(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan
asal (certificate of origin) terhadap impor produk karpet dan
tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara
yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2).
---
(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin)
preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal
barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional.
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat
keterangan asal (certificate of origin) non preferensi,
penelitian surat keterangan asal (certificate of origin)
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perdagangan.