Langsung ke konten

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2024

PMK No. 49 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan
satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang
ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Pasal 2

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi
sebagai:
- batas tertinggi; atau
- estimasi.

Pasal 3

(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang

berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam