Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya
disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki
negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha
logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat
menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
1. Cadangan Jagung Pemerintah yang selanjutnya disingkat
CJP adalah persediaan jagung yang dikuasai dan dikelola
oleh pemerintah.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Rekening Investasi Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat
penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi
Pemerintah.
---
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan
fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
1. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Menteri.
1. Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang
selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun
oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai
pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan,
pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran bendahara umum negara.
