Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian
atau sebab apapun.
1. Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik adalah
badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan
pemerintah.
1. Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik
adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan dan
merupakan hak Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum
Publik berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau
sebab apapun.
1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat
PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental
yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi
pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara
dan lelang.
---
