PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
---
- 3
3 . Kementerian Negara/ Lembaga adalah kementerian
negara/ lembaga pemerintah nonkementerian negara/
lembaga negara.
1. Satuan Kerja Pengelola APBN yang selanjutnya disebut
Satker adalah unit organisasi lini Kementerian
Negara/ Lembaga pemerintah nonkementerian atau unit
organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga pemerintah
nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit eselon I
pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan
kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I pada
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang
keuangan negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum
Negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pej abat yang memperoleh kuasa dari
pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan
---
- 4
dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/ KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
1. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seseorang pegawai negeri dalam rangka memimpin suatu
satuan organisasi negara.
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh Pegawai ASN,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan
fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
1. Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas
dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Unit Kompetensi adalah Standar Kompetensi untuk satu
pekerjaan atau satuan tugas tertentu yang diakui, dapat
diukur, dan diobservasi.
1. Penilaian Kompetensi adalah rangkaian proses penilaian
secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui ujian atau pengakuan.
1. Uji Kompetensi adalah rangkaian proses ujian secara
objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui ujian.
1. Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis dari
pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas
Kompetensi seseorang dalam melaksanakan tugas
jabatannya.
---
1. PPK Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat PNT
adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus
Penilaian Kompetensi bagi PPK.
1. PPSPM Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat
SNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus
Penilaian Kompetensi bagi PPSPM.
1. Nomor Register adalah nomor khusus yang diberikan
kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
lulus Penilaian Kompetensi.
1. Skema Penilaian Kompetensi adalah paket Kompetensi
dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan jabatan
atau keterampilan seseorang.
1. Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang
selanjutnya disebut Unit Penyelenggara adalah unit
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perumusan dan
standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan.
1. Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi yang selanjutnya
disebut Unit Pelaksana adalah unit kerja pada
Kementerian Negara/ Lembaga/ instansi lain yang
ditetapkan Unit Penyelenggara untuk membantu
penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
1. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar
mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan
Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan Standar Kompetensi yang ditetapkan.
1. Pelatihan Penyelesaian Tagihan adalah proses
penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan Pegawai ASN, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
/
---
Republik Indonesia sesuai dengan Standar Kompetensi
penyelesaian tagihan belanja negara.
1. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah kegiatan
belajar terus menerus agar senantiasa dapat memelihara,
meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi
profesionalnya.
1. Penyegaran (Refreshment) adalah kegiatan pengembangan
kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kompetensi PPK dan
PPSPM yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah
program aplikasi komputer yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang digunakan
untuk melakukan manajemen penilaian kompetensi.
1. Administrator Satker yang selanjutnya disebut Admin
Satker adalah kepala Satker atau petugas yang ditunjuk
untuk melaksanakan kegiatan administrasi Penilaian
Kompetensi pada Satker.
1. Kode akses yang selanjutnya disebut Token adalah kode
yang berisi informasi unik yang dihasilkan oleh Sistem
Informasi.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai:
- Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM;
- Penerbitan Sertifikat PPK dan PPSPM;
- Perpanjangan Sertifikat PPK dan PPSPM;
- Penggantian Sertifikat PPK dan PPSPM;
- Pencabutan Sertifikat PPK dan PPSPM;
- Penyegaran (Refreshment); dan
- Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
---
PPSPM
Bagian Kesatu
Unit Penyelenggara
Pasal 3
**(1) Penilaian Kompetensi diselengggarakan oleh Unit**
Penyelenggara.
**(2) Dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi oleh Unit**
Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ketua Unit Penyelenggara dapat membentuk tim.
**(3) Unit Penyelenggara memiliki tugas dan wewenang antara**
lain:
- menyusun dan mengembangkan Standar Kompetensi
bagi PPK dan PPSPM;
- menyusun dan mengembangkan Skema Penilaian
Kompetensi;
- menetapkan metode dan menyusun materi Penilaian
Kompetensi;
- menyusun dan menetapkan standar kelulusan
Penilaian Kompetensi;
- menyusun dan menetapkan metode Penyegaran
(Refreshment) dalam rangka Penilaian Kompetensi;
- menyusun dan menetapkan metode Pendidikan
Profesional Berkelanjutan;
- menetapkan Unit Pelaksana;
- menetapkan dan menyampaikan pengumuman
rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi;
- menetapkan dan menyampaikan hasil penetapan
peserta Penilaian Kompetensi;
- menyelenggarakan Penyegaran (Refreshment) dalam
rangka pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
- menyelenggarakan Penilaian Kompetensi;
1. menetapkan hasil Penilaian Kompetensi;
/
---
- melakukan verifikasi terhadap usulan pengakuan dan
penerbitan Sertifikat Kompetensi atas sertifikat
pelatihan/profesi,
- menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat
Kompetensi;
- melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan
menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa
berlaku Sertifikat Kompetensi;
- melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan
menyampaikan rekomendasi penggantian Sertifikat
Kompetensi;
- melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan
menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat
Kompetensi;
- menjamin mutu pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
- melakukan evaluasi Standar Kompetensi bagi PPK
dan PPSPM dan materi Penilaian Kompetensi;
- melaksanakan pengawasan hasil (surveillance);
- menyelenggarakan Pendidikan Profesional
Berkelanjutan bagi pemegang Sertifikat Kompetensi;
dan
- menyelenggarakan kegiatan administratif dan
pengembangan database terkait pelaksanaan
Penilaian Kompetensi.
Bagian Kedua
Unit Pelaksana
Pasal 4
**(1) Untuk menyelenggarakan Penilaian Kompetensi, Unit**
Penyelenggara menetapkan Unit Pelaksana.
**(2) Penetapan Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan melalui penetapan ketua Unit
Penyelenggara.
**(3) Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi BPPK, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Kementerian Negara/Lembaga, dan Instansi lain.
/
---
- 9
**(4) Unit Pelaksana pada BPPK dilaksanakan oleh Pusat yang**
menangani bidang Anggaran dan Perbendaharaan atau
Unit vertikal atau Unit Pelaksana Teknis penyelenggara
pelatihan (Balai/ Loka).
**(5) Unit Pelaksana pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan**
dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau
KPPN.
**(6) Unit Pelaksana pada Kementerian Negara/Lembaga**
dilaksanakan oleh Unit yang diberi tugas melaksanakan
Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Kementerian
Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 5
**(1) Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
bertugas:
- menyampaikan informasi terkait Penilaian Kompetensi
kepada Satker;
- melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan
sejenisnya terkait ketentuan penyelenggaraan
Penilaian Kompetensi kepada Satker;
- menerima pendaftaran calon peserta Penilaian
Kompetensi;
- melakukan verifikasi data calon peserta Penilaian
Kompetensi;
- memberikan dukungan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi;
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Penilaian Kompetensi kepada Unit Penyelenggara; dan
- menatausahakan penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi.
**(2) Unit Pelaksana dapat menyelenggarakan Penyegaran**
(Refreshment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
**(3) huruf j setelah mendapatkan penetapan dari ketua**
Unit Penyelenggara.
/°
---
Pasal 6
Dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi, Unit Pelaksana
menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Unit
Penyelenggara.
Bagian Ketiga
Pengumuman Penilaian Kompetensi
Pasal 7
**(1) Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan**
pengumuman rencana pelaksanaan / j adwal Penilaian
Kompetensi.
**(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada:
- sekretaris jenderal/ sekretaris utama/ sekretaris
Kementerian Negara/ Lembaga dan pimpinan
instansi terkait;
- Unit Pelaksana; dan/ atau
- Satker.
**(3) Penyampaian pengumuman sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilakukan melalui:
- surat;
- laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
dan/ atau
- surat elektronik.
Bagian Keempat
Dokumen Persyaratan Pendaftaran
Pasal 8
Dokumen persyaratan pendaftaran Penilaian Kompetensi
terdiri dari dokumen persyaratan umum dan dokumen
persyaratan tambahan.
Pasal 9
**(1) Dokumen persyaratan umum pendaftaran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
---
- surat usulan nama calon peserta Penilaian
Kompetensi dari kepala Satker;
- ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang menangani kepegawaian;
- SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang menangani kepegawaian;
- sertifikat profesi pengadaan barang/jasa yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian
bagi calon peserta yang memiliki sertifikat
dimaksud;
- Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh BPPK yang
telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani
kepegawaian bagi calon peserta yang tidak memiliki
sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
- pas foto berwarna terbaru (paling lama enam bulan
terakhir) dengan latar belakang merah, ukuran 4x6.
**(2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
