Langsung ke konten

TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN

PMK No. 50 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan
landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-
Undang.
1. Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh
instansi teknis terkait sebagai barang yang
pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan
pengawasan.
1. Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap
pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut
dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
1. Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan
kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang
digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
1. Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum,
kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas
pengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan
pengangkutan Barang Tertentu.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu yang selanjutnya
disingkat PPBT adalah pernyataan yang dibuat oleh
Pengangkut dalam rangka melaksanakan Kewajiban
Pabean di bidang pengangkutan Barang Tertentu.

---

3

1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan,
dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang
dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem)
yang selanjutnya disingkat NLE adalah ekosistem logistik
yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen
baik internasional maupun domestik yang berorientasi
pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta,
melalui pertukaran data, simplifikasi proses,
penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh
sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses
logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik
yang telah ada.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengawasan

Pengangkutan Barang Tertentu di dalam Daerah Pabean.

(2) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah
penyelundupan ekspor dengan modus diangkut melalui
laut dari satu tempat ke tempat lain di dalam Daerah
Pabean.

(3) Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi pemuatan, keberangkatan,
pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, serta
kedatangan dan pembongkaran.

---

4

Pasal 3

(1) Barang Tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait

dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan
mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan
Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean.

(2) Dalam menetapkan Barang Tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), instansi teknis terkait
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

(3) Barang Tertentu yang telah ditetapkan dalam bentuk

peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri melalui
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perdagangan menyampaikan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri peraturan
perundang-undangan mengenai Barang Tertentu yang
dilakukan Pengawasan Pengangkutannya.

(5) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap

pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4).

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap:
- kesesuaian antara penetapan Barang Tertentu yang
dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dan tujuan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2);
- kesesuaian kriteria Barang Tertentu;
- kejelasan uraian jenis Barang Tertentu; dan
- ketersediaan instrumen administrasi yang dapat
digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk melakukan pengawasan.

(3) Kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b yang dapat ditetapkan dalam daftar
Barang Tertentu, meliputi:
- barang yang dikenakan bea keluar;
- barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan; dan/atau
- barang yang mendapat subsidi.

---

5

(4) Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d dapat berupa harmonized system code, uraian

jumlah dan jenis barang secara spesifik, dan/atau
keterangan/pernyataan lainnya dalam PPBT.

(5) Pencantuman harmonized system code dalam peraturan

perundang-undangan mengenai penetapan Barang
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
instrumen administrasi dalam melakukan pengawasan
dan bukan merupakan referensi dalam penetapan
harmonized system code atas jenis barang dalam proses
penyelesaian kepabeanan.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
- tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a telah sesuai;
- kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b telah sesuai;
- uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c telah jelas; dan
- instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d telah tersedia,
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar Barang
Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya.

(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
- tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak sesuai;
- kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b tidak sesuai;
- uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c belum jelas; dan/atau
- instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d belum tersedia,
sehingga dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan
pengawasannya, direktur di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di
bidang impor dan ekspor menyampaikan permintaan
penjelasan kepada instansi teknis terkait melalui
kementerian yang membidangi perdagangan.

(8) Daftar Barang Tertentu yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal memuat
elemen data sebagai berikut:
- uraian jenis barang; dan
- instrumen administrasi yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan
pengawasan.

(9) Daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dicantumkan dalam SINSW dan/atau SKP sebagai

referensi ketentuan mengenai Barang Tertentu.

(10) Keputusan Menteri mengenai daftar Barang Tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan
kepada instansi teknis terkait yang menetapkan Barang
Tertentu melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

---

6

(11) Dalam hal terdapat perubahan instrumen administrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, perubahan
tersebut dicantumkan pada SINSW dan/atau SKP.

(12) Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar Barang

Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Ketentuan mengenai:

- penyampaian pemberitahuan Barang Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
- penelitian, penetapan, permintaan penjelasan,
pencantuman, dan penyampaian Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
berlaku secara mutatis mutandis dalam hal terdapat
perubahan atau pencabutan Barang Tertentu yang
dilakukan pengawasan pengangkutannya.

(2) Keputusan Menteri mengenai perubahan daftar Barang

Tertentu, diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(3) Keputusan Menteri mengenai pencabutan daftar Barang

Tertentu, diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(4) Keputusan Menteri mengenai perubahan daftar Barang

Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau
Keputusan Menteri mengenai pencabutan daftar Barang
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar perubahan atau penghapusan daftar Barang
Tertentu dalam SINSW sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (9).

Pasal 6

(1) Pelaksanaan atas proses:

- penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
- penelitian terhadap pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
- permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7);
- pencantuman daftar barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (9);
- perubahan instrumen administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (11); dan
- penyampaian peraturan perundang-undangan
mengenai perubahan atau pencabutan atas
peraturan perundang-undangan mengenai
Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
dapat dilakukan melalui SINSW dan/atau SKP.

---

7

(2) Dalam hal proses melalui SINSW dan/atau SKP belum

dapat diterapkan, mengalami gangguan operasional, atau
terjadi keadaan kahar yang menyebabkan proses dalam
SINSW dan/atau SKP tidak berjalan, pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
manual.

Pasal 7

(1) Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean

yang dilakukan melalui laut, harus dilakukan oleh
Pengangkut yang:
- merupakan perusahaan angkutan laut nasional yang
memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut;
atau
- memiliki surat izin operasi perusahaan angkutan laut
khusus atau pelayaran rakyat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

melakukan Registrasi Kepabeanan.

(3) Dalam hal Pengangkut tidak melakukan Registrasi

Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemberitahuan pengangkutan Barang Tertentu yang
disampaikan pengangkut ditolak.

(4) Tata cara Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.

Pasal 8

(1) Barang Tertentu wajib diberitahukan oleh Pengangkut di

Kantor Pabean dengan menggunakan PPBT.

(2) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan

kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean di
pelabuhan pemuatan dan Kantor Pabean di pelabuhan
pembongkaran.

(3) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

sebagai:
- dokumen pemberitahuan pemuatan;
- dokumen pemberitahuan keberangkatan;
- dokumen pelindung pengangkutan Barang Tertentu;
- dokumen pemberitahuan rencana kedatangan
Sarana Pengangkut;
- dokumen pemberitahuan kedatangan; dan
- dokumen pemberitahuan pembongkaran.

(4) Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikecualikan terhadap pengangkutan Barang
Tertentu yang dilakukan:
- oleh angkutan penyeberangan;
- dari tempat penimbunan berikat ke tujuan akhir
tempat penimbunan berikat lainnya;
- dari tempat penimbunan berikat ke tujuan akhir
kawasan ekonomi khusus;

---

8

- dari kawasan ekonomi khusus ke tujuan akhir
kawasan ekonomi khusus lainnya; atau
- dari kawasan ekonomi khusus ke tujuan akhir
tempat penimbunan berikat.

(5) Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a merupakan angkutan yang berfungsi
sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan
dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh
perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaran
beserta muatannya.

(6) Tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf b dan huruf c merupakan bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

(7) Kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf d dan huruf e merupakan kawasan dengan
batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh
fasilitas tertentu.

(8) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal

memuat elemen data sebagai berikut:
- nama dan kode Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan
dan Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran;
- nama dan kode pelabuhan pemuatan;
- nama dan kode pelabuhan pembongkaran;
- nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat
Pengangkut;
- nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat agen
Pengangkut, jika ditunjuk;
- nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat pengirim,
penerima, dan pemilik barang;
- waktu keberangkatan Sarana Pengangkut;
- waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut;
- waktu kedatangan Sarana Pengangkut;
- nomor dan tanggal pendaftaran;
- nama, nomor voyage, nomor International Maritime
Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut
diwajibkan terdaftar di International Maritime
Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile
Service Identity (MMSI)/nomor registrasi Sarana
Pengangkut dan/atau tanda daftar kapal;
- uraian dan harmonized system code (HS code) barang;
- jumlah dan satuan barang;
- jumlah dan jenis kemasan barang;
- bruto dan netto barang;
- nomor dan tanggal bill of lading (B/L); dan
- jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal
menggunakan peti kemas.

---

9

(9) Petunjuk pengisian elemen data sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(10) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

secara elektronik melalui:
- SKP;
- SINSW; dan/atau
- platform yang terhubung dengan NLE.

(11) Penyampaian PPBT secara elektronik melalui SKP

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, dilakukan
dalam hal Kantor Pabean telah menggunakan sistem PDE
kepabeanan dan belum menerapkan secara penuh SINSW
dalam sistem pelayanan kepabeanannya.

(12) Penyampaian PPBT secara elektronik melalui SINSW

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, dilakukan
dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan secara penuh
SINSW dalam sistem pelayanan kepabeanannya.

(13) Penyampaian PPBT secara elektronik melalui platform yang

terhubung dengan NLE sebagaimana dimaksud pada ayat

(10) huruf c, dilakukan dalam hal SKP PPBT pada Kantor

Pabean telah terhubung dengan NLE.

(14) Dalam hal penyampaian PPBT secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum dapat
dilakukan atau terjadi suatu gangguan yang
menyebabkan penyampaian PPBT secara elektronik tidak
berjalan, PPBT disampaikan melalui tulisan di atas
formulir.

Pasal 9

(1) Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap

dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data
yang diberitahukan dalam PPBT.

(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta

Pengangkut untuk memberitahukan uraian jumlah dan
jenis barang secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (4) dalam PPBT sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai
instrumen administrasi.

(3) Dalam menjalankan kewajiban atas pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut dapat
menunjuk perusahaan yang merupakan perwakilan atau
agen dari perusahaan pelayaran sebagai kuasanya.

Pasal 10

(1) Pengangkut harus menyampaikan PPBT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada Kantor Pabean di
pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.

---

10

(2) Pemuatan Barang Tertentu ke Sarana Pengangkut

dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat

(1):

- dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai; dan
- mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
pemuatan.

Pasal 11

(1) Pengangkut yang Sarana Pengangkutnya berangkat

meninggalkan pelabuhan pemuatan wajib menyampaikan
PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada
Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan.

(2) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:

- setelah PPBT mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan

- paling lambat sebelum keberangkatan Sarana
Pengangkut.

(3) Keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b, yaitu pada saat Sarana Pengangkut angkat jangkar dari
perairan pelabuhan atau lokasi pemuatan, atau lepas
sandar dari dermaga pelabuhan pemuatan.

(4) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah

diterima di Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan
diberikan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan
Sarana Pengangkut.

Pasal 12

PPBT yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf b dan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan
Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan harus
dibawa dalam pengangkutan dan menjadi dokumen pelindung
atas pengangkutan Barang Tertentu tersebut.

Pasal 13

(1) Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran harus

memberitahukan rencana kedatangan Sarana Pengangkut
kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan
pembongkaran sebelum Sarana Pengangkutnya tiba.

(2) Rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam PPBT.

(3) Berdasarkan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana

Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal
pendaftaran rencana kedatangan Sarana Pengangkut.

(4) Dalam hal PPBT disampaikan melalui tulisan di atas

formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (14),
penyampaian rencana kedatangan Sarana Pengangkut
dilaksanakan pada saat kedatangan Sarana Pengangkut.

---

11

Pasal 14

(1) Pengangkut wajib menyampaikan PPBT kepada Kepala

Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran pada waktu
kedatangan Sarana Pengangkut.

(2) Berdasarkan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal
pendaftaran kedatangan Sarana Pengangkut.

(3) Sarana Pengangkut yang mengangkut Barang Tertentu

dinyatakan sampai atau telah datang dalam hal:
- lego jangkar di perairan pelabuhan atau lokasi
pembongkaran dan/atau sandar di dermaga
pelabuhan pembongkaran; dan
- memberitahukan PPBT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran kedatangan Sarana Pengangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Terhadap Sarana Pengangkut yang tidak sampai ke tempat

kedatangan dalam jangka waktu paling lambat 48 (empat
puluh delapan) jam sejak waktu rencana kedatangan
Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (8) huruf h, dilakukan penelitian oleh Kepala Kantor
Pabean di pelabuhan pembongkaran.

(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditemukan barang tertentu tidak sampai ke Kantor
Pabean tujuan dan pengangkut tidak dapat membuktikan
hal tersebut di luar kemampuannya, pengangkut dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 15

(1) Sebelum melakukan pembongkaran, Pengangkut harus

menyampaikan PPBT kepada Kepala Kantor Pabean di
pelabuhan pembongkaran.

(2) Berdasarkan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal
pendaftaran pembongkaran barang tertentu.

(3) Pembongkaran Barang Tertentu dari Sarana Pengangkut

dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat

(1):

- dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai
dan/atau SKP; dan
- mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
pembongkaran.

Pasal 16

(1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan pemeriksaan

pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

---

12

(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam hal tertentu.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan di tempat pemuatan, di atas Sarana

Pengangkut, dan/atau di tempat pembongkaran.

Bagian Kedua
Penelitian Dokumen

Pasal 17

(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (2) dilakukan oleh:
- SKP dan/atau SINSW; dan/atau
- Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- kelengkapan pengisian data PPBT;
- kelengkapan dokumen lain yang dipersyaratkan
sebagai pemenuhan ketentuan pengangkutan Barang
Tertentu; dan/atau
- penelitian lain dalam rangka Pengawasan
Pengangkutan Barang Tertentu.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan data dan/atau informasi yang
diperoleh dari:
- SKP;
- SINSW;
- platform yang telah terhubung dalam NLE; dan/atau
- sumber data dan/atau informasi lain.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Fisik

Pasal 18

(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (2) merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan
oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengetahui jumlah dan
jenis Barang Tertentu yang diperiksa.

(2) Pemeriksaan fisik dalam hal tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan:
- berdasarkan hasil analisis atas informasi yang
diperoleh unit pengawasan menunjukkan adanya
indikasi yang kuat akan atau telah terjadi
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- laporan hasil pengawasan pemuatan atau
pembongkaran kedapatan tidak sesuai; dan/atau
- hasil pengawasan pengangkutan Barang Tertentu
oleh satuan tugas patroli laut yang menunjukkan
adanya dugaan kuat pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.

---

13

Pasal 19

(1) PPBT yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran

pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf b dan nomor dan tanggal pendaftaran
keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat dilakukan
pembatalan.

(2) Pembatalan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dikecualikan dalam hal:
- Sarana Pengangkut telah berangkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
- telah diterbitkan nota hasil intelijen; dan/atau
- telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu
dan/atau Sarana Pengangkut.

(3) Ketentuan pengecualian pembatalan PPBT sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, tidak berlaku
dalam hal hasil tindak lanjut nota hasil intelijen dan/atau
penegahan oleh unit pengawasan menunjukkan
pembatalan PPBT tetap dapat dilakukan.

Pasal 20

(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1), dilakukan oleh Pengangkut atau kuasanya dengan

menyampaikan permohonan pembatalan PPBT kepada
Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan secara
elektronik melalui SKP.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dokumen pendukung.

(3) Dalam hal permohonan pembatalan PPBT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara
elektronik, permohonan pembatalan PPBT disampaikan
melalui tulisan di atas formulir.

(4) Permohonan pembatalan PPBT secara tulisan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
penelitian atas permohonan pembatalan PPBT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

(2) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan
persetujuan atau penolakan permohonan pembatalan
PPBT dalam jangka waktu paling lama:
- 24 (dua puluh empat) jam dalam hal permohonan
disampaikan secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); atau

---

14

- 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan
disampaikan melalui tulisan di atas formulir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),
sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Bagian Kedua
Pembetulan

Pasal 22

(1) Pengangkut dapat melakukan pembetulan PPBT yang

telah didaftarkan ke Kantor Pabean dalam hal terjadi
kesalahan.

(2) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dikecualikan dalam hal:
- telah dilakukan pembongkaran;
- telah diterbitkan nota hasil intelijen; dan/atau
- telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu
dan/atau Sarana Pengangkut.

(3) Ketentuan pengecualian pembetulan PPBT sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak berlaku
dalam hal hasil tindak lanjut nota hasil intelijen dan/atau
penegahan oleh unit pengawasan menunjukkan
pembetulan PPBT tetap dapat dilakukan.

(4) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(1) dilakukan oleh Pengangkut atau kuasanya dengan

menyampaikan permohonan pembetulan PPBT kepada
Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan atau
Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran secara
elektronik melalui SKP.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dokumen pendukung.

(3) Dalam hal permohonan pembetulan PPBT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara
elektronik, permohonan pembetulan PPBT disampaikan
melalui tulisan di atas formulir.

(4) Permohonan pembetulan PPBT secara tulisan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan, Kepala

Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran, atau Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan penelitian atas
permohonan pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1).

---

15

(2) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan, Kepala

Kantor Pabean pembongkaran, atau Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau
penolakan permohonan pembetulan PPBT dalam jangka
waktu paling lama:
- 24 (dua puluh empat) jam dalam hal permohonan
disampaikan secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau
- 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan
disampaikan melalui tulisan di atas formulir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 25

(1) Dalam hal Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan,

Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran, atau
Pejabat Bea dan Cukai tidak memberikan persetujuan
atau penolakan atas permohonan pembatalan atau
pembetulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) atau Pasal 24 ayat (2), permohonan
pembetulan atau pembatalan dianggap disetujui.

(2) Terhadap permohonan pembetulan atau pembatalan yang

telah dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan, Kepala

Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran, atau Pejabat
Bea dan Cukai melakukan pembetulan atau pembatalan
PPBT.

Pasal 26

(1) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dilakukan

terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).

(2) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

(3) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemuatan
dan pembongkaran Barang Tertentu dalam Daerah
Pabean.

(4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pemuatan

dan pembongkaran Barang Tertentu atas pemberitahuan
pabean yang disampaikan oleh Pengangkut.

(5) Pengawasan pemuatan dan pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.

(6) Pengawasan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan di atas Sarana Pengangkut pada
saat keberangkatan, pengangkutan di atas Sarana
Pengangkut, dan/atau kedatangan dalam hal tertentu.

---

16

(7) Pengawasan Pengangkutan di atas Sarana Pengangkut

dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
meliputi:
- hasil analisis atas data dan/atau informasi yang
diperoleh unit intelijen;
- hasil analisis atas data dan/atau informasi pusat
komando dan pengendalian patroli laut Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- hasil pengamatan dan analisis satuan tugas patroli
laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
menunjukkan adanya dugaan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan
Barang Tertentu.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan

pemblokiran akses kepabeanan Pengangkut dan/atau
agen Pengangkut, dalam hal:
- Pengangkut tidak memberitahukan pengangkutan
Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8;
- terdapat tagihan sanksi administrasi yang belum
dibayarkan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- terdapat rekomendasi unit internal dan/atau instansi
terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pemblokiran akses kepabeanan.

(2) Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan.

Pasal 28

(1) SKP dapat melakukan pertukaran data dengan NLE.

(2) Data perizinan terkait Barang Tertentu dapat digunakan

untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui
NLE.

(3) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dapat menggunakan

dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui NLE untuk
kepentingan pengawasan Barang Tertentu.

Pasal 29

(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pengangkut dapat

membongkar Barang Tertentu di luar pelabuhan tujuan
pembongkaran terlebih dahulu.

---

17

(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yakni pada saat Sarana Pengangkut mengalami kejadian
berupa:
- kebakaran;
- kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki;
- terjebak dalam cuaca buruk; atau
- hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.

(3) Pengangkut yang mengalami keadaan darurat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- segera melaporkan keadaan darurat tersebut ke
Kantor Pabean terdekat; dan
- menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (1) ke Kantor Pabean terdekat dalam

waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah
pembongkaran.

Pasal 30

(1) Dalam hal pada saat pembongkaran terdapat selisih

kurang atau selisih lebih antara Barang Tertentu dalam
bentuk curah dengan PPBT dan Pengangkut tidak dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuannya, Pengangkut wajib membayar sanksi
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Selisih kurang atau selisih lebih di luar kemampuan

Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penyusutan atau penambahan berat dan/atau
volume yang disebabkan oleh faktor alam; dan/atau
- keadaan kahar.

(3) Penyelesaian atas selisih kurang atau selisih lebih antara

Barang Tertentu yang dibongkar dan PPBT, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perlakuan kepabeanan atas selisih berat
dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor
curah.

Pasal 31

(1) Sarana Pengangkut yang mengangkut Barang Tertentu

wajib memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi
otomatis.

(2) Sistem identifikasi otomatis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan sistem pemancar radio very high
frequency yang menyampaikan data melalui VHF data link
untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis
ke kapal lain, stasiun vessel traffic services, dan/atau
stasiun radio pantai.

(3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai sistem identifikasi
otomatis bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah
perairan indonesia.

---

18

Pasal 32

Terhadap Barang Tertentu yang masih dalam proses pemuatan,
proses keberangkatan, proses pengangkutan di atas Sarana
Pengangkut, proses kedatangan, dan/atau proses
pembongkaran pada saat peraturan perundang-undangan
mengenai pencabutan peraturan perundang-undangan
mengenai Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (3), tetap dilaksanakan Pengawasan

Pengangkutannya sampai dengan seluruh kewajiban
kepabeanannya diselesaikan.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

19

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

20

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2024

TENTANG

TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENGAWASAN PENGANGKUTAN

BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN

CONTOH FORMAT, PETUNJUK PENGISIAN ELEMEN DATA,

DAN PETUNJUK PENGISIAN PEMBETULAN ELEMEN DATA

A. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN PERATURAN PERUNDANG-

UNDANGAN MENGENAI PENETAPAN, PERUBAHAN, ATAU PENCABUTAN

BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN PENGAWASAN

PENGANGKUTANNYA

.................... (1) ....................

Nomor : ..........(2).......... ..........(3)..........
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : ..........(4)..........
Hal : Penyampaian Peraturan ..........(5)..........
Nomor ..........(6).......... tentang ..........(7)..........

Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia
u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Jalan Jenderal Ahmad Yani (By Pass)
Jakarta 13230

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(8).......... tentang Tata
Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah
Pabean, terlampir bersama ini disampaikan Peraturan ..........(5).......... Nomor
..........(6)........... tentang ..........(7).........., dalam rangka
penetapan/perubahan/pencabutan* daftar Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
…………………………………………..........…..(9)............................................................
..........................................................................................................................................
..........................................................................................................................................

a.n. MENTERI ..........(10)..........
..........(11)..........,

..........(12)...........

Tembusan:
..........(13)...........

*) Coret yang tidak perlu

---

21

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : diisi kop surat kementerian yang membidangi perdagangan.
Nomor (2) : diisi nomor surat (atau dapat ditambahkan sifat surat dalam
hal diperlukan sesuai dengan urgensinya, misal: "Sangat
Segera" atau "Segera").
Nomor (3) : diisi tanggal surat.
Nomor (4) : diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat.
Contoh : dalam hal peraturan perundang-undangan yang
dilampirkan berjumlah 1 (satu) peraturan, diisi
"Satu Berkas".
Nomor (5) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan
perundang-undangan mengenai penetapan/perubahan/
pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.
Nomor (6) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai
penetapan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.
Nomor (7) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai
penetapan/perubahan/pencabutan Barang Tertentu yang
dilakukan pengawasan pengangkutannya.
Nomor (8) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana
pelayanan dan pengawasan pengangkutan Barang Tertentu
dalam daerah pabean.
Nomor (9) : diisi hal-hal yang lain yang perlu atau akan disampaikan
kepada Menteri Keuangan.
Nomor (10) : diisi menteri yang membidangi perdagangan.
Nomor (11) : diisi nama jabatan Eselon I di lingkungan kementerian yang
membidangi perdagangan yang diberikan kewenangan untuk
dan atas nama menteri yang membidangi perdagangan
menyampaikan peraturan perundang-undangan mengenai
penetapan/perubahan/pencabutan Barang Tertentu
dilakukan pengawasan pengangkutannya.
Nomor (12) : diisi tanda tangan dan nama pejabat Eselon I kementerian yang
membidangi perdagangan yang menyampaikan peraturan
perundang-undangan mengenai penetapan/
perubahan/pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan
pengawasan pengangkutannya.
Nomor (13) : diisi pihak-pihak yang perlu mendapatkan tembusan, jika
diperlukan.

---

22

B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI

PENETAPAN DAFTAR BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN

PENGAWASAN PENGANGKUTANNYA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ..........(1)..........

TENTANG

DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(2)..........

NOMOR .........(3).......... TENTANG ..........(4)..........

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor ..........(5).......... tentang Tata Laksana
Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam
Daerah Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(2).......... Nomor
..........(3).......... tentang ..........(4)..........;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(5).......... tentang Tata
Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor ..........(6)..........);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG

TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(2).......... NOMOR

..........(3).......... TENTANG ..........(4)...........

KESATU : Menetapkan daftar Barang Tertentu sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ..........(7)...........

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
1. ..........(8).......... ;
1. ..........(9).......... ;
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
1. Kepala Lembaga National Single Window;
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
1. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

.......... (10) ..........

---

23

LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ..........(1)..........

TENTANG

DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(2)..........

NOMOR ..........(3).......... TENTANG ..........(4)...........

DAFTAR BARANG TERTENTU

SPESIFIKASI TANGGAL TANGGALNO. KODE HS ID BARANG TERTENTU KODE K/L NO. KEP URAIAN BARANG (Kolom Lain Sesuai Kebutuhan)

WAJIB AWAL AKHIR

1
2
3
dst

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK·INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

..........(10)..........

---

24

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai daftar barang
tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
Nomor (2) : diisi menteri/kepala lembaga yang menerbitkan peraturan
perundang-undangan mengenai penetapan barang tertentu
yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
Nomor (3) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai
penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.
Nomor (4) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai
penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.
Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana
pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu
dalam daerah pabean.
Nomor (6) : diisi nomor Berita Negara Republik Indonesia Peraturan
Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan
pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.
Nomor (7) : diisi tanggal berlakunya Keputusan Menteri mengenai daftar
barang barang tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.
Nomor (8) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan
perundang-undangan mengenai penetapan barang tertentu
yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
Nomor (9) : diisi menteri yang membidangi perdagangan.
Nomor (10) : diisi tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai
yang menandatangani Keputusan Menteri mengenai penetapan
daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.

---

25

C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI

PERUBAHAN DAFTAR BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN

PENGAWASAN PENGANGKUTANNYA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ..........(1)..........

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR……..(2)……

TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(3)..........

NOMOR .........(4).......... TENTANG ..........(5)..........

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata Laksana
Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam
Daerah Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……..(2)…….
tentang Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(3)..........
Nomor ..........(4).......... tentang ..........(5)..........;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata
Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor ..........(7)..........);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR……..(2)…… TENTANG

DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN

..........(3).......... NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........

KESATU : Menetapkan daftar Barang Tertentu sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ..........(8)...........

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
1. ..........(9).......... ;
1. ..........(10).......... ;
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
1. Kepala Lembaga National Single Window;
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
1. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

.......... (11) ..........

---

26

LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ..........(1)..........

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)..........

TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(3)..........

NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........

DAFTAR BARANG TERTENTU

SPESIFIKASI TANGGAL TANGGAL (Kolom Lain SesuaiNO. KODE HS ID BARANG TERTENTU KODE K/L NO. KEP URAIAN BARANG
WAJIB AWAL AKHIR Kebutuhan)

1
2
3
dst

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK·INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

..........(11).........

---

27

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai daftar barang
tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai daftar barang
tertentu yang dilakukan perubahan.
Nomor (3) : diisi menteri/kepala lembaga yang menerbitkan peraturan
perundang-undangan mengenai perubahan penetapan barang
tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
Nomor (4) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai
perubahan penetapan barang tertentu yang dilakukan
pengawasan pengangkutannya.
Nomor (5) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai
perubahan penetapan barang tertentu yang dilakukan
pengawasan pengangkutannya.
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana
pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu
dalam daerah pabean.
Nomor (7) : diisi nomor Berita Negara Republik Indonesia Peraturan
Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan
pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.
Nomor (8) : diisi tanggal berlakunya Keputusan Menteri mengenai
perubahan daftar barang barang tertentu yang dilakukan
pengawasan pengangkutannya.
Nomor (9) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan
perundang-undangan mengenai perubahan penetapan barang
tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
Nomor (10) : diisi menteri yang membidangi perdagangan.
Nomor (11) : diisi tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai
yang menandatangani Keputusan Menteri mengenai penetapan
daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.

---

28

D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI DAFTAR

BARANG TERTENTU YANG DILAKUKAN PENGAWASAN

PENGANGKUTANNYA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ..........(1)..........

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)..........

TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN ..........(3)..........

NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata Laksana
Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam
Daerah Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
..........(2).......... tentang Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan
..........(3).......... Nomor ..........(4).......... tentang ..........(5)...........;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..........(6).......... tentang Tata
Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor ..........(7)..........);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(2)..........

TENTANG DAFTAR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN

..........(3).......... NOMOR ..........(4).......... TENTANG ..........(5)...........

KESATU : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..........(2).......... tentang
Daftar Barang Tertentu Berdasarkan Peraturan ..........(3).......... Nomor
..........(4).......... tentang ..........(5)...........
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ..........(8)...........

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
1. ..........(9)............ ;
1. ..........(10).......... ;
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
1. Kepala Lembaga National Single Window;
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
1. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

.......... (11) ..........

---

29

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai Pencabutan
Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan daftar
barang tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.
Nomor (2) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar
barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya
yang akan dicabut.
Nomor (3) : diisi menteri/kepala lembaga yang menerbitkan peraturan
perundang-undangan mengenai pencabutan barang tertentu
yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
Nomor (4) : diisi nomor peraturan perundang-undangan mengenai
pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.
Nomor (5) : diisi judul peraturan perundang-undangan mengenai
pencabutan barang tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.
Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri mengenai tata laksana
pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu
dalam daerah pabean.
Nomor (7) : diisi nomor Berita Negara Republik Indonesia Peraturan
Menteri mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan
pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.
Nomor (8) : diisi tanggal berlakunya Keputusan Menteri mengenai
pencabutan daftar barang barang tertentu yang dilakukan
pengawasan pengangkutannya.
Nomor (9) : diisi menteri/kepala lembaga yang menetapkan peraturan
perundang-undangan mengenai pencabutan barang tertentu
yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
Nomor (10) : diisi menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
Nomor (11) : diisi tanda tangan dan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai
yang menandatangani Keputusan Menteri mengenai penetapan
daftar barang tertentu yang dilakukan pengawasan
pengangkutannya.

---

30

E. PETUNJUK PENGISIAN ELEMEN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)

PPBT PPBT PPBT No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan PPBT Pembongkaran
Pemuatan Keberangkatan Sarana Pengangkut

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 1 Nama dan kode Kantor Pabean pemuatan Mulai diisi Mulai diisi
sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT
2 Nama dan kode Kantor Pabean pembongkaran Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 3 Nama dan kode pelabuhan pemuatan Mulai diisi Mulai diisi
sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT
4 Nama dan kode pelabuhan pembongkaran Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 5 Nama, NPWP, dan alamat Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi
sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Nama, NPWP, dan alamat agen Pengangkut (jika Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT
6 Mulai diisi Mulai diisi ditunjuk) sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 7 Nama, NPWP, dan alamat pengirim Mulai diisi Mulai diisi
sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT
8 Nama, NPWP, dan alamat penerima Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 9 Nama, NPWP, dan alamat pemilik barang Mulai diisi Mulai diisi
sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 10 Waktu keberangkatan Sarana Pengangkut Mulai diisi
Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT
11 Waktu perkiraan kedatangan Sarana Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya

12 Waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Mulai diisi Mulai diisi Mulai diisi

13 Waktu kedatangan Sarana Pengangkut Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Mulai diisi Mulai diisi Mulai diisi

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 14 Nomor dan tanggal pendaftaran Mulai diisi
sebelumnya sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Nama, nomor voyage, bendera kapal, tanda panggil Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT
15 Mulai diisi Mulai diisi (call sign), nomor IMO, MMSI/registrasi) sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Uraian dan harmonized system code (HS Code) Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT 16 Mulai diisi Mulai diisi
barang sebelumnya sebelumnya sebelumnya

---

31

PPBT PPBT PPBT

No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan PPBT Pembongkaran Pemuatan Keberangkatan
Sarana Pengangkut

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT
17 Jumlah dan satuan barang Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT18 Jumlah dan jenis kemasan barang Mulai diisi Mulai diisi
sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT
19 Bruto dan netto barang Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT
20 Nomor dan tanggal bill of lading (B/L) Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT21 Mulai diisi Mulai diisi
menggunakan peti kemas sebelumnya sebelumnya sebelumnya

Reload data PPBT Reload data PPBT Reload data PPBT
22 Nomor dan tanggal dokumen yang dipersyaratkan Mulai diisi Mulai diisi sebelumnya sebelumnya sebelumnya

---

32

F. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN

PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)

PERMOHONAN PEMBATALAN PPBT

Nomor : …………. (1) …………. Tanggal : ………… (2) ………….
No. Pendaftaran PPBT : …………. (3) …………. Tanggal : ………… (4) ………….

Kepada KPU BC / KPPBC………… (5) ………….

PENGANGKUT

  • NPWP : ………………….…………… (6) …………………………….
  • Nama : ………………………………. (7) …………………………….
  • Alamat : ………………………………. (8) …………………………….

AGEN PENGANGKUT

  • NPWP : ………………………………. (9) …………………………….
  • Nama : ……………………………… (10) …………………………….
  • Alamat : ……………………………… (11) …………………………….

No Alasan Pembatalan

(12) (13)

Untuk Pejabat Bea dan Cukai …….(14)……, tanggal .……(15)…….
………………………………… (16) …………………………………

Tanda tangan dan cap perusahaan
Tanda Tangan : ………….. (17) …………….. Nama / Jabatan
Nama : ………….. (18) ……………..

NIP : ………….. (19) ……………..

---

33

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : diisi nomor permohonan pembatalan PPBT.
Nomor (2) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) disampaikannya
permohonan pembatalan PPBT.
(butir (1) dan butir (2) diisi oleh Pengangkut)
Nomor (3) : diisi nomor pendaftaran PPBT yang dilakukan pembatalan.
Nomor (4) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) PPBT yang
dilakukan pembatalan.
Nomor (5) : diisi nama Kantor Pabean tempat pendaftaran PPBT.
Nomor (6) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut, sesuai dengan yang
tercantum dalam PPBT.
Nomor (7) : diisi nama Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam
PPBT.
Nomor (8) : diisi alamat Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam
PPBT.
Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Agen Pengangkut, sesuai dengan
yang tercantum dalam PPBT.
Nomor (10) : diisi nama Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum
dalam PPBT.
Nomor (11) : diisi alamat Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum
dalam PPBT.
Nomor (12) : diisi nomor urut alasan pembatalan PPBT.
Nomor (13) : diisi alasan pembatalan PPBT.
Nomor (14) : diisi nama kota/daerah tempat permohonan pembatalan PPBT
disampaikan.
Nomor (15) : diisi tanggal, bulan dan tahun (dd/mm/yyyy) penyampaian
permohonan pembatalan PPBT.
Nomor (16) : diisi catatan persetujuan/penolakan pembatalan oleh pejabat
bea dan cukai.
Nomor (17) : diisi tanda tangan pejabat bea dan cukai yang memberikan
persetujuan/penolakan pembatalan.
Nomor (18) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani
Nomor (17).
Nomor (19) : diisi NIP pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor

(17).

---

34

G. PETUNJUK PENGISIAN PEMBETULAN ELEMEN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)

PPBT
PPBT PPBT PPBT No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan Kondisi Kahar Pemuatan Keberangkatan Pembongkaran
Sarana Pengangkut

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 1 Nama dan kode Kantor Pabean pemuatan Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah
diubah diubah diubah diubah

Nama dan kode Kantor Pabean Tidak dapat Tidak dapat
2 Dapat diubah Dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah pembongkaran diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat
3 Nama dan kode pelabuhan pemuatan Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat 4 Nama dan kode pelabuhan pembongkaran Dapat diubah Dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah
diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 5 Nama, NPWP, dan alamat Pengangkut Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah
diubah diubah diubah diubah

Nama, NPWP, dan alamat agen Pengangkut Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 6 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah
(jika ditunjuk) diubah diubah diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat
7 Nama, NPWP, dan alamat pengirim Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 8 Nama, NPWP, dan alamat penerima Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah
diubah diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat
9 Nama, NPWP, dan alamat pemilik barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat 10 Waktu keberangkatan Sarana Pengangkut Mulai diisi Mulai diisi Tidak dapat Diubah
diubah diubah diubah

Waktu perkiraan kedatangan Sarana Tidak dapat Tidak dapat
11 Dapat diubah Dapat diubah Tidak dapat Diubah Dapat diubah Pengangkut diubah diubah

Waktu rencana kedatangan Sarana Tidak dapat Tidak dapat 12 Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Tidak dapat Diubah Dapat diubah
Pengangkut diubah diubah

13 Waktu kedatangan Sarana Pengangkut Tidak/belum diisi Tidak/belum diisi Dapat diubah Dapat diubah Dapat diubah Dapat diubah

---

35

PPBT PPBT PPBT PPBT

No. Elemen Data Rencana Kedatangan PPBT Kedatangan Kondisi Kahar Pemuatan Keberangkatan Pembongkaran
Sarana Pengangkut

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat
14 Nomor dan tanggal pendaftaran Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah

Nama, nomor voyage, bendera kapal, tanda Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat
15 panggil (call sign), nomor IMO, MMSI/ Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah diubah diubah diubah diubah
registrasi)

Uraian dan harmonized system code (HS Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat
16 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah Code) barang diubah diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat17 Jumlah dan satuan barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah
diubah diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat18 Jumlah dan jenis kemasan barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah
diubah diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat
19 Bruto dan netto barang Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah diubah diubah diubah

Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat20 Nomor dan tanggal bill of lading (B/L) Mulai diisi Mulai diisi Tidak dapat diubah
diubah diubah diubah

Jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat
21 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah Dapat diubah dalam hal menggunakan peti kemas diubah diubah diubah

Nomor dan tanggal dokumen yang Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat Tidak dapat22 Tidak dapat diubah Tidak dapat diubah
dipersyaratkan diubah diubah diubah diubah

---

36

H. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN

PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU (PPBT)

PERMOHONAN PEMBETULAN PPBT

Nomor : ………… (1) …………. Tanggal : …………(2)………….
No. Pendaftaran PPBT : ………… (3) …………. Tanggal : …………(4)………….
Pembetulan ke : ………… (5 …………..
Nomor PPBT : ………… (6) ………….. Tanggal : …………(7)………….
sebelumnya

Kepada KPU BC / KPPBC…………(8)………….
Halaman…..dari….

PENGANGKUT

  • NPWP : ………………………………(9)………………………………
  • Nama : ………………………………(10)…………………………….
  • Alamat : ………………………………(11)…………………………….

AGEN PENGANGKUT

  • NPWP : ………………………………(12)…………………………….
  • Nama : ………………………………(13)…………………………….
  • Alamat : ………………………………(14)…………………………….

No Kolom / Butir No. DIBERITAHUKAN SEHARUSNYA

1 2 3 4

(15) (16) (17) (18)

Untuk Pejabat Bea dan Cukai ……(19..…, tanggal ……(20)………
……………………………………….(21)………………………………
…………
Tanda tangan dan cap
Tanda Tangan :…………(22)…………….. perusahaan
Nama :…………(23)…………….. Nama / Jabatan

NIP :…………(24)……………..

---

37

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : diisi nomor permohonan pembetulan PPBT.
Nomor (2) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) disampaikannya
permohonan pembetulan PPBT.
(butir (1) dan butir (2) diisi oleh Pengangkut)
Nomor (3) : diisi nomor pendaftaran PPBT yang dilakukan pembetulan.
Nomor (4) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) PPBT yang
dilakukan pembetulan.
Nomor (5) : diisi jumlah PPBT yang telah dan sedang diberitahukan.
Nomor (6) : diisi nomor PPBT yang sebelumnya telah diberitahukan dalam
hal sebelumnya telah dilakukan pembetulan.
Nomor (7) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) PPBT
sebelumnya.
Nomor (8) : diisi nama Kantor Pabean tempat pendaftaran PPBT.
Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut, sesuai dengan yang
tercantum dalam PPBT.
Nomor (10) : diisi nama Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam
PPBT.
Nomor (11) : diisi alamat Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum dalam
PPBT.
Nomor (12) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Agen Pengangkut, sesuai dengan
yang tercantum dalam PPBT.
Nomor (13) : diisi nama Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum
dalam PPBT.
Nomor (14) : diisi alamat Agen Pengangkut, sesuai dengan yang tercantum
dalam PPBT.
Nomor (15) : diisi nomor urut data yang akan dilakukan pembetulan.
Nomor (16) : diisi nomor kolom/butir uraian pada PPBT yang akan
dilakukan pembetulan.
Nomor (17) : diisi uraian pada PPBT yang akan diberitahukan untuk
dilakukan pembetulan.
Nomor (18) : diisi uraian yang seharusnya pada PPBT yang dilakukan
pembetulan.
Nomor (19) : diisi nama kota/daerah tempat permohonan pembetulan PPBT
disampaikan.
Nomor (20) : diisi tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) penyampaian
permohonan pembentulan PPBT.
Nomor (21) : diisi catatan persetujuan/penolakan pembetulan oleh pejabat
bea dan cukai.
Nomor (22) : diisi tanda tangan pejabat bea dan cukai yang memberikan
persetujuan/penolakan pembetulan.
Nomor (23) : diisi nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor

(22).

Nomor (24) : diisi NIP pejabat bea dan cukai yang menandatangani Nomor

(22).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI