Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang selanjutnya disingkat MP PNBP adalah batas
tertinggi pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang
dapat digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah
setoran PNBP dan proporsi pagu pengeluaran terhadap
pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
1. Pagu Efektif adalah pagu anggaran yang dapat digunakan
untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan pengurangan
pagu anggaran yang diblokir dari hasil efisiensi.
1. Penyelenggaraan Operasional Kantor adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
sehari-hari perkantoran yang meliputi kebutuhan sehari
hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan
kantor, dan pembayaran terkait pelaksanaan operasional
kantor.
1. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi berkaitan dengan fungsi
pemerintah selaku regulator, fasilitator, dan pengawasan.
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
1. Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai,
baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus
dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun
luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri
sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang
belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk
mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah
selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
1. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka
memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset
lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu
periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi
batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset
lainnya yang ditetapkan pemerintah.
1. Pinjaman adalah pinjaman luar negeri dan pinjaman
dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah
setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa
yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak
perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau
luar negeri.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
1. Belanja Operasional Langsung Layanan adalah belanja
yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan
operasional dan penyelenggaraan layanan publik.
1. Revisi Anggaran adalah perubahan rencana kerja dan
anggaran berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau
informasi kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas
DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran
berkenaan.
1. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran yang
menampung belanja pemerintah pusat yang pagu
anggarannya dialokasikan pada Kementerian /Lembaga.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L.
1. Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja
Lainnya yang selanjutnya disebut Sub BA BUN Belanja
Lainnya adalah subbagian anggaran BUN yang
menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan
belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-
lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA
K/L.
1. Rupiah Murni yang selanjutnya disingkat RM adalah
alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
1. Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat
RMP adalah dana rupiah murni yang harus disediakan
Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau
hibah luar negeri.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/
Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah
Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau
nama lain yang secara fungsional melaksanakan
pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/
Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola,
dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan
guna memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
---
dan evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara.
1. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang
selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen alokasi
anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang
dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari sub BA
BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai
kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau
membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya
tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
Langsung.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak
dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.
1. Dokumen Perencanaan Tambahan Anggaran adalah
dokumen yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dalam
rangka pengajuan usulan tambahan anggaran meliputi
kerangka acuan kerja, rincian anggaran belanja, nilai
optimalisasi yang telah dilakukan, dan rincian distribusi
alokasi usulan tambahan anggaran per program/unit/
provinsi/satuan kerja.
