Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
---
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa,
yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah
tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran
untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan
kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan
tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme
pembayaran langsung.
1. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan
kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
1. Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang
berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa
Keuangan.
1. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan
pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau
pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
---
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara
umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank
persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga
persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang
ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk
menerima setoran penerimaan negara.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
