Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat
agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Sosial.
1. Insentif adalah penghasilan tambahan yang
merupakan penghargaan yang dapat diberikan
kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi
setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang
dibayarkan dari hasil pengembangan.
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya
disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk
membantu Presiden dalam perumusan kebijakan
umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
1. Laporan Pengelolaan Program adalah laporan
pelaksanaan pengelolaan program yang dilaksanakan
oleh BPJS.
1. Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan
keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan
sosial yang telah diaudit oleh akuntan publik.
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:
