Terhadap barang impor berupa benang (selain benang jahit)
dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam
pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00,
5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan.
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
---
Besaran Bea Masuk
No. Periode Tindakan Pengamanan
1. Tahun pertama, dengan
periode 1 (satu) tahun Rp766,00/Kg terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan
Menteri ini.
1. Tahun kedua, dengan
periode 1 (satu) tahun Rp553,00 /Kg
terhitung setelah tanggal
berakhirnya tahun pertama.
1. Tahun ketiga, dengan
periode 1 (satu) tahun
Rp340,00 /Kg terhitung setelah tanggal
berakhirnya tahun kedua.
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perJanJian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
Pasal 4
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi
produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel
sintetik dan artifisial dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecualikan
terhadap importasi produk benang (selain benang jahit)
dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari
negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
(1) Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari
serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari
negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen
surat keterangan asal (certificate oforigin).
(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi
ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional.
jdih.kemenkeu.go.id
---
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat
keterangan asal (certificate of origin) non preferensi,
penelitian surat keterangan asal (certificate of origin)
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangÂ
undangan di bidang perdagangan.
Pasal 6
(1) Dalam hal importasi produk benang (selain benang jahit)
dari serat stapel sintetik dan artifisial berasal dari negara
yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut
dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan
retroactive check, atas importasi produk benang (selain
benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang
berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk
Tindakan Pengamanan.
Pasal 7
(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor
produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel
sintetik dan artifisial yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2) Terhadap pemasukan dan/ a tau pengeluaran barang ke
dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan
ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
jdih.kemenkeu.go.id
---
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke
dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan
ekonomi khusus.
Pasal8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
