PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Ditetapkan: 2024-03-06
Pasal 1
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat sebagai unsur daerah
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau
wali kota bagi daerah kota.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT
SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur.*)
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah
rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan
keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi
nasional.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang
atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani
kewajiban untuk membayar kembali.
1. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka
melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
1. Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah
Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya Paket Kebijakan.**)
1. Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah
Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana
tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/ atau kebijakan Pemerintah Daerah
dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan
dampak pandemi Corona Virns Disease 2019 ( COVID-19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/
atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.*)
1. Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian
Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenal pengelolaan Pinjaman PEN
Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka
mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.**)
1. Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah
yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan
pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan
oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank
yang ditetapkan.
1. Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya
disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman
yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program
PEN.
Pasal 2
1. Untuk mendukung pembiayaan Daerah dalam rangka Program PEN, kepada Pemerintah
Daerah dapat diberikan Pinjaman PEN Daerah.
1. Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah
melalui PT SMI;
- dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan;
- kegiatan yang didanai dari Pinjaman PEN Daerah berupa Pinjaman Program
dan/atau Pinjaman Kegiatan dapat dilaksanakan secara Tahun Jamaksesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- jangka waktu pinjaman paling lama 8 (delapan) tahun biaya pengelolaan
pinjaman per tahun sebesar 0, 185% (nol koma satu delapan lima persen) dari
jumlah Pinjaman PEN Daerah; dan
- biaya provisi sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah.*)
1. Tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan
Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani pada tahun 2020, tingkat suku
bunga diberikan sebesar 0% (nol persen); dan
- Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan
tahun-tahun berikutnya dan Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani pada
tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya tingkat suku bunga ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.*)
1. Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, PT SMI dapat memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung
Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah.
4a) Tingkat suku bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tahun 2021 dan tahun tahun berikutnya,
mengikuti tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.**)
1. Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga.**)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
### Pasal 2A**)
Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangkamendukung Program PEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dan ayat ( 4) dilaksanakan dalam rangka:
- membantu Pemerintah Daerah yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVJD-19) untuk menutup defisit APBD;
- membantu Pemerintah Daerah dalam pemulihan kondisi sosial dan ekonomi
masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19);
- membantu Pemerintah Daerah dalam penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga
kerja dari dalam negeri/lokal;
- membantu Pemerintah Daerah dalam mendorong penggunaan bahan baku dari dalam
negeri/lokal di Daerah; dan
- membantu Pemerintah Daerah melalui penyediaan sumber pembiayaan Daerah yang
dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana
Pasal 3
1. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidi Bunga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
1. Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan Pinjaman PEN Daerah;
- menetapkan jangka waktu dan masa tenggang Pinjaman PEN Daerah untuk
masing-masing Daerah;
- menelaah besaran pencairan dana Pinjaman PEN Daerah untuk dilakukan
pengelolaan oleh PT SMI; dan
- mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran Subsidi
Bunga terkait dengan Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada
Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya
bersumber selain dari Pemerintah.
1. Kebijakan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan
dengan Peraturan Direktur Jenderal.*)
Pasal 4
Untuk mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah dan/ atau Pinjaman Daerah yang
diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN,
Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- merupakan Daerah terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- memiliki program dan/ atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung
Program PEN;
- jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah peminjaman yang akan ditarik tidak
melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD
tahun sebelumnya; dan
- memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan
Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (dua koma lima).
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Bagian Kesatu
PPA BUN dan KPA BUN Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
Pasal 5
1. Dalam rangka pengelolaan Pinjaman PEN Daerah, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara
Umum Negara menetapkan:
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan
Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk Pinjaman PEN Daerah; dan
- Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pengelolaan
Investasi Pemerintah untuk Pinjarrian PEN Daerah.
1. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan
menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksanaan
tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
1. PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat
mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman
PEN Daerah kepada Menteri Keuangan.
1. Penggantian KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1. KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan
lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM.
1. PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan KPA BUN
Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 6
1. KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun dan
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN Pengelolaan
Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dengan dilengkapi dokumen
pendukung.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
1. Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk
Pinjaman PEN Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dilengkapi dengan
dokumen pendukung untuk tahun anggaran yang direncanakan.
1. Dalam rangka penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat
berkoordinasi dengan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN
Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya.
1. PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun
Indikasi Kebutuhan Dana BUN dengan memperhatikan Prakiraan Maju, hasil evaluasi
kinerja tahun sebelumnya, dan aspek lainnya.
1. Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN
Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan postur resource
envelope dan Pagu Indikatif BUN.
1. Dalam hal alokasi pagu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pemberian Pinjaman
PEN Daerah, PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah
dapat mengusulkan tambahan pagu kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman
Pasal 7
1. Dalam rangka penyaluran Pinjaman PEN Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri Keuangan bersama Direktur Utama PT SMI menandatangani
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman.
1. Perjanjian Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat mengenai:
- tujuan dan pemberian kuasa pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jumlah dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- jangka waktu pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- tingkat suku bunga penyaluran Pinjaman PEN Daerah;
- biaya pengelolaan penyaluran Pinjaman PEN Daerah yang akan dibebankan kepada
Pemerintah Daerah;
- biaya provisi yang akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah;
- tahapan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
- penyampaian laporan pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- mekanisme pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- perubahan perjanjian; dan
- penyelesaian sengketa.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Pasal 8
1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan target pemberian Pinjaman PEN
Daerah yang dilaksanakan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah.
1. PT SMI wajib menyampaikan laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
1. Berdasarkan laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan permintaan penjelasan**
kepada PT SMI.
1. Berdasarkan penjelasan PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PT SMI
tidak dapat memenuhi target sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat menghentikan sebagian atau seluruh pengelolaan dana
Pinjaman PEN Daerah kepada PT SMI.
Bagian Keempat
Pengusulan dan Penilaian Pinjaman PEN Daerah
Pasal 9
1. Dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah: **)
- Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, dapat menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah; atau
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Direktur Utama PT SMI
menyampaikan surat pemberitahuan dan/ atau informasi terkait Pinjaman PEN
Daerah kepada Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
1. Berdasarkan surat pemberitahuan dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b, Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktur**
Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah.**)
1. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan surat pernyataan minat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), menyusun dokumen:**)
- Paket Kebijakan untuk Pinjaman Program; dan/ atau
- Kerangka Acuan Kegiatan untuk Pinjaman Kegiatan, yang dikoordinasikan
dengan Kementerian Keuangan
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan PT
SMI dalam rapat koordinasi teknis.
1. Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
- program Pemerintah Daerah yang telah, sedang, dan/ atau akan dilaksanakan;
- tahapan pelaksanaan program;
- indikator dan target waktu pencapaian program; dan
- unit penanggungjawab program.
1. Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit
memuat: **)
- rencana kegiatan;
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
- perhitungan nilai kegiatan;
- manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat;
- jumlah penyerapan tenaga kerja dari dalam negeri/lokal;
- penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal diDaerah;
- rencana penarikan Pinjaman PEN Daerah; dan
- rencana pembayaran kembali kewajiban Pinjaman PEN Daerah.
Pasal 10
1. Berdasarkan surat minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat
**(2), Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada**
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan
kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI, yang paling sedikit
mencantumkan:**)
- besaran Pinjaman PEN Daerah;
- jangka waktu Pinjaman PEN Daerah;
- tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah; dan
- penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah.
1a) Pengajuan surat permohonan Pinjaman PEN Daerahkepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan
sebagai berikut:*) **)
- untuk Pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2020, diterima paling lambat
minggu terakhir bulan November 2020; dan
- untuk Pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya,
diterima:
1. paling lambat minggu terakhir bulan Mei untuk tahap I; dan
1. paling lambat minggu terakhir bulan Juli tahun berkenaan untuk tahap II dalam
hal masih terdapat sisa dana atas dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
setelah dikurangi dengan jumlah permohonan Pinjaman PEN Daerah tahap I
sebagaimana dimaksud pada angka 1
1. Surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang:**)
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- surat komitmen Kepala Daerah untuk melaksanakan Paket Kebijakan dan/atau
Kerangka Acuan Kegiatan untuk mendukung Program PEN;
- surat pernyataan Kepala Daerah mengenai kesediaan untuk diperhitungkan
terhadap penyaluran dana transfer umum guna pengembalian kewajiban Pinjaman
PEN Daerah; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang telah mendapat reviu
oleh inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.perundang-undangan.\
1. Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan Pinjaman PEN Daerah
dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat
permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
1. Dalam hal program dan/ atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah yang
dimohonkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan surat permohonan izin pelampauan defisit
APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
1. Kepala Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diajukannya
permohonan.
1. Salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri,
dan Direktur Utama PT SMI sebagai kelengkapan dokumen permohonan Pinjaman PEN
Daerah.
Pasal 11
1. Direktur J enderal Pe rim bangan Keuangan menilai kesesuaian permohonan Pinjaman PEN
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan kebijakan Pinjaman PEN
Daerah dan ketentuan mengenai defisit APBD.
1. Dalam hal program dan/ atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah yang
dimohonkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
menyebabkan terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menelaah surat permohonan izin pelampauan defisit
APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat ( 4).
1. Penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penelaahan
permohonan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.
1. Dalam hal hasil penilaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat
pemberitahuan kepada PT SMI.
1. Dalam hal hasil penilaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat
penolakan kepada Pemerintah Daerah pengusul dengan tembusan kepada PT SMI.
Pasal 12
1. Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), PT
SMI melakukan penilaian atas aspek keuangan dan penilaian atas:**)
- indikator pencairan dana, bobot terhadap nilai pinjaman, dan tanggal pencapaian
untuk Pinjaman Program; atau
- kesesuaian kegiatan dengan Kerangka Acuan Kegiatan untuk Pinjaman Kegiatan.
1. Penilaian atas aspek keuangan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen
secara lengkap dan benar.**)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
1. Penilaian atas aspek keuangan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PT SMI setelah diterimanya
dokumen secara lengkap dan benar.**)
1. Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PT SMI
berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
1. Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Utama PT
SMI, yang paling sedikit memuat:
- jumlah pokok pinjaman;
- jangka waktu pinjaman;
- masa tenggang pinjaman;
- tingkat suku bunga pinjaman; dan
- Paket Kebijakan atau Kerangka Acuan Kegiatan yang telah disepakati.
Bagian Kelima
Perjanjian Pinjaman PEN Daerah
Pasal 13
1. Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) disetujui, pemberian Pinjaman PEN Daerah dituangkan
dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman.
1. Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) tidak disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada
Kementerian Dalam Negeri dan PT SMI.
1. Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah.*)
1. Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:**)
- jumlah pokok Pinjaman PEN Daerah;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu Pinjaman PEN Daerah;
- masa tenggang Pinjaman PEN Daerah;
- syarat efektif Pinjaman PEN Daerah;
- tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah;
- tahapan pencairan Pinjaman PEN Daerah;
- dokumen persyaratan pencairan dana;
- jadwal pengembalian Pinjaman PEN Daerah;
- kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran Dana Transfer Umum guna
pengembalian kewajiban Pinjaman PEN Daerah;
- biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- biaya provisi;
- ketentuan penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah;
- perubahan perjanjian; dan
- penyelesaian sengketa.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
1. Biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k
dibayarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI.**)
1. Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf 1 dibayarkan satu kali oleh
Pemerintah Daerah kepada PT SMI.**)
1. Perubahan Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n
dapat dilakukan dalam hal:**)
- tidak dipenuhinya target dalam Paket Kebijakan atau Kerangka Acuan
Kegiatan;dan/ atau
- kondisi tertentu lainnya yang disepakati bersama antara Kepala Daerah atau
pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan PT SMI.
Bagian Keenam
Pencairan Dana Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
### Pasal 14*)
1. PT SMI mengajukan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
1. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen pendukung yang
terdiri atas: a. salinan Perjanjian Pengelolaan Pinjaman;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PT SMI;
- berita acara pencairan dana; dan
- dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengelolaan Pinjaman.
1. KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah melakukan
penelaahan terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
1. Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN
Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah memerintahkan Pejabat
Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM.
1. Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPSPM menerbitkan SPM dan
menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
1. Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan pengujian Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Negara Kantor Pelayanan
Perbendaharaan menerbitkan SP2D.
1. Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran
bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
1. Pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dilakukan melalui mekanisme
pemindahbukuan dari RKUN ke rekening PT SMI.
1. Pencairan dana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sekaligus atau
bertahap sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pengelolaan Pinjaman.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
### Pasal 14A*)
1. Dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8)
ditempatkan dalam rekening khusus yang dibentuk PT SMI untuk menampung dana
Pinjaman PEN Daerah.
1. Hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah dikurangi dengan biaya-biaya penempatan, disetorkan oleh PT SMI ke
RKUN pada setiap triwulanan dengan ketentuan paling lambat:**)
- minggu kedua bulan April, untuk hasil penempatan dana pada bulan Januari,
Februari, dan Maret;
- minggu kedua bulan Juli, untuk hasil penempatan dana pada bulan April, Mei, dan
Juni;
- minggu kedua bulan Oktober, untuk hasil penempatan dana pada bulan Juli,
Agustus, dan September; dan
- minggu kedua bulan Desember, untuk hasil penempatan dana pada bulan Oktober
dan November.
1. Hasil setoran PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
1. Dalam hal terdapat:**)
- sisa dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah pada akhir tahun anggaran yang
disebabkan paling kurang:
1. tidak terserap dalam bentuk komitmen fasilitas pinjaman berdasarkan
Perjanjian Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah;
1. tidak dilakukan penarikan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan
batas waktu penarikan dana Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan
dalam Perjanjian dan/atau Pemberian Pinjaman;
1. terdapat pengembalian dana pinjaman yang telah ditarik oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pemberian
Pinjaman; dan/atau
- hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah pada bulan Desember,
pada rekening khusus yang dibentuk PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PT SMI menyetorkan sisa dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dan/ atau hasil
penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dimaksud setelah dikurangi
biaya-biaya penempatan ke RKUN dengan memperhatikan kebijakan langkah-
langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
PT SMI melakukan pemindahbukuan atas dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dari
rekening PT SMI ke RKUD penerima Pinjaman PEN Daerah sesuai dengan Perjanjian
Pemberian Pinjaman.*)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Bagian Ketujuh
Pembayaran Kembali Pinjaman PEN Daerah dan Pengembalian
Dana Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI
### Pasal 16*)
1. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kembali atas:
- pembayaran kembali atas pokok Pinjaman PEN Daerah; dan
- pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah,
yang telah jatuh tempo dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana
Transfer Umum berdasarkan permintaan dari PT SMI kepada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
1. Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah dan pembayaran bunga atas Pinjaman
PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama
Menteri Keuangan.
1. Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperhitungkan sebagai pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
oleh PT SMI.
1. Pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagian Kesatu
Mekanisme Pemberian Subsidi Bunga
Pasal 17
1. Menteri Keuangan memberikan Subsidi Bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka
mendukung Program PEN sebesar 3,05% (tiga koma nol lima persen) selama jangka waktu
Pinjaman Daerah dimaksud.
1. Dalam hal terdapat perubahan atas Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perubahan atas Subsidi Bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 18
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
1. Dalam rangka pengalokasian Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Kapasitas
dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
1. KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
1. Dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi
Bunga Pinjaman Daerah.
1. KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi Pejabat Pembuat
Komitmen dan PPSPM.
Pasal 19
1. Anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Program PEN bersumber dari APBN,
APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur
APBN.
1. Dalam hal berdasarkan APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan
mengenai perubahan postur APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan alokasi
anggaran Subsidi Bunga, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada:
- peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran
anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja
lainnya (Bagian Anggaran 999.08); dan
- peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara
untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) dan/ atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau
stabilitas sistem keuangan.
1. Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah menyampaikan kebutuhan alokasi
belanja Subsidi Bunga kepada PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran
999.07).
1. Pengalokasian anggaran belanja Subsidi Bunga dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi .
anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian
pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 20
1. Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibayarkan secara 3 (tiga) bulanan
dalam satu tahun anggaran sesuai tagihan dari PT SMI.
1. Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN Belanja
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dengan tembusan Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran pada:*)
- bulan April, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Januari, Februari,
dan Maret;
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 15
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
- bulan Juli, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan April, Mei, dan
Juni;
- bulan Oktober, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Juli, Agustus,
dan September; dan
- minggu pertama bulan Desember, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga
bulan Oktober, November, dan Desember.
1. Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian perhitungan Subsidi
Bunga, bukti pencairan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN,
dan dokumen pendukung lainnya.
1. KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah melakukan penelahaan terhadap
tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).*)
### Pasal 21*)
1. Berdasarkan tagihan dan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KPA
BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah Memerintahkan Penjabat pembuat
Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM.
1. Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), PPSPM menerbitkan SPM dan
menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
1. Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pengujian Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor pelayanan
pembendaharaan Negara menerbitkan SP2D.
1. Tata cara pengujian SPP dan 8PM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara
atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
1. Jadwal pembayaran Subsidi Bunga untuk tagihan Bulan Desember sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun
anggaran.
Bagian Kesatu A*)
Pengusulan dan Penilaian Pinjaman Daerah dalam rangka
Mendukung Program PEN
### Pasal 21A*)
1. Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman Daerah dalam rangka
mendukung Program PEN kepada Direktur Utama PT SMI dengan tembusan kepada
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang paling sedikit mencantumkan:
- besaran Pinjaman Daerah dalam rangka Mendukung Program PEN;
- jangka waktu Pinjaman Daerah dalam rangka Mendukung Program PEN; dan
- penggunaan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
1. Ketentuan mengenai prosedur kelengkapan permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (6), berlaku secara mutatis mutandis terhadap
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 16
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1).
1. Penilaian atas permohonan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT
SMI.
Bagian Kedua
Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah Dalam Rangka
Mendukung Program PEN
Pasal 22
1. Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo serta denda oleh Pemerintah
Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
PT SMI.**)
1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi pembayaran kembali pokok dan bunga yang
telah jatuh tempo atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT SMI dapat mengenakan denda atas pokok dan
bunga yang telah melewati jatuh tempo sesuai dengan perjanjian Pinjaman Daerah dalam
rangka mendukung Program PEN antara PT SMI dan Pemerintah Daerah.**)
2A) Pembayaran kembali pokok, bunga dan/ atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah
dalam rangka mendukung Program PEN dilakukan dengan pemotongan penyaluran Dana
Transfer Umum.**)
1. Dalam rangka pemotongan Dana Transfer Umum untuk pembayaran kembali pokok dan
bunga yang telah jatuh tempo serta denda atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung
Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), PT SMI menyampaikan surat
permohonan pemotongan Dana Transfer Umum yang dilampiri dengan dokumen
pendukung kepada Direktur Jenderal Perim bangan Keuangan.**)
1. Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN
Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen pendukung.
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN
Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemotongan Dana Transfer
Umum.
1. Dana hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicatat menggunakan akun
Penerimaan Nonanggaran.
1. Penerimaan Nonanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan komponen
penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagai bagian dari pembayaran tunggakan
Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN kepada PT SMI.
1. Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Perhitungan
Fihak Ketiga.
1. Berdasarkan pemotongan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 17
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan surat pemberitahuan
kepada PT SMI.
### Pasal 22A**)
1. Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan/ atau Pinjaman
Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang paling sedikit memuat:
- jenis program/kegiatan;
- nilai pagu dana program/kegiatan;
- realisasi penyerapan dana;
- capaian keluaran program dan/ atau kegiatan;
- capaian hasil jangka pendek;
- manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
- jumlah penyerapan tenaga kerja dari dalam negeri/lokal;
- dan penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal.
1. Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disampaikan oleh Kepala
Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya seluruh pelaksanaan
kegiatan dan / atau pelaksanaan program yang dibiayai dengan Pinjaman PEN Daerah dan/
atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
1. Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan
untuk pemberian Pinjaman PEN Daerah dan/ atau Pinjaman Daerah dalam rangka
mendukung Program PEN tahun berikutnya.
1. Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk
hardcopy, softcopy dan/ atau input melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 23
1. Direktorat Jenderal Perim bangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN
terkait : **)
- dampak/hasil kebijakan dan keluaran dari Pinjaman Program sesuai dengan Paket
Kebijakan; dan
- manfaat ekonomi dan sosial, penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga
kerja dari dalam negeri/lokal, serta penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal
dari Pinjaman Kegiatan sesuai dengan Kerangka Acuan Kegiatan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 18
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
1a) PT SMI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pinjaman PEN Daerah dan
Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN terkait:**)
- perkembangan penyerapan atau realisasi pencairan pinjaman;
- dan penyelesaian program dan/atau kegiatan,
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Pinjaman.
2a) PT SMI menyampaikan laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (la)
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap triwulanan.**)
1. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(lb), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan secara semesteran
kepada Kementerian Keuangan.**)
1. Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat J enderal Perim bangan
Keuangan dapat meminta lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan
keuangan dan pembangunan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pinjaman
PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.**)
Bagian Kedua
Penyusunan Laporan Keuangan
Pasal 24
1. PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun
laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman
PEN Daerah.
1. Dalam menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN
Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menunjuk Unit Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
1. KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah
menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah menyelenggarakan akuntansi dan
penyusunan laporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 19
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Pasal 25
Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang
dananya bersumber dari selain Pemerintah yang telah mendapat persetujuan dari PT SMI
disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban APBD.
Pasal 26
1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas
pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung
Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
1. PT SMI bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Dokumen dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah:
- format surat pernyataan minat untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) dan ayat (2);
- format Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a;
- format surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1);
- format surat komitmen Kepala Daerah untuk melaksanakan Paket Kebijakan dan/ atau
Kerangka Acuan Kegiatan untuk mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 ayat (2) huruf b;
- format surat pernyataan kesediaan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf c;
- format surat pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5); dan
- format laporan pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan/ atau Pinjaman Daerah dalam
rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 20
