Langsung ke konten

PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PMK No. 56 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya
disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral
atau regional yang terdapat investasi Pemerintah
Republik Indonesia di dalam LKI tersebut.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/ atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/ atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Islamic Development Bank adalah LKI yang
berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan
Indonesia di dalam LKI tersebut ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang
Me11gesahkan Agreement Establishing The Islamic
Development Bank.
1. International Fund for Agricultural Development adalah
LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41
Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement
Establishing The International Fund for Agricultural
Development yang telah Ditandatangani oleh
Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
1. International Development Association adalah LKI yang
merupakan bagian dari World Bank Group yang
keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut
disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada
International Development Association.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. International Finance Corporation adalah LKI yang
merupakan bagian dari World Bank Group yang
keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut disahkan
dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang
Keanggotaan Republik Indonesia pada International
Finance Corporation.
1. International Bank for Reconstruction and Development
adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank
Group yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI
tersebut disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik
Indonesia dalam Dana Moneter Internasional
(International Monetary Fund - IMF) dan Bank
Internasional Untuk Rekonstruksi Dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction
and Development - IBRD).
1. Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI
yang merupakan bagian dari Asian Development
Bank yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI
tersebut disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee
and Investment Facility Articles ofAgreement.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan
Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2023.

Pasal 3

(1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi

Pemerintah pada LKI, yaitu:
- Islamic Development Bank;
- International Fund for Agricultural Development;
- International Development Association;
- International Finance Corporation;
- International Bank for Reconstruction and
Development; dan
- Credit Guarantee and Investment Facility.

(2) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023.

Pasal 4

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
- Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar
Rp266.796.415.000,00 (dua ratus enam puluh enam
miliar tujuh ratus sembilan puluh enamjuta empat ratus
lima belas ribu rupiah) atau setara dengan
USD18,087,892.50 (delapan belas juta delapan puluh
tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua dolar
Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran
tunai, yang terdiri atas USDS,605,983.75 (limajuta enam
ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga dolar
Amerika Serikat tujuh puluh lima sen) dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

USD12,481,908.75 (dua belas juta empat ratus delapan
puluh satu ribu sembilan ratus delapan dolar Amerika
Serikat tujuh puluh lima sen);
- International Fund for Agricultural Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
sebesar Rp44.250.000.000,00 (empat puluh empat
miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setara
dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika
Serikat) berupa pembayaran tunai;
- International Development Association sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar
Rp256.172.500.000,00 (dua ratus lima puluh enam
miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
1. Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh
sembilan miliar rupiah); dan
1. Rp87.172.500.000,00 (delapan puluh tujuh miliar
seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
atau setara dengan USDS,910,000.00 (lima juta
sembilan ratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat),
yang terdiri atas USD4,500,000.00 (empat juta lima
ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan
USDl,410,000.00 (satujuta empat ratus sepuluh ribu
rupiah);
- International Finance Corporation sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sebesar
Rp336.069.015.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam
miliar enam puluh sembilan juta lima belas ribu
rupiah) atau setara dengan USD22,784,340.00 (dua
puluh duajuta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga
ratus empat puluh dolar Amerika Serikat) berupa
pembayaran tunai;
- International Bank for Reconstruction and Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e
sebesar Rp487.902.226.000,00 (empat ratus delapan
puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta dua ratus
dua puluh enam ribu rupiah) atau setara dengan
USD33,078, 117.00 (tiga puluh tiga juta tujuh puluh
delapan ribu seratus tujuh belas dolar Amerika
Serikat) berupa pembayaran tunai; dan
- Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f sebesar
Rp132.750.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar
tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan
USD9,000,000.00 (sembilan juta dolar Amerika Serikat)
berupa pembayaran tunai.

Pasal 5

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan
oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan
Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 6

Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi
nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang
diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan
belanja negara tahun berjalan.

Pasal 7

Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan
penambahan Investasi Pemerintah.

Pasal 8

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 6 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id