Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 47 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 10

(1) Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan

melayani:
- pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang
pribadi dan/atau entitas; atau
- transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi
pemilik Rekening Keuangan Lama,
yang menolak untuk mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau
pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk
mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.

(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b termasuk:
- setoran, penarikan, transfer, pembukaan
rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah
perbankan;
- pembukaan rekening, transaksi beli atau
pengalihan bagi nasabah pasar modal;
- penutupan polis baru; dan
- kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang
Rekening Keuangan Lama pada lembaga
keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya
dan/atau Entitas Lain.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b tidak berlaku untuk transaksi:
- pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan
sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan
Lama dengan lembaga keuangan pelapor;
- penutupan rekening; atau
- pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Paragraf 7 dihapus.
1. Pasal 13 dihapus.
1. Pasal 14 dihapus.
1. Pasal 24A dihapus.
1. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni

## BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:

---

## BAB VA

1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Setiap orang termasuk:

- LJK;
- LJK Lainnya;
- Entitas Lain;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
- pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
- Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
- Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
- penyedia jasa;
- perantara; dan/atau
- pihak lain,
dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik
dengan maksud dan tujuan untuk menghindari
kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan.

(2) Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik

dengan maksud dan tujuan untuk menghindari
kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan, berlaku ketentuan:
- kesepakatan dan/atau praktik tersebut
dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi;
dan
- kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini tetap harus dipenuhi oleh setiap
orang, termasuk LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain,
pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan
dan/atau pegawai LJK Lainnya, pimpinan
dan/atau pegawai Entitas Lain, Pemegang
Rekening Keuangan Orang Pribadi, Pemegang
Rekening Keuangan Entitas, penyedia jasa,
perantara, dan/atau pihak lain tersebut.

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang:

- menentukan kesepakatan dan/atau praktik
sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik
dengan maksud dan tujuan untuk menghindari
kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan; dan
- memperoleh informasi keuangan, termasuk
keterangan dan/atau informasi lainnya, yang
berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

---

(4) Setiap orang termasuk:

- LJK;
- LJK Lainnya;
- Entitas Lain;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
- pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
- Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
- Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
- penyedia jasa;
- perantara; dan/atau
- pihak lain,
dilarang membuat pernyataan palsu atau
menyembunyikan atau mengurangkan informasi
yang sebenarnya dari informasi yang wajib
disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(5) Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau

tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas

pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10,

### Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, dan/atau Pasal

30A.
(1a) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi
kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain
dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas
pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10.
(1b) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi
kepada setiap orang termasuk:
- LJK;
- LJK Lainnya;
- Entitas Lain;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
- pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
- Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
- Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
- penyedia jasa;
- perantara; dan/atau
- pihak lain,
dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A
ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4).

(2) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1a) dan ayat (1b) dibuat dengan menggunakan
format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

---

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran

tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas
Lain:
- apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat
belas) hari kalender sejak diterimanya
permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1a), LJK, LJK Lainnya,
dan/atau Entitas Lain:
1. tidak memberikan klarifikasi; atau
1. memberikan klarifikasi, namun tidak
sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 9
dan/atau Pasal 10; atau
- dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), LJK, LJK
Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memenuhi
ketentuan Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19,
dan/atau Pasal 25.
- dihapus.
(1a) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran
tertulis kepada setiap orang termasuk:
- LJK;
- LJK Lainnya;
- Entitas Lain;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
- pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
- Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
- Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
- penyedia jasa;
- perantara; dan/atau
- pihak lain,
apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas)
hari kalender sejak diterimanya permintaan
klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1b), orang dimaksud:
- tidak memberikan klarifikasi; atau
- memberikan klarifikasi, namun masih terdapat
indikasi pelanggaran terhadap larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1)
dan/atau Pasal 30A ayat (4).

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (1a) dibuat dengan menggunakan format
sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam