Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak daerah atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak daerah atas
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga
internasional tidak dikenakan PBB-P2.
(2) Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau
perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan
tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan
BPHTB.
Pasal 3
(1) Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan terhadap rincian badan atau perwakilan
lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap hak
dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional
yang terkait PBB-P2 dan BPHTB sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak daerah yang ditetapkan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 414); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
---
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 415),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2024
TENTANG
BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN/ATAU BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK
DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DAN/ATAU BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
I. Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa
1. United Nations Resident Coordinator (UNRC)
1. United Nations Development Program (UNDP)
- International Atomic Energy Agency (IAEA)
- International Civil Aviation Organization (ICAO)
- International Telecommunication Union (ITU)
- Universal Postal Union (UPU)
- World Meteorological Organization (WMO)
- United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)
- United Nations Environment Programme (UNEP)
- United Nations Center for Human Settlement (UN-HABITAT)
- United Nations Economic and Social Commissions for Asia and The
Pacific (UNESCAP)
- International Maritime Organization (IMO)
- World Intelectual Property Organization (WIPO)
- United Nations World Tourism Organization (UNWTO)
- United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of
Women (UN Women)
- United Nations Volunteer (UNV)
- United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
1. United Nations Fund for Population Activities (UNFPA)
1. United Nations Industrial Development Organization (UNIDO)
1. World Food Programme (WFP)
1. International Fund and Agriculture Organization (IFAD)
1. World Bank
- International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
- International Development Association (IDA)
1. International Monetary Fund (IMF)
1. Food and Agricultural Organization (FAO)
1. International Labour Organization (ILO)
1. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)
1. United Nations Information Centre (UNIC)
1. United Nation Children’s Fund (UNICEF)
1. United Nation Education Scientific and Cultural Organization (UNESCO)
1. World Health Organization (WHO)
II. Organisasi Multilateral Non Perserikatan Bangsa-Bangsa
1. ASEAN Secretariat
1. ASEAN Centre for Energy (ACE)
1. Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA)
---
1. ASEAN Co-ordinating Centre for Humaniterian Assistance on Disaster
Management (AHA Centre)
1. The ASEAN Institute for Peace and Reconciliation (AIPR)
1. ASEAN Foundation
1. ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)
1. Sub-regional Office of Centre on the Integrated Rural Development for
Asia and the Pacific in South East Asia (SOCSEA)
1. International Rice Research Institute (IRRI)
1. The International Pepper Community (IPC)
1. International Coconut Community (ICC)
1. International Committee of the Red Cross (ICRC)
1. International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC)
1. Taipei Economic and Trade Office (TETO)
1. Hong Kong Economic and Trade Office (HKETO)
1. The Center for International Forestry Research (CIFOR)
1. The International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF)
1. Delegation of the European Union to Indonesia and Brunei Darussalam
1. Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD)
1. Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-
CFF)
1. International Organization for Migration (IOM)
1. Global Green Growth Institute (GGGI)
1. The Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC)
III. Lembaga Keuangan
1. Asian Development Bank (ADB)
1. International Finance Corporation (IFC)
1. Islamic Development Bank (IsDB)
1. Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD)
1. International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC)
1. Islamic Corporation for The Insurance of Investment and Export Credit
(ICIEC)
1. Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB)
IV. Kerja Sama Teknik Bilateral
1. Japan International Cooperations Agency (JICA), The New energy and
Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japan
Foundation, dan The Japan External Trade Organization (JETRO)
1. The Deutsche Gessellschaft fur Internationale Zusammenarbeit GmbH
(GIZ), Deutscher Akademischer Austauschdienst (DAAD), dan Goethe-
Institut
1. United States Agency for International Development (USAID)
1. Danish International Development Agency (DANIDA)
1. Korea International Cooperation Agency (KOICA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
