Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana dimaksud <la.lam Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak
karena perolehan Barang . Kena Pajak dan/ atau
perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak.
1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara kreditur
dengan debitur yang. mewajibkan debitur untuk
melunasinya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor keuangan.
I
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara kreditur dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil, sesuai dengan k~tentuan
peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
1. Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai adalah pemberian
pinjaman dengan jaminan barang bergerak, termasuk
yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor _keuangan.
1. Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan
Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau
Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
keuangan.
1. Debitur adalah nasab_ah yang memperoleh · Kredit,
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, Pinjaman
atas Dasar Hukum Gadai, atau yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan perjanjian Kreditur dengan
nasabah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
1. Agunan adalahjaminan tambahan berupa barangyang
diserahkan Debitur kepada Kreditur dalam rangka
pemberian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor keuangan.
1. Pembeli Agunan adalah orang pribadi atau badan selain
Kreditur yang membeli Agunan melalui lelang atau di
luar lelang.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
