Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis
tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah
untuk menjangkau seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang
memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau
menerima kiriman dari satu tempat ke tempat
lain di dunia.
1. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah
untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos
Universal.
1. Penyelenggara Pos adalah Badan Usaha Milik
Negara di bidang layanan pos yang ditetapkan
sebagai pelaksana penyelenggaraan bantuan
operasional layanan pos universal oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA
BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat pada satuan kerja di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan
untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggungjawab pengelolaan anggaran Bantuan
Operasional Layanan Pos Universal yang berasal
dari bagian anggaran bendahara umum negara.
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
