Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11 TAHUN

PMK No. 53 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 20

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri --- Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 313

**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. **(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) yaitu sebesar: - 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau - 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi. **(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan ### Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. **(4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. **(5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya. 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 324

**(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. **(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana --- diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. **(3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. 1. Pasal 343 dihapus. 1. Pasal 354 dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2025 SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ