Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya
disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral
atau regional yang terdapat investasi Pemerintah
Republik Indonesia di dalam LKI tersebut.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/ atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/ atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Islamic Development Bank adalah LKI yang
berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan
Indonesia di dalam LKI tersebut ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang
Me11gesahkan Agreement Establishing The Islamic
Development Bank.
1. International Fund for Agricultural Development adalah
LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41
Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement
Establishing The International Fund for Agricultural
Development yang telah Ditandatangani oleh
Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
1. International Development Association adalah LKI yang
merupakan bagian dari World Bank Group yang
keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut
disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada
International Development Association.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. International Finance Corporation adalah LKI yang
merupakan bagian dari World Bank Group yang
keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut disahkan
dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang
Keanggotaan Republik Indonesia pada International
Finance Corporation.
1. International Bank for Reconstruction and Development
adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank
Group yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI
tersebut disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik
Indonesia dalam Dana Moneter Internasional
(International Monetary Fund - IMF) dan Bank
Internasional Untuk Rekonstruksi Dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction
and Development - IBRD).
1. Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI
yang merupakan bagian dari Asian Development
Bank yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI
tersebut disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee
and Investment Facility Articles ofAgreement.
