(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi
Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan
imbalan atas jasa layanan pembiayaan usaha mikro,
kecil, dan menengah dari Badan Layanan Umum Pusat
Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
kepada penyalur.
(2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga keuangan bukan bank, lembaga
non lembaga jasa keuangan, dan/atau bank yang
ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan
Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada
Kementerian Keuangan untuk menyalurkan
pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
---
