Dalam Peraturan Menteri ini yang disebut:
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah
bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai
badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai badan usaha milik negara.
---
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota
yang terdiri atas bupati/wali kota dan perangkat daerah
kabupaten/kota.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
1. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai
perangkat kecamatan.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antardaerah.
1. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
dan kemasyarakatan.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri selaku
pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi
BUN.
---
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian
anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani
daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut
KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang
berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk.
1. Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut
KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang
berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk.
1. Belanja Modal adalah belanja yang digunakan untuk
memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset
lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari 12
(dua belas) bulan serta melebihi batasan nilai minimum
kapitalisasi aset tetap dan/atau aset lainnya, seperti
bangunan, mesin, kendaraan, atau peralatan.
1. Belanja Operasional adalah belanja untuk menjalankan
kegiatan sehari-hari KKMP/KDMP, seperti gaji karyawan,
biaya listrik, sewa, bahan bakar, dan bahan baku.
1. Pinjaman adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh
Bank kepada KKMP/KDMP sebagai modal awal
KKMP/KDMP.
1. Perjanjian Pinjaman adalah Perjanjian Pinjaman antara
Bank dengan KKMP/KDMP.
1. Jatuh Tempo Pinjaman adalah tanggal yang ditetapkan
dalam membayar angsuran pokok dan
bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.
1. Penerima Pinjaman adalah KKMP/KDMP yang memenuhi
kriteria untuk menerima Pinjaman sesuai dengan
penilaian Bank.
1. Rekening Penerimaan Pinjaman adalah rekening untuk
menampung pencairan Pinjaman.
1. Rekening Pembayaran Pinjaman adalah rekening untuk
pembayaran kembali Pinjaman.
---
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya
disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang
digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan
menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan
kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan diakses melalui jaringan berbasis web.
