Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 392
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 19850116 201012 2 002
DISTRIBUSI II
jdih.kemenkeu.go.id
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN
HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU
PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI
KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
METODOLOGI PENGHITUNGAN TARIF
A. PENGGUNAAN KAMAR
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kamar hotel
praktik Politeknik Pariwisata dihitung berdasarkan biaya pengelolaan kamar
dan faktor penyesuai. Biaya pengelolaan kamar dihitung berdasarkan biaya
tetap, biaya variabel, dan nilai tipe kamar. Tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak penggunaan kamar dihitung dengan formula sebagai berikut:
tarifpenggunaan kamar = biaya pengelolaan kamar x f aktor penyesuai
= (biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x
faktor penyesuai
Biaya tetap merupakan biaya yang membebani harga kamar yang akan
tetap dibayar apapun kondisinya, tidak dipengaruhi oleh peningkatan atau
penurunan jumlah penjualan. Biaya tetap meliputi 3 (tiga) komponen biaya
sebagai berikut:
1. Biaya personalia merupakan biaya tetap yang dihitung dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
upah minimum regional
biaya personalia = jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar
yang diselesaikan per pegawai per hari
1. Biaya utilitas merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional
kamar yang termasuk namun tidak terbatas pada listrik, internet, tv kabel,
air, dan gas.
1. Biaya pemeliharaan merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk
operasional kamar yang termasuk namun tidak terbatas pada elektronik,
furnitur, perpipaan, dan interior.
Biaya variabel merupakan biaya yang membebani harga kamar dengan
besaran yang dinamis sesuai dengan jumlah kamar yang terjual. Biaya variabel
meliputi biaya sarapan, biaya amenitas, biaya stationery, biaya bahan kimia,
biaya makanan dan minuman, dan biaya pencucian linen.
Nilai tipe kamar mempertimbangkan fasilitas kamar, fasilitas sekitar hotel,
dan kategori hotel yang ditentukan berdasarkan benchmarking hotel setara
dengan memperhitungkan kenaikan persentase hargajual tipe kamar terendah
sebagai acuan (baseline). Rentang nilai kamar untuk masing-masing tipe kamar
jdih.kemenkeu.go.id
---
berdasarkan kelas bintang hotel (bintang 3 dan bintang 4) adalah sebagai
berikut:
Kelas Hotel Bintang 3 Kelas Hotel Bintang 4
Tipe Kamar Rentang Nilai Kamar Tipe Kamar Rentang Nilai Kamar
Standard 0,0% (baseline) Superior 0,0% (baseline)
Superior 0,1%-50,0% Deluxe 0,1% - 300,0%
Deluxe 50, 1 % - 100,0% Suite 300,1% - 700,0%
Suite 100, 1 % - 400,0%
Nilai tipe kamar dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai tipe kamar = nilai kamar x total biaya tetap dan variabel untuk tipe
kamar baseline
Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif
penggunaan kamar sebagai bagian dari revenue management dengan
mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu
yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi
harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga
(travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan faktor lain yang
mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang
persentase sebagai berikut:
Faktor Penyesuai Rentang
Penambah:
- Harga Luar Biasa (Extra Ordinary Rate) 250,1% - 300,0%
- Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season 200, 1 % - 250,0%
- Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season 175, 1 % - 200,0%
- Harga Publikasi (Publish Rate) 150, 1 % - 175,0%
- Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season 125, 1 % - 150,0%
- Harga Spesial (Special Rate) 110, 1 % - 125,0%
- Harga Kerja Sama (Contract Rate) 100,0% - 110,0%
Pengurang:
- Harga Pegawai (Employee Rate) 10,1% - 99,9%
- Complimentary 0,1% - 10,0%
Penjelasan untuk masing-masing faktor penyesuai tersebut di atas adalah
sebagai berikut:
1. Harga Luar Biasa (Extra Ordinary Rate) adalah harga pada saat kondisi
pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi diakibatkan
perhelatan yang besar dan/ atau berskala internasional, sepeti pertemuan
internasional G-20 dan Moto GP Mandalika
1. Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season adalah harga pada saat
kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi namun
secara umum masih bisa diprediksi, seperti liburan tahun baru masehi
atau liburan lebaran.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season adalah harga pada saat
kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang tinggi dan cenderung
pada segmen pasar tertentu, seperti liburan tahun baru cina (Chinese New
Year) atau libur sekolah.
1. Harga Publikasi (Publish Rate) adalah harga umum yang dibebankan
kepada pelanggan yang berlaku 1 tahun dan nilainya tidak berubah.
1. Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season adalah harga pada saat
kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang rendah.
1. Harga Spesial (Special Rate) adalah harga yang dikhususkan bagi tamu
menginap dalam kondisi dan keadaan tertentu, seperti tamu yang
menginap dalam jangka waktu yang panjang.
1. Harga Kerja Sama (Contract Rate) adalah harga yang didasarkan pada
kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Pemerintah, agen
perjalanan, atau perusahaan.
1. Harga Pegawai (Employee Rate) adalah harga bagi pegawai Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dan civitas akademika Politeknik Pariwisata.
1. Complimentary adalah harga yang dibebankan kepada pelanggan sebagai
bentuk penghargaan.
Dalam hal terdapat tambahan tempat tidur (extra bed) maka dikenakan
tarif dengan formula sebagai berikut:
Tarif penambahan tempat tidur = 50% x biaya pengelolaan kamar tipe
terendah.
Simulasi Penghitungan Tarif Penggunaan Kamar
Politeknik Pariwisata NHI Bandung memiliki hotel praktik dengan kelas setara
bintang 3, dengan rincian terkait biaya penggunaan kamar sebagai berikut:
Upah minimum regional kota Bandung sebesar Rp3.000.000,00 per orang
per bulan.
Biaya personalia terdiri dari petugas kamar dan petugas engineering.
Jumlah hari kerja adalah 20 hari.
Jumlah kamar yang dapat diselesaikan setiap pegawai per hari sejumlah 22
kamar.
Komponen biaya untuk pengelolaan kamar adalah sebagai berikut:
Biaya Per Unit Kamar (Bintang 3)
No Deskripsi
Standard Suite
1. Biaya Utilitas Rp38.432,00 Rp62.864,00
a Perlistrikan Rp25.432,00 Rp47.864,00
b Internet Rp6.000,00 Rp8.000,00
C Air Rp7.000,00 Rp7.000,00
1. Biaya Pemeliharaan Rp65.000,00 Rpl 10.000,00
a Elektronik Rp25.000,00 Rp40.000,00
b Furnitur Rp20.000,00 Rp40.000,00
C Perpipaan Rpl0.000,00 Rpl0.000,00
d Interior Rpl0.000,00 Rp20.000,00
1. Biaya Sarapan Rp80.000,00 Rp80.000,00
jdih.kemenkeu.go.id
---
Biaya Per Unit Kamar (Bintang 3)
No Deskripsi
Standard Suite
1. Biaya Amenitas RplS.985 ,00 Rp24.385 ,00
a Shampoo Rpl.400 ,00 Rp2.800 ,00
b Shower Gel Rpl.400 ,00 Rp2.800 ,00
C Body Lotion Rpl.400 ,00 Rp2.800 ,00
d Tooth Brush Rp2.400 ,00 Rp3.600 ,00
e Tissue Roll Rpl.800 ,00 Rpl.800 ,00
f Facial Tissue Rp3.300 ,00 Rp3.300 ,00
g Shower Cap Rp850 ,00 Rp850 ,00
h Vanity Kit Rp900 ,00 Rp900,00
1 Comb Rp485 ,00 Rp485 ,00
J Sanitary Bag Rp600 ,00 Rp600,00
k Bath Soap 20 ml Rpl.700,00 Rpl.700 ,00
1 Shaving Kit Rp2.750 ,00 Rp2.750 ,00
1. Biaya Stationery Rpl0.138 ,00 Rpl0.457 ,00
a Laundry Bag RpS00 ,00 RpS00 ,00
b Memo Pad Rp800 ,00 Rp800 ,00
C Pencil Logo Rpl.200 ,00 Rpl.200 ,00
d Slipper Rp7.000,00 Rp7.000,00
e Coaster Rp638 ,00 Rp957 ,00
1. Biaya Bahan Kimia Rp2.379 ,00 Rp2.379 ,00
a Zulu 30 ml Rp840 ,00 Rp840 ,00
b Orange Force 20 ml Rp329 ,00 Rp329 ,00
C Glass Cleaner 20 ml Rp720 ,00 Rp720 ,00
d N etral Cleaner 15 ml Rp490 ,00 Rp490 ,00
1. Biaya Makanan dan Minuman Rp9.468,00 Rp 13.196,00
a Tea Sachet Jasmine Rpl.000,00 Rpl.500 ,00
b White Sugar Rp456 ,00 Rp684,00
C Coffee Sachet Rpl.350,00 Rpl.350 ,00
d Creamer Rp662 ,00 Rp662 ,00
e Mineral Water Bottle 600 ml Rp6.000 ,00 Rp9.000 ,00
8 . Biaya Pencucian Linen Rp16.500 ,00 Rp20.400,00
a Bath Towel Rp4.400 ,00 Rp4.400 ,00
b Hand Towel - Rpl.300,00
C Bath Mat Rp2.050 ,00 Rp2.100,00
d Bed Sheet Double (king) Rp2.200 ,00 Rp2.200 ,00
e Pillow Case Rp2.600 ,00 RpS.200,00
f Duvet Cover Queen RpS.250,00 RpS.200,00
Hasil benchmarking dengan hotel setara, didapatkan perbedaan harga
antara tipe kamar Standard dan tipe kamar Suite sebesar 121,3%.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Ditetapkan Faktor Penyesuai untuk Harga Publikasi adalah sebesar 150, 1 %
Berdasarkan data dan informasi di atas, penghitungan harga publikasi kamar
tipe standard dan tipe suite beserta harga tambahan tempat tidur (extra bed)
pada Politeknik Pariwisata NHI Bandung adalah sebagai berikut:
Biava Personalia:
upah minimum regional
Petugas kamar jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar
yang diselesaikan per pegawai per hari
Rp3.000.000,00/(20 x 22)
Rp3.000.000,00 / 440
Rp6.818,00
upah minimum regional
Petugas engineering jumlah hari kerja x estimasi jumlah kamar
yang diselesaikan per pegawai per hari
Rp3.000.000,00/(20 x 22)
Rp3.000.000,00 / 440
Rp6.818,00
Biaya personalia untuk tiap tipe kamar Petugas kamar + Engineering
Rp6.818,00 + Rp6.818,00
Rp13.636,00
Biava Pengelolaan Kamar:
Harga Per Unit Kamar (Bintang 3)
No Deskripsi
Standard Suite
1. Biaya Tetap Rpl 17.068,00 Rp 186.500,00
a Biaya Personalia Rp 13.636,00 Rp 13.636,00
b Biaya Utilitas Rp38.432 ,00 Rp62.864,00
C Biaya Pemeliharaan Rp65.000,00 Rpl 10.000,00
1. Biaya Variabel Rp137.470,00 Rp150.817,00
a Biaya Sarapan Rp80.000 ,00 Rp80.000 ,00
b Biaya Amenitas Rp 18.985,00 Rp24.385,00
C Biaya Stationery Rpl0.138,00 Rpl0.457,00
d Biaya Bahan Kimia Rp2.379,00 Rp2.379,00
e Biaya Makanan dan Minuman Rp9.468,00 Rp 13.196,00
f Biaya Pencucian Linen Rp16.500,00 Rp20.400,00
Total Biaya Tetap dan Variabel Rp254.538 ,00 Rp337.317 ,00
Nilai Tipe Kamar:
Tipe Kamar Standard nilai kamar x total biaya tetap dan variabel kamar
standard (baseline)
0,0% x Rp254.538,00
Rp0,00
Tipe Kamar Suite nilai kamar x total biaya tetap dan variabel kamar
standard (baseline)
121,3% x Rp254.538,00
Rp308. 755,00
jdih.kemenkeu.go.id
---
Harga Publikasi:
Tipe Kamar Standard biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai
(biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x
faktor penyesuai
(Rpl 17.068,00 + Rp137.470,00 + Rp0,00) x 150, 1%
Rp254.538,00 x 150, 1 %
Rp382.062,00
Tipe Kamar Suite biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai
(biaya tetap + biaya variabel + nilai tipe kamar) x
faktor penyesuai
(Rp186.500,00 + Rp150.817,00 + Rp308.755,00) x
150,1%
Rp646.072,00 x 150, 1 %
Rp969.754,00
Harga Tambahan Tempat Tidur {Extra Bed):
Tambahan tempat tidur = 50% x biaya pengelolaan kamar tipe terendah
(Standard)
50% x Rp254.538,00
Rp127.269,00
Dengan demikian, tarif harga publikasi pada hotel praktik Politeknik Pariwisata
NHI Bandung adalah sebagai berikut:
Harga Uraian Satuan Publikasi
Kamar Tipe Standard Per unit per malam Rp382. 062,00
Kamar Tipe Suite Per unit per malam Rp969.754 ,00
Tambahan Tempat Tidur (Extra Bed) Per bed per malam Rp127.269,00
B. PENJUALAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak penjualan produk
makanan dan minuman pada hotel praktik Politeknik Pariwisata dihitung
berdasarkan harga pokok produksi dan faktor penyesuai. Tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak penjualan produk makanan dan minuman
dihitung dengan formula sebagai berikut:
tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x f aktor
penyesuaz
Harga pokok produksi dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan
baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar
resep baku.
Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif
penjualan produk makanan dan minuman sebagai bagian dari revenue
management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam
jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi
antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran
distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan
faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan
menggunakan rentang persentase sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
---
Faktor Penyesuai Rentang
Penarnbah:
- Harga Luar Biasa (Extra Ordinary Rate) 250,1% - 300,0%
- Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season 200,1% - 250,0%
- Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season 175,1% - 200,0%
- Harga Publikasi (Publish Rate) 150, 1 % - 175,0%
- Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season 125, 1 % - 150,0%
- Harga Spesial (Special Rate) 110,1% - 125,0%
- Harga Kerja Sarna (Contract Rate) 100,0% - 110,0%
Pengurang:
- Harga Pegawai (Employee Rate) 10,1% - 99,9%
- Complimentary 0,1%-10,0%
Penjelasan untuk masing-masing faktor penyesuai tersebut di atas adalah
sebagai berikut:
1. Harga Luar Biasa (Extra Ordinary Rate) adalah harga pada saat kondisi
pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi diakibatkan
perhelatan yang besar dan/ atau berskala internasional, sepeti pertemuan
internasional G-20 dan Moto GP Mandalika
1. Harga Musiman (Seasonal Rate) Peak Season adalah harga pada saat
kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang sangat tinggi namun
secara umum masih bisa diprediksi, seperti liburan tahun baru masehi
atau liburan lebaran.
1. Harga Musiman (Seasonal Rate) High Season adalah harga pada saat
kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang tinggi dan cenderung
pada segmen pasar tertentu, seperti liburan tahun baru cina (Chinese New
Year) atau libur sekolah.
1. Harga Publikasi (Publish Rate) adalah harga umum yang dibebankan
kepada pelanggan yang berlaku 1 tahun dan nilainya tidak berubah.
1. Harga Musiman (Seasonal Rate) Low Season adalah harga pada saat
kondisi pasar berada pada tingkat permintaan yang rendah.
1. Harga Spesial (Special Rate) adalah harga yang dikhususkan bagi tamu
menginap dalam kondisi dan keadaan tertentu, seperti tamu yang
menginap dalam jangka waktu yang panjang.
1. Harga Kerja Sama (Contract Rate) adalah harga yang didasarkan pada
kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, seperti Pemerintah, agen
perjalanan, atau perusahaan.
1. Harga Pegawai (Employee Rate) adalah harga bagi pegawai Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dan civitas akademika Politeknik Pariwisata.
1. Complimentary adalah harga yang dibebankan kepada pelanggan sebagai
bentuk penghargaan.
Simulasi Penghitungan Tarif Penjualan Produk Makanan dan Minuman
Politeknik Pariwisata Medan memiliki hotel praktik, dengan rincian terkait biaya
penjualan produk makanan dan minuman sebagai berikut:
Berdasarkan standar resep baku pada Politeknik Pariwisata Medan, harga
pokok produksi untuk pembuatan menu nasi goreng sebanyak 3
(tiga) porsi adalah sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
---
No Bahan Satuan Harga Satuan Volume Total
1. Nasi gram Rp12,00 500,00 Rp6.000,00
1. Minyak mililiter Rp20,00 45,00 Rp900,00
1. Ayam gram Rp30,00 150,00 Rp4.500,00
1. Kecap mililiter Rp33,20 45,00 Rpl.494,00
1. Telur butir Rp2.000,00 2,00 Rp4.000,00
1. Kaldu Bubuk gram Rpl 15,00 13,75 Rpl.581,00
1. Merica Bubuk gram Rp70,00 2,50 Rp175,00
1. Bawang Merah gram Rp36,00 6,70 Rp241,00
1. Bawang Putih gram Rp40,00 20,10 Rp804,00
1. Cabai Merah gram Rp98,00 20,00 Rpl.960,00
1. Terasi gram Rpl00,00 10,00 Rpl.000,00
1. Garam gram Rp25,00 10,00 Rp250,00
Total Rp22. 905,00
Ditetapkan faktor penyesuai untuk Harga Publikasi adalah sebesar 150, 1%.
Berdasarkan data dan informasi di atas, penghitungan harga publikasi
penjualan nasi goreng pada hotel praktik Politeknik Pariwisata Medan adalah
sebagai berikut:
Harga Pokok Produksi:
Harga Pokok Produksi nasi goreng = Rp22.905,00/3 porsi
Rp7.635,00
Harga Publikasi:
Nasi Goreng Harga Pokok Produksi x Faktor Penyesuai
Rp7.635,00 x 150, 1%
Rpl 1.460,00
Dengan demikian, tarif harga publikasi menu nasi goreng pada hotel praktik
Politeknik Pariwisata Medan adalah sebagai berikut:
Harga Publikasi Produk (per porsi)
Nasi Goreng Rpl 1.460,00
C. LAYANAN JASA BINATU (LAUNDRY)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan jasa binatu
(laundry) pada hotel praktik Politeknik Pariwisata dihitung berdasarkan biaya
jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai. Biaya jasa binatu (laundry) dihitung
berdasarkan biaya tetap dan biaya variabel. Tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak layanan jasa binatu (laundry) dihitung dengan formula sebagai
berikut:
tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor
penyesum
= (biaya tetap + biaya variabel) x faktor
penyesum
jdih.kemenkeu.go.id
---
Biaya tetap merupakan biaya yang membebani harga layanan jasa binatu
(laundry) yang akan tetap dibayar apapun kondisinya, tidak dipengaruhi oleh
peningkatan atau penurunan jumlah penjualan. Biaya tetap meliputi 3 (tiga)
komponen biaya sebagai berikut:
1. Biaya personalia merupakan biaya tetap yang dihitung dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
upah minimum regional
biaya personalia = jumlah hari kerja x kapasitas layanan binatu
(laundry) per hari
1. Biaya utilitas merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk operasional
layanan jasa binatu (laundry) yang termasuk namun tidak terbatas pada
listrik, air, dan gas.
1. Biaya pemeliharaan merupakan biaya tetap yang dikeluarkan untuk
operasional layanan jasa binatu (laundry) yang termasuk namun tidak
terbatas pada mesin, perpipaan, dan kualitas air.
Biaya variabel merupakan biaya yang membebani harga layanan jasa
binatu (laundry) dengan besaran yang dinamis sesuai dengan jumlah layanan.
Biaya variabel meliputi biaya guest stationery dan biaya bahan kimia.
Faktor penyesuai adalah faktor penambah atas tarif layanan jasa binatu
(laundry) sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan
tingkat penyelesaian layanan dengan menggunakan persentase sebagai berikut:
Faktor Penyesuai Persentase
Penambah:
- Pelayanan Kilat (3 Jam) 200,0%
- Pelayanan Cepat (6 Jam) 150,0%
- Pelayanan Reguler (9 Jam) 100,0%
Simulasi Penghitungan Tarif Layanan Jasa Binatu {Laundry)
Politeknik Pariwisata Bali memiliki hotel praktik, dengan rincian terkait biaya
layanan jasa binatu (laundry) sebagai berikut:
Upah minimum regional kota Bali sebesar Rp3.000.000,00 per orang per
bulan.
Biaya personalia terdiri dari laundry attendant dan petugas engineering.
Jumlah hari kerja adalah 22 hari.
Kapasitas layanan binatu (laundry) per hari sejumlah 85 layanan.
Komponen biaya jasa binatu (laundry) adalah sebagai berikut:
J enis Layanan
No Deskripsi Cuci Kering Cuci Basah Setrika
(Dry Clean) (Laundry) (Press Only)
1. Biaya Utilitas Rp246,00 Rp246,00 Rp177,00
a Perlistrikan Rp177,00 Rp177,00 Rp177,00
b Air Rp35,00 Rp35,00 -
C Gas Rp34,00 Rp34,00 -
1. Biaya Pemeliharaan Rp2.000,00 Rp2.000,00 Rp2.000,00
a Mesin Rp833,00 Rp833,00 Rp833,00
b Perpipaan Rp667,00 Rp667,00 Rp667,00
jdih.kemenkeu.go.id
---
Jenis Layanan
No Deskripsi Cuci Kering Cuci Basah Setrika
(Dry Clean) (Laundry) (Press Only)
C Kualitas Air RpS00,00 RpS00,00 RpS00,00
1. Biaya Guest Stationery Rp204,00 Rp204,00 Rp204,00
a Laundry Cover Rp102,00 Rpl02,00 Rpl02,00
b Laundry Bag Rp102,00 Rp102,00 Rpl02,00
1. Biaya Bahan Kimia Rp793,00 Rp609,00 Rp317,00
a Detergent Rp92,00 Rp92,00
b Parfume Rp317,00 Rp317,00 Rp317,00
C Softener Rp200,00 Rp200,00
d Solvent Rpl84,00 - -
Berdasarkan data dan informasi di atas, penghitungan harga layanan jasa
binatu (laundry) hotel praktik pada Politeknik Pariwisata Bali adalah sebagai
berikut:
Biaya Personalia:
upah minimum regional
Laundry attendant jumlah hari kerja x kapasitas layanan binatu
(laundry) per hari
Rp3.000.000,00 / (22 x 85)
Rp3.000.000,00 / 1870
Rpl.604,00
upah minimum regional
Petugas Engineering jumlah hari kerja x kapasitas layanan
binatu (laundry) per hari
Rp3.000.000,00/(22 x 85)
Rp3.000.000,00 / 1870
Rpl.604,00
Biaya personalia untuk tiap layanan Laundry attendant+ Engineering
Rpl.604,00 + Rpl.604,00
Rp3.208,00
Biaya J asa Binatu (Laundry):
J enis Layanan
No Deskripsi Cuci Kering Cuci Basah Setrika
(Dry Clean) (Laundry) (Press Only)
1. Biaya Tetap RpS.454,00 RpS.454,00 RpS.385,00
a Biaya Personalia Rp3.208,00 Rp3.208,00 Rp3.208,00
b Biaya Utilitas Rp246,00 Rp246,00 Rpl77,00
C Biaya Pemeliharaan Rp2 .000,00 Rp2.000,00 Rp2.000,00
1. Biaya Variabel Rp997,00 Rp813,00 Rp521,00
a Biaya Guest Stationery Rp204,00 Rp204,00 Rp204,00
b Biaya Bahan Kimia Rp793,00 Rp609,00 Rp317,00
jdih.kemenkeu.go.id
---
Jenis Layanan
No Deskripsi Cuci Kering Cuci Basah Setrika
(Dry Clean) (Laundry) (Press Only)
Total Biaya Tetap dan V ariabel Rp6.451,00 Rp6.267,00 RpS.906,00
Harga Layanan Jasa Binatu (Laundry):
J enis Layanan
No Deskripsi Cuci Kering Cuci Basah Setrika
(Dry Clean) (Laundry) (Press Only)
1. Biaya Jasa Binatu (Laundry) Rp6.451,00 Rp6.267,00 RpS.906,00
1. Faktor Penyesuai:
Pelayanan Kilat (3 Jam)= 200,0% Rp12.902,00 Rp12.534,00 Rpl 1.812,00
Pelayanan Cepat (6 Jam)= 150,0% Rp9.677,00 Rp9.401,00 Rp8.859,00
Pelayanan Reguler (9 Jam)= 100,0% Rp6.451,00 Rp6.267,00 RpS.906,00
Dengan demikian, tarif layanan jasa binatu (laundry) pada hotel praktik
Politeknik Pariwisata Bali adalah sebagai berikut:
Jenis Layanan Reguler Cepat Kilat
Cuci Kering (Dry Clean} Rp6.451,00 Rp9.677,00 Rpl2.902,00
Cuci Basah (Laundry} Rp6.267,00 Rp9.401,00 Rp12.534,00
Setrika (Press Only} RpS.906,00 Rp8.859,00 Rpl1.812,00
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 19850116 201012 2 002
jdih.kemenkeu.go.id