Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
---
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
adalah SUN dan SBSN.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi
hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya
sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan
kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya
periode SBSN.
1. Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia
maupun warga negara asing di mana pun mereka
bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi,
organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan,
institusi/lembaga/ otoritas, badan hukum lainnya yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri,
Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah
daerah.
1. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder adalah
transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Menteri
sebelum jatuh tempo dengan tunai (cash buyback)
dan/atau penukaran (switching) melalui pelunasan
sebagian atau seluruh SBSN yang dimiliki oleh Pihak.
1. SBSN Dengan Cara Penukaran Silang (Cross Switching)
yang selanjutnya disebut SBSN Cross Switching adalah
SBSN yang diterbitkan sebagai seri penukar dalam rangka
pembelian kembali SUN di pasar sekunder.
1. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder melalui
metode Lelang yang selanjutnya disebut Lelang Pembelian
Kembali SBSN adalah metode Pembelian Kembali SBSN di
Pasar Sekunder melalui lelang yang dilakukan dalam
suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan
diumumkan sebelumnya pada sistem lelang pembelian
kembali SBSN yang disediakan oleh Menteri.
1. Pembelian Kembali SBSN dengan Cara Penukaran
(Switching) yang selanjutnya disebut Penukaran
(Switching) adalah Pembelian Kembali SBSN di Pasar
Sekunder yang penyelesaian transaksinya dilakukan
dengan penyerahan SBSN seri lain oleh Menteri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan
pembiayaan dan risiko.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disebut DJPPR adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi
urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
---
1. Direktur Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut
Direktur adalah pimpinan unit Eselon II di DJPPR yang
mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan
fungsi dalam pengelolaan SBSN.
1. Direktorat Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut
Direktorat adalah unit Eselon II di DJPPR yang
mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan
fungsi dalam pengelolaan SBSN.
1. Dealer SBSN adalah pejabat dan/atau pegawai pada
DJPPR yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal untuk melaksanakan transaksi SBSN secara
langsung.
1. Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban
tertentu baik di pasar perdana SBSN domestik maupun
pasar sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah
maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
1. Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya
disebut Peserta Lelang adalah Dealer Utama SBSN yang
telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Lelang
Pembelian Kembali SBSN.
1. Penawaran Lelang Pembelian Kembali SBSN yang
selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah pengajuan
penawaran penjualan SBSN oleh Peserta Lelang Pembelian
Kembali SBSN.
1. Penawaran Penjualan SBSN adalah pengajuan penawaran
penjualan SBSN yang disampaikan oleh Pihak atau Dealer
Utama SBSN kepada Menteri dalam rangka transaksi
bilateral (bilateral buyback).
1. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri
atas setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SBSN.
1. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran
terkait penatausahaan SBN yang diselenggarakan oleh
Bank Indonesia.
1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan
SBSN untuk pertama kali.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang
telah dijual di Pasar Perdana.
1. Pembelian Kembali SBSN Melalui Metode Transaksi
Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang selanjutnya
disebut Transaksi Pengumpulan Pemesanan
(Bookbuilding) adalah metode Pembelian Kembali SBSN di
Pasar Sekunder melalui pengumpulan pemesanan
penjualan SBSN dalam suatu periode penawaran yang
telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya oleh
Menteri.
1. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder Melalui
Metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) yang
selanjutnya disebut Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback)
adalah metode Pembelian Kembali SBSN di Pasar
Sekunder yang dilakukan melalui pembahasan antara
Menteri dan Pihak yang menyampaikan Penawaran
Penjualan SBSN, dengan ketentuan dan syarat sesuai
kesepakatan.
1. Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan
untuk melakukan transaksi SBSN secara langsung, yang
---
dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan
perangkat pendukung lainnya.
1. Pembelian Kembali SBSN secara Langsung adalah
transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh
Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash
buyback) atas SBSN yang dimiliki oleh Pihak yang
dilakukan melalui fasilitas Dealing Room DJPPR dan
fasilitas Dealing Room Dealer Utama.
1. Penjualan SBSN secara Langsung adalah transaksi
penjualan SBSN oleh Pemerintah kepada Dealer Utama
SBSN melalui fasilitas Dealing Room DJPPR dan fasilitas
Dealing Room Dealer Utama.
1. Transaksi SBSN secara Langsung adalah metode
Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan
SBSN secara Langsung yang dilakukan Pemerintah
dengan Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room
DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama.
1. Pemesanan Penjualan SBSN adalah pengajuan Penawaran
Penjualan SBSN oleh Pihak untuk menjual SBSN yang
dimilikinya kepada Menteri pada periode yang telah
ditentukan oleh Menteri dalam rangka Transaksi
Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding).
1. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar
kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat
dihindarkan, dapat berupa bencana alam, kebakaran,
banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak
dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara,
terorisme, wabah/epidemi, dan diketahui secara luas yang
mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat
keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun
sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber
daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang
Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan
kegiatan penerbitan SBSN.
