Langsung ke konten

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK

PMK No. 41 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bibit dan Benih adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan
atau hewan termasuk bahan reproduksi hewan, bahan
tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan
vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk
dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka
pengembangan bidang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, atau perikanan.
1. Pelaku Usaha adalah industri yang melakukan
pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan dalam
rangka pembangunan dan pengembangan bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

---

1. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem
integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik
dan berbasis web.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap:

- impor Bibit dan Benih dari luar daerah pabean; dan
- impor Bibit dan Benih melalui pusat logistik berikat,
oleh Pelaku Usaha untuk industri pertanian, peternakan,
atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan
kehutanan.

(2) Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas

pengeluaran Bibit dan Benih asal luar daerah pabean dari:
- gudang berikat;
- kawasan berikat;
- tempat penyelenggaraan pameran berikat;
- tempat lelang berikat;
- kawasan ekonomi khusus; atau
- kawasan bebas.

(3) Dalam hal terhadap impor Bibit dan Benih sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran Bibit dan Benih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan fasilitas di
bidang perpajakan, pemberian fasilitas di bidang
perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

Pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk
kepentingan penelitian dapat diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan.

---

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor

atau pengeluaran Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pelaku Usaha mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat
penyelesaian kewajiban pabean.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

minimal memuat informasi mengenai:
- nama dan alamat Pelaku Usaha;
- nomor pokok wajib pajak;
- rincian jumlah, jenis, perkiraan harga;
- pelabuhan pemasukan Bibit dan Benih; dan
- nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang
dipersamakan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
- rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea
masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan
tinggi pratama di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. pertanian;
1. lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
1. kelautan dan perikanan; dan
- invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan
invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh
penjual/supplier.

(4) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea

masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
minimal memuat:
- nama dan alamat Pelaku Usaha;
- nomor pokok wajib pajak;
- rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan
nilai pabeannya; dan
- uraian mengenai kegiatan yang dilakukan dalam
rangka pembangunan dan pengembangan bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), disampaikan secara elektronik ke Portal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.

(6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara manual disertai
dengan:
- lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak
(hard copy); dan
- salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen
asli dalam media penyimpan data elektronik.

---

Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian pemenuhan

persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1).

(2) Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga
kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menunjukkan permohonan telah lengkap dan
benar, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan
bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih
untuk pembangunan dan pengembangan industri
pertanian, peternakan, atau perikanan.

(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengimporan
Bibit dan Benih.

(5) Jangka waktu pengimporan atas impor atau pengeluaran

Bibit dan Benih yang diberikan pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Menteri.

(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala
Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan
penolakan.

(7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), diterbitkan dalam jangka waktu
paling lama:
- 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal permohonan diajukan secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5); atau
- 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal permohonan diajukan secara
manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (6).

(8) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(9) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

Pasal 6

(1) Impor Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan

dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai impor barang untuk dipakai dan
pusat logistik berikat.

(2) Pengeluaran Bibit dan Benih asal luar daerah pabean

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
dilaksanakan dengan menggunakan dokumen
pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat,
kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.

(3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan
nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) serta kode fasilitas
pembebasan bea masuk yang diberikan.

(4) Terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan

bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan
barang untuk diimpor atau diekspor.

Bagian Kesatu
Pemanfaatan Bibit dan Benih

Pasal 7

(1) Pelaku Usaha wajib memanfaatkan Bibit dan Benih yang

telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan tujuan pemberian
pembebasan bea masuk.

(2) Dalam hal Bibit dan Benih tidak dimanfaatkan sesuai

dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Pelaku
Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang dan
dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
sanksi administrasi di bidang kepabeanan.

Bagian Kedua
Pelaporan Pemanfaatan Bibit dan Benih

Pasal 8

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pemanfaatan

Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian
kewajiban pabean.

---

(2) Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.

(3) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional, laporan pemanfaatan Bibit dan
Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara manual dengan menyampaikan laporan dalam
bentuk salinan cetak (hard copy) atau salinan digital (soft
copy).

(4) Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean
sampai dengan terealisasinya tujuan untuk
dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka
pengembangan bidang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, atau perikanan.

(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan laporan

pemanfaatan Bibit dan Benih dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha
dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan
bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya
laporan pemanfaatan Bibit dan Benih tersebut.

(6) Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Bibit dan Benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diselesaikan
kewajiban pabeannya dengan cara:
- ekspor kembali; atau
- pemusnahan.

Bagian Kesatu
Ekspor Kembali

Pasal 10

(1) Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan, dalam hal Bibit
dan Benih:
- tidak sesuai dengan yang dipesan;
- salah kirim;
- rusak;
- sakit;
- mati; dan/atau
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dilarang untuk diimpor.

---

(2) Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
ekspor kembali barang impor.

Bagian Kedua
Pemusnahan

Pasal 11

(1) Pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 huruf b dapat dilakukan, dalam hal Bibit
dan Benih:
- sakit;
- mati;
- tidak dapat berkembang biak; dan/atau
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan harus dimusnahkan.

(2) Pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari
Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban
pabean atas nama Menteri.

(3) Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan
permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor
Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

minimal memuat informasi mengenai:
- identitas Pelaku Usaha;
- rincian barang, yang minimal memuat jumlah, jenis,
satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan
nomor urut barang dalam Keputusan Menteri
mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit
dan Benih yang diajukan pemusnahan; dan
- Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk atas impor Bibit dan Benih atas nama
penerima.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.

(6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara manual disertai
dengan:
- lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak
(hard copy); dan
- salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen
asli dalam media penyimpan data elektronik.

Pasal 12

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap

pemenuhan persyaratan atas permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).

---

(2) Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga
kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menunjukkan permohonan telah lengkap dan
benar, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin
pemusnahan.

(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal ditetapkan.

(5) Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan dalam

### Pasal 11 ayat (4), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri

menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.

(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diterbitkan dalam jangka waktu
paling lama:
- 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (5); atau
- 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara
manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (6).

(7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(8) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 13

(1) Pelaku Usaha mengajukan pemberitahuan kesiapan

pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor Pabean tempat
penyelesaian kewajiban pabean setelah mendapatkan izin
pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk melakukan

pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan
dimusnahkan setelah menerima pemberitahuan kesiapan
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik.

---

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dinyatakan sesuai, pemusnahan Bibit dan
Benih dilakukan oleh pihak yang ditunjuk Pelaku Usaha
dengan disaksikan oleh:
- perwakilan Pelaku Usaha;
- pejabat bea dan cukai; dan
- perwakilan dari kementerian terkait yang
memberikan rekomendasi untuk dapat diberikan
pembebasan bea masuk,
serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dengan cara merusak Bibit dan Benih sehingga
menjadi tidak dapat dimanfaatkan kembali.

(6) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh
pihak Pelaku Usaha.

(7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, atas Bibit dan Benih
yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat
dilakukan pemusnahan.

(8) Laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(9) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 14

(1) Terhadap impor Bibit dan Benih yang dilakukan

pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
b dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang
terutang.

(2) Dalam hal pemusnahan dilakukan tanpa disertai dengan

izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak berlaku dan Pelaku Usaha wajib membayar:
- bea masuk yang terutang; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

(3) Perlakuan perpajakan terhadap Bibit dan Benih yang telah

dilakukan pemusnahan:
- dengan mendapatkan pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- dengan tanpa disertai izin Kepala Kantor Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

---

Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Pelaku

Usaha dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea
masuk yang terutang atas impor Bibit dan Benih yang
telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang.

(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama
Menteri.

(4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat
penyelesaian kewajiban pabean dengan melampirkan
dokumen minimal berupa:
- bukti telah terjadi keadaan kahar (force majeure),
yaitu surat keterangan dari instansi yang berwenang;
dan
- pernyataan mengenai jenis, jumlah, dan uraian
barang yang musnah atau hilang berdasarkan
pemberitahuan pabean.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.

(6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara manual disertai
dengan:
- lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak
(hard copy); dan
- salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen
asli dalam media penyimpan data elektronik.

(7) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam
jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara
lengkap.

(8) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pemeriksaan

fisik, meminta untuk dilakukan audit kepabeanan,
dan/atau meminta pertimbangan pihak ketiga yang
berkompeten untuk membuktikan Bibit dan Benih telah
musnah atau hilang, berdasarkan manajemen risiko.

(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4):
- disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai
pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk
yang terutang; atau

---

- tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan
disertai dengan alasan penolakan.

(10) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), dalam hal permohonan diajukan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
- 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), dalam hal permohonan diajukan secara
manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(11) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(12) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (9) huruf b diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(13) Perlakuan perpajakan terhadap Bibit dan Benih

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 16

(1) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang

fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean,
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
- pemanfaatan pembebasan bea masuk atas impor
Bibit dan Benih untuk pembangunan dan
pengembangan industri pertanian, peternakan, atau
perikanan; dan
- Pelaku Usaha penerima pembebasan bea masuk,
baik secara mandiri atau bersama-sama sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing.

(2) Dalam hal berdasarkan monitoring dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
indikasi penyalahgunaan atas pemberian pembebasan bea
masuk:
- direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; atau
- Kepala Kantor Pabean,
dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh unit
di bidang audit kepabeanan dan cukai atau penelitian
lainnya oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang
pengawasan.

---

Pasal 17

Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan petunjuk
pelaksanaan dalam pemberian pelayanan pembebasan bea
masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan
pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan
termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan dan
penyelesaian kewajiban pabean atas impor Bibit dan Benih.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan
Benih yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini dan belum mendapat keputusan, pemrosesan
terhadap permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- pengimporan Bibit dan Benih berdasarkan Keputusan
Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas
impor Bibit dan Benih yang telah diterbitkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan
Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri
Pertanian, Peternakan, atau Perikanan, dapat dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk
Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian,
Peternakan, atau Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2024

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

,

Ѽ

---