Langsung ke konten

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA

PMK No. 50 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2024-03-14

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
1. Badan Pangan Nasional adalah lei.nbaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pangan.
1. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga
pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa · kekayaan negara
yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan
serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
1. Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras
pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
1. Harga Pembelian Jagung yang selanjutnya disingkat HPJ adalah harga pembelianjagung
pemerintah kepada Perurri BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
1. Harga Pembelian Kedelai yang selanjutnya disingkat HPK adalah harga pembelian kedelai
pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA
BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa·Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan bertanggung j awab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan bertindak
untuk menandatangani DIPA BUN.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama

1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Uinum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN
adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun
kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/Lembaga, yang memperoleh penugasan
dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan
anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN
untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang
memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang
diterbitkan/ digunakan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara/KPA BUN/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA
BUN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/ atau Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayatan Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPK sebagai dasar penerbitan SPM-LS dalam rangka pembayaran tagihan
kepada pihak ketiga dan/ atau Bendahara Pengeluaran.
1. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan Beras dan/ atau
Gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
1. Cadangan Jagung Pemerintah yang selanjutnya disingkat CJP adalah persediaan J agung yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
1. Cadangan Kedelai Pemerintah yang selanjutnya disingkat CKP adalah persediaan Kedelai yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

Pasal 2

Penyelenggaraan CPP tahap pertama dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu meliputi:
- beras;
- jagung; dan
- kedelai.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama

Pasal 3

(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

menetapkan Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi
Pangan, Badan Pangan Nasional sebagai KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP.

(2) Dalam hal pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berhalangan, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara

Umum Negara menetapkan pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
distribusi dan cadangan pangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP.

(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang

menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat
melaksanakan tugas melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.

(4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:

  • KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
  • pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.

(5) Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan

tanggungjawab yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan
PPSPM.

Pasal 5

(1) Kepala Badan menetapkan besaran HPB, HPJ, dan HPK setiap tahun dan menyampaikan kepada

Direktur Utama Perum BULOG sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan CPP.

(2) Kepala Badan menetapkan HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan.

(3) HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan

dalam penyusunan rincian anggaran biaya.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama

Pasal 6

Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).

Pasal 7

(1) Berdasarkan alokasi dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri

Keuangan menetapkan alokasi dana penyelenggaraan CPP tahap pertama.

(2) Berdasarkan penetapan alokasi dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
menyampaikan alokasi dana penyelenggaraan CPP tahap pertama kepada KPA BUN dan meminta
KPA BUN untuk menyampaikan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama.

Pasal 8

(1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2), KPA BUN menyampaikan RKA Satker BUN yang dilengkapi dengan
dokumen pendukung sebagai berikut:
- kerangka acuan kerja;
- rincian anggaran biaya;
- hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional atas RKA Satker BUN
beserta dokumen pendukung; dan
- data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungja wabkan.

(2) Rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah paling banyak

volume CPP disertai dengan rincian penggunaan CPP yang akan disalurkan dalam satu tahun
dengan mengacu pada HPB, HPJ, dan HPK.

(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disusun

dan ditandatangani oleh KPA BUN.

Pasal 9

(1) Berdasarkan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (1), PPA BUN melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi
dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk digunakan
sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara.

(2) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. *)

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama

### Pasal 9A *)

(1) KPA BUN dapat mengajukan usulan tambahan anggaran kepada Direktur J enderal Anggaran

selaku Pemimpin PPA BUN, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
- dasar hukum pengalokasian anggaran;
- kerangka acuan kerja ditandatangani KPA BUN;
- rincian anggaran belanja ditandatangani KPA BUN;
- laporan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan
- dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk pengusulan tambahan

anggaran guna memenuhi kebutuhan penggantian dana CPP, yang diajukan pada bulan Desember
tahun anggaran berjalan.

(3) Mekanisme persetujuan atas usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

### Pasal 10 *)

(1) Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama digunakan untuk:

- pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP untuk operasi pasar
umum berupa selisih atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berupa selisih antara HPB,
HPJ, dan HPK dengan harga penjualan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala
Badan; dan
- pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP dalam rangka
selain untuk operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

(2) Perum BULOG mengajukan penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap 1 (satu) bulan.

(3) Penggantian penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui:

- reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional; dan/ atau
- reviu lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh
Perum BULOG berdasarkan permintaan bantuan Kepala Badan.

(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Badan Pangan Nasional kepada

Perum BULOG.

(5) Dalam rangka memenuhi kebutuhan penggantian dana CPP pada bulan Desember tahun anggaran

berjalan dan dalam hal pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai,
penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari
penggantian yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Dalam hal hasil reviu telah selesai, penggantian atas penggunaan dana penyelenggaraan CPP

diberikan sebesar selisih antara besaran dana penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
besaran hasil reviu.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama

Pasal 11

(1) Dalarn rangka pencairan dana penyelenggaraan CPP tahap pertarna untuk penggantian dana atas

penggunaan CPP sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10, Perurn BULOG rnengajukan surat
tagihan kepada PPK.

(2) Surat tagihan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilarnpiri dengan:

- kuitansi tagihan/bukti pernbayaran pengadaan CPP oleh Perurn BULOG yang disusun sesuai
contoh format sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran huruf A yang rnerupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional atau hasil reviu
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan *)
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum
BULOG yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Latnpiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk pengajuan surat tagihan

penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). *)

Pasal 12

(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPK melakukan pengujian

terhadap administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan dan ketersediaan dana
penyelenggaraan CPP.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

memenuhi persyaratan, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun surat pernyataan tanggung jawab
belanja berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Perum BULOG.

(3) PPK menyampaikan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPSPM dengan

dilampiri kuitansi tagihan/bukti pembayaran pengadaan CPP dan surat pernyataan tanggung jawab
belanja.

(4) Surat pernyataan tanggungjawab belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai

contoh format sebagaimana tercantum dalam Larrtpiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang

diajukan PPK terhadap administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP-LS serta
ketersediaan dan pembebanan dana.

(2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM membuat, menandatangani,

dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN.

(3) KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA BUN atas SPM-LS yang diajukan oleh

PPSPM.

(4) Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan

Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening Perum BULOG.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama

(5) Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPMLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan

dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan
perbendaharaan negara.

Pasal 14

KPA bertanggungjawab terhadap:
- penyusunan RKA Satker BUN dana penyelenggaraan CPP;
- penyaluran dana dari rekening Kas Negara ke rekening Penim BULOG; dan
- penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan dana penyelenggaraan CPP.

Pasal 15

PPK bertanggungjawab terhadap:
- pengujian administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan, meliputi:
1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi tagihan/bukti
pembayaran dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak;
1. kelengkapan dokumen lampiran surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
dan
1. kesesuaian kode akun dalam surat tagihan;
- pengujian ketersediaan dana penyelenggaraan CPP dalam DIPA BUN; dan
- penerbitan SPP-LS.

Pasal 16

PPSPM bertanggungjawab terhadap:
- pengujian administrasi bukti pengeluaran yang tercantum dalam SPP-LS;
- pengujian ketersediaan dan pembebanan dana penyelenggaraan CPP dalam DIPA BUN; dan
- penerbitan SPM-LS.

Pasal 17

Direksi Perum BULOG selaku penerima penugasan penyelenggaraan CPP bertanggungjawab terhadap:
- kegiatan pengadaan dan penyaluran CPP yang terkait dengan volume dan kualitas; dan
- pembukuan pengadaan dan penyaluran CPP. Pasal 18 KPA BUN Dana Penyelenggaraan CPP
bertanggungjawab secara formal dan material terhadap penyelenggaraan CPP.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama

PELAPORAN

Pasal 19

(1) Direktur Utama Perum BULOG menyampaikan laporan penyaluran CPP setiap 1 (satu) bulan

paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
- Kepala Badan; dan
- KPA BUN.

(2) Dalam hal tanggal 15 bulan berkenaan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,

penyampaian laporan penyaluran CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari
kerja berikutnya.

Pasal 20

(1) KPA BUN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan dalam Peraturan

Menteri Keuangan mengenai sistetn akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain
berdasarkan data dan/atau laporan dari Perum BULOG.

(2) Dalam hal diperlukan, untuk penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

KPA BUN dapat meminta data dan/ atau laporan kepada Badan Pangan Nasional.

Pasal 21

(1) Terhadap HPB, HPJ, dan HPK yang ditetapkan oleh Kepala Badan, dan penyelenggaraan CPP oleh

Perum BULOG dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) HPB, HPJ, dan HPK hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar

perhitungan ulang atas penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP selama satu tahun.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa:

- terdapat selisih lebih pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG, maka kelebihan
pembayaran tersebut harus disetorkan oleh Perum BULOG ke rekening kas negara paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan diterima oleh Perum BULOG; atau
- terdapat selisih kurang pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG, maka
kekurangan pembayaran tersebut dapat ditagihkan oleh Perum BULOG kepada KPA BUN.

(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Petum BULOG

kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
- Kepala Badan; dan

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama

  • KPA BUN.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- dalam hal Kepala Badan belum menetapkan HPB Tahun Anggaran 2023, perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan CPP komoditas beras Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan
berdasarkan HPB Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
- kekurangan pembayaran kepada Perum BULOG sebagai akibat penggunaan cadangan beras
petnerintah sebelum berlakunya. Peraturan Menteri ini dapat ditagihkan kepada KPA BUN pada
Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.

PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama dialokasikan
dalam DIPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 657) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 867), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama

CATATAN

A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan,
Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Tahap Pertama :

PASAL II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023

Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11

---

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama