian
permasalahan penetapan status Penggunaan atas
BMN yang tercatat pada dua atau lebih
Kementerian/Lembaga kepada Pengelola Barang;
- memberikan keterangan atau data tambahan yang
diminta oleh Pengelola Barang;
- menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan
BMN yang berada dalam penguasaannya;
- melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang
sesuai keputusan penetapan status Penggunaan;
- melakukan pengecekan atas BMN yang akan
diterima kembali sebelum berakhirnya jangka waktu
pengoperasian BMN oleh Pihak Lain;
- menerima kembali BMN yang menjadi objek
Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak
Lain beserta bangunan dan barang lain yang
didirikan oleh Pihak Lain dan hasil perubahan
dan/atau pengembangan atas bangunan yang
dioperasikan oleh Pihak Lain;
- menerima kembali BMN yang menjadi objek
Penggunaan sementara;

---

- melaporkan pelaksanaan Penggunaan BMN yang
berada pada Pengguna Barang kepada Pengelola
Barang;
- melakukan penatausahaan BMN yang berada pada
Pengguna Barang;
- menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan
yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsi kepada Pengelola Barang;
- melakukan monitoring atas pelaksanaan Penggunaan
BMN yang berada pada Pengguna Barang;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada
pada Pengguna Barang; dan
- menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam
Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna
Barang.

(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
- BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak
mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai
perolehan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
- alat utama sistem persenjataan.

(4) Pelaksanaan kewenangan menteri/pimpinan Lembaga

selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dapat dilimpahkan kepada pejabat
pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I yang
membidangi pengelolaan BMN pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan dalam bentuk
subdelegasi atau mandat.

(5) Kewenangan subdelegasi pada pejabat pimpinan tinggi

madya atau pejabat eselon I sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat
eselon II yang membidangi pengelolaan BMN pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan.

(6) Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang

dapat melimpahkan sebagian kewenangan Pengguna
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
sampai dengan huruf u kepada pejabat di lingkungannya.

(7) Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis

pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh menteri/pimpinan
Lembaga selaku Pengguna Barang.

Bagian Ketiga
Pihak Lain

Pasal 8

Pihak Lain dalam pengoperasian BMN bertanggung jawab:
- menggunakan objek pengoperasian BMN sesuai
persetujuan dan/atau perjanjian;
- melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN
yang menjadi objek pengoperasian BMN;

---

- menyerahkan kembali BMN yang menjadi objek
pengoperasian BMN kepada Pengelola Barang/Pengguna
Barang setelah berakhirnya perjanjian; dan
- menyerahkan bangunan dan barang lain yang didirikan
di atas BMN berupa tanah dan hasil perubahan
dan/atau pengembangan atas BMN berupa bangunan
yang dioperasikan kepada Pengguna Barang setelah
berakhirnya perjanjian.

Pasal 9

(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi

seluruh BMN.

(2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan

BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
BMN berupa:
- barang persediaan;
- konstruksi dalam pengerjaan;
- barang yang dari awal pengadaannya direncanakan
untuk dihibahkan;
- barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan
dana penunjang tugas pembantuan, yang
direncanakan untuk diserahkan;
- bantuan pemerintah yang belum ditetapkan
statusnya;
- aset tetap renovasi; dan
- BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang
hanya dapat diusulkan untuk:
- perencanaan kebutuhan pemeliharaan;
- Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
- Penggunaan sementara;
- Penggunaan bersama;
- pengalihan status Penggunaan;
- pemanfaatan; atau
- pemindahtanganan,
setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali
ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan/atau
peraturan perundang-undangan.

---

Bagian Kedua
Penetapan Status Penggunaan
Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang

Paragraf 1
Permohonan

Pasal 11

(1) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN

diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada
Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak BMN diperoleh.

(2) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
dokumen sebagai berikut:
- untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen
kepemilikan berupa sertipikat;
- untuk BMN berupa bangunan:
1. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau
Persetujuan Bangunan Gedung;
1. fotokopi dokumen perolehan; dan
1. fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara
serah terima perolehan barang;
- untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
1. fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa
sertipikat;
1. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau
Persetujuan Bangunan Gedung;
1. fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
1. fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara
serah terima perolehan barang;
- untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang memiliki dokumen kepemilikan:
- fotokopi dokumen kepemilikan, termasuk
Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, bukti
pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan
kapal laut, atau dokumen lain yang setara
dengan bukti kepemilikan; dan
- fotokopi dokumen lain, termasuk Surat Tanda
Nomor Kendaraan atau berita acara serah
terima terkait perolehan barang;
1. yang tidak memiliki dokumen kepemilikan
dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/satuan, yakni fotokopi berita acara serah
terima perolehan barang dan dokumen lain;
- untuk BMN yang dari awal pengadaannya
direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan
dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat:
1. fotokopi dokumen penganggaran berupa Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga, kerangka
acuan kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan,
dan/atau dokumen lain sesuai peraturan
perundang-undangan;

---

1. fotokopi hasil reviu atau audit aparat pengawasan
intern pemerintah atau Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia;
1. fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat,
untuk BMN berupa tanah;
1. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau
Persetujuan Bangunan Gedung, untuk BMN
berupa bangunan;
1. fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk
BMN berupa bangunan;
1. berita acara serah terima perolehan barang; dan
1. fotokopi berita acara serah terima pengelolaan
sementara BMN atau dokumen sejenis, dalam hal
BMN yang akan dijadikan penyertaan modal
pemerintah pusat secara fisik sudah tidak berada
dalam penguasaan Pengguna Barang;
- dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan
BMN direncanakan untuk dijadikan penyertaan
modal pemerintah pusat, permohonan didukung
dengan:
1. fotokopi kerangka acuan kerja;
1. fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga; atau
1. fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan;
- fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan
surat keterangan dari pejabat struktural pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan yang
menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a, huruf c angka 1 dan huruf e angka
3, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki
dokumen kepemilikan berupa sertipikat, dokumen
kepemilikan tersebut diganti dengan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pejabat struktural pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan
bahwa tanah tersebut digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, berupa
akta jual beli, girik, letter c, berita acara serah terima
terkait perolehan barang, ledger jalan, dan/atau
dokumen lain sesuai peraturan perundang-
undangan;
- surat keterangan dari lurah/camat setempat yang
memperkuat pernyataan tanggung jawab bermeterai
di atas;
- surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari
satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada
kantor pertanahan; dan/atau
- dokumen yang menerangkan
penguasaan/kepemilikan tanah.

---

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b, huruf c angka 2 sampai dengan
angka 4, dan huruf e angka 4 dan 5, terhadap BMN
berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan
Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung,
dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya,
dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan
tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani
oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga
bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan
tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d angka 1 dan huruf e angka 6,
dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen
lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan
surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup
yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan
bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan
dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d angka 2 dan huruf e angka 7,
terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang
tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai
perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak
memiliki Berita Acara Serah Terima terkait perolehan
barang dan dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti
dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai
cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural
pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang
menyatakan bahwa barang tersebut merupakan BMN
dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

e angka 3 sampai dengan angka 6 dikecualikan dalam
hal tidak terdapat:
- fotokopi dokumen kepemilikan;
- fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau
Persetujuan Bangunan Gedung;
- fotokopi perolehan bangunan; dan/atau
- fotokopi dokumen lain,
dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan
tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani
oleh pejabat struktural di lingkungan unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi
eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan
yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN
yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan
modal pemerintah pusat.

(8) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap harus

menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN
yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah

---

terdapat penetapan status Penggunaan atas BMN
bersangkutan yang persyaratannya didasarkan pada
pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sampai dengan ayat (7).

Pasal 12

Format surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (2) huruf g dan format surat pernyataan

tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 13

(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas

permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari
Pengguna Barang.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian
dokumen yang dipersyaratkan.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
- meminta keterangan atau data tambahan kepada
Pengguna Barang yang mengajukan permohonan
penetapan status Penggunaan BMN;
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi
terkait; dan/atau
- melakukan pengecekan lapangan.

Paragraf 3
Penetapan

Pasal 14

(1) Pengelola Barang melakukan penetapan status

Penggunaan BMN berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(2) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan
Pengelola Barang.

(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status Penggunaan;
- BMN yang ditetapkan statusnya;
- informasi mengenai Pengguna Barang; dan
- tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.

(4) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui

permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Pengelola Barang memberitahukan
secara tertulis kepada Pengguna Barang yang
mengajukan permohonan disertai dengan alasan.

---

Paragraf 4
Pendaftaran

Pasal 15

Pengguna Barang melakukan pendaftaran BMN ke dalam
Daftar Barang pada Pengguna Barang berdasarkan
keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

Bagian Ketiga
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh
Pengelola Barang Tanpa Didahului Usulan Penetapan
Status Penggunaan dari Pengguna Barang

Pasal 16

(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat

menetapkan status Penggunaan BMN pada Pengguna
Barang tanpa didahului usulan penetapan status
Penggunaan dari Pengguna Barang.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- dalam rangka melengkapi bukti kepemilikan atas
BMN yang menjadi objek sengketa di Pengadilan;
- terdapat sengketa pertanahan di Badan Pertanahan
Nasional;
- penetapan BMN yang berasal dari perolehan lain
yang sah;
- penetapan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2) yang berasal dari pengalihan status
Penggunaan BMN;
- penetapan BMN yang akan dioperasionalkan kepada
Pihak Lain dalam rangka Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat;
- dalam rangka pemberian rekomendasi penyelesaian
permasalahan penetapan status Penggunaan atas
BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih
Kementerian/Lembaga; dan
- dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN.

(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan
Pengelola Barang.

(4) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status Penggunaan;
- BMN yang ditetapkan statusnya;
- informasi mengenai Pengguna Barang; dan
- tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.

Bagian Keempat
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh
Pengguna Barang

Pasal 17

(1) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3):

---

- yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna
Barang, dilakukan oleh Pengguna Barang, dengan
didahului oleh permohonan dari Kuasa Pengguna
Barang;
- yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang,
dilakukan secara langsung oleh Pengguna Barang
tanpa didahului dengan permohonan dari Kuasa
Pengguna Barang.

(2) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
- Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Pengguna Barang, dengan
melampirkan dokumen terkait perolehan barang;
- Pengguna Barang melakukan penelitian atas
permohonan Kuasa Pengguna Barang;
- dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan
Kuasa Pengguna Barang dapat disetujui, Pengguna
Barang melakukan penetapan status Penggunaan
BMN melalui keputusan Pengguna Barang.

(3) Keputusan Pengguna Barang yang dihasilkan dari

kegiatan penetapan status Penggunaan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
Keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status Penggunaan;
- BMN yang ditetapkan statusnya;
- informasi mengenai Pengguna Barang; dan
- tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.

(4) Keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaporkan kepada Pengelola Barang
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
ditetapkan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status
Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada

Pengguna Barang, dapat digunakan untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain setelah mendapatkan penetapan dari
Pengelola Barang.

(2) Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan

oleh Pihak Lain dilakukan dalam rangka:

---

- menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga;
- menyelenggarakan urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi,
kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan
dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya; dan/atau
- mendukung pelaksanaan penyertaan modal
pemerintah pusat.

(3) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama

jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain dibebankan pada:
- Pengguna Barang;
- Pihak Lain yang mengoperasikan BMN; atau
- Pengguna Barang dan Pihak Lain yang
mengoperasikan BMN.

(4) Pembebanan biaya pengamanan dan pemeliharaan

BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau
huruf c dapat diberlakukan terhadap BMN yang
dioperasikan oleh Pihak Lain karena penugasan atau
kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Pihak Lain yang mengoperasikan BMN dilarang

melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN
dan/atau memindahtangankan BMN kepada pihak lain.

(6) Dalam hal objek Penetapan status Penggunaan BMN

untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berupa tanah,
Pihak Lain tersebut dapat mendirikan bangunan dan
barang lain untuk kebutuhan Pihak Lain bersangkutan
dan/atau Kementerian/Lembaga.

(7) Dalam hal objek Penetapan status Penggunaan BMN

untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berupa bangunan,
Pihak Lain tersebut dapat melakukan perubahan
dan/atau pengembangan bangunan untuk kebutuhan
Pihak Lain bersangkutan dan/atau
Kementerian/Lembaga berdasarkan persetujuan
Pengguna Barang.

(8) Bangunan dan barang lain yang didirikan oleh Pihak

Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hasil
perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan BMN
sejak diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga.

Pasal 20

(1) Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan

oleh Pihak Lain tidak dimaksudkan untuk
mendapatkan penerimaan negara bukan pajak.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pengguna Barang dapat mengenakan
kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak
Lain berupa penerimaan negara bukan pajak
sepanjang:
- terdapat mekanisme dan tarif pengenaan
penerimaan negara bukan pajak pada
Kementerian/Lembaga yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;

---

- berdasarkan hasil kajian aspek finansial, aspek
legal, aspek fisik, dan/atau aspek lain, yang
menyatakan perlu untuk mengenakan kompensasi
terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain; atau
- bukan merupakan kegiatan:
1. penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau
urusan pemerintahan/negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan, untuk Pihak
Lain berbentuk:
- pemerintah negara lain;
- organisasi internasional;
- lembaga negara independen yang bukan
pengguna anggaran/Pengguna Barang;
- organisasi independen yang dibentuk dengan
atau berdasarkan undang-undang; atau
- lembaga yang dibentuk dengan atau
berdasarkan undang-undang, yang bukan
pengguna anggaran/Pengguna Barang;
1. penyelenggaraan pendidikan yang terjangkau
masyarakat, kegiatan penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan pelatihan,
dan/atau religi dan budaya oleh Pihak Lain
berbentuk:
- perguruan tinggi negeri badan hukum; atau
- badan hukum lain yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta,
berdasarkan usulan dari Pengguna Barang.

(3) Pengenaan kompensasi terhadap pengoperasian BMN

oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
- Pihak Lain yang ditetapkan sebagai mitra instansi
penerimaan negara bukan pajak atau mitra lainnya,
sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Pihak Lain selain huruf a, sesuai mekanisme dan
tarif yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.

(4) Mekanisme dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b berupa:

- pengenaan tarif tertentu; atau
- penyetoran seluruh keuntungan ke rekening Kas
Umum Negara sebagai penerimaan negara bukan
pajak sesuai perjanjian, dalam hal terdapat
keuntungan bagi Pihak Lain yang mengoperasikan
BMN yang berasal dari pendapatan yang diperoleh
setelah dikurangi biaya, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan.

(5) Pengguna Barang melakukan pengawasan dan

pengendalian atas pemenuhan kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pihak Lain.

(6) Dalam hal diperlukan, Pengguna Barang dapat meminta

bantuan aparat pengawasan intern pemerintah atau
auditor independen dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Bukti setoran pembayaran atas kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan

---

kepada Pengguna Barang dan ditembuskan kepada
Pengelola Barang.

Pasal 21

(1) BMN berupa tanah dan/atau bangunan, beserta barang

lainnya yang melekat, yang sedang digunakan untuk
dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan pemanfaatan
setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pemanfaatan BMN yang sedang
digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain tidak
memerlukan persetujuan Pengelola Barang sepanjang
pemanfaatan dilakukan terhadap bangunan milik Pihak
Lain yang berada di atas BMN berupa tanah yang
dioperasikan oleh Pihak Lain.

(3) Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak termasuk mekanisme pinjam pakai.

(4) Pihak Lain yang mengoperasikan BMN menyampaikan

permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengguna
Barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan di bidang
pemanfaatan BMN.

(5) Hasil pemanfaatan BMN yang sedang digunakan untuk

dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperhitungkan sebagai penerimaan
negara bukan pajak.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), dalam hal Pihak Lain yang
mengoperasikan BMN berupa perguruan tinggi negeri
badan hukum, hasil pemanfaatan BMN merupakan
pendapatan perguruan tinggi negeri badan hukum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pemanfaatan atas BMN berupa tanah dan/atau

bangunan yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan ketentuan:
- tidak mengganggu pelaksanaan Penggunaan BMN
yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- biaya persiapan pemanfaatan atas BMN yang sedang
dioperasikan oleh Pihak Lain mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pemanfaatan BMN;
- tidak mengubah status BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain yang telah ditetapkan sebelumnya;
- BMN yang menjadi objek pemanfaatan tidak dapat
dijaminkan, dipindahtangankan, dimusnahkan atau
dihapuskan; dan
- tidak melebihi jangka waktu pengoperasian oleh
Pihak Lain.

---

Bagian Kedua
Pihak Lain yang Dapat Mengoperasikan
Barang Milik Negara

Pasal 22

(1) Pihak Lain yang dapat mengoperasikan BMN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
meliputi:
- badan usaha milik negara atau anak perusahaan
badan usaha milik negara yang diperlakukan sama
dengan badan usaha milik negara;
- koperasi;
- pemerintah negara lain;
- organisasi internasional;
- lembaga negara independen yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang;
- organisasi independen yang dibentuk dengan atau
berdasarkan undang-undang;
- lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan
undang-undang, yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang;
- perguruan tinggi negeri badan hukum;
- unit badan lainnya;
- lembaga/badan lainnya yang akan menerima
penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang
dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- organisasi yang dibentuk tidak dengan atau
berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang;
- lembaga yang dibentuk tidak dengan atau
berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang; dan
- badan hukum lain.

(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d merupakan organisasi bilateral atau
multilateral yang secara resmi diikuti oleh Indonesia
sebagai anggotanya.

(3) Penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan

oleh Pihak Lain dilakukan dalam rangka:
- penyelenggaraan pelayanan umum, untuk Pihak
Lain berbentuk:
1. badan usaha milik negara atau anak perusahaan
badan usaha milik negara yang diperlakukan
sama dengan badan usaha milik negara;
1. koperasi;
1. pemerintah negara lain untuk digunakan sebagai
fasilitas umum, dengan mempertimbangkan
hubungan baik antarnegara; dan
1. badan hukum lain;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan/negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan,
untuk Pihak Lain berbentuk:
1. lembaga negara independen yang bukan
pengguna anggaran/Pengguna Barang;

---

1. organisasi independen yang dibentuk dengan
atau berdasarkan undang-undang;
1. lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan
undang-undang, yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang;
1. organisasi yang dibentuk tidak dengan atau
berdasarkan undang-undang, yang bukan
pengguna anggaran/Pengguna Barang;
1. lembaga yang dibentuk tidak dengan atau
berdasarkan undang-undang, yang bukan
pengguna anggaran/Pengguna Barang;
1. unit badan lainnya; dan
1. pemerintah negara lain atau organisasi
internasional dalam rangka pelaksanaan
hubungan dan politik luar negeri, perjanjian
internasional, dan perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan organisasi internasional
bersangkutan;
- penyelenggaraan fungsi pendidikan yang terjangkau
oleh masyarakat, kegiatan penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau
religi dan budaya, untuk Pihak Lain berbentuk
perguruan tinggi negeri badan hukum atau badan
hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, baik negeri atau swasta;
- mendukung pelaksanaan penyertaan modal
pemerintah pusat, untuk Pihak Lain berbentuk
badan usaha milik negara atau anak perusahaan
badan usaha milik negara yang diperlakukan sama
dengan badan usaha milik negara.

(4) Penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan

oleh organisasi internasional dan pemerintah negara
lain hanya dapat dilakukan untuk BMN berupa tanah
dan/atau bangunan.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu

Pasal 23

Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh
Pihak Lain sebagai berikut:
- paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang,
untuk:
1. badan usaha milik negara atau anak perusahaan
badan usaha milik negara yang diperlakukan sama
dengan badan usaha milik negara;
1. koperasi;
1. organisasi internasional;
1. unit badan lainnya;
1. lembaga/badan lainnya yang akan menerima
penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang
dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
1. organisasi yang dibentuk tidak dengan atau
berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang;

---

1. lembaga yang dibentuk tidak dengan atau
berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang; dan
1. badan hukum lain yang tidak menyelenggarakan
pendidikan tinggi.
- paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat
diperpanjang atau selama:
1. lembaga negara independen yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang;
1. organisasi independen yang dibentuk dengan atau
berdasarkan undang-undang; dan
1. lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan
undang-undang, yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang,
melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjalankan
urusan pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat
diperpanjang, untuk Pihak Lain berbentuk badan
hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi,
baik negeri atau swasta;
- paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan
dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh
pemerintah negara lain dengan mempertimbangkan
asas resiprositas;
- selama perguruan tinggi negeri badan hukum
menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi.

Bagian Keempat
Tata Cara

Paragraf 1
Permohonan

Pasal 24

(1) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk

dioperasikan oleh Pihak Lain diajukan secara tertulis
oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- data BMN;
- informasi mengenai Pihak Lain yang akan
mengoperasikan BMN;
- jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan
oleh Pihak Lain;
- penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN
yang dioperasikan oleh Pihak Lain, termasuk
penjelasan mengenai tujuan pengoperasian BMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
- materi yang diatur dalam perjanjian; dan
- dalam hal Pihak Lain melakukan pungutan kepada
masyarakat atas Penggunaan BMN, dilampirkan:
1. perhitungan estimasi biaya operasional dan
besaran pungutan;
1. perhitungan tarif berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai

---

penerimaan negara bukan pajak pada
Kementerian/Lembaga; atau
1. perhitungan tarif yang diusulkan untuk
ditetapkan oleh Pengelola Barang.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus melampirkan dokumen:
- fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan
BMN;
- fotokopi surat permintaan pengoperasian dari Pihak
Lain yang akan mengoperasikan BMN kepada
Pengguna Barang;
- surat pernyataan bermeterai cukup dari Pihak Lain
yang akan mengoperasikan BMN yang memuat:
1. pernyataan bahwa:
- BMN akan dioperasikan dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan umum, untuk
pengoperasian BMN oleh:
1. badan usaha milik negara atau anak
perusahaan badan usaha milik negara yang
diperlakukan sama dengan badan usaha
milik negara;
1. koperasi;
1. pemerintah negara lain untuk digunakan
sebagai fasilitas umum, dengan
mempertimbangkan hubungan baik
antarnegara; atau
1. badan hukum lainnya;
- BMN akan dioperasikan untuk
penyelenggaraan urusan
pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, untuk
pengoperasian BMN oleh:
1. lembaga negara independen yang bukan
pengguna anggaran/Pengguna Barang;
1. organisasi independen yang dibentuk
dengan atau berdasarkan undang-undang;
atau
1. lembaga yang dibentuk dengan atau
berdasarkan undang-undang, yang bukan
pengguna anggaran/Pengguna Barang;
1. unit badan lainnya; atau
1. pemerintah negara lain atau organisasi
internasional dalam rangka pelaksanaan
hubungan dan politik luar negeri,
perjanjian internasional, dan perjanjian
antara Pemerintah Republik Indonesia dan
organisasi internasional bersangkutan;
- BMN akan dioperasikan untuk
penyelenggaraan fungsi pendidikan yang
terjangkau oleh masyarakat, kegiatan
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, dan/atau religi dan budaya, untuk
pengoperasian BMN oleh perguruan tinggi
negeri badan hukum atau badan hukum lain
yang menyelenggarakan pendidikan tinggi,
baik negeri atau swasta; atau

---

- BMN akan dioperasikan untuk mendukung
pelaksanaan penyertaan modal pemerintah
pusat, untuk pengoperasian BMN oleh badan
usaha milik negara atau anak perusahaan
badan usaha milik negara yang diperlakukan
sama dengan badan usaha milik negara;
1. kesediaan untuk menanggung biaya pengamanan
dan pemeliharaan BMN yang timbul selama
jangka waktu pengoperasian BMN, kecuali BMN
akan dioperasikan karena penugasan atau
kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. kesediaan untuk melakukan penyetoran ke
rekening kas negara atas kompensasi yang
ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian
BMN, jika ada;
1. pernyataan untuk tidak mengalihkan
pengoperasian dan/atau memindahtangankan
BMN selama jangka waktu pengoperasian BMN;
dan
1. pernyataan untuk mengembalikan BMN kepada
Pengguna Barang apabila Penggunaan BMN
untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berakhir.

(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat yang
berwenang pada Pihak Lain.

(5) Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas

kebenaran formil dan materiil atas permohonan
penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain yang diajukan kepada Pengelola Barang
dan segala sesuatu yang terkait dengan permohonan
tersebut.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 25

(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas

permohonan Pengguna Barang mengenai penetapan
status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak
Lain.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian
dokumen yang dipersyaratkan.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
- meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang
mengajukan permohonan penetapan status
Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak
Lain;
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pihak
Lain yang akan mengoperasikan BMN; dan/atau
- mencari informasi dari sumber lainnya.

(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) belum mencukupi, Pengelola

---

Barang dapat melakukan pengecekan lapangan dengan
mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat.

Paragraf 3
Penetapan

Pasal 26

(1) Pengelola Barang menetapkan status Penggunaan BMN

untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berdasarkan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang.

(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) minimal memuat:
- data BMN;
- jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain;
- informasi mengenai Pihak Lain;
- kewajiban Pihak Lain yang mengoperasikan BMN
untuk:
1. memelihara dan mengamankan BMN yang
dioperasikan; dan
1. menyetorkan kompensasi yang harus dibayarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ke
rekening Kas Umum Negara, jika ada;
- kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti
dengan perjanjian; dan
- kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan Penggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain, termasuk besaran pungutan yang
dilakukan oleh Pihak Lain dan kompensasi yang
didapat oleh Pihak Lain.

(4) Penetapan dari Pengelola Barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan
pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran
dan keabsahan data dan dokumen yang diajukan dalam
proses permohonan yang disampaikan oleh Pengguna
Barang, penunjukan Pihak Lain, materi perjanjian, dan
pelaksanaan dari Penggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain.

(5) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui

permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk
dioperasikan oleh Pihak Lain, Pengelola Barang
memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna
Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan
alasannya.

Paragraf 4
Perpanjangan Jangka Waktu

Pasal 27

(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk

dioperasikan oleh Pihak Lain diajukan kepada Pengelola
Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka
waktu Penggunaan BMN tersebut berakhir.

---

(2) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan

penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap permohonan, penelitian, dan
penetapan perpanjangan jangka waktu Penggunaan
BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.

Bagian Kelima
Perjanjian

Pasal 28

(1) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain

dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh
Pengguna Barang atau pejabat struktural yang
diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dan:
- pimpinan badan usaha milik negara atau anak
perusahaan badan usaha milik negara yang
diperlakukan sama dengan badan usaha milik
negara, koperasi, lembaga negara independen yang
bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang,
organisasi independen yang dibentuk dengan atau
berdasarkan undang-undang, lembaga yang
dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang,
yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang,
perguruan tinggi negeri badan hukum, unit badan
lainnya atau badan hukum lain, untuk Penggunaan
BMN yang dioperasikan oleh badan usaha milik
negara atau anak perusahaan badan usaha milik
negara yang diperlakukan sama dengan badan
usaha milik negara, koperasi, lembaga negara
independen yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang, organisasi independen
yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-
undang, lembaga yang dibentuk dengan atau
berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna
anggaran/Pengguna Barang, perguruan tinggi negeri
badan hukum, unit badan lainnya, atau badan
hukum lain;
- pejabat yang berwenang pada lembaga/badan
lainnya yang akan menerima penyertaan modal
pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, untuk Penggunaan BMN yang
dioperasikan oleh lembaga/badan lainnya yang akan
menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas
BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pejabat yang berwenang dari Pemerintah negara lain,
untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh
pemerintah negara lain; atau
- pejabat yang berwenang pada organisasi
internasional, untuk Penggunaan BMN yang
dioperasikan oleh organisasi internasional.

(2) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama

---

3 (tiga) bulan setelah adanya keputusan Pengelola
Barang.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan kepada Pengelola Barang dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
ditandatanganinya perjanjian.

Pasal 29

Perjanjian Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak
Lain minimal memuat:
- data BMN yang menjadi objek;
- informasi mengenai Pengguna Barang;
- informasi mengenai Pihak Lain yang mengoperasikan
BMN;
- peruntukan pengoperasian BMN;
- jangka waktu pengoperasian BMN;
- hak dan kewajiban Pengguna Barang dan Pihak Lain
yang mengoperasikan BMN, termasuk kewajiban Pihak
Lain tersebut untuk melakukan pengamanan dan
pemeliharaan BMN;
- kewajiban Pihak Lain untuk menyetorkan penerimaan
negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan, jika ada;
- pengakhiran pengoperasian BMN;
- penyelesaian perselisihan; dan
- sanksi dan denda.

Bagian Keenam
Berakhirnya Penggunaan Barang Milik Negara untuk
Dioperasikan oleh Pihak Lain

Pasal 30

(1) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain

berakhir dalam hal:
- berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN untuk
dioperasikan oleh Pihak Lain, sebagaimana tertuang
dalam perjanjian;
- pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh
Pengguna Barang;
- ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dapat dilakukan dalam hal:
- Pihak Lain yang mengoperasikan BMN tidak
memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam
perjanjian dan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini; atau
- terdapat kondisi yang mengakibatkan pengakhiran
Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak
Lain sebagaimana dituangkan dalam perjanjian.

(3) Dalam melakukan pengakhiran yang didasarkan pada

kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap
pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah
negara lain atau organisasi internasional, Pengguna
Barang meminta pertimbangan Pengelola Barang.

---

(4) Pada saat berakhirnya pengoperasian BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- seluruh biaya, beban, dan kewajiban yang timbul
sebagai akibat dari pelaksanaan pengoperasian BMN
menjadi beban Pihak Lain, kecuali diatur lain dalam
perjanjian;
- seluruh pendapatan, penerimaan, dan hak lainnya
yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan
pengoperasian BMN dan masih tertunda pada saat
berakhirnya pengoperasian BMN menjadi hak Pihak
Lain, setelah diperhitungkan dengan:
1. seluruh biaya, beban, dan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk
pajak yang masih harus dibayar; dan
1. seluruh kompensasi dan piutang yang menjadi
hak pemerintah dan masih tersisa pada saat
berakhirnya masa pengoperasian BMN oleh Pihak
Lain.

Pasal 31

(1) Pada saat berakhirnya Penggunaan BMN untuk

dioperasikan oleh Pihak Lain, Pihak Lain yang
mengoperasikan BMN:
- mengembalikan BMN; dan
- menyerahkan bangunan dan barang lain yang
dibangun pada BMN, jika ada,
kepada Pengguna Barang.

(2) Pengembalian dan penyerahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah
terima yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan
Pihak Lain yang mengoperasikan BMN.

(3) Pengguna Barang menandatangani berita acara serah

terima setelah terlebih dahulu melakukan pengecekan
atas BMN yang dikembalikan guna memastikan kondisi
BMN bersangkutan.

(4) Pihak Lain wajib mengembalikan BMN dalam kondisi

semula, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.

(5) Pengguna Barang melaporkan berakhirnya Penggunaan

BMN untuk dioperasikan Pihak Lain kepada Pengelola
Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak ditandatanganinya berita acara serah terima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan
melampirkan fotokopi berita acara serah terima
tersebut.

Pasal 32

(1) BMN yang telah ditetapkan status Penggunaannya pada

Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh
Pengguna Barang lainnya tanpa harus mengubah
kepemilikan dan status Penggunaan BMN.

---

(2) BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat

digunakan sementara oleh Pengguna Barang dalam
rangka:
- optimalisasi Penggunaan BMN; atau
- tindak lanjut rekomendasi penyelesaian terhadap
permasalahan berupa penetapan status Penggunaan
atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih
Kementerian/Lembaga.

(3) Penggunaan sementara BMN dilakukan setelah

mendapat:
- persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang
berada pada Pengguna Barang; atau
- penetapan Pengelola Barang, untuk BMN yang
berada pada Pengelola Barang.

(4) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama

jangka waktu Penggunaan sementara BMN dibebankan
kepada Kementerian/Lembaga yang menggunakan
sementara BMN bersangkutan, kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian.

Bagian Kedua
Jangka Waktu

Pasal 33

(1) Jangka waktu Penggunaan sementara BMN:

- paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang,
untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
- paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang,
untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan

(2) Dalam hal Penggunaan sementara BMN yang berada

pada Pengguna Barang dilakukan untuk jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan:
- tidak memerlukan persetujuan dari Pengelola
Barang; dan
- pembebanan biaya pemeliharaan selama jangka
waktu Penggunaan sementara BMN dilakukan
sesuai dengan perjanjian antar Pengguna Barang.

(3) Pelaksanaan Penggunaan sementara BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaporkan Pengguna Barang
kepada Pengelola Barang.

Bagian Ketiga
Tata Cara

Paragraf 1
Permohonan

Pasal 34

(1) Permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada

pada Pengguna Barang diajukan secara tertulis oleh
Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- data BMN yang akan digunakan sementara;
- informasi mengenai Pengguna Barang yang akan
menggunakan sementara BMN;

---

- jangka waktu Penggunaan sementara; dan
- penjelasan serta pertimbangan Penggunaan
sementara BMN.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dokumen:
- fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan
BMN; dan
- fotokopi surat permintaan Penggunaan sementara
BMN dari Pengguna Barang yang akan
menggunakan sementara BMN kepada Pengguna
Barang.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 35

(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas

permohonan Penggunaan sementara BMN yang
diajukan oleh Pengguna Barang.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian
dokumen yang dipersyaratkan.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
- meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang
mengajukan permohonan Penggunaan sementara
BMN; dan/atau
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada
Pengguna Barang yang akan menggunakan
sementara BMN.

Paragraf 3
Persetujuan

Pasal 36

(1) Persetujuan Penggunaan sementara BMN diberikan

oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35.

(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- data BMN yang akan digunakan sementara;
- informasi mengenai Pengguna Barang yang
menggunakan sementara BMN;
- kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan
sementara BMN untuk memelihara dan
mengamankan BMN yang digunakan sementara;
- jangka waktu Penggunaan sementara; dan
- kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti
persetujuan dengan membuat perjanjian.

(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui

permohonan Penggunaan sementara, Pengelola Barang
memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna
Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan
alasan.

---

Paragraf 4
Perjanjian

Pasal 37

(1) Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara

Pengguna Barang dan Pengguna Barang yang
menggunakan sementara BMN.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak;
- jangka waktu Penggunaan sementara;
- rincian data objek BMN yang digunakan sementara;
- hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban
dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan
BMN yang digunakan sementara; dan
- kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan
sementara untuk menyerahkan BMN kepada
Pengguna Barang pada saat Penggunaan sementara
berakhir.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak persetujuan diterbitkan.

(4) Perjanjian Penggunaan sementara yang telah

ditandatangani dilaporkan kepada Pengelola Barang
paling lama 1 (satu) bulan sejak penandatanganan
perjanjian.

Paragraf 5
Perpanjangan Jangka Waktu

Pasal 38

(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara

BMN diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan
sementara BMN berakhir.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), perpanjangan Penggunaan sementara
BMN yang kewenangan pemberian persetujuannya
berada di Pengguna Barang, diajukan paling lambat 1
(satu) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan
sementara BMN berakhir dengan ketentuan
perpanjangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

(3) Dalam hal BMN yang telah mendapatkan perpanjangan

Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan dilakukan Penggunaan sementara
BMN kembali, pelaksanaannya dilakukan melalui
persetujuan Pengelola Barang yang diajukan paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu
Penggunaan sementara BMN berakhir.

(4) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan

persetujuan Penggunaan sementara BMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 36
berlaku secara mutatis mutandis terhadap

---

permohonan, penelitian, dan persetujuan perpanjangan
jangka waktu Penggunaan sementara BMN.

Paragraf 6
Berakhirnya Penggunaan Sementara

Pasal 39

(1) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN

telah berakhir, BMN yang digunakan sementara
tersebut:
- dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau
- dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna
Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah
mendapat persetujuan Pengelola Barang.

(2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.

Pasal 40

(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada

Pengguna Barang dapat digunakan bersama dengan 1
(satu) atau lebih Pengguna Barang lain tanpa harus
mengubah status penggunaan BMN tersebut, sepanjang
tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dari
Pengguna Barang Eminen.

(2) Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari
Pengguna Barang Eminen kepada Pengelola Barang.

(3) Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan antar Pengguna Barang setelah
Pengguna Barang Eminen mendapat persetujuan
Pengelola Barang.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Penggunaan bersama yang dilakukan
untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan,
dilaksanakan oleh Pengguna Barang Eminen dan
dilaporkan kepada Pengelola Barang.

(5) Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang Eminen

terhadap BMN yang telah mendapatkan penetapan
status Penggunaan.

(6) Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang Eminen dan 1

(satu) atau lebih Pengguna Barang yang bertindak
sebagai Pengguna Barang Kolaborator.

(7) BMN yang sedang dilakukan Penggunaan bersama tidak

dapat dilakukan pemanfaatan, pemindahtanganan,
pemusnahan, dan/atau penghapusan, kecuali

---

berdasarkan usulan dari Pengguna Barang Eminen dan
setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

(8) Pengguna Barang Eminen dapat melakukan:

- pengalihan status Penggunaan; atau
- penetapan status Penggunaan untuk
dioperasionalkan oleh Pihak Lain,
terhadap BMN objek Penggunaan bersama, setelah
mendapat persetujuan Pengelola Barang dan dengan
mempertimbangkan tugas dan fungsi Pengguna Barang
Kolaborator pada proses Penggunaan bersama yang
sedang berlangsung.

(9) Pengalihan status Penggunaan atau penetapan status

Penggunaan untuk dioperasionalkan oleh Pihak Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

(1) BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat

digunakan bersama oleh Pengelola Barang dengan 1
(satu) atau lebih Pengguna Barang Kolaborator, dalam
rangka optimalisasi Penggunaan BMN.

(2) Dalam rangka Penggunaan bersama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang bertindak
sebagai Pengguna Barang Eminen.

Pasal 42

(1) Pengguna Barang Kolaborator dapat mengalihkan

Penggunaan antarKuasa Pengguna Barang yang berada
dalam kewenangan Pengguna Barang Kolaborator.

(2) Pengalihan antarKuasa Pengguna Barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang ketentuan
mengenai pengalihan dimaksud telah dituangkan dalam
perjanjian dan dilakukan dengan pemberitahuan
kepada Pengguna Barang Eminen.

Pasal 43

(1) Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang

Kolaborator yang menggunakan bersama BMN
melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN sesuai
perjanjian.

(2) Biaya pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN

yang digunakan bersama hanya dapat dibebankan pada
salah satu pihak untuk setiap kegiatan.

(3) Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang

Kolaborator dapat melakukan perubahan dan/atau
pengembangan atas BMN yang digunakan bersama
berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang
Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator.

(4) Hasil perubahan dan/atau pengembangan BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh
Pengguna Barang Kolaborator kepada Pengguna Barang
Eminen.

(5) Penyerahan hasil perubahan dan/atau pengembangan

BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

---

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 44

Jangka waktu Penggunaan bersama BMN:
- sepanjang BMN masih dipergunakan untuk
penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan
pemerintahan oleh Pengguna Barang Kolaborator;
- berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang
Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator; atau
- jangka waktu tertentu,
sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang.

Pasal 45

(1) Dalam hal Pengguna Barang Kolaborator tidak lagi

menggunakan BMN untuk penyelenggaraan pelayanan
umum dan/atau urusan pemerintahan, terhadap BMN
yang digunakan bersama tersebut:
- dilakukan penghentian Penggunaan bersama; atau
- dilakukan pengalihan Penggunaan bersama dengan
Pengguna Barang Kolaborator lainnya berdasarkan
persetujuan Pengelola Barang.

(2) Penghentian dan pengalihan Penggunaan bersama BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Tata Cara

Paragraf 1
Permohonan

Pasal 46

(1) Permohonan Penggunaan bersama BMN yang berada

pada Pengguna Barang diajukan secara tertulis oleh
Pengguna Barang Eminen kepada Pengelola Barang,
berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang
Kolaborator.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- data BMN yang akan digunakan bersama;
- informasi mengenai Pengguna Barang Kolaborator
yang akan menggunakan bersama BMN;
- jangka waktu Penggunaan bersama; dan
- penjelasan serta pertimbangan Penggunaan bersama
BMN.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan
BMN; dan
- fotokopi surat permohonan Penggunaan bersama
BMN dari Pengguna Barang Kolaborator kepada
Pengguna Barang Eminen.

---

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 47

(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas

permohonan Penggunaan bersama BMN yang diajukan
oleh Pengguna Barang Eminen.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap informasi BMN yang diusulkan
untuk dilakukan Penggunaan bersama dan
kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang
dipersyaratkan.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
- meminta keterangan kepada Pengguna Barang
Eminen; dan/atau
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada
Pengguna Barang Kolaborator.

Paragraf 3
Persetujuan

Pasal 48

(1) Persetujuan Penggunaan bersama BMN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diberikan secara
tertulis oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- data BMN yang akan digunakan bersama;
- informasi mengenai Pengguna Barang Eminen dan
Pengguna Barang Kolaborator;
- jangka waktu Penggunaan bersama; dan
- kewajiban Pengguna Barang Eminen dan Pengguna
Barang Kolaborator untuk:
1. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN
yang digunakan bersama; dan
1. menindaklanjuti persetujuan dengan perjanjian.

(3) Dalam hal permohonan Penggunaan bersama tidak

disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara
tertulis kepada Pengguna Barang Eminen disertai
dengan alasannya.

Paragraf 4
Perjanjian

Pasal 49

(1) Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna

Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak;
- jangka waktu Penggunaan bersama;
- rincian data objek BMN yang digunakan bersama;

---

- tanggung jawab Pengguna Barang Eminen dan
Pengguna Barang Kolaborator dalam hal terjadi
pengembangan dan/atau perubahan terhadap BMN
yang digunakan Bersama;
- hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban
dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan
BMN yang digunakan bersama; dan
- kewajiban Pengguna Barang Kolaborator untuk:
1. menyerahkan hasil pengembangan dan/atau
perubahan terhadap BMN yang digunakan
bersama kepada Pengguna Barang Eminen, jika
ada;
1. menyerahkan seluruh BMN kepada Pengguna
Barang Eminen pada saat Penggunaan bersama
berakhir.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak persetujuan diterbitkan.

(4) Perjanjian Penggunaan bersama yang telah

ditandatangani oleh Pengguna Barang Eminen dan
Pengguna Barang Kolaborator disampaikan oleh
Pengguna Barang Eminen kepada Pengelola Barang
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
penandatanganan perjanjian.

Bagian Ketiga
Berakhirnya Penggunaan Bersama

Paragraf 1
Permohonan

Pasal 50

(1) Penggunaan bersama berakhir dalam hal:

- jangka waktu Penggunaan bersama telah berakhir;
- dilakukan penghentian Penggunaan bersama; atau
- terjadi pengalihan status Penggunaan BMN atas
BMN yang digunakan sementara.

(2) Penghentian Penggunaan bersama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
- Pengguna Barang Kolaborator sudah tidak
menggunakan lagi BMN tersebut; atau
- terpenuhinya kondisi dan persyaratan berakhirnya
Penggunaan bersama sebagaimana tertuang dalam
perjanjian.

(3) Dalam hal penghentian Penggunaan bersama BMN

dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengguna Barang
Eminen mengajukan permohonan penghentian
Penggunaan bersama secara tertulis kepada Pengelola
Barang.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

minimal memuat:
- data BMN yang digunakan bersama;
- daftar Pengguna Barang Kolaborator;
- penjelasan serta pertimbangan penghentian
Penggunaan bersama BMN; dan

---

- rencana Penggunaan/optimalisasi BMN pasca
Penggunaan bersama.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus dilengkapi surat pernyataan dari Pengguna
Barang Kolaborator yang menyatakan bahwa
penghentian Penggunaan bersama tidak menganggu
pelaksanaan tugas dan fungsi.

(6) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) tidak tersedia, dokumen tersebut diganti dengan

surat pernyataan dari Pengguna Barang Eminen yang
menyatakan bahwa Pengguna Barang Kolaborator tidak
menggunakan BMN sesuai dengan tugas dan fungsi,
yang didukung dengan dokumen hasil pengawasan dan
pengendalian Pengguna Barang terhadap BMN yang
digunakan bersama.

(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a, Penggunaan bersama tidak
berakhir dan dapat terus berlangsung sepanjang masih
terdapat Pengguna Barang Kolaborator lain yang masih
menggunakan bersama BMN dengan ketentuan
dilakukan adendum/perubahan para pihak dalam
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c, Penggunaan bersama BMN tidak
berakhir dan dapat terus berlangsung sepanjang
pengalihan status Penggunaan BMN terjadi karena
perubahan, penggabungan, dan/atau pemecahan
Kementerian/Lembaga.

(9) Dalam hal berakhirnya Penggunaan bersama BMN

dikarenakan pengalihan status Penggunaan BMN atas
BMN yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan masih terdapat kebutuhan
untuk melakukan Penggunaan bersama BMN,
Pengguna Barang yang baru dapat mengajukan
permohonan Penggunaan bersama BMN kepada
Pengelola Barang sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46.

(10) Pengguna Barang Eminen melaporkan:

- berakhirnya Penggunaan bersama dalam hal jangka
waktu Penggunaan bersama telah berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- berakhirnya Penggunaan bersama dalam hal
dilakukan penghentian Penggunaan bersama karena
terpenuhinya kondisi dan persyaratan berakhirnya
Penggunaan bersama sesuai perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau
- pelaksanaan adendum/perubahan para pihak dalam
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya Penggunaan
bersama BMN atau dilakukannya adendum/perubahan
perjanjian.

---

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 51

(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas

permohonan penghentian Penggunaan bersama BMN
yang diajukan oleh Pengguna Barang Eminen.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap informasi, kelengkapan, dan
kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat
meminta keterangan, konfirmasi, dan klarifikasi kepada
Pengguna Barang Eminen, Pengguna Barang
Kolaborator, dan/atau instansi terkait lainnya.

Paragraf 3
Persetujuan

Pasal 52

(1) Penghentian Penggunaan bersama BMN diberikan oleh

Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51.

(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- data BMN yang dihentikan Penggunaan bersama;
- informasi mengenai Pengguna Barang Eminen dan
Pengguna Barang Kolaborator; dan
- kewajiban Pengguna Barang Eminen dan Pengguna
Barang Kolaborator pasca penghentian Penggunaan
bersama;

(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui

permohonan penghentian Penggunaan bersama,
Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis
kepada Pengguna Barang Eminen disertai dengan
alasan.

Pasal 53

(1) BMN dapat dialihkan status Penggunaannya dari

Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lain untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan
persetujuan Pengelola Barang.

(2) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan antar

Pengguna Barang setelah terdapat permohonan dari
Pengguna Barang lama dan disetujui oleh Pengelola
Barang.

---

(3) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan tanpa

kompensasi dan tidak serta merta dilakukan pengadaan
BMN pengganti.

(4) BMN yang dialihkan status Penggunaannya dilakukan

penatausahaan dan pemeliharaan oleh Pengguna
Barang baru.

(5) Dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN, Pengelola

Barang dapat melakukan pengalihan status
Penggunaan BMN tanpa adanya permohonan dari
Pengguna Barang dengan memberitahukan kepada
Pengguna Barang.

Bagian Kedua
Tata Cara

Paragraf 1
Permohonan

Pasal 54

(1) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN

diajukan secara tertulis oleh Pengguna.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- data BMN yang akan dialihkan status
Penggunaannya, meliputi jenis, nilai perolehan,
lokasi, luas, dan tahun perolehan;
- informasi mengenai calon Pengguna Barang baru;
dan
- pertimbangan dan penjelasan dilakukannya
pengalihan status Penggunaan BMN.

(3) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan dokumen:
- fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan
BMN; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru
yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 55

(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas

permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang
diajukan oleh Pengguna Barang.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian
dokumen yang dipersyaratkan.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
- meminta keterangan atau data tambahan kepada
Pengguna Barang yang mengajukan permohonan
pengalihan status Penggunaan BMN; dan/atau
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada calon
Pengguna Barang baru.

---

Paragraf 3
Persetujuan

Pasal 56

(1) Persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN

diberikan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat
persetujuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55.

(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- data BMN yang akan dialihkan status
Penggunaannya;
- informasi mengenai Pengguna Barang lama dan
Pengguna Barang baru;
- kewajiban Pengguna Barang lama untuk
melakukan serah terima BMN kepada Pengguna
Barang baru yang dituangkan dalam berita acara
serah terima; dan
- kewajiban Pengguna Barang lama untuk
melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang
pada Pengguna Barang dengan menerbitkan
keputusan penghapusan.

(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui

permohonan pengalihan status Penggunaan BMN,
Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis
kepada Pengguna Barang yang mengajukan
permohonan disertai dengan alasan.

Paragraf 4
Tindak Lanjut Persetujuan

Pasal 57

Persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN yang
diberikan Pengelola Barang ditindaklanjuti dengan
mekanisme sebagai berikut:
- Pengguna Barang lama melakukan serah terima BMN
kepada Pengguna Barang baru, yang dituangkan dalam
berita acara serah terima, dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan pengalihan status
Penggunaan BMN;
- Pengguna Barang lama melakukan penghapusan atas
BMN yang dialihkan status penggunaannya kepada
Pengguna Barang baru dari Daftar Barang pada
Pengguna Barang dengan menetapkan keputusan
penghapusan BMN dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) bulan sejak tanggal berita acara serah terima;
- berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilaporkan kepada Pengelola
Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang baru
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
keputusan penghapusan ditetapkan;
- Pengguna Barang baru melakukan pembukuan dalam
aplikasi penatausahaan BMN berdasarkan surat
persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), berita

---

acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana
dimaksud pada huruf b;
- Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan
status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang baru.

Paragraf 5
Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh
Pengelola Barang Tanpa Permohonan Pengguna Barang

Pasal 58

(1) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) ditetapkan oleh
Pengelola Barang melalui keputusan pengalihan status
Penggunaan BMN yang memuat minimal:
- pengalihan status Penggunaan BMN dari Pengguna
Barang lama kepada Pengguna Barang baru; dan
- penetapan status Penggunaan BMN pada Pengguna
Barang baru.

(2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kajian dari
Pengelola Barang.

(3) Keputusan pengalihan status Penggunaan BMN yang

diberikan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan mekanisme sebagai
berikut:
- Pengguna Barang lama melakukan serah terima
BMN kepada Pengguna Barang baru, yang
dituangkan dalam berita acara serah terima, dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
keputusan pengalihan status Penggunaan BMN
ditetapkan;
- Pengguna Barang lama melakukan penghapusan
atas BMN yang dialihkan status Penggunaannya
kepada Pengguna Barang baru dari Daftar Barang
pada Pengguna Barang dengan menetapkan
keputusan penghapusan BMN dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara
serah terima;
- berita acara serah terima dimaksud pada huruf a
dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilaporkan kepada Pengelola
Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang
baru dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak keputusan penghapusan ditetapkan;
- Pengguna Barang baru melakukan pembukuan
dalam aplikasi penatausahaan BMN berdasarkan
keputusan pengalihan status Penggunaan BMN.

---

Paragraf 6
Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara
dalam rangka Pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur

Pasal 59

(1) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang

dilakukan dalam rangka pelaksanaan kerja sama
penyediaan infrastruktur diajukan oleh:
- Pengguna Barang;
- Pengguna Barang yang ditunjuk sebagai
koordinator; atau
- penanggung jawab proyek kerjasama pelaksanaan
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur tersebut.

(2) Selain menyertakan data dan dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat
pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh
Pengguna Barang lama yang memuat kesediaan untuk
mengalihkan status Penggunaan BMN kepada
Pengguna Barang baru dalam rangka pelaksanaan
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

Pasal 60

Penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan atas
permohonan pengalihan status Penggunaan BMN dalam
rangka Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dilakukan
dengan mengacu pula pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemanfaatan BMN dalam
rangka penyediaan infrastruktur.

Bagian Ketiga
Pengalihan Penggunaan Barang Milik Negara
antarKuasa Pengguna Barang dalam
Pengguna Barang yang Sama

Pasal 61

(1) Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan

Penggunaan BMN antarKuasa Pengguna Barang yang
berada dalam lingkungannya.

(2) Pengalihan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan berita acara serah
terima yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna
Barang yang melakukan pengalihan tersebut.

(3) Pengalihan Penggunaan BMN antarKuasa Pengguna

Barang dalam Pengguna Barang yang sama tidak
memerlukan persetujuan Pengelola Barang.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan Penggunaan

BMN antarKuasa Pengguna Barang dalam Pengguna
Barang yang sama diatur oleh menteri/pimpinan
Lembaga selaku Pengguna Barang.

(5) Kewenangan pengalihan Penggunaan BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilimpahkan kepada pejabat struktural di lingkungan
Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

Pasal 62

Penatausahaan pelaksanaan Penggunaan BMN dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penatausahaan BMN.

Pasal 63

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan
Penggunaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan
dan pengendalian BMN.

Pasal 64

(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian BMN,

dalam hal terdapat BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau
lebih Kementerian/Lembaga, Kementerian/Lembaga
yang melakukan pencatatan berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga lain yang juga melakukan
pencatatan.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk memperoleh kesepakatan mengenai
penyelesaian atas permasalahan pencatatan.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengawasan dan
pengendalian BMN.

(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
oleh Kementerian/Lembaga terkait dan disampaikan
kepada Pengelola Barang.

(5) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi pencatatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan BMN.

(6) Dalam hal tidak diperoleh kesepakatan,

Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi lanjutan
dengan melibatkan aparat pengawasan intern
pemerintah pada Kementerian/Lembaga terkait
dan/atau instansi terkait lainnya.

(7) Hasil koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh pejabat pada

---

Kementerian/Lembaga terkait dan disampaikan kepada
Pengelola Barang.

(8) Dalam hal diperoleh kesepakatan, hasil koordinasi

lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi pencatatan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan BMN.

(9) Dalam hal tidak diperoleh kesepakatan setelah

Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pengelola
Barang.

Pasal 65

(1) Pengelola Barang dapat memberikan rekomendasi

penyelesaian terhadap permasalahan berupa penetapan
status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua)
atau lebih Kementerian/Lembaga berdasarkan
permohonan dari Kementerian/Lembaga.

(2) Pengajuan rekomendasi penyelesaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan antar
Kementerian/Lembaga hingga tingkat koordinasi
lanjutan mengenai penyelesaian Penggunaan BMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9); atau
- telah terdapat dokumen kepemilikan BMN dari
instansi yang berwenang, dalam hal pencatatan BMN
oleh setiap Kementerian/Lembaga salah satunya
didasarkan pada dokumen kepemilikan.

(3) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa:
- penetapan status Penggunaan BMN pada Pengguna
Barang tanpa didahului usulan penetapan status
Penggunaan dari Pengguna Barang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f;
- penyerahan BMN kepada Pengelola Barang; atau
- bentuk penyelesaian lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN.

(4) Dalam hal Pengelola Barang memberikan rekomendasi

penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengelola Barang:
- menerbitkan revisi atas keputusan penetapan status
Penggunaan BMN sebelumnya;
- mencabut keputusan penetapan status Penggunaan
BMN sebelumnya; dan/atau
- menerbitkan persetujuan/penetapan lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN.

---

Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Penyelesaian

Paragraf 1
Permohonan

Pasal 66

(1) Permohonan rekomendasi penyelesaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diajukan secara
tertulis oleh pejabat pada Kementerian/Lembaga
berdasarkan hasil koordinasi lanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9).

(2) Permohonan rekomendasi penyelesaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan Kuasa Pengguna
Barang dari Kementerian/Lembaga yang mengajukan
permohonan rekomendasi penyelesaian.

(3) Permohonan rekomendasi penyelesaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- data BMN objek rekomendasi penyelesaian pada
setiap Kementerian/Lembaga;
- informasi mengenai Kementerian/Lembaga yang
melakukan pencatatan atas BMN objek
rekomendasi penyelesaian;
- kajian atas BMN objek rekomendasi penyelesaian
dari setiap Kementerian/Lembaga terkait:
1. tugas dan fungsi yang didukung oleh BMN objek
rekomendasi penyelesaian
1. rencana optimalisasi, dengan
mempertimbangkan aspek fisik, aspek legal,
aspek finansial dan aspek lain;
1. usulan penyelesaian Penggunaan BMN; dan
1. skema alternatif pemenuhan kebutuhan
dukungan tugas dan fungsi.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dokumen pendukung berupa fotokopi
keputusan penetapan status Penggunaan BMN serta:
- dokumen berupa:
1. berita acara hasil koordinasi lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7);
dan
1. pernyataan kesediaan dari seluruh
Kementerian/Lembaga terkait untuk meminta
rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola
Barang dan menerima hasil rekomendasi
penyelesaian dari Pengelola Barang,
untuk permohonan rekomendasi penyelesaian
sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
huruf a; atau
- dokumen kepemilikan dari instansi yang
berwenang, untuk permohonan rekomendasi
penyelesaian sebagai tindak lanjut dari terbitnya
dokumen kepemilikan dari instansi yang berwenang

---

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
huruf b.

(5) Dalam hal dokumen pernyataan kesediaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2
tidak dapat diperoleh, dapat digantikan dengan:
- pernyataan kesediaan menerima hasil rekomendasi
penyelesaian yang diberikan oleh Pengelola Barang
dari Kementerian/Lembaga yang mengusulkan
rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola
Barang;
- dokumen hasil pembahasan dengan
Kementerian/Lembaga terkait mengenai rencana
pengajuan rekomendasi penyelesaian kepada
Pengelola Barang; dan/atau
- surat pemberitahuan kepada
Kementerian/Lembaga terkait mengenai rencana
pengajuan permohonan rekomendasi penyelesaian
kepada Pengelola Barang dari
Kementerian/Lembaga yang mengajukan
permohonan rekomendasi penyelesaian.

(6) Kementerian/Lembaga bertanggung jawab penuh atas

kebenaran formil dan materiil atas permohonan
rekomendasi penyelesaian yang diajukan kepada
Pengelola Barang dan segala sesuatu yang terkait
dengan permohonan tersebut.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 67

(1) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

melakukan penelitian atas permohonan rekomendasi
penyelesaian yang diajukan oleh
Kementerian/Lembaga.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap informasi, kelengkapan, dan
kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum mencukupi, Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang:
- meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada
Kementerian/Lembaga terkait;
- meminta pertimbangan dari Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang yang menetapkan
status Penggunaan BMN; dan/atau
- meminta keterangan atau informasi dari
pihak/instansi terkait lainnya.

(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang melakukan pembahasan dengan
Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan
dan Kementerian/Lembaga terkait.

(5) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan

Lelang terlebih dahulu menawarkan kepada
Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan

---

musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan
bersama yang dituangkan dalam dokumen berita acara
kesepakatan yang ditandatangani oleh pejabat pada
Kementerian/Lembaga terkait dan diketahui oleh
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

(6) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) tidak mencapai kesepakatan bersama, Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
melakukan pembahasan lanjutan dengan
Kementerian/Lembaga terkait.

(7) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang dapat melibatkan aparat pengawas
intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga terkait
dan pihak/instansi terkait lainnya.

(8) Kementerian/Lembaga dapat menyampaikan

data/dokumen tambahan dalam rangka mendukung
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Paragraf 3
Pemberian Rekomendasi

Pasal 68

(1) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67.

(2) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
Kementerian/Lembaga yang mengusulkan permohonan
rekomendasi penyelesaian dan Kementerian/Lembaga
terkait, yang minimal memuat:
- data BMN objek rekomendasi penyelesaian pada
Kementerian/Lembaga;
- bentuk rekomendasi penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dan (4); dan
- kewajiban Kementerian/Lembaga untuk
menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian dengan
perjanjian.

Paragraf 4
Tindak Lanjut atas Rekomendasi Penyelesaian

Pasal 69

(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga berkeberatan

terhadap rekomendasi penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1),
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan keberatan.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh Kementerian/Lembaga kepada Kepala

Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal, yang
wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang yang memberikan rekomendasi
penyelesaian.

---

(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60

(enam puluh) hari kalender sejak surat rekomendasi
penyelesaian diterima oleh Kementerian/Lembaga yang
mengajukan keberatan.

(4) Kepala Kantor Wilayah yang menerima pengajuan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan
oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk rekomendasi
penyelesaian.

(5) Dalam rangka memberikan rekomendasi penyelesaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor
Wilayah dapat meminta informasi, konfirmasi,
dan/atau klarifikasi kepada Kementerian/Lembaga
terkait.

(6) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) berupa:
- mengukuhkan rekomendasi penyelesaian Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;
atau
- memberikan rekomendasi penyelesaian yang
berbeda dengan rekomendasi penyelesaian Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Pasal 70

(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga berkeberatan

terhadap rekomendasi penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4),
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan keberatan.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh menteri/pimpinan Lembaga kepada

Direktur Jenderal.

(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi

madya atau pejabat eselon I yang membidangi
pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga atau
pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I lain
pada Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh
menteri/pimpinan Lembaga.

(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 90

(sembilan puluh) hari kalender sejak surat rekomendasi
penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (4) diterima oleh Kementerian/Lembaga yang
mengajukan keberatan.

**(5) Direk