(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang
pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3),
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku
pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra
lnstansi Pengelola.
(2) Mitra lnstansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memenuhi persyaratan minimal sebagai
berikut:
- memiliki server di Indonesia;
- memiliki dokumentasi pengembangan sistem
teknologi informasi;
- bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi
informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
- bersedia melaksanakan tugas sebagai Mitra
Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
---
(3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku
pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan
terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku
pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya
dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan
tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia untuk melakukan penunjukan
dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam bentuk perjanjian kerja sama antara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola
dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan
bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif,
dan akuntabel.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 3 diubah,
di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan ayat (3)
### Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga
### Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: