(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau
kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pengguna layanan penyandang disabilitas;
- pengguna layanan tamu negara;
- pengguna layanan yatim piatu;
- pengguna layanan lanjut usia;
- pengguna layanan dari masyarakat kurang
mampu secara ekonomi;
- kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
masyarakat;
- kegiatan regional, nasional, internasional, dan
kenegaraan yang tidak bersifat komersial;
- kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya;
dan/atau
- pengguna layanan atau kegiatan lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar
Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.