Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang
ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas adalah bagian
dari pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan
dalam pengelolaan APBN untuk mengelola kelebihan dan
kekurangan kas yang didasarkan pada perencanaan kas
Pemerintah.
1. Kelebihan Kas adalah suatu kondisi saat terjadinya
dan/atau berdasarkan perencanaan kas diperkirakan
saldo rekening yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BUN
melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode
tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan
saldo operasional minimal.
1. Kekurangan Kas adalah suatu kondisi saat terjadinya
dan/atau berdasarkan perencanaan kas diperkirakan
saldo rekening yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BUN
lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada
periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal
dan saldo operasional minimal.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
1. Akad Al-Bai’ Al-Haqiqi adalah akad jual beli yang
sesungguhnya ditandai dengan berpindahnya kepemilikan
SBSN yang diperjualbelikan berikut segala hak dan akibat
hukum lain yang melekat padanya.
---
1. Akad Al-Bai’ Al-Haqiqi Al-Bai’ Ma‘a Al-Wa’d Bi Al-Syira
adalah akad jual beli yang disertai dengan janji oleh
counterparty untuk membeli kembali SBSN dalam jangka
waktu dan harga tertentu yang disepakati.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
1. Instrumen Keuangan Jangka Pendek adalah kontrak yang
mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek
paling lama 1 (satu) tahun bagi Pemerintah dan kewajiban
keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
1. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Mitra Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut Mitra
Kerja adalah badan hukum yang bertindak sebagai mitra
kerja dalam rangka Pengelolaan Kelebihan dan
Kekurangan Kas Pemerintah.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
adalah surat utang negara dan SBSN.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang
telah dijual di pasar perdana.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan
penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka
pengelolaan kas.
1. Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang
selanjutnya disebut Repo SBN adalah transaksi jual SBN
dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah
ditetapkan.
1. Reverse Repurchase Agreement Surat Berharga Negara
yang selanjutnya disebut Reverse Repo SBN adalah
transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu
dan harga yang telah ditetapkan.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan
pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
1. Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiKPA adalah selisih kurang antara realisasi
penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu)
periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan SiKPA tahun-tahun
anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan setelah ditutup, di tambah, atau dikurangi
dengan koreksi pembukuan.
1. Saldo Kas Minimal yang selanjutnya disingkat SKM adalah
sejumlah kas yang disediakan di RKUN rupiah, valuta
USD, dan valuta asing yang berfungsi untuk menjaga
---
ketersediaan dana atas pengeluaran Pemerintah yang tak
terduga.
1. Saldo Operasional Minimal adalah saldo kas yang
ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan
kegiatan operasional.
1. Treasury Dealing Room adalah unit pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan transaksi
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas, dengan
dilengkapi alat komunikasi, perekam, dan perangkat
pendukung lainnya.
1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF
adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN berupa
penyimpanan dan/atau penempatan dana yang dimiliki
oleh Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan
Layanan Umum Daerah, atau dana yang tidak dimiliki dan
tidak dikuasai oleh Kuasa BUN Pusat.
1. Transaksi Repurchase Agreement Syariah Surat Berharga
Syariah Negara yang selanjutnya disebut Repo Syariah
SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Direktorat
Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan berdasarkan
prinsip syariah, dengan janji membeli kembali kepada
counterparty sesuai dengan harga dan jangka waktu yang
telah disepakati.
1. Transaksi Reverse Repurchase Agreement Syariah SBSN
yang selanjutnya disebut Reverse Repo Syariah SBSN
adalah transaksi pembelian SBSN oleh Direktorat
Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan berdasarkan
prinsip syariah, dengan janji menjual kembali kepada
counterparty sesuai dengan harga dan jangka waktu yang
telah disepakati.
1. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil
(pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa) untuk
melakukan perbuatan hukum tertentu.
1. Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN adalah akad
pemberian kuasa dari muwakkil (pemberi kuasa) kepada
wakil (penerima kuasa) untuk melakukan pengelolaan
(istitsmar) sejumlah dana dengan menggunakan collateral
SBSN yang dimiliki wakil tanpa pemberian imbalan oleh
muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa).
1. Wakalah Bi Dunil Ujrah adalah transaksi Wakalah tanpa
pemberian imbalan oleh muwakkil (pemberi kuasa) kepada
wakil (penerima kuasa).
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
