Langsung ke konten

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN

PMK No. 41 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana dimaksud <la.lam Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak
karena perolehan Barang . Kena Pajak dan/ atau
perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak.
1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara kreditur
dengan debitur yang. mewajibkan debitur untuk
melunasinya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor keuangan.
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara kreditur dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil, sesuai dengan k~tentuan
peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
1. Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai adalah pemberian
pinjaman dengan jaminan barang bergerak, termasuk
yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor _keuangan.
1. Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan
Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau
Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
keuangan.
1. Debitur adalah nasab_ah yang memperoleh · Kredit,
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, Pinjaman
atas Dasar Hukum Gadai, atau yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan perjanjian Kreditur dengan
nasabah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
1. Agunan adalahjaminan tambahan berupa barangyang
diserahkan Debitur kepada Kreditur dalam rangka
pemberian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor keuangan.
1. Pembeli Agunan adalah orang pribadi atau badan selain
Kreditur yang membeli Agunan melalui lelang atau di
luar lelang.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1) Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli

Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak
atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur
untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum
Gadai.
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Pengambilalihan Agunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor keuangan.

Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas

penyerahan Agunan yang diambil alih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut, disetor, dan
dilaporkan oleh Kreditur.

(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat
penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli
Agunan atas penyerahan Agunan.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor dengan
besaran tertentu.

(4) Besaran terten_tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan
dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan.

Pasal 4

(1) Kredituryang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan wajib membuat Faktur Pajak atas
penyerahan Barang K~na Pajak berupa Agunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Tagihari atas penjualan Agunan atau dokumen lain

yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan _dengan Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan

dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:

- nomor dan tanggal dokumen;
- nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur;
- nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor
induk kependudukan Debitur;
- nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor
induk kependudukan Pembeli Agunan;
- uraian Barang Kena Pajak;
- dasar pengenaan pajak; dan
- jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

(4) Dalam hal Agunan berupa tanah dan/atau bangunan,

tata cara pencantuman uraian Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sesuai ·
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 5

Atas pengambilalihan Agunan oleh Kreditur dari Debitur
tidak diterbitkan Faktur Pajak.
I
jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 6

(1) Kreditur wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang

dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau
sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat
setoran pajak.

(2) Surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

- kolom nama dan kolom nomor pokok wajib pajak
diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak
Kreditur;
- kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua
satu satu) untuk Pajak Pertambahan Nilai dalam
negeri;
- kode jenis setoran 100 (satu nol nol) untuk setoran
masa Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri; dan
- kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama
dan nomor pokok wajib pajak Kreditur.

(3) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat
akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai disampaikan.

(4) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

(1) Kreditur wajib melaporkan penyerahan Barang Kena

Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan Surat

Pemberitahuan Masa_ Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan
penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh
Kreditur.

(3) Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Pertambahan Nilai oleh Kreditur sebagaim8:na
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 8

Pembeli Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) yang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai
yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) ·sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
I

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 9

Ketentuan mengenai contoh pemungutan, penyetoran, clan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan
Agunan yang diambil alih oleh Kreditur tercantum dalam