(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil dalam Peraturan Menteri ini berupa layanan
angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan
(buy the service) pada Kementerian Perhubungan.
(2) Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service) yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service); dan
- penyediaan ruang promosi dan/ atau layanan lain
pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service).
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
---
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.
