Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni yang selanjutnya
disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nornor 9
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Burni.
1. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan
Pernerintah yang dibentuk untuk rnelakukan pengelolaan dan pengendalian bersarna kegiatan
usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Burni yang berada di darat dan laut di wilayah
kewenangan Aceh (0 s.d. 12 rnillaut).
1. Kontrak Kerja Sarna adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sarna lain dalarn
kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih rnenguntungkan Negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar kernakrnuran rakyat.
1. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk rnelakukan
Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sarna dengan
SKK Migas atau BPMA sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalarn Wilayah Hukurn Pertarnbangan Indonesia untuk
pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
1. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan
bagian Kontraktor berupa rninyak dan/ atau gas burni untuk rnernenuhi kebutuhan dalarn
negeri.
1. Irnbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah irnbalan yang dibayarkan oleh
Pernerintah kepada Kontraktor atas penyerahan rninyak dan/atau gas burni untuk rnernenuhi
kebutuhan dalarn negeri dengan rnenggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang
tugas dan tanggung jawabnya rneliputi kegiatan usaha rninyak dan gas burni.
1. Lifting adalah sejurnlah rninyak rnentah danjatau gas burni yang dijual atau dibagi di titik
penyerahan (custody transfer point).
DISCLAIMER
Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca
dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah
atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya
Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market
Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
1. Under Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengarnbilan rninyak dan/atau gas burni oleh
Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna pada periode
tertentu.
1. Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengarnbilan rninyak danjatau gas burni oleh
Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna pada periode
tertentu.
1. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia,
yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USO
untuk menampung penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
*)
