Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH

PMK No. 5 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan baik secara langsung, melalui badan usaha penjaminan infrastruktur, atau secara bersama antara Menteri Keuangan dan badan usaha penjaminan infrastruktur sebagai penjamin atas risiko gagal bayar terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan. 1. Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa kegagalan terjamin untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap penerima jaminan berdasarkan perjanjian pembiayaan, perjanjian kerja sama pendanaan transisi energi, perjanjian perwaliamanatan, perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantau, atau perjanjian jual beli tenaga listrik. 1. Penjamin adalah Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. --- 1. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. 1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli Tenaga Listrik antara pemegang izin usaha penyediaan Tenaga Listrik atau pemegang izin operasi dengan PT PLN (Persero). 1. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan. 1. Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu kontrak PJBL pembangkit listrik tenaga uap, dan/atau pengembangan pembangkit Energi Terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak PJBL pembangkit listrik tenaga uap. 1. Manajer Platform adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pengelolaan Platform Transisi Energi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan. 1. Terjamin adalah PT PLN (Persero), Badan Usaha Milik Negara, atau Manajer Platform yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah. 1. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari Pemberi Pembiayaan berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian. 1. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian yang dibuat antara Badan Usaha Milik Negara selaku debitur dan Pemberi Pembiayaan dalam rangka Pinjaman untuk percepatan pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan Tenaga Listrik. 1. Pemberi Pembiayaan adalah lembaga atau Lembaga Keuangan Internasional yang menandatangani Perjanjian Pembiayaan dengan Badan Usaha Milik Negara. 1. Pemberi Dana Transisi Energi adalah Lembaga Keuangan Internasional dan/atau lembaga/badan lainnya yang menandatangani perjanjian kerja sama pendanaan transisi energi dengan Manajer Platform. 1. Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang mempunyai hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan pinjaman langsung kepada Badan Usaha Milik Negara. 1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang diterbitkan melalui penawaran umum. --- 1. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. 1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia. 1. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga Listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan PJBL. 1. Penerima Jaminan adalah PPL untuk Penjaminan Pemerintah atas PJBL, Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi untuk Penjaminan Pemerintah atas Pembiayaan, Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk untuk Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk, atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk Penjaminan Pemerintah atas Penanggungan Risiko. 1. Risiko Infrastruktur adalah peristiwa yang mungkin terjadi pada proyek pembangkit listrik yang memanfaatkan Energi Terbarukan selama berlakunya PJBL yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi PPL yang meliputi ekuitas dan Pinjaman dari pihak ketiga. 1. Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform yang memohonkan Penjaminan Pemerintah selaku emiten melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 1. Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform yang memohonkan Penjaminan Pemerintah selaku emiten berdasarkan prinsip syariah melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 1. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform selaku emiten dan Wali Amanat yang bertindak untuk kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka penerbitan Obligasi/Sukuk. 1. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat oleh Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger). 1. Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi adalah perjanjian kerja sama pendanaan yang dibuat antara Manajer Platform dengan Pemberi Dana Transisi Energi dalam rangka Pendanaan Transisi Energi. 1. Pendanaan Transisi Energi adalah pendanaan yang diberikan dalam bentuk pembiayaan oleh Pemberi Dana --- Transisi Energi atau pemegang Obligasi/Sukuk kepada Manajer Platform untuk transisi energi. 1. Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi. 1. Penanggungan Risiko adalah penanggungan atas seluruh atau sebagian dari dampak terjadinya risiko terhadap kinerja dan/atau kesinambungan Dana PISP dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, yang berfungsi sebagai sarana pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan. 1. Perjanjian Penanggungan Risiko adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka melaksanakan Penanggungan Risiko. 1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi. 1. Dukungan Pengembangan Panas Bumi adalah salah satu bentuk fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan untuk memitigasi risiko (de-risking facility) yang menghambat partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi. 1. Dukungan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan data dan informasi Panas Bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan pelelangan wilayah kerja. 1. Proposal Dukungan Eksplorasi adalah usulan penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Eksplorasi yang disampaikan kepada Komite Bersama. 1. Pembiayaan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi berupa pemberian Pinjaman dan/atau bentuk pembiayaan lainnya dalam rangka penyiapan studi kelayakan. 1. Risiko Eksplorasi adalah keadaan terjadinya ketidaklayakan hasil dari kegiatan eksplorasi pada suatu wilayah untuk dilanjutkan ke tahap pengusahaan Panas Bumi berikutnya. 1. Risiko Politik adalah keadaan yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya atau kegiatan tahap pengusahaan Panas Bumi lainnya di wilayah tersebut tidak dapat dan/atau tidak layak untuk dilakukan sebagai akibat dari kebijakan pemerintah. 1. Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah kompensasi untuk pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dukungan pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. --- 1. Risiko Kesenjangan adalah keadaan ketika jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi ditetapkan lebih rendah dari jumlah biaya riil yang dikeluarkan untuk penugasan Dukungan Eksplorasi tersebut. 1. Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi adalah pemenang lelang dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang didirikan oleh pemenang lelang, yang mendapatkan manfaat berupa ketersediaan data dan informasi Panas Bumi yang kredibel dari pelaksanaan penyediaan Dukungan Eksplorasi. 1. Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi. 1. Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi. 1. Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah kompensasi untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai dukungan pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. 1. Dokumen Penjaminan adalah dokumen yang berbentuk surat jaminan, perjanjian penjaminan, atau Perjanjian Penanggungan Risiko yang memuat ketentuan mengenai penjaminan atas Penanggungan Risiko. 1. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut, dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang (time value of money). 1. Perjanjian Penyelesaian Regres adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres Terjamin kepada Penjamin berdasarkan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar. 1. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam rangka kegiatan penjaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 1. Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi uraian mengenai langkah yang akan dilakukan oleh Terjamin untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar atau untuk mengelola segala peristiwa yang dapat mempengaruhi kemampuan Terjamin yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban finansial yang dijamin berdasarkan perjanjian pokok berupa PJBL, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. --- 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1. Komite Bersama adalah komite yang dibentuk oleh Menteri untuk menunjang kelancaran pengelolaan Dana PISP dan/atau penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai dukungan pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. 1. Komite Pengarah adalah komite yang menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi teknis serta sebagai pemberi keputusan tertentu terkait dengan penyediaan dukungan fiskal untuk pengelolaan Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan. 1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Badan Usaha Milik Negara. 1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). 1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkat PT PLN (Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 1. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur. 1. Badan Usaha Panas Bumi adalah Badan Usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan tujuan untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. --- 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada bendahara umum negara. 1. Debitur Publik adalah BUMN Panas Bumi, BUMN di bidang energi, dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN Panas Bumi atau BUMN di bidang energi. 1. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan dalam penerbitan Penjaminan Pemerintah pada tahun tertentu.

Pasal 2

**(1) Dalam rangka memberikan dukungan terhadap** pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan disediakan Penjaminan Pemerintah dan Penanggungan Risiko. **(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) meliputi: - Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan Energi Terbarukan; dan - Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar: 1. BUMN terhadap Pemberi Pembiayaan atau pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka: - pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; - pengembangan jaringan transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau - pengembangan jaringan distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; atau 1. Manajer Platform terhadap Pemberi Dana Transisi Energi atau pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka Pendanaan Transisi Energi. **(3) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) meliputi: - Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; - Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi; dan - penjaminan atas Penanggungan Risiko.

Pasal 3

Penjaminan Pemerintah dan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan prinsip: - kemampuan keuangan negara; - kesinambungan fiskal; dan - manajemen risiko pengelolaan keuangan negara. ---

Pasal 4

**(1) Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh BUPI berdasarkan penugasan oleh Menteri. **(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat dilakukan secara bersama oleh Menteri dan BUPI** dalam hal kapasitas penjaminan BUPI tidak mencukupi untuk melakukan penjaminan dan upaya untuk memenuhi kapasitas penjaminan BUPI belum dapat dilakukan. **(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

**(1) Pelaksanaan Penanggungan Risiko sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Menteri. **(2) Dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan penjaminan atas Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c. **(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan dengan Keputusan Menteri. TERBARUKAN Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Cakupan

Pasal 6

**(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada PPL yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan menjual Tenaga Listrik yang dihasilkannya kepada PT PLN (Persero) berdasarkan PJBL. **(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diberikan terhadap seluruh atau sebagian Risiko Gagal** Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur berupa: - tindakan atau tiadanya tindakan PT PLN (Persero) atau Pemerintah dalam hal yang menurut hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa PT PLN (Persero) atau Pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut; dan/atau --- - ketidaksanggupan PT PLN (Persero) dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh PPL berdasarkan PJBL. **(3) Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh** Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat diberikan Penjaminan Pemerintah didasarkan kepada tersedianya distribusi Risiko Infrastruktur yang sesuai dalam PJBL berdasarkan alokasi risiko. **(4) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diberikan terhadap Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero)** yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur yang: - bersumber (risk factor) dari Pemerintah; - bersumber (risk factor) dari PT PLN (Persero); dan/atau - tidak bersumber (risk factor) dari PT PLN (Persero), PPL, dan/atau Pemerintah, namun risiko tersebut lebih mampu dikendalikan, dikelola atau dicegah terjadinya, atau diserap oleh PT PLN (Persero) daripada PPL. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL Paragraf 1 Permohonan Penjaminan Pemerintah

Pasal 7

**(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan** Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, PT PLN (Persero) dapat melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI. **(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit mengenai: - asumsi nilai penjaminan; - cakupan penjaminan; - jangka waktu penjaminan; - indikasi IJP; dan - aspek teknis, ekonomi, keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial.

Pasal 8

**(1) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diajukan oleh PT PLN (Persero) selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI. **(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memuat paling sedikit: - jenis Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur yang diusulkan untuk dijamin; --- - jumlah atau persentase Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diusulkan untuk dijamin; - jangka waktu penjaminan; dan - pernyataan bahwa proyek yang PJBL-nya dimohonkan untuk dijamin merupakan proyek pembangkit listik yang memanfaatkan Energi Terbarukan. **(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit: - dokumen studi kelayakan atau kajian kelayakan proyek yang meliputi kajian kelayakan operasi, kajian kelayakan ekonomi, dan kajian kelayakan finansial yang memuat proyeksi keuangan proyek; - rancangan PJBL antara PT PLN (Persero) dengan PPL; - laporan pelaksanaan pengadaan yang memuat daftar nama peserta pengadaan yang terseleksi; - rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko; - surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa: 1. dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan Penjaminan Pemerintah adalah benar; 1. proyek yang PJBL-nya diusulkan untuk dijamin layak secara teknis dan finansial; dan 1. komitmen untuk melakukan pengelolaan risiko, dan kesediaan untuk menyampaikan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko; - rancangan PJBL sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat paling sedikit ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral mengenai pokok- pokok dalam PJBL; dan - dokumen penjelasan mengenai ketentuan dalam rancangan PJBL yang mengatur: 1. distribusi alokasi risiko antara PT PLN (Persero) dan PPL; 1. upaya mitigasi yang relevan dari PT PLN (Persero) dan PPL; 1. jumlah atau metodologi perhitungan kewajiban finansial PT PLN (Persero); 1. jangka waktu pelaksanaan kewajiban finansial PT PLN (Persero) termasuk masa tenggang (grace period); dan 1. prosedur yang wajar untuk menentukan kapan PT PLN (Persero) telah berada dalam keadaan tidak sanggup untuk melaksanakan kewajiban finansialnya. --- Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penjaminan Pemerintah

Pasal 9

**(1) Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan Pemerintah diterima. **(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut. **(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah telah diterima dengan lengkap dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penjaminan Pemerintah. Paragraf 3 Evaluasi atas Permohonan Penjaminan Pemerintah

Pasal 10

**(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah** terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah. **(2) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap: - kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial dari proyek; - kemampuan PT PLN (Persero) dalam memenuhi kewajiban finansial; dan - rancangan PJBL. **(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan** dengan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan dan kapasitas penjaminan BUPI. **(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), BUPI dapat: - melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan; --- - melakukan koordinasi dengan pihak lainnya; - meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau - meminta PT PLN (Persero) untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penjaminan Pemerintah. **(5) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi. **(6) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan BUPI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(7) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah** diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak: - pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) disampaikan kepada PT PLN (Persero); atau - diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. **(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan: - rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi; atau - surat kepada PT PLN (Persero) yang menyatakan Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi. Paragraf 4 Rekomendasi Penjaminan Pemerintah

Pasal 11

**(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas** permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a disampaikan dengan memuat: - usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3); dan - rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah. **(2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan** Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: - BUPI; atau - BUPI bersama dengan Menteri. --- Paragraf 5 Penugasan BUPI

Pasal 12

**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi** Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah. **(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit memuat: - proyek yang PJBL-nya akan dijamin; - nama PT PLN (Persero) selaku Terjamin; - nama peserta pemenang pengadaan; - Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) dalam rancangan PJBL yang akan ditanggung oleh BUPI dan porsi penjaminan yang akan ditanggung oleh BUPI, yang merupakan porsi first loss dalam hal penjaminan dilakukan bersama Menteri; - hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada PPL; dan - tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah. **(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. Paragraf 6 Penerbitan Persetujuan Prinsip

Pasal 13

**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi** Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan prinsip yang disampaikan kepada PT PLN (Persero) dan BUPI. **(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada PT PLN (Persero). **(3) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah. **(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada PT PLN (Persero) untuk digunakan dalam proses penandatanganan PJBL. Paragraf 7 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan

Pasal 14

**(1) Dalam rangka penerbitan atau penandatanganan** Dokumen Penjaminan, PT PLN (Persero) menyampaikan --- permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan dengan melampirkan: - PJBL yang telah ditandatangani; dan - Dokumen Rencana Mitigasi Risiko. **(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf b dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari PT PLN (Persero) mengenai kesanggupan PT PLN (Persero) selaku Terjamin untuk: - melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero); dan - menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres. **(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau** penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan terhadap PJBL yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI. **(5) Penelaahan terhadap PJBL yang telah ditandatangani** dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara PJBL yang telah ditandatangani dengan persetujuan prinsip yang telah diberikan. **(6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan Dokumen Penjaminan diterima oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(7) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** menyampaikan hasil penelaahan PJBL yang telah ditandatangani kepada Menteri dengan melampirkan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk mendapatkan persetujuan. **(8) Dokumen Penjaminan ditandatangani setelah Menteri** memberikan persetujuan atas PJBL yang telah ditandatangani dan rancangan final Dokumen Penjaminan. **(9) Dokumen Penjaminan Pemerintah diterbitkan dalam** bentuk perjanjian penjaminan. **(10) Penandatanganan perjanjian penjaminan sebagaimana** dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan oleh BUPI, perjanjian penjaminan ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari PPL selaku Penerima Jaminan; atau --- - dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan oleh BUPI bersama dengan Menteri, perjanjian penjaminan ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama dengan wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari PPL selaku Penerima Jaminan. **(11) BUPI menyampaikan salinan perjanjian penjaminan yang** telah ditandatangani kepada PT PLN (Persero) selaku Terjamin. Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL Paragraf 1 Klaim Penjaminan Pemerintah

Pasal 15

**(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal:** - PT PLN (Persero) menyatakan ketidaksanggupannya untuk melaksanakan kewajiban finansialnya kepada PPL sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam PJBL; atau - PT PLN (Persero) tidak membayar tagihan yang diajukan oleh PPL dalam jangka waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan kewajiban finansial PT PLN (Persero) berdasarkan PJBL. **(2) Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL selaku Penerima Jaminan mengajukan klaim kepada BUPI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat uraian paling sedikit: - ketidaksanggupan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada PPL berdasarkan PJBL atau tidak dipenuhinya kewajiban finansial PT PLN (Persero) kepada PPL berdasarkan PJBL; - jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dibayar atau tidak dibayar oleh PT PLN (Persero); - kewajiban Penjamin untuk membayar kepada PPL selaku Penerima Penjaminan; dan - tujuan pembayaran klaim penjaminan yang meliputi nama dan nomor rekening. **(3) Pengajuan klaim atas Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut: - salinan PJBL; - salinan Dokumen Penjaminan; - rincian tagihan atas jumlah kewajiban finansial PT PLN (Persero) yang harus dipenuhi Penjamin; dan - surat pernyataan ketidaksanggupan PT PLN (Persero) dalam hal klaim disampaikan oleh PPL berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a. --- Paragraf 2 Pemeriksaan Klaim Penjaminan Pemerintah

Pasal 16

**(1) BUPI melakukan pemeriksaan terhadap klaim** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk porsi BUPI dalam Penjaminan Pemerintah yang dilakukan sendiri oleh BUPI maupun untuk porsi BUPI dan porsi Menteri dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan secara bersama. **(2) Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap klaim** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan untuk memastikan: - kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh PPL dengan jumlah kewajiban finansial PT PLN (Persero) yang terhutang berdasarkan PJBL; - kesesuaian antara klaim dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan Dokumen Penjaminan; dan - tidak terdapat keberatan dari PT PLN (Persero) dan/atau perselisihan apapun antara PT PLN (Persero) dan PPL mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan. **(4) BUPI menuangkan hasil pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, wakil yang sah dari PPL, dan wakil yang sah dari PT PLN (Persero). **(5) Salinan atas berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh BUPI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) menunjukkan bahwa klaim yang diajukan termasuk porsi Penjaminan Pemerintah oleh Menteri, KPA menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). **(7) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk** berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan Pemerintah. Paragraf 3 Pembayaran Klaim Penjaminan Pemerintah

Pasal 17

**(1) Pembayaran klaim atas Penjaminan Pemerintah dilakukan** setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 ayat (4) menunjukkan jumlah klaim telah sesuai dan tidak terdapat keberatan atau perselisihan antara PT PLN (Persero) dan PPL mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan. --- **(2) Pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: - BUPI secara first loss sesuai porsi penjaminannya; dan - Menteri sesuai dengan porsi penjaminannya dalam hal hasil pemeriksaan klaim menunjukkan bahwa pembayaran atas porsi Penjaminan Pemerintah untuk first loss oleh BUPI telah terpenuhi seluruhnya. **(3) Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)** huruf b dilakukan setelah BUPI menyampaikan tagihan yang menjadi porsi Menteri kepada KPA yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7). **(4) Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari** dana cadangan penjaminan untuk membayar klaim penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(5) Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Menteri kepada** Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan Pemerintah. Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Cakupan Paragraf 1 Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi

Pasal 18

**(1) Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN** atau Manajer Platform sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan terhadap: - Pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pembiayaan kepada BUMN dalam rangka: 1. melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; 1. melaksanakan pengembangan jaringan transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau --- 1. melaksanakan pengembangan jaringan distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau - Pendanaan Transisi Energi yang diberikan oleh Pemberi Dana Transisi Energi kepada Manajer Platform yang akan diteruspinjamkan kepada Badan Usaha dalam rangka melaksanakan transisi energi sektor ketenagalistrikan. **(2) Transisi energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: - percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik PT PLN (Persero); - percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU yang dilaksanakan oleh Badan Usaha; dan/atau - pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagai pengganti dari: 1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau 1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b. **(3) Pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan** sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat mencakup: - proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari: 1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau 1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; - proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan terpisah dengan: 1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau 1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan/atau - proyek pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi Tenaga Listrik sebagai bagian dari proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b. **(4) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diberikan kepada Pemberi Pembiayaan atau Pemberi** Dana Transisi Energi untuk menjamin Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin. --- **(5) Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) terdiri atas: - pokok Pinjaman; - bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis; dan/atau - biaya lainnya yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi. Paragraf 2 Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemegang Obligasi/Sukuk

Pasal 19

**(1) Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN** atau Manajer Platform sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan untuk penerbitan Obligasi/Sukuk oleh BUMN atau Manajer Platform yang dilakukan melalui: - penawaran umum berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau - tanpa penawaran umum berdasarkan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. **(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diberikan terhadap Obligasi/Sukuk yang memenuhi** ketentuan sebagai berikut: - Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh BUMN dalam rangka: 1. melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; 1. melaksanakan pengembangan jaringan transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau 1. melaksanakan pengembangan jaringan distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau - Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Manajer Platform yang akan diteruspinjamkan kepada Badan Usaha dalam rangka melaksanakan transisi energi sektor ketenagalistrikan. **(3) Transisi energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: - percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik PT PLN (Persero); - percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU yang dilaksanakan oleh Badan Usaha; dan/atau - pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagai pengganti dari: --- 1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau 1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b. **(4) Pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan** sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat mencakup: - proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari: 1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau 1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; - proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan terpisah dengan: 1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau 1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan/atau - proyek pengembangan jaringan Tenaga Listrik sebagai bagian dari proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b. **(5) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk untuk** menjamin Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin. **(6) Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** terdiri atas: - pokok Obligasi/Sukuk; - bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis dari Obligasi/Sukuk; dan/atau - biaya atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis. **(7) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk melalui Wali Amanat. **(8) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk melalui Agen Pemantau. --- Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi Paragraf 1 Permohonan Penjaminan Pemerintah

Pasal 20

**(1) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan oleh BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI. **(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit memuat keterangan: - proyek yang akan dibiayai; - nilai pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin; - Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi telah menyatakan minatnya untuk memberikan pembiayaan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah; - alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan - pernyataan mengenai kebenaran atas segala data, informasi, dan keterangan dalam Permohonan Penjaminan Pemerintah. **(3) Surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit: - rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai; - dokumen lengkap studi kelayakan dalam Bahasa Indonesia yang menunjukkan bahwa proyek yang akan dibiayai telah memenuhi kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, dan sosial; - PJBL dengan PT PLN (Persero), dalam hal pemohon Penjaminan Pemerintah merupakan pihak selain PT PLN (Persero) dan pembiayaan ditujukan untuk membiayai pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; - profil calon Pemberi Pembiayaan atau calon Pemberi Dana Transisi Energi; - salinan surat pernyataan minat dari Pemberi Pembiayaan atau calon Pemberi Dana Transisi Energi; - indikasi syarat dan ketentuan pembiayaan; - rancangan Perjanjian Pembiayaan atau rancangan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi; - analisis manfaat Penjaminan Pemerintah; - laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; - rencana peruntukan pembiayaan; --- - rencana sumber dana pelunasan pembiayaan; - dokumen yang menunjukkan bahwa BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar; - rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko; - persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai rencana pembiayaan; dan - surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah mengenai komitmen pengelolaan risiko dan kesediaan untuk menyampaikan dan memperbarui Dokumen Rencana Mitigasi Risiko. **(4) Dalam hal pembiayaan yang dimohonkan untuk dijamin** berasal dari Lembaga Keuangan Internasional, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan rancangan Dokumen Penjaminan yang diusulkan oleh Lembaga Keuangan Internasional. **(5) Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan** oleh Manajer Platform, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan: - proyek yang akan dibiayai dengan pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin; - rekomendasi dari Komite Pengarah mengenai proyek yang akan mendapat pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin; - daftar Badan Usaha yang akan memperoleh penerusan pembiayaan; dan - uraian mekanisme penerusan pembiayaan. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penjaminan Pemerintah

Pasal 21

**(1) Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan Pemerintah diterima. **(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut. --- **(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah telah diterima dengan lengkap dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penjaminan Pemerintah. Paragraf 3 Evaluasi atas Permohonan Penjaminan Pemerintah

Pasal 22

**(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah** terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah. **(2) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap: - kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial dari proyek; dan - besaran kebutuhan pembiayaan, peruntukan pembiayaan, serta kemampuan pemenuhan kewajiban finansial. **(3) Dalam hal pembiayaan yang dimohonkan untuk dijamin** berasal dari lembaga keuangan selain Lembaga Keuangan Internasional, evaluasi terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dengan memeriksa tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan. **(4) Dalam rangka memeriksa tingkat kewajaran ketentuan** dan persyaratan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUPI dapat: - menggunakan harga acuan Pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan yang terkait harga (pricing) pembiayaan; dan - menggunakan Pinjaman Pemerintah dan/atau Pinjaman BUMN yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan pembiayaan selain harga (pricing) pembiayaan. **(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan** ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan dan kapasitas penjaminan BUPI. **(6) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dan ayat (3), BUPI dapat: --- - melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan; - melakukan koordinasi dengan pihak lainnya; - meminta BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau - meminta BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penjaminan Pemerintah. **(7) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara evaluasi. **(8) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan BUPI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(9) Evaluasi permohonan Penjaminan Pemerintah** diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak: - pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21 ayat (3) disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah; atau - diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c. **(10) Berdasarkan hasil evaluasi permohonan Penjaminan** Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan: - rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan: 1. persetujuan prinsip atas pembiayaan yang berasal dari Lembaga Keuangan Internasional; atau 1. persetujuan ketentuan dan persyaratan atas pembiayaan yang berasal dari lembaga selain Lembaga Keuangan Internasional, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi; atau - surat kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah yang menyatakan Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum terpenuhi. --- Paragraf 4 Rekomendasi Penjaminan Pemerintah

Pasal 23

**(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atau** persetujuan ketentuan dan persyaratan atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) huruf a disampaikan dengan memuat: - usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan - rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah. **(2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan** Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: - BUPI; atau - BUPI bersama dengan Menteri. Paragraf 5 Penugasan BUPI

Pasal 24

**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi** Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah. **(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit memuat: - proyek yang akan dibiayai; - nama Terjamin; - nama Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi selaku pihak yang akan menerima penjaminan; - porsi penjaminan yang ditanggung oleh BUPI, yang merupakan porsi first loss dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan bersama Menteri; - hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada Terjamin; dan - tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah. **(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. --- Paragraf 6 Penerbitan Persetujuan Prinsip dan Persetujuan Ketentuan dan Persyaratan

Pasal 25

**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi** Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan: - persetujuan prinsip, dalam hal pembiayaan berasal dari Lembaga Keuangan Internasional; atau - persetujuan ketentuan dan persyaratan, dalam hal pembiayaan berasal dari lembaga selain Lembaga Keuangan Internasional. **(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah dan BUPI. **(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat** informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada BUMN atau Manajer Platform. **(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak** memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah.

Pasal 26

Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan dasar bagi: - BUMN dan Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan perundingan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Lembaga Keuangan Internasional selaku Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi; dan - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko membentuk tim delegasi untuk melakukan perundingan Dokumen Penjaminan dengan Lembaga Keuangan Internasional.

Pasal 27

**(1) Persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan dasar bagi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk menandatangani Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi selain Lembaga Keuangan Internasional. **(2) Setelah penerbitan persetujuan ketentuan dan** persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyusun Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI. --- **(3) Dalam melakukan penyusunan Dokumen Penjaminan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Paragraf 7 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan atas Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Lembaga Keuangan Internasional

Pasal 28

**(1) BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan** Pemerintah atas pembiayaan yang berasal dari Lembaga Keuangan Internasional, menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan dengan melampirkan: - rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi; dan - Dokumen Rencana Mitigasi Risiko. **(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin mengenai kesanggupan untuk: - melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin; dan - menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres. **(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau** penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dan rancangan final Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI. **(5) Dalam melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian** Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dan rancangan final Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. --- **(6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi untuk memastikan hal sebagai berikut: - peruntukan pembiayaan; - suku bunga pembiayaan yang setara dengan Pinjaman Pemerintah; - jangka waktu pengembalian pembiayaan; - masa tenggang; dan - ada atau tidaknya syarat Pinjaman lainnya yang dapat menimbulkan dampak terhadap penjamin. **(7) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** melakukan penelaahan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan yang tercantum dalam rancangan final Dokumen Penjaminan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan atas Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Selain Lembaga Keuangan Internasional

Pasal 29

**(1) BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan** Pemerintah atas pembiayaan yang berasal dari selain Lembaga Keuangan Internasional, menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** disampaikan dengan melampirkan: - Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani; dan - Dokumen Rencana Mitigasi Risiko. **(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk: - melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar Terjamin; dan - menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres. **(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau** penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama --- Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI. **(5) Dalam melakukan penelaahan Perjanjian Pembiayaan** atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. **(6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** melakukan penelaahan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi untuk melihat kesesuaian antara ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani dengan persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b.

Pasal 30

**(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** menyampaikan kepada Menteri: - hasil penelaahan atas: 1. rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28 ayat (4); atau 1. Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 29 ayat (4); dan - rancangan final Dokumen Penjaminan, untuk mendapatkan persetujuan. **(2) Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan atau** ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan atas: - rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a; atau - Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; dan - rancangan final Dokumen Penjaminan. **(3) Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dapat berupa: - surat Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan; - surat Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan; - perjanjian Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil --- yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau - perjanjian Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan. **(4) Dokumen Penjaminan memuat ketentuan atau** mencerminkan mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah secara penuh (full) dan tanpa syarat (unconditional) serta tidak dapat dicabut kembali (irrevocable). **(5) BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang** telah ditandatangani kepada BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin. Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemegang Obligasi/Sukuk Paragraf 1 Permohonan Penjaminan Pemerintah

Pasal 31

**(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan** Pemerintah, BUMN atau Manajer Platform dapat melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI. **(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit mengenai: - rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi/Sukuk; - struktur Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin; - rencana penerbitan Obligasi/Sukuk; - bentuk underlying asset yang menjadi sumber pembayaran kembali kewajiban finansial untuk penerbitan Sukuk; dan - analisis manfaat Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk.

Pasal 32

**(1) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan oleh BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI, dengan ketentuan sebagai berikut: - dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan melalui penawaran umum, permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan dalam rangka permohonan pemeringkatan Obligasi/Sukuk (rating) dari BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan --- Pemerintah kepada lembaga pemeringkat (rating agency); dan - dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan tanpa melalui penawaran umum, permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan dalam rangka pelaksanaan penawaran awal (bookbuilding) atau negosiasi awal penerbitan Obligasi/Sukuk. **(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memuat paling sedikit: - proyek yang akan dibiayai; - nilai Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin; - jenis penawaran Obligasi/Sukuk; - tenor Obligasi/Sukuk; - alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan - pernyataan mengenai kebenaran atas segala data, informasi, dan keterangan dalam Permohonan Penjaminan Pemerintah. **(3) Surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit: - rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai; - dokumen lengkap studi kelayakan dalam Bahasa Indonesia yang menunjukkan bahwa proyek yang akan dibiayai telah memenuhi kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, dan sosial; - indikasi struktur Obligasi/Sukuk yang paling sedikit memuat: 1. nilai Obligasi/Sukuk; 1. jenis penawaran Obligasi/Sukuk; 1. tenor Obligasi/Sukuk; dan 1. indikasi kisaran bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis dari Obligasi/Sukuk; - PJBL dengan PT PLN (Persero), dalam hal pemohon Penjaminan Pemerintah merupakan pihak selain PT PLN (Persero) dan Obligasi/Sukuk ditujukan untuk membiayai pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; - perjanjian atau rancangan Perjanjian Perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal Obligasi/Sukuk diterbitkan melalui penawaran umum; - perjanjian atau rancangan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan tanpa melalui penawaran umum; - analisis manfaat Penjaminan Pemerintah; - laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor; - rencana peruntukan dana penerbitan Obligasi/Sukuk; - rencana sumber dana pelunasan Obligasi/Sukuk; - dokumen yang menunjukkan bahwa BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan --- Pemerintah memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar; - rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko; - persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai rencana penerbitan Obligasi/Sukuk; dan - surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah mengenai komitmen pengelolaan risiko dan kesediaan untuk menyampaikan dan memperbarui Dokumen Rencana Mitigasi Risiko. **(4) Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan** oleh Manajer Platform, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan: - proyek yang akan dibiayai dengan Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin; - rekomendasi dari Komite Pengarah mengenai proyek yang akan mendapat pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin; - daftar Badan Usaha yang akan memperoleh penerusan pembiayaan dari Obligasi/Sukuk yang diterbitkan; dan - uraian mekanisme penerusan pembiayaan dari Obligasi/Sukuk yang diterbitkan. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penjaminan Pemerintah

Pasal 33

**(1) Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan Pemerintah diterima. **(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut. **(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah telah diterima dengan lengkap dan akan dilakukan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penjaminan Pemerintah. --- Paragraf 3 Evaluasi atas Permohonan Penjaminan Pemerintah

Pasal 34

**(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah** terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah. **(2) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap: - kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial dari proyek; - besaran kebutuhan penerbitan Obligasi/Sukuk, peruntukan penerbitan Obligasi/Sukuk, serta kemampuan pemenuhan kewajiban finansial; dan - tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk. **(3) Dalam rangka memeriksa tingkat kewajaran ketentuan** dan persyaratan Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, BUPI dapat: - menggunakan tingkat bunga surat berharga negara sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk yang terkait harga (pricing); dan - menggunakan Obligasi/Sukuk BUMN yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk selain harga (pricing) Obligasi/Sukuk. **(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan** dengan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan dan kapasitas penjaminan BUPI. **(5) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), BUPI dapat: - melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan; - melakukan koordinasi dengan pihak lainnya; - meminta BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau - meminta BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penjaminan Pemerintah. **(6) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi. --- **(7) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan BUPI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(8) Evaluasi permohonan Penjaminan Pemerintah** diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak: - pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 33 ayat (3) disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah; atau - diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c. **(9) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan: - rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi; atau - surat kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah yang menyatakan Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi. Paragraf 4 Rekomendasi Penjaminan Pemerintah

Pasal 35

**(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas** permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) huruf a disampaikan dengan memuat: - usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3); dan - rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah. **(2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan** Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: - BUPI; atau - BUPI bersama dengan Menteri. Paragraf 5 Penugasan BUPI

Pasal 36

**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi** Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko --- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) huruf (a), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah. **(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit memuat: - nama Obligasi/Sukuk yang akan dijamin; - nama Terjamin; - porsi penjaminan yang ditanggung oleh BUPI, yang merupakan porsi first loss dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan bersama Menteri; - hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada Terjamin; dan - tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah. **(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. Paragraf 6 Penerbitan Persetujuan Prinsip

Pasal 37

**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi** Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan prinsip yang disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah dan BUPI. **(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada BUMN atau Manajer Platform. **(3) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah.

Pasal 38

**(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 37 ayat (1) merupakan dasar bagi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. **(2) Setelah penerbitan persetujuan prinsip sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyusun Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI. **(3) Dalam melakukan penyusunan Dokumen Penjaminan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. --- Paragraf 7 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan Pemerintah

Pasal 39

**(1) BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan** Pemerintah menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan dengan melampirkan: - Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah ditandatangani; dan - Dokumen Rencana Mitigasi Risiko. **(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUMN atau Manajer Platform mengenai kesanggupan BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin untuk: - melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin; dan - menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres. **(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau** penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI. **(5) Dalam melakukan penelaahan Perjanjian** Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. **(6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan dan persyaratan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah ditandatangani dengan persetujuan prinsip yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 37 ayat (1).

Pasal 40

**(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** menyampaikan hasil penelaahan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud --- dalam Pasal 39 ayat (4) kepada Menteri dengan melampirkan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk mendapatkan persetujuan. **(2) Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan atau** ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan rancangan final Dokumen Penjaminan. **(3) Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) dapat berupa:** - surat penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan; - surat penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan; - perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau - perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan. **(4) Dokumen Penjaminan memuat ketentuan atau** mencerminkan mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah secara penuh (full) dan tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable). **(7) BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang** telah ditandatangani kepada BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin. Bagian Keempat Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk Paragraf 1 Klaim Penjaminan Pemerintah

Pasal 41

**(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal:** - Terjamin menyatakan ketidaksanggupannya untuk melaksanakan kewajiban finansialnya kepada Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, atau kepada Pemegang Obligasi/Sukuk sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan --- atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; atau - Terjamin tidak membayar tagihan yang diajukan oleh Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, Wali Amanat, atau Agen Pemantau dalam jangka waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan kewajiban finansial Terjamin berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. **(2) Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), Penerima Jaminan mengajukan klaim kepada BUPI** dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat uraian paling sedikit: - ketidaksanggupan Terjamin untuk membayar kewajiban finansialnya kepada Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; - jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dibayar oleh Terjamin; - kewajiban Penjamin untuk membayar kepada kepada Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk berdasarkan Dokumen Penjaminan; dan - tujuan pembayaran klaim penjaminan yang meliputi nama dan nomor rekening. **(3) Pengajuan klaim atas Penjaminan Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut: - salinan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; - salinan Dokumen Penjaminan; - rincian tagihan atas jumlah kewajiban finansial yang terhutang dari Terjamin yang harus dipenuhi Penjamin; dan - surat pernyataan ketidaksanggupan Terjamin dalam hal klaim disampaikan oleh Penerima Jaminan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a. Paragraf 2 Pemeriksaan Klaim Penjaminan Pemerintah

Pasal 42

**(1) BUPI melakukan pemeriksaan terhadap klaim** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) untuk porsi BUPI dalam Penjaminan Pemerintah yang dilakukan --- sendiri oleh BUPI maupun untuk porsi BUPI dan porsi Menteri dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan secara bersama. **(2) Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap klaim** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan untuk memastikan: - kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh Penerima Jaminan dengan jumlah kewajiban finansial Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; - kesesuaian antara klaim dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan Dokumen Penjaminan; dan - tidak ada keberatan dari Terjamin dan/atau perselisihan apapun antara Terjamin dengan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan. **(4) BUPI menuangkan hasil pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, wakil yang sah dari Terjamin, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan. **(5) Salinan atas berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh BUPI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) menunjukkan bahwa klaim yang diajukan termasuk porsi Penjaminan Pemerintah oleh Menteri, KPA menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). **(7) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk** berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah. Paragraf 3 Pembayaran Klaim Penjaminan Pemerintah

Pasal 43

**(1) Pembayaran klaim atas Penjaminan Pemerintah dilakukan** setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 42 ayat (4) menunjukkan jumlah klaim telah sesuai dan tidak terdapat keberatan atau perselisihan antara Terjamin dan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan. **(2) Pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: --- - BUPI secara first loss sesuai porsi penjaminannya; dan - Menteri sesuai dengan porsi penjaminannya dalam hal hasil pemeriksaan klaim menunjukkan bahwa pembayaran atas porsi Penjaminan Pemerintah untuk first loss oleh BUPI telah terpenuhi seluruhnya. **(3) Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf b dilakukan setelah BUPI menyampaikan tagihan yang menjadi porsi Menteri kepada KPA yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (7). **(4) Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari** dana cadangan penjaminan untuk membayar klaim penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(5) Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Menteri kepada** Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah. Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Cakupan

Pasal 44

**(1) Penanggungan Risiko diberikan oleh Menteri kepada** Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi dan/atau Pembiayaan Eksplorasi. **(2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) meliputi: - Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; dan/atau - Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi. **(3) Dalam rangka pemulihan terhadap Dana PISP yang telah** digunakan dapat diberikan penjaminan atas Penanggungan Risiko. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi

Pasal 45

**(1) Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Dukungan** Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi. --- **(2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diberikan dalam hal terjadi:** - Risiko Eksplorasi; - Risiko Politik; dan/atau - Risiko Kesenjangan. **(3) Penanggungan Risiko atas Risiko Eksplorasi dan/atau** Risiko Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b dilakukan melalui penggantian atas jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. **(4) Penanggungan Risiko atas Risiko Kesenjangan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penggantian atas selisih antara jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Risiko Kesenjangan yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dengan jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. Paragraf 1 Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi

Pasal 46

**(1) Permohonan Penanggungan Risiko atas pelaksanaan** Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI. **(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memuat paling sedikit: - analisis mengenai kebutuhan Penanggungan Risiko; - rekomendasi dari Komite Bersama mengenai diperlukannya Penanggungan Risiko; dan - laporan penelaahan atas Proposal Dukungan Eksplorasi yang telah dibahas dengan Komite Bersama. **(3) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI, permohonan Penanggungan Risiko juga dilampiri dengan analisis mengenai kebutuhan penjaminan atas Penanggungan Risiko tersebut. **(4) Permohonan Penanggungan Risiko diajukan terhadap** seluruh jenis risiko Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). **(5) Dalam hal Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik untuk** proyek yang diusulkan telah ditanggung oleh Lembaga Keuangan Internasional atau lembaga/badan lainnya berdasarkan perjanjian kerja sama pendanaan baik sebagian atau seluruhnya, Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik atas porsi pembiayaan yang telah ditanggung --- berdasarkan kerja sama pendanaan tersebut tidak dapat dimohonkan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(6) Nilai penanggungan yang dimohonkan Penanggungan** Risiko mencakup seluruh jumlah kerugian yang timbul atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, di luar porsi pembiayaan yang telah ditanggung sesuai ketentuan pada ayat (5). **(7) Jangka waktu penanggungan yang dimohonkan** Penanggungan Risiko mencakup sepanjang jangka waktu Penugasan Dukungan Eksplorasi. Paragraf 2 Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi

Pasal 47

**(1) Berdasarkan permohonan Penanggungan Risiko** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penanggungan Risiko dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penanggungan Risiko diterima. **(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara akan menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut. **(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara bahwa permohonan Penanggungan Risiko telah diterima dengan lengkap dan akan dilakukan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penanggungan Risiko. Paragraf 3 Evaluasi Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi

Pasal 48

**(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah** terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Direktur