Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT

PMK No. 5 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. --- - 3 3 . Kementerian Negara/ Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah nonkementerian negara/ lembaga negara. 1. Satuan Kerja Pengelola APBN yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. 1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pej abat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan. 1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan --- - 4 dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/ KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 1. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif sesuai dengan standar yang ditetapkan. 1. Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Unit Kompetensi adalah Standar Kompetensi untuk satu pekerjaan atau satuan tugas tertentu yang diakui, dapat diukur, dan diobservasi. 1. Penilaian Kompetensi adalah rangkaian proses penilaian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian atau pengakuan. 1. Uji Kompetensi adalah rangkaian proses ujian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian. 1. Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas Kompetensi seseorang dalam melaksanakan tugas jabatannya. --- 1. PPK Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat PNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPK. 1. PPSPM Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat SNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPSPM. 1. Nomor Register adalah nomor khusus yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi. 1. Skema Penilaian Kompetensi adalah paket Kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan jabatan atau keterampilan seseorang. 1. Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Unit Penyelenggara adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan. 1. Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah unit kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga/ instansi lain yang ditetapkan Unit Penyelenggara untuk membantu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. 1. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Standar Kompetensi yang ditetapkan. 1. Pelatihan Penyelesaian Tagihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara / --- Republik Indonesia sesuai dengan Standar Kompetensi penyelesaian tagihan belanja negara. 1. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah kegiatan belajar terus menerus agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya. 1. Penyegaran (Refreshment) adalah kegiatan pengembangan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara. 1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 1. Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang digunakan untuk melakukan manajemen penilaian kompetensi. 1. Administrator Satker yang selanjutnya disebut Admin Satker adalah kepala Satker atau petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan administrasi Penilaian Kompetensi pada Satker. 1. Kode akses yang selanjutnya disebut Token adalah kode yang berisi informasi unik yang dihasilkan oleh Sistem Informasi.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai: - Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM; - Penerbitan Sertifikat PPK dan PPSPM; - Perpanjangan Sertifikat PPK dan PPSPM; - Penggantian Sertifikat PPK dan PPSPM; - Pencabutan Sertifikat PPK dan PPSPM; - Penyegaran (Refreshment); dan - Pendidikan Profesional Berkelanjutan. --- PPSPM Bagian Kesatu Unit Penyelenggara

Pasal 3

**(1) Penilaian Kompetensi diselengggarakan oleh Unit** Penyelenggara. **(2) Dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi oleh Unit** Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Unit Penyelenggara dapat membentuk tim. **(3) Unit Penyelenggara memiliki tugas dan wewenang antara** lain: - menyusun dan mengembangkan Standar Kompetensi bagi PPK dan PPSPM; - menyusun dan mengembangkan Skema Penilaian Kompetensi; - menetapkan metode dan menyusun materi Penilaian Kompetensi; - menyusun dan menetapkan standar kelulusan Penilaian Kompetensi; - menyusun dan menetapkan metode Penyegaran (Refreshment) dalam rangka Penilaian Kompetensi; - menyusun dan menetapkan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan; - menetapkan Unit Pelaksana; - menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi; - menetapkan dan menyampaikan hasil penetapan peserta Penilaian Kompetensi; - menyelenggarakan Penyegaran (Refreshment) dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kompetensi; - menyelenggarakan Penilaian Kompetensi; 1. menetapkan hasil Penilaian Kompetensi; / --- - melakukan verifikasi terhadap usulan pengakuan dan penerbitan Sertifikat Kompetensi atas sertifikat pelatihan/profesi, - menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi; - melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi; - melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penggantian Sertifikat Kompetensi; - melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi; - menjamin mutu pelaksanaan Penilaian Kompetensi; - melakukan evaluasi Standar Kompetensi bagi PPK dan PPSPM dan materi Penilaian Kompetensi; - melaksanakan pengawasan hasil (surveillance); - menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi pemegang Sertifikat Kompetensi; dan - menyelenggarakan kegiatan administratif dan pengembangan database terkait pelaksanaan Penilaian Kompetensi. Bagian Kedua Unit Pelaksana

Pasal 4

**(1) Untuk menyelenggarakan Penilaian Kompetensi, Unit** Penyelenggara menetapkan Unit Pelaksana. **(2) Penetapan Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan melalui penetapan ketua Unit Penyelenggara. **(3) Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi BPPK, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Negara/Lembaga, dan Instansi lain. / --- - 9 **(4) Unit Pelaksana pada BPPK dilaksanakan oleh Pusat yang** menangani bidang Anggaran dan Perbendaharaan atau Unit vertikal atau Unit Pelaksana Teknis penyelenggara pelatihan (Balai/ Loka). **(5) Unit Pelaksana pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan** dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau KPPN. **(6) Unit Pelaksana pada Kementerian Negara/Lembaga** dilaksanakan oleh Unit yang diberi tugas melaksanakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

**(1) Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** bertugas: - menyampaikan informasi terkait Penilaian Kompetensi kepada Satker; - melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan sejenisnya terkait ketentuan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi kepada Satker; - menerima pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi; - melakukan verifikasi data calon peserta Penilaian Kompetensi; - memberikan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; - menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kompetensi kepada Unit Penyelenggara; dan - menatausahakan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. **(2) Unit Pelaksana dapat menyelenggarakan Penyegaran** (Refreshment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(3) huruf j setelah mendapatkan penetapan dari ketua** Unit Penyelenggara. /° ---

Pasal 6

Dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi, Unit Pelaksana menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Unit Penyelenggara. Bagian Ketiga Pengumuman Penilaian Kompetensi

Pasal 7

**(1) Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan** pengumuman rencana pelaksanaan / j adwal Penilaian Kompetensi. **(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada: - sekretaris jenderal/ sekretaris utama/ sekretaris Kementerian Negara/ Lembaga dan pimpinan instansi terkait; - Unit Pelaksana; dan/ atau - Satker. **(3) Penyampaian pengumuman sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dilakukan melalui: - surat; - laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan/ atau - surat elektronik. Bagian Keempat Dokumen Persyaratan Pendaftaran

Pasal 8

Dokumen persyaratan pendaftaran Penilaian Kompetensi terdiri dari dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan tambahan.

Pasal 9

**(1) Dokumen persyaratan umum pendaftaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: --- - surat usulan nama calon peserta Penilaian Kompetensi dari kepala Satker; - ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; - SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; - sertifikat profesi pengadaan barang/jasa yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang memiliki sertifikat dimaksud; - Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh BPPK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang tidak memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan - pas foto berwarna terbaru (paling lama enam bulan terakhir) dengan latar belakang merah, ukuran 4x6. **(2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam