(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan
disetor oleh orang pribadi atau Badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri dengan
besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua
puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas)
dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
---
diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan
dasar pengenaan pajak.
(3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah
biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan untuk setiap Masa
Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak
termasuk biaya perolehan tanah.
1. Pasal 343 dihapus.
1. Pasal 354 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus
2025.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ