Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI

PMK No. 6 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 2

( 1) Peraturan Direktur Jenderal m1 J mengatur mengenai
pelaksanaan monitoring dan evalus si atas Pembiayaan
Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang meliputi:
- monitoring ketepatan data peny luran;
- pengukuran nilai keekonomian JDebitur; dan/ atau
- monitoring dan evaluasi lainnya.

(2) Monitoring ketepatan data penylluran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui
pencocokan data penyaluran pad. SIKP UMi dengan
salinan dokumen penyaluran.

(3) Pengukuran nilai keekonomian Debitur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilJkukan melalui survei
nilai keekonomian yang terdiri dari: I
- survei nilai keekonomian Debitur; dan
- survei nilai keekonomian responden pembanding.

(4) Monitoring dan evaluasi lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui mekanisme
tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Sistem
Manajemen Investasi.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra
Mikro oleh Instansi Vertikal IDirektorat Jenderal
Perbendaharaan bertujuan untuk:
- menguji kesesuaian data penyalura pada SIKP dengan
salinan dokumen penyaluran; I
- mengukur dampak pelaksanaan Pernbiayaan Ultra Mikro

1
terhadap Debitur; dan
- tujuan tertentu yang diperlukan berdasarkan kebijakan
Direktorat Sistem Manajemen Investab.

Pasal 4

(1) Pencocokan data penyaluran pad. SIKP UMi dengan

salinan dokumen penyaluran se ~agaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh KPPN.

(2) Survei nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh KPPN.

---

(3) Survei nilai keekonomian responden pembanding

sebagaimana dimaksud dalam Paskl 2 ayat (3) huruf b
dilakukan oleh Kantor Wilayah.

(4) Monitoring dan evaluasi lainnya se,agaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan oleh Kantor Wilayah
dan/ atau KPPN dengan koordinasi dari Direktorat Sistem
Manajemen Investasi. I

(5) Pelaksanaan monitoring dan evaluas i yang menjadi tugas

Kantor Wilayah dilakukan oleh Bidang Pembinaan
Pelaksanaan Anggaran II.

(6) Pelaksanaan monitoring dan evalua i yang menjadi tugas

KPPN dilakukan oleh Seksi Bank. I

(7) Dalam pelaksanaan monitoring dan fvaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepala Kantor
Wilayah dan/atau Kepala KPPN ctkpat membentuk tim
yang melibatkan ~egawai pada
Bidang/Bagian/Seksi/Subbagian lain.

(8) Pembagian wilayah kerja KPPN dal1m rangka monitoring

dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.

(9) Dalam hal terdapat lebih dari satu KPPN pada wilayah

kerja yang sama, pembagian tugas monitorinq dan evaluasi
atas Pembiayaan Ultra Mikro ditentukan lebih lanjut oleh
Kantor Wilayah dengan memperhatikan beban kerja KPPN.

Pasal 6

Jumlah sampel Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c diambil dengan ketentuan sebagai berikut:
a: 5% (lima persen) dari jumlah Debitur aktif pada akhir
periode sebelumnya; I
- paling kurang 1 (satu) Debitur per Penyalur; dan
- paling banyak 25 (dua puluh lima) DI bitur per Penyalur.

---

Pasal 7

( 1) Berdasarkan sampel Debitur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c, KPPN menyampaikan permintaan
salinan dokumen penyaluran melalui surat kepada:
- Penyalur untuk pola penyaluran langsung; dan
- Lembaga Linkage dengan tembusan kepada Penyalur
untuk pola penyaluran tidak langsung,

(2) Salinan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) terdiri dari softcopy at~u hardcopy salinan:
- akad pembiayaan antara Penyalur/Lembaga Linkage
dengan Debitur beserta dok 1men-dokumen yang
menjadi lampirannya; dan
- Kartu Tanda Penduduk milik Debitur atau surat
keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk
elektronik dalam hal tidak terdapat salinan Kartu
Tanda Penduduk.

(3) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan

pengganti Kartu Tanda Penduduk elJktronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ruslk atau tidak terbaca,
Penyalur atau Lembaga Linkag4 dapat melengkapi
dokumen dengan salinan Kartu Keluarga.

(4) Permintaan salinan dokumen penfaluran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) rpemuat daftar sampel
Debitur yang sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:
- Nomor Induk Kependudukan;
- Nama;
- nomor akad pembiayaan; dan
- tanggal akad pembiayaan.

(5) Permintaan salinan dokumen penfaluran sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dikirimkan paling
lambat setiap tanggal:
- 20 Januari untuk triwulan I;
- 20 April untuk triwulan II;
- 20 Juli untuk triwulan III; dan
- 20 Oktober untuk triwulan IV.

(6) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) se agaimana dimaksud

pada ayat (5) merupakan hari libur, pengmrnan
permintaan salinan dokumen penyaluran dilakukan
paling lambat pada hari kerja berik tnya.

Pasal 8

Penyalur/Lembaga Linkage menyampai an salinan dokumen
penyaluran berdasarkan permintaan I salinan dokumen
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada
KPPN paling lambat 30 (tiga puluh) Hari kalender setelah
permintaan salinan dokumen diterima.

Pasal 9

(1) KPPN memeriksa kelengkapan salinan dokumen

penyaluran yang diterima dari Penyalur /Lembaga
Linkage.

---

(2) KPPN melakukan konfirmasi m,I lalui surat kepada

Penyalur/Lembaga Linkage dalam hal salinan dokumen
penyaluran: I
- belum diterima sampai akhir batas waktu
penyampaian; J
- telah diterima, tetapi tidak sesuai dengan yang
diminta; dan/ atau
- telah diterima, tetapi rusak atau tidak terbaca.

(3) Dalam hal Penyalur /LembagaJ Linkage belum

menyampaikan salinan dokumeil penyaluran atau
perbaikan salinan dokumen penyalfran paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah KPPN melakukan konfirmasi,
KPPN mencatat sebagai temuan dal m Laporan Monitoring
dan Evaluasi.

Pasal 10

Surat se bagaimana dimaksud dalam Pas 1 7 ayat ( 1) dan Pasal
9 ayat (2) disampaikan oleh KPPN kepada Penyalur /Lembaga
Linkage melalui sarana pengiriman terce I at.

Pasal 11

( 1) Terhadap salinan dokumen penyaluran yang diterima dari
Penyalur/Lembaga Linkage, KPPN rrielakukan pencocokan
data penyaluran pada SIKP UMi derigan salinan dokumen
penyaluran. I

(2) Data penyaluran sebagaimana di , aksud pada ayat (1)

terdiri dari:
- Nomor Induk Kependudukan;
- nama;
- tanggal akad pembiayaan;
- tenor pembiayaan;
- nilai pembiayaan; dan/ a tau
- agunan.

(3) Pencocokan data penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilakukan melalui SIKP U I i paling lam bat pada
tanggal:
- 31 Maret untuk triwulan I;
- 30 Juni untuk triwulan II;
- 30 September untuk triwulan III dan
- 31 Desember untuk triwulan IV.

Pasal 12

Mekanisme pelaksanaan pencocokan data penyaluran
tercantum dalam Lampiran huruf A yaili.g merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direkt 1r Jenderal ini.

---

Bagian Kedua
Survei Nilai Keekono ian
Paragraf 1
Ketentuan Umum

Pasal 13

( 1) Survei nilai keekonomian se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (3) dilakukan secai-a semesteran, yang

dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
- survei baseline; dan J
- survei endline.

(2) Survei baseline se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

huruf a, merupakan survei yarig dilakukan untuk
mengetahui tingkat keekonomian I Debitur pada awal
periode pembiayaan ultra mikro dan tingkat keekonomian
responden pembanding pada kondiJi 12 (dua belas) bulan
sebelum pelaksanaan survei. I

(3) Survei endline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b, merupakan survei yang dilakukan untuk mengetahui
tingkat keekonomian Debitur pads' akhir periode/pasca
pembiayaan ultra mikro dan tjingkat keekonomian
responden pembanding pada saat p I laksanaan survei.

Pasal 14

( 1) Survei nilai keekonomian dilakukan ltlengan menggunakan
teknik wawancara.

(2) Teknik wawancara sebagaimana di, aksud pada ayat (1)

dilakukan dengan metode:
- tatap muka; dan/atau
- jarakjauh.

(3) Metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, dilakukan melalui kunjungan secara langsung
kepada Debitur dan responden pem anding.

(4) Metode jarak jauh sebagaimana diT-aksud pada ayat (2)

huruf b, dilakukan melalui panggiltn telepon atau media
komunikasi jarak jauh lainnya kepada Debitur dan
responden pembanding. I

(5) Pemilihan metode tatap muka dan/atauI metodejarakjauh

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b
dilakukan dengan mempertimbang 1an:
- jarak/ aksesibilitas Debitur;
- waktu yang diperlukan;
- ketersediaan dana;
- kesediaan responden untuk disurvei; dan/ atau
- pertimbangan lain untuk efektifitas dan efisiensi.

Pasal 15 I

( 1) Survei nilai keekonomian dilakukian terhadap 3 (tiga)
unsur:
- nilai keekonomian pribadi;
- nilai keekonomian usaha; dan
- nilai keuangan inklusif.

---

(2) Nilai keekonomian pribadi sebagai ana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf a adalah nilai yang nh.encerminkan kondisi
ekonomi responden dari aspek kcsejahtcraan, pendidikan,
dan standar hidup. I

(3) Nilai keekonomian usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b adalah nilai yang nhencerminkan kondisi
ekonomi responden dari aspek aset usaha, omset usaha,
dan jumlah tenaga kerja. I

(4) Nilai keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c adalah nilai yang mericerrnirikari kondisi literasi

keuangan responden dari aspek pengetahuan dan
pemanfaatan terkait produk keuangrn.

Paragraf 2
Survei Nilai Keekonomian ebitur

Pasal 16

Survei nilai keekonomian Debitur se agaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilaku an dengan ketentuan
sebagai berikut:
- untuk survei baseline, dilakukan terhadap Debitur yang
menerima pembiayaan ultra mikro paling lama 3 (tiga)
bulan sejak akad pembiayaan; dan
- untuk survei endline, responden merupakan sampel
Debitur pada survei baseline pada semester yang sama
tahun sebelumnya.

Pasal 17

(1) Jumlah target responden survei baseline per provinsi

diperoleh melalui SIKP UMi setiap tknggal 1 Maret untuk
Semester I dan setiap tanggal 1 SeptJmber untuk Semester
II, dengan ketentuan sebagai berikuf1 :
- memperhatikan proporsi penyahhran per wilayah;
- paling kurang 10 (sepuluh) pebitur per lingkup
wilayah kerja Kantor Wilayah; dan
- paling banyak 100 (seratus) Debitur per lingkup
wilayah kerja Kantor Wilayah.

(2) Berdasarkan jumlah target respondfn survei baseline per

provinsi sebagaimana dimaksud Piada ayat (1), Kantor
Wilayah menetapkan target responden per KPPN.

(3) Kantor Wilayah menetapkan jumlah target responden per

KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan
mempertimbangkan:
- be ban kerja; dan/ atau
- ketersediaan data calon responden survei baseline per
KPPN pada SIKP UMi. I

(4) Penetapan jumlah target responden survei baseline

sebagaimana dimaksud pada ayatj (3) dilakukan paling
lambat tanggal 7 (tujuh) Maret up.tuk Semester I dan
tanggal 7 (tujuh) September untuk Semester II.

(5) Dalam hal tanggal 7 (tujuh) bulan Maret dan bulan

September sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

---

merupakan hari libur, penetapan ju , lah target responden
survei baseline oleh Kantor WilayjJah dilakukan paling
lambat pada hari kerja berikutnya.

(6) Berdasarkan penetapan jumlah tariget responden survei

baseline sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN
menentukan calon responden surv i baseline yang akan
dilakukan survei nilai keekonomian Debitur melalui SIKP
UMi.

(7) Dalam hal KPPN tidak dapat menc pai target responden

yang ditetapkan oleh Kantoi" Wilayah, KPPN
menyampaikan nota dinas kepadal Kantor Wilayah dan
mencatat sebagai temuan dalam Laporan Monitoring dan
Evaluasi yang memuat penyebab tidlak dapat dipenuhinya
target responden oleh KPPN, antara lain:
- KPPN tidak dapat melakukan survei kepada calon
responden; dan/ atau
- calon responden tidak dapat dih bungi.

(8) Berdasarkan nota dinas sebagaima~a dimaksud pada ayat

(7), Kantor Wilayah melaporkan I al tersebut sebagai

temuan disertai dengan penyeb bnya pada Laporan
Analisis Pembiayaan Ultra Mikro.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan survei nilai keekonomian Debitur

sebagaimana dimaksud dalam I Pasal 16, KPPN
berkoordinasi dengan Penyalur /Lembaga Linkage.

(2) Hasil pelaksanaan survei se bagai I ana dimaksud pada

ayat ( 1) direkam melalui SIKP UMi.

Pasal 19

Mekanisme pelaksanaan survei nilai keekonomian Debitur
se bagaimana dimaksud dalam Pasal J16 dilakukan sesuai
dengan mekanisme tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan d 1ri Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Paragraf 3
Survei Nilai Keekonomian Respon en Pembanding

Pasal 20

Survei nilai keekonomian responden pembanding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilakukan terhadap
calon responden dengan kriteria sebagai lberikut:
- memiliki usaha ultra mikro; dan
- selama 12 (dua belas) bulan terakhir tidak menerima
fasilitas pembiayaan kredit program! yang tercatat dalam
SIKP.

Pasal 21

(1) Jumlah target responden pembanding dihitung setiap

semester sebelum pelaksanaan sur~ei nilai keekonomian

---

responden pembanding sebesar jumlah responden survei
baseline pada survei nilai keekonlomian Debitur yang
berhasil disurvei oleh KPPN di wilayah kerja Kantor
Wilayah pada semester yang sama tahun sebelumnya.

(2) Dalam hal jumlah responden survei baseline pada survei

nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih dari 30 (tiga puluh) tjebitur, maka jumlah
target responden pembanding paling banyak 30 (tiga
puluh) calon responden pembanding.

(3) Berdasarkan jumlah target res~onden pembanding

sebagaimana dimaksud pada ayatj (1), Kantor Wilayah
menentukan daftar calon responden pembanding yang
berasal dari data: I
- calon debitur kredit program pada SIKP;
- calon debitur pada Penyalurj'Lernbaga Linkage;
- pelaku usaha ultra mikro binaanI pemerintah daerah,
lembaga pendidikan dan instansi lainnya;
- debitur yang telah melunasi kredit program dan tidak
mengajukan kredit program blru selama 12 (dua
belas) bulan terakhir pada SIKP; lctan/ atau
- pelaku usaha ultra mikro lainnya.

(4) Terhadap daftar calon respJnden pembanding

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b,
huruf c dan huruf e, Kantor WilayahJ melakukan verifikasi
terhadap kriteria calon resp I nden pembanding
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 melalui SIKP.

Pasal 22

( 1) Dalam pelaksanaan survei nilai keekonomian responden
pembanding sebagaimana dimaks d dalam Pasal 20,
Kantor Wilayah berkoordinasi dengdn pemilik data calon
responden pembanding sebagaimaha dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (2).

(2) Pelaksanaan survei baseline dan su1""jei endline pada survei

nilai keekonomian responden pembanding dilakukan
dalam 1 ( satu) waktu.

(3) Waktu pelaksanaan survei respondcn pembanding

sebagaimana dimaksud pada ayat I (2), dilakukan pada
semester yang sama dengan periode pelaksanaan survei
nilai keekonomian Debitur e/2dline yang akan
dibandingkan datanya dalam pengukuran nilai
keekonomian Debitur pembiayaan UMi.

(4) Hasil pelaksanaan survei sebagai 1ana dimaksud pada

ayat ( 1) direkam melalui SIKP UMi.

Pasal23
Mekanisme pelaksanaan survei nilai keekonomian responden
pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal
21 dilakukan sesuai dengan mekanisrlie tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

Paragraf 4
Perekaman Hasil Pelaksanaan Survei Nilai Keekonomian

Pasal 24

Perekaman hasil pelaksanaan survei nilai keekonomian Debitur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ]8 ayat (2) dan nilai
keekonomian responden pembanding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (4) dilakukan palingjlambat pada tanggal:
- 30 Juni tahun berkenaan untuk Semester I; dan
- 31 Desember tahun berkenaan untukJ Semester II.

Bagian Ketiga
Monitoring dan Evaluasi Lainnya

Pasal 25

( 1) Monitoring dan evaluasi lainnya se agaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan terhadap Debitur,
Penyalur/Lembaga Linkage, PemJrintah Daerah, dan
pihak terkait lainnya. I

(2) Monitoring dan evaluasi lainnya se 1bagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan dengan tujuan:
- tindaklanjut temuan audit; I
- pemantauan pelaksanaan program pendukung
pembiayaan UMi; I
- pengumpulan data pengembangan kebijakan UMi;
dan/atau
- tujuan lainnya.

BABV

FUNGSI SUPERVIS

Pasal 26

(1) Kantor Wilayah melakukan fungsi supervisi terhadap

monitoring dan evaluasi yang dilaku an oleh KPPN, antara
lain:
- pembinaan;
- pemantauan;
- koordinasi; dan
- evaluasi.

(2) Fungsi supervisi sebagaimana di 1aksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran
II.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dapat berupa bimbingan teknis kepada KPPN di wilayah
kerjanya dan/ atau bentuk pembinaan lainnya.
I

(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan dengan melakukan pemantauan pelaksanaan
pencocokan data penyaluran oleh IKPPN, pendampingan
KPPN di lapangan dalam melak anakan survei nilai
keekonomian Debitur, dan/ atau bentuk pemantauan
lainnya.

---

(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud Jpada ayat (1) huruf c

dilakukan berupa koordinasi deng n pihak-pihak terkait
monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro dan/ atau
bentuk koordinasi lainnya.

(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dilakukan berupa analisis atas pehyaluran Pembiayaan
Ultra Mikro wilayah kerjanya, pem 1erian teguran kepada
KPPN di wilayah kerjanya atas kftidakpatuhan dalam
pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra
Mikro dan/ atau bentuk evaluasi lainnya.

Pasal 27

( 1) Atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro yang menjadi ke enangannya, KPPN
menyusun Laporan Analisis Mo1itoring dan Evaluasi
Pembiayaan Ultra Mikro KPPN setiap semester.
I

(2) Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan

Ultra Mikro KPPN sebagaimana diili.aksud pada ayat (1)
dilampiri kuesioner survei nilai keekbnomian Debitur yang
telah diisi dan disampaikan kepada !Kantor Wilayah.

(3) Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan

Ultra Mikro KPPN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk softcopu melalui surat
elektronik atau media lainnya pJling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja setelah semester berakhir.

Pasal 28

(1) Kantor Wilayah menyusun Laporan Analisis Monitoring

dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Kantor Wilayah
berdasarkan:
- Laporan Analisis Monitoring danl Evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro KPPN di wilayah kerjanya; dan
- hasil survei nilai keekonomian re 1sponden pembanding.

(2) Kantor Wilayah menyampaikanl Laporan Analisis

Monitoring dan Evaluasi Pembiayaari Ultra Mikro Kantor
Wilayah sebagaimana dimaksutl pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktorat I Sistem Manajemen
Investasi dengan dilampiri:
- Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro KPPN di wilayah kerjanya; dan
- kuesioner nilai keekonomian responden pembanding
yang telah diisi.

(3) Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan

Ultra Mikro Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan setiap serriester dalam bentuk
softcopy melalui surat elektronik j atau media lainnya
paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja setelah semester
berkenaan berakhir.

---

Pasal 29

Laporan Analisis Monitoring dan Evalu si Pembiayaan Ultra
Mikro KPPN clan Laporan Analisis Mo7itoring clan Evaluasi
Pembiayaan Ultra Mikro Kantor Wilayah disusun sesuai format
se bagaimana Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur .Jenderal ini.

Pasal 31

(1) Data Debitur yang digunakan u tuk monitoring dan

evaluasi merupakan data mil~k BLU PIP dan
Penyalur /Lembaga Linkage. I

(2) Data responden pembanding yang digunakan untuk

monitoring dan evaluasi merupakan hata milik unit terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1l21 ayat (3).

(3) Pejabat/pegawai Kantor Wilayahl dan KPPN yang

menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) harus menjaga kerahasiaan Mata tersebut.

(4) Pejabat/pegawai pada Kantor Wila~ah dan KPPN tidak

diperkenankan menggunakan !data sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan (2) untuk keperluan selain
yang tercantum dalam Peraturan Di !ektur Jenderal ini.

Pasal 32

(1) Dalam rangka persiapan dan mengidentifikasi kendala

pelaksanaan survei nilai keekbnomian responden
pembanding oleh Kantor Wilayah,I dilakukan uji coba
terlebih dahulu di Kantor Wilayah tertentu.
I

(2) Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Sistem Manajemen
Investasi.

---

Pasal 33

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1. Pelaksanaan pencocokan data penyaluran sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 2 ayat (2) unf uk triwulan II tahun
2022, dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk
Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal I?! erbendaharaan.
1. Pelaksanaan survei nilai keekonomian Debitur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, untuk:
- survei baseline dan survei endline 3iemester I tahun 2022;
- survei endline Semester II tahun 2©22; dan
- survei endline Semester I tahun 20Q3;
dilakukan berdasarkan Peraturanl Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk
Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembicjlyaan Ultra Mikro oleh
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal l?erbendaharaan.

Pasal 34

Pelaksanaan survei nilai keekonomian responden pembanding
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
dilakukan mulai Semester II tahun 2023

BABX

KETENTUAN PENUT P

Pasal 35

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, dokumen
mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk
Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjarig belum diubah dan
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal36
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal imi berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018
tentang Petunjuk Teknis Monitoring danl Evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

---

Pasal37
Peraturan Direktur J enderal ini mulai erlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2022
DIREKTUR JENDERArJ PERBENDAHARAAN,

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

PERBENDAHARAAN :roMOR PER- 6 /PB/2022

TENTANG PETUNJUTK TEKNIS MONITORING

DAN EVALUASI PEMBIAYMN ULTRA MIKRO

OLEH INSTANSI lvERTIKAL DIREKTORAT

JENDERALPERBENDAHARAAN

A. MEKANISME PELAKSANAAN PENCOCOKAN DATA PE~ALURAN

Pencocokan data penyaluran Pembiayaan Ultra "" dilakukan dengan alur
sebagai berikut:
---------------------------KP P N Penyielur

...

Sampling Debrtur
Max.tg/20 _
Setiop awo! ..
triwuton Menginrnkan
Surat Permintaan
Dok. Pcnvalvran

Mcmer1ksa Ya
K I ngkapan
Dokumen

Tldak
{30 hori kotenaer)

Tldak
"
Mcngir1mkan
Ya ◄ Surat Konf,rmasi
l I ill
► Konf 1ma~i

Shari kerja

Max. setiap •
Akhir tnwuton

Penjelasan alur mekanisme pencocokan ketepatan data penyaluran
pembiayaan Ultra Mikro:
I
1. Penentuan sampel Debitur
- KPPN mengambil sampel Debitur menggunakan SIKP UMi setiap awal
triwulan. I
- Penyalur yang menjadi objek pencocokan ketepatan data terdiri dari:
1. Penyalur yang dimiliki oleh Pemerintah/Pfmerintah Daerah atau
terafiliasi dengan lembaga milik Pemerin ah/Pemerintah Daerah
(LKBB Pemerintah/Pemda); dan

---

1. Penyalur selain yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah
atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemeridtah/Pemerintah Daerah
(LKBB Non Pemerintah/Pemda). I
C. Jumlah sampel Debitur yang menjadi objek penlcocokan ketepatan data
untuk LKBB Pemerintah/Pemda diatur dengan ketentuan:
1. 5% (lima persen) dari total Debitur aktif (Debitur yang belum melunasi
atau masih memiliki pinjaman Pembiayaan Ulltra Mikro) pada periode
sebelumnya per Penyalur yang ada di wilayah kerja KPPN.
Contoh: pencocokan data triwulan I, maka sistem akan melakukan
pengambilan sampel atas data debitur aktif lpada triwulan IV tahun
sebelumnya.
1. Untuk pola penyaluran langsung misal olehI PT Pegadaian dan PT
Permodalan Nasional Madani (PNM), jumlah sampel per Penyalur
harus memenuhi:
- paling sedikit 1 (satu) Debitur; dan
- paling banyak 25 (dua puluh lima) Debitur.
1. Untuk pola penyaluran tidak langsung misa!I. oleh PT Bahana Artha
Ventura (BAV), jumlah sampel harus mememlhi:
- paling sedikit 1 (satu) Debitur per Lembaga Linkage;
- paling banyak 25 (dua puluh lima) Debitur per penyalur dengan
memperhatikan proporsi dan keterwakilanJLembaga Linkage; dan
- apabilajumlah Lembaga Linkage dalam 1 (satu) wilayah kerja KPPN
lebih dari 25 (dua puluh lima), maka keterituan a tidak digunakan
(hanya menggunakan ketentuan b). I
- Jumlah sampel Debitur yang menjadi objek pericocokan ketepatan data
untuk Penyalur selain yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah
atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah
(LKBB Non Afiliasi) yang menyalurkan pembiayalan UMi secara langsung
dari PIP (misal oleh Koperasi Konsumen Syariah Annisa dan KSPPS Bakti
Huria Syariah) diatur dengan ketentuan:
1. 5% (lima persen) dari total Debitur aktif dari seluruh LKBB Non
Pemerintah/Pemda yang ada di wilayah kerjalKPPN.
1. Jumlah sampel harus memenuhi:
- paling sedikit 1 (satu) Debitur; I
- paling banyak 25 (dua puluh lima) Debitur dengan memperhatikan
proporsi dan keterwakilan LKBB Non Pem~rintah/Pemda; dan
- apabila jumlah LKBB Non Pemerintah/femda dalam 1 (satu)
wilayah kerja KPPN lebih dari 25 (dua puluh lima), maka ketentuan
a tidak digunakan (hanya menggunakan ketentuan b).
- Perhitungan sebagaimana dimaksud pada htiruf c dan d di atas,
dilakukan oleh SIKP UMi, sehingga KPPN tidak , erlu menghitung secara
manual.
- Ilustrasi perhitungan sampel pada SIKP UMi
1. Untuk saat ini, terdapat 3 (tiga) LKBB milik I emerintah yang bekerja
sama dengan PIP dalam penyaluran Pembiayaan UMi, yaitu PT.
Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) dbn PT. Pegadaian yang
menerapkan pola penyaluran langsung dan PT. Bahana Artha Ventura
(PT. BAV) yang menerapkan pola penyaluran tidak langsung. Sejak
tahun 2021, PIP juga bekerja sama dengan lbeberapa koperasi yang
masuk kategori Penyalur selain yang dimiliki oleh
Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik
Pemerintah/Pemerintah Daerah (LKBB Non Afiliasi
Pemerintah/Pemda). /
Dengan demikian, apabila terdapat penyaluran dari seluruh LKBB
tersebut di wilayah kerja KPPN, jumlah s pel maksimal dalam
pencocokan ketepatan data adalah:

---

No Nama/Kategori Penyalur Jumlah Sampel
Maksimal
1 PT. PNM 25 sampel
2 PT. Pegadaian 25 sampel
3 PT.BAV 25 sampel
4 Kelompok LKBB-NAP 25 sampel
Total 100 sampel
1. Apabila ditemukan angka desimal dalam pelilhitungan jumlah sampel
per Penyalur /Lembaga Linkage, jumlah s ampel dihitung dengan
aturan pembulatan yang berlaku umum.
1. Apabila jumlah sampel melebihi jumlah maksimal1 yang ditentukan
akibat adanya aturan pembulatan saat menghitung proporsi sampel
per Lembaga Linkage atau LKBB Non Afiriasi Pemerintah/Pemda,
jumlah sampel Lembaga Linkage atatl LKBB Non Afiliasi
Pemerintah/Pemda yang memiliki proporJi sampel paling besar
dikurangi sesuai selisih antara hasil perHitungan jumlah sampel
dengan jumlah sampel maksimal. I
1. Conteh perhitungan sampel
p ada wilayah KPPN A, terdapat penyaluran Pembiayaan UMi deng an
r incian jumlah Debitur aktif sebagai berikut:
No Penyalur /Lembaga Linkage Jumlah Debitur
Aktif

1 PNM 319

2 Pezadaian 1.245

3 BAV 664

- Koperasi A 501
- Koperasi B 143
C. Lembaga Keuangan Mikro 17
(LKM)C
- LKMD 3
4 Kelompok LKBB Non Afiliasi 148
Pemerintah/Pemda
- LKBBX 47
- LKBBY 101

J um lah sampe:1
No Perhitungan Jumlah Sampel per Penyalur Sampel

1 PNM I

5% x 319 = 15,95 (dibulatkan menjadi l~~ 16 Karena hasil perhitungan kurang dari 25, jumlah
sampel menzaunakan hasil perhiturigan.
2 Pegadaian
5% x 1.245 = 62,25 (dibulatkan menjadi 612) 25
Karena hasil, perhitungan lebih dari 25 j1 mlah sampel
mene:e:unakan nilai maksimal yaitu 25.
3 BAV
5% x 664 = 33,2 (dibulatkan menjadi 33)
Karena hasil perhitungan lebih dari 25, jumlah sampel
menggunakan nilai maksimal yaitu 25 I
Masing-masing Lembaga Linkage (LL) tern;-akili minimal
1. Jumlah sampel BAV yang dihitung selsuai proporsi
dihitung dengan rumus:
Total Sampel- Jumlah Lembaga Linkage T
25 - 4 = 21
Koperasi A
Jumlah Sampel Wajib = 1
Jumlah Sampel Sesuai Proporsi:
Total Debitur LL
l b x Total Sampel Sesua Proporsi
Tota De itur BAV

~

---

No Perhitungan Jumlah Sampel per Penyalur Sampel
X 21 = 15,84 (Dibulatkan menjadi 16) = -664501
Jumlah Sampel Koperasi A:
Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel S. suai Proporsi
Penyaluran = 1 + 16 = 17
Koperasi B
Jumlah Sampel Wajib = l
Jumlah Sampel Sesuai Proporsi:
Total Debitur LL
BAV x Total Sampel Sesuai Proporsi T ota l D e b.itur I
143 = - X 21 = 4,52 (Dibulatkan menjadi 5) 664
Jumlah Sampel Koperasi B: I
Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel Se suai Proporsi
Penvaluran = 1 + 5 = 6
LKMAC
Jumlah Sampel Wajib = l
Jumlah Sampel Sesuai Proporsi:
Total Debitur LL
BAV x Total Sampel Sesuai Proporsi T ota l D e b.itur I
17 = - X 21 = 0,54 (Dibulatkan menjadi ]) 664
Jumlah Sampel Koperasi B:
Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel Sesuai Proporsi
Penyaluran = 1 + 1 = 2
LKMAD
Jumlah Sampel Wajib = l
Jumlah Sampel Sesuai Proporsi:
Total Debitur LL
x Total Sampel Sesuai Proporsi
Tota l De b itur BAV I
= -3- X 21 = 0,09 (Dibulatkan menjadi 0)

664 I

Jumlah Sampel Koperasi B:
Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel Sesuai Proporsi
Penyaluran = 1 + 0 = 1
Jumlah Sampel BA V.·
Koperasi A 17
Koperasi B 6

LKMC 2

LKMD 1

Total : 26 I
Jika dijumlahkan, jumlah sampel BAV adalah sebanyak
26 atau melebihi ketentuan jumlah sampel maksimal
sebesar 25, atau terdapat kelebihan samppl sebanyak 1
debitur (26 - 25). Oleh karena itu, jumlah sampel untuk
Koperasi A, yang memiliki jumlah debiti';i.r terbanyak,
dikurangi 1 (17 - 1) menjadi 16 sampel.

Jumlah Sampel BA V Setelah Penuesuaian:
Koperasi A 16
Koperasi B 6

LKMC 2

LKMD 1

Total 25
Kesimpulan:
Jumlah Sampel BAV yang berjumlah 25 t< rdiri dari: 25
• 16 sampel dari Koperasi A
• 6 sampel dari Koperasi B
• 2 sampel dari LKM C
• 1 sam pel dari LKM D

---

No Perhitungan Jumlah Sampel per Periyalur Sampel
4 Kelompok LKBB Non Afiliasi Pemerinta]h/Pemda
5% x 148 = 7,4 (dibulatkan menjadi 7)
Karena hasil perhitungan kurang dar· 25, jumlah
sampel menzzunakan hasil perhitungan. I
Masing-masing LKBB terwakili minimell 1. Jumlah
sampel Kelompok LKBB Non Afiliasi Pemerintahy Pemda
yang dihitung sesuai proporsi dihitung denganI rumus:
Total Sampel - Jumlah LKBB Non Afiliasi
Pemerintah/Pemda = I
7 - 2 = 5
LKBBX
Jumlah Sampel Wajib = l
Jumlah Sampel Sesuai Proporsi:
Total Debitur LKBB X
Total Debitur LKBB x Total Sampel Ses ai Proporsi

47 = - X 5 = 1,59 (Dibulatkan menjadi 2) 148
Jumlah Sampel LKBB X:
Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel Sesuai Proporsi
Penyaluran = 1 + 2 = 3
LKBBY
Jumlah Sampel Wajib = l
Jumlah Sampel Sesuai Proporsi:
Total Debitur LKBB X
l b x Total Sampel Ses ,ai Proporsi
Tota De itur LKBB
= 101 X 5 = 3,41 (Dibulatkan menjadi 3)
148
Jumlah Sampel LKBB X:
Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel Sesuai Proporsi
Penyaluran = 1 + 3 = 4
Karena jumlah sampel dari LKBB I Non Afiliasi
Pemerintah/Pemda tidak melebihi batas sampel (25)
maka tidak diperlukan penyesuaian.
Kesimpulan:
7 Jumlah Sampel LKBB Non Afiliasi Pemei intah/Pemda
sebanyak 7 debitur terdiri dari:
• 3 sampel dari LKBB X
• 4 sampel dari LKBB Y
Total Sampel Pencocokan Ketepatan Data I 73

Dari hasil perhitungan tersebut, SIKP UMi akan memilih secara acak
73 Debitur sebagai objek Pencocokan Ketepatan Data.

1. Pengiriman Surat Permintaan Salinan Dokumen Penyaluran
- Setelah memperoleh sampel Debitur, KPPNI berkoordinasi dengan
narahubung sesuai yang tercantum pada SIKP UMi untuk memastikan
unit perwakilan beserta alamatnya sebagai tujluan penyampaian surat
permintaan salinan dokumen penyaluran.
- Surat permintaan salinan dokumen penyaluran disusun dengan format
sebagai berikut:

---

Format surat:

Kop Surat KPPN (11

Nomor S- (21 Tanggal, Bulan, Tahun (Sl
Sifat Segera
Lampiran 1 (satu) Berkas
Hal Permintaan Salinan Dokumen
Penyaluran Debitur Pembiayaan
UMi Triwulan (31 Tahun .

(4)

Yth. Pimpinan Penyalur !61

Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- /PB/2022 ltentang Petunjuk Teknis
Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Iry.stansi Vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, maka dalam rangka pelaksanaan pencocokan ketepatan
data Pembiayaan Ultra Mikro untuk triwulan (7), bersama ini kami sampaikan
permintaan salinan dokumen penyaluran atas nama debitur sebagaimana
terlampir. I
Salinan dokumen penyaluran atas nama Debitur tersebut dapat
disampaikan melalui: I
- Pengiriman scan dokumen ke alamat email !81 ; a tau
- Pengiriman melalui jasa surat tercatat ke alamat .J. !9l ·
Kami harapkan salinan dokumen penyaluran tersebut dapat kami terima
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan ini diterima. Untuk
koordinasi dan informasi lebih lanjut, dapat menghuburigi Saudara .

(10) I

Atas kerja sama yang baik, kami ucapkan terija kasih.

Kepala KIPN !111

(Nama Kepala KPPN) !121

Keterangan:
( 1) Disesuaikan dengan kop surat KPPN.

(2) Diisi dengan nomor surat.

(3) Diisi dengan informasi Triwulan berkenaan.

(4) Diisi dengan informasi Tahun berkenaan. I

(5) Diisi dengan tanggal surat.

(6) Diisi dengan nama dan alamat Penyalur /Lembaga Linkage/LKBB

Non Afiliasi Pemerintah/Pemda sesuai hasil koordinasi dengan PIC
Penyalur.

(7) Diisi dengan informasi Triwulan berkenaan

(8) Diisi dengan alamat email KPPN yang 1akan digunakan untuk

menerima kiriman scan dokumen penyaluran.

(9) Diisi dengan alamat KPPN.

(10) Diisi dengan nama dan nomor telepon PIC Monev Pembiayaan UMi.

( 11) Diisi dengan nama KPPN.

(12) Diisi dengan nama Kepala KPPN.

---

Format lampiran:

LAMPIRAN
Surat Kepala KPPN !ll
Nomor : (2)
Tanggal : (3)

Daftar Sampel Debitur
Nomor Akad Tanggal
Pembiayaante Akad
No. NIK !4l Nama (5l ) Pembiayaan

(7)

1

2

3
dst.

Keterangan:
( 1) Diisi dengan nama KPPN.

(2) Diisi dengan nomor surat.

(3) Diisi dengan tanggal surat.

(4) Diisi dengan informasi NIK sampel Debitur.l

(5) Diisi dengan informasi nama sampel Debitur.

(6) Diisi dengan informasi nomor akad pembiafaan sampel Debitur.

(7) Diisi dengan informasi tanggal akad pembiayaan sampel Debitur.

C. KPPN menyampaikan surat permintaan salinJn dokumen penyaluran
kepada Penyalur /Lembaga Linkage. Untuk mempercepat koordinasi,
KPPN juga dapat menyampaikan softcopy sutat tersebut antara lain
melalui surat elektronik, aplikasi pengirim pesan dan/atau sarana
pengiriman tercepat lainnya.
- Apabila Penyalur /Lembaga Linkage telah mengirimkan salinan dokumen
penyaluran yang diminta, KPPN melanjutkan Ike proses pemeriksaan
dokumen (lanjut ke nomor 3).
- Apabila sampai dengan batas waktu (30 hari kal9nder) Penyalur /Lembaga
Linkage belum/tidak mengirimkan salinan dokumen penyaluran yang
diminta, KPPN melakukan konfirmasi kepada Penyalur (lanjut ke nomor
4).

1. Pemeriksaan Dokumen
- KPPN memeriksa kelengkapan salinan doku.men penyaluran yang
diterima dari Penyalur /Lembaga Linkage unfuk memastikan bahwa
dokumen yang diterima telah sesuai dengan yang diminta dan tidak rusak
( dapat dibaca).
- Apabila dokumen telah sesuai dan tidak rusak (dapat dibaca) maka KPPN
melanjutkan proses analisis (lanjut ke nomor 5).
- Apabila dokumen tidak sesuai atau rusak (tidak apat dibaca) maka KPPN
melakukan konfirmasi kepada Penyalur /Lembaga Linkage (lanjut ke
nomor 4). I

1. Konfirmasi
- KPPN melakukan konfirmasi kepada Penyalur /Lembaga Linkage dalam
hal: I
1. dokumen belum diterima sampai akhir batas waktu penyampaian;
1. dokumen yang diterima tidak sesuai dengarf yang diminta; dan/ atau
1. dokumen rusak atau tidak terbaca.

---

- KPPN menyampaikan surat konfirmasi keP,lada Penyalur/Lembaga
Linkage. Untuk mempercepat koordinasi, KPPN juga dapat
menyampaikan softcopy surat tersebut antara lain melalui surat
elektronik, aplikasi pengirim pesan dan/atau sarana pengiriman tercepat
lainnya.
- Dalam hal Penyalur /Lembaga Linkage tidak menyampaikan dokumen
atau perbaikan dokumen paling lam.bat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
KPPN melakukan konfirmasi, KPPN mencatatj sebagai temuan dalam
Laporan Monitoring dan Evaluasi.

1. Pencocokan Data Penyaluran I
- Pencocokan data penyaluran dilakukan dengan membandingkan data
penyaluran pada SIKP UMi dengan salinan dokumen penyaluran.
- Data yang dibandingkan antara lain: I

Data Tata Cara Dasar Pertimbangan
Nomor Induk - NIK yang tercantum dalam SIKPI - Berdasarkan Pasal 3
Kependudukan UMi dicocokkan dengan NIK yaJg PMK 193/2020, salah
(NIK) tercantum dalam salinan KT satu kriteria debitur
Elektronik/Surat Keterangan Pembiayaan UMi
Pengganti KTP Elektronik atap adalah dimiliki oleh
Kartu Keluarga (dalam hal KTiP WNI yang dibuktikan
tidak terbaca/rusak). I dengan NIK.
- NIK harus sama dengan ya°ig - NIK sekaligus
tercantum dalam salinan KT!P menjadi kode unik
Elektronik/Surat Keterangah yang digunakan
Pengganti KTP Elektronik atau dalam SIKP UMi
Kartu Keluarga. I untuk
- Apabila terdapat perbedaan mengiden tifikasi
apakah debitur maka data dianggap tidak sesuai
dan KPPN melaporkan sebagai sedang dibiayai oleh
temuan. kredit program
pemerin tah yang
tercatat dalam SIKP.
Nama Debitur - Nama Debitur yang tercanturln - Nama debitur
dalam SIKP UMi dicocokkab digunakan untuk
dengan nama yang tercantum memastikan bahwa
dalam salinan KT data yang terekam
Elektronik/Surat Keterangan dalam SIKP UMi
Pengganti KTP Elektronik atap adalah benar milik
Kartu Keluarga (dalam hal KTIP debitur yang
tidak terbaca/ rusak) menerima
eluarga (dalam hal KTP tidalk Pembiayaan UMi
terbaca/rusak). I (sesuai dengan data
- Nama harus sesuai dengan yang yang tercantum
tercantum dalam salinan K~P dalam KTP/Surat
Elektronik/Surat Keterangan Keterangan Penggan ti
Pengganti KTP Elektronik atau KTP).
Kartu Keluarga. - Apabila Nama Debitur
atas NIK yang - Toleransi atas kesesuaian nama1
terekam dalam SIKP dapat diberikan dan nama
UMi tidak sesuai dianggap sesuai dalam kondiii
dengan dokumen sebagai berikut:
penyaluran maka
• Perbedaan Penulisan Gelar
terdapat
kemungkinan adanya

---

Data Tata Cara Dasar Pertimbangan
Contoh: di KTP tertulis "Fulab kesalahan perekaman
bin Fulan", di SIKP UMi tertulis NIK.
"H. Fulan bin Fulan, S.H.",I
maka dapat dianggap sesuai.
• Singkatan untuk nama yang
panjang I
Contoh: di KTP tertulis "Dimas
Haryono Sungguh Luar Biasar,
di SIKP UMi tertulis "Dimas
Haryono SLB.", maka dapatI
dianggap sesuai. J
• Penulisan nama ayah (bin atau
binti)
Contoh: di KTP tertulis
"Fulanah", di SIKP UMi tertulis
"Fulanah bin ti Fulan", maJa
dapat dianggap sesuai.
Tanggal Akad - Tanggal akad pembiayaan yang - Tanggal akad
Pembiayaan tercantum dalam SIKP UNli pembiayaan dan
dicocokkan dengan tanggal akJd tenor pembiayaan
yang tercantum pada salinab digunakan untuk
akad kredit. I memberikan
gambaran terkait - Tanggal akad pembiayaan harus
status pinjaman sesuai dengan yang tercantufu
Debitur. pada akad kredit.
Tenor - Tenor pembiayaan ya:rlg - Apabila status
debitur telah lunasPembiayaan tercantum dalam SIKP UM:i
I sebelum tenor dicocokkan dengan jumlah
. k kt . . I pembiayaan berakhir, Jang a wa u pmjaman yang
maka terdapat tercan tum pada salinan akJd
kemungkinan adanya pembiayaan dalam satuan bulan.
pelunasan lebih awal
- Tenor pembiayaan harus sesuai
- Apabila tenor dengan yang tercantum pada
pembiayaan telah akad pembiayaan.
berakhir namun
- Contoh perhitungan tenor
status Debitur belum
pembiayaan: I
diubah menjadi
• Apabila pada akad pembiayaan lunas, maka ada
tercan tum tanggal akad "14 kemungkinan
Januari 2022" dan tanggfl Penyalur belum
jatuh tempo "4 Juli 2022", melakukan update
maka tenor pinjaman dihitung data Debitur atau
berjumlah 6 (enam) bulan. Debitur menunggak
• Apabila pada akad pembiayaan (NPL).
tercantum jangka waktu
pinjaman selama 50 (liJa
puluh) minggu, maka . tenJrI
pinjaman dihitung berjumlaih
12 (dua belas) bulan. I
• Apabila pada akad pembiayaan
tercantum bahwa Debittlr
mengangsur selama 50 (lirJa
puluh) kali setiap 2 (dul)

---

Data Tata Cara Dasar Pertimbangan
minggu, maka tenor pinjaman
dihitung berjumlah 24 (du?
puluh empat) bulan. I
Nilai - Nilai pembiayaan yang tercanturin - Berdasarkan Pasal 3
Pembiayaan dalam SIKP UMi dicocokka6 PMK 193/2020, baki
dengan nilai pembiayaan yaJg de bet (outstanding)
tercantum pada salinan akald Pembiayaan UMi yang
pembiayaan. diterima oleh tiap
- Dalam akad pembiayaan, nilai Debitur paling
pembiayaan dapat juga disebut banyak
dengan istilah antara lain: Rp20.000.000,00
(dua puluh juta
• nilai pinjaman;
rupiah).
• nilai kredit;
- Debitur dapat • harga pokok pembelian;
memperoleh beberapa • nilai transaksi pembelian;
Pembiayaan UMi
• clan lain-lain.
dalam satu waktu
sepanjang nilai baki
debet (outstanding)
tidak melebihi
Rp20.000.000,00
(dua puluh juta
rupiah).
- Agar SIKP UMi dapat
menghitung nilai baki
de bet (oustanding)
secara tepat, maka
Penyalur harus
merekam nilai
pembiayaan sesuai
dengan nilai yang
tercantum dalam
dokumen akad
pembiayaan.
Agunan - Ada atau tidaknya data agunan - Agar dapat dilakukan
pada SIKP UMi dicocokkan pengawasan terhadap
dengan informasi agunan pa&a kriteria agunan
salinan akad pembiayaan. I dalam penyaluran
- Data agunan pada SIKP U1ri Pembiayaan UMi,
dinyatakan "ada", dalam hal maka perlu
dipastikan bahwa terdapat informasi agunan (tanpla
informasi ada atau melihat jenis agunannya) pad!a
tidaknya agunan salinan akad pembiayaan. I
yang tercan tum
- Data agunan pada SIKP UMi
dalam SIKP UMi telah
dinyatakan "tidak ada", dalarln
sesuai dengan
hal tidak terdapat informaii
salinan akad kredit.
agunan pada salinan ak~d
pembiayaan. I
- Dalam hal data pada SIKP UMi
dan informasi pada salinan akJd
pembiayaan berbeda, ma 1a
dianggap tidak sesuai.

---

1. Penyusunan Laporan
- Hasil pencocokan data penyaluran direkam oleh IKPPN ke dalam SIIKP UMi
paling lam.bat akhir triwulan berkenaan yaitu pada tanggal:
1. 31 Maret untuk triwulan I;
1. 30 Juni untuk triwulan II;
1. 30 September untuk triwulan III; clan
1. 31 Desember untuk triwulan IV.
- Hasil pencocokan data penyaluran dilaporkan dalam bentuk Laporan
Monitoring dan Evaluasi sebagaimana format ada lampiran huruf D
setiap Semesteran yang berisikan hasil analisis Monitoring Ketepatan Data
pada triwulan ganjil clan genap semester bersangkutan.

B. MEKANISME SURVEI NILAI KEEKONOMIAN DEB~TUR

Mekanisme survei nilai keekonomian Debitur dilakuJan dengan alur sebagai
berikut: I

KANWIL DJPB KPPN Penyalur

SIKP UMI

• 1 Maret untuk ------Target
Semester I Responden Per
• 1 September untuk
Kanwil
Semester II
y

Target Responden
Per KPPN l
y

Menglrlmkan Surat Surat Penetapan
Permintaan Dok.
Jumlah Samoel
Penyaluran

Mengirimkan
Surat Per~intaan I Surat Permintaan Duktek Survel Duktek~
i
Debltur Koordinasi
Tldak dengan KPPN dan
dapat
Debltur terkait
disurvel
rencana Survei

Ya

Melakukan wawancara
langsung/jarak Jauh
terhadap Debltur


Merekam hasil survel ,_
dan mencatat temuan

/
Mengirlmkan "
ND KPPN bahwa ND temuan ke
survel tldak dapat Kanwil dan
1--
dilaksanakan mencatat
sebagai
temuan
i ' /
Mencatat sebagai
temuan di Laporan
Analisls L SIKPUMI j+- Pembiayaan Ultra
Mikro Maksimal setiap akhir semester \. ,,

---

Penjelasan alur mekanisme survei nilai keekono ian Debitur:
1. Penentuan calon responden survei baseline
- untuk survei baseline, responden merupakatt sampel Debitur yang
menerima Pembiayaan Ultra Mikro paling lama 3 (tiga) bulan sejak akad
pembiayaan yang jumlah respondennya ditetapkan oleh Kantor Wilayah.
- Penentuan calon responden survei baseline dilhlmkan dengan tahapan
se bagai beriku t:
1. Target responden secara nasional J
- Target responden secara nasional dihitung tiap semester secara
otomatis melalui SIKP UMi, yaitu pada j tanggal 1 Maret untuk
semester I dan 1 September untuk semester II.
- Target responden secara nasional dihitung dengan rumus sebagai
berikut: I
nNasional = NNasional X 120%
1 + (NNasional Xe 2 )
Keterangan :
nNasional : target responden secara nasional
• apabila hasil perhitungan merupakan angka desimal,
maka dilalmkan pembulatan ke atas.
NNasional : jumlah Debitur dengan umur bkad pembiayaan paling
lama 3 (tiga) bulan secara nasi9nal.
• untuk semester I, jurnlah Debitur yang akad
pembiayaannya pada bulan Desember tahun
sebelumnya, dan bulan Jantlari dan Februari tahun
berkenaan. I
• untuk semester II, jumlah Debitur yang akad
pembiayaannya pada bulan Juni, Juli dan Agustus
tahun berkenaan.
e : margin of error (asumsi 4%)

- Ilustrasi
Penetapan jumlah target responden s 1ecara nasional periode
semester II tahun 2022 akan dilalmkan pada tanggal 1 September
1. Pada tanggal tersebut, tercatat pada sistem jumlah Debitur
dengan akad bulan Juni s.d. Agustus 12022 adalah sejumlah
583.502 Debitur.
583.502
Jumlah target responden nasional = + x 120% 1 (583_502)(0.04)2

Jumlah target responden nasional = 749.2

Berdasarkan kondisi tersebut, dengan meJggunakan rumus Slovin,
maka didapatkan bahwa jumlah target re~ponden secara nasional
periode Semester II tahun 2022 adal sebanyak 750 Debitur
(pembulatan ke atas).

1. Target responden per provinsi
- Perhitungan target responden survei baseline per provinsi dihitung
melalui SIKP UMi dengan memperhatikan broporsi populasijumlah
Debitur yang memenuhi kriteria di pr9vinsi tersebut. Proporsi
tersebut kemudian diperhitungkan dengan ketentuan sebagai
berikut: J
- Target responden per provinsi dihitung dengan rumus:
NProvinsi
nprovinsi = N X nNas·onal
Nasional
Keterangan :
nProvinsi : target responden per provinsi

---

• paling kurang 10 (sepuluh) Debitur per lingkup
wilayah kerja Kantor Wilah,ah;
• paling banyak 100 (seratus) Debitur per lingkup
wilayah kerja Kantor Wilayah; dan
• apabila hasil perhitungani merupakan angka
desimal, maka dilakukan pembulatan ke atas.
NProvinsi : jumlah Debitur dengan umuf akad pembiayaan paling
lama 3 (tiga) bulan pada provinsi berkenaan
nNasional : target responden secara nasional
NNasional : jumlah Debitur dengan umur akad pembiayaan paling
lama 3 (tiga) bulan secara nasional

I
- Informasi terkait target responden per Kantor Wilayah dan data
calon responden yang tersedia per KPPN apat diakses oleh Kantor
Wilayah pada SIKP UMi setiap tanggal 1 Maret untuk Semester I
dan tanggal 1 September untuk Semester II.

- Ilustrasi 1: I
• Penetapan responden survei baselife pada Kantor Wilayah
DJPb Provinsi A periode Semestt? II tahun 2022 akan
dilakukan pada tanggal 1 Septemper 2022. Pada tanggal
tersebut, tercatat pada SIKP UMijumlah Debitur dengan akad
bulan Juni s.d. Agustus 2022 adalah sejumlah 2.632 Debitur
dari total Debitur secara nasiohal sejumlah 583.502.
Sementara berdasarkan hasil perhitpngan SIKP UMi, jumlah
target responden secara nasional adalah sebesar 750 sampel.

I 2.632

Jumlah target responden Kantor Wilayah A= x 750 583_502

I
Jumlah target responden Kantor )Nilayah A = 3.38
• Karena jumlah target kurang dari 1 ()), maka target responden
per provinsi periode Semester II tahun 2022 pada Kantor
Wilayah DJPb Provinsi A adalah sebanyak 10 Debitur (sesuai
target minimal).

- Ilustrasi 2:
• Penetapan responden survei baseline pada Kantor Wilayah
DJPb Provinsi B periode Semester II tahun 2022 akan
dilakukan pada tanggal 1 September 2022. Pada tanggal
tersebut, tercatat pada SIKP UMijunilah Debitur dengan akad
bulan Juni s.d. Agustus 2022 adalah sejumlah 20.693 Debitur
dari total Debitur secara nasio al sejumlah 583.502.
Sementara berdasarkan hasil perhiturigan SIKP UMi, jumlah
target responden secara nasional adalah sebesar 750 sampel.

I 20.693

Jumlah target responden Kantor Wilay h B = x 750 583_502

Jumlah target responden Kantor Wilayah B = 26.5
• Karenajumlah target lebih dari 10 di kurang dari 100, maka
target responden per provinsi period~ Semester II tahun 2022
pada Kantor Wilayah DJPb Provini B adalah sebanyak 27
Debitur (pembulatan ke atas).

- Ilustrasi 3:
• Penetapan responden survei baseli e pada Kantor Wilayah
DJPb Provinsi C periode Semest 1 r II tahun 2022 akan

---

dilakukan pada tanggal 1 Septem er 2022. Pada tanggal
tersebut, tercatat pada SIKP UMijumlah Debitur dengan akad
bulan Juni s.d. Agustus 2022 adalah sejumlah 109.291
Debitur dari total Debitur secara nasional sejumlah 583.502.
Sementara berdasarkan hasil perhitungan SIKP UMi, jumlah
target responden secara nasional adcilah sebesar 750 sampel.

109.291
Jumlah target responden Kantor Wilayah C = x 750 583_502

Jumlah target responden Kantor 1ilayah C = 140.48

• Karena jumlah target lebih dari 1001, maka target responden
per provinsi periode Semester II tahun 2022 pada Kantor
Wilayah DJPb Provinsi C adalah seb I yak 100 Debitur (sesuai
target maksimal).

1. Target responden per KPPN
- Dari target responden per Provinsi yang sudah ada, Kantor
Wilayah DJPb membagi target responden tersebut ke KPPN di
wilayahnya berdasarkan be ban kerja d~/ atau ketersediaan data
calon responden survei baseline pada S KP UMi yang tersedia di
wilayah kerja masing-masing KPPN.

- Ilustrasi 1 :
Kondisi: KPPN jumlah calon responden eimbang
Kantor Wilayah B:
Target Provinsi : 27 sampel debitur
Jumlah KPPN :5

Data KPPN:
Total calon responden yang tersedia pa a SIKP UMi:
• KPPN A 50 Debitur
• KPPN B 50 Debitur
• KPPN C 50 Debitur
• KPPN D 45 Debitur
• KPPN E 40 Debitur

Beban Kerja KPPN:
• KPPN A 100 Satker
• KPPN B 80 Satker
• KPPN C 95 Satker
• KPPN D 90 Satker
• KPPN E 9 5 Satker

• Karena beban kerja cukup seimbang, Kantor Wilayah dapat
membagi rata target responden kepada 5 KPPN tersebut.
Contoh : 27 / 5 = 5.4 dibulatkan ke atas menjadi 6.

Dengan demikian, jumlah target responhen per KPPN :
• KPPN A 6 Debitur
• KPPN B 6 Debitur
• KPPN C 6 Debitur
• KPPN D 6 Debitur
• KPPN E 6 Debitur

Total responden = 30 (sudah melebihi t get per Kantor Wilayah)

---

- Ilustrasi 2:
Kondisi: terdapat KPPN yang data calon respondennya sedikit
Kantor Wilayah B: I
Target Provinsi : 27 sampel debitur
Jumlah KPPN : 5

DataKPPN:
Total calon responden yang tersedia pa a SIKP UMi:
• KPPN A 5 Debitur
• KPPN B 10 Debitur
• KPPN C 50 Debitur
• KPPN D 20 Debitur
• KPPN E 30 Debitur

Behan Kerja KPPN:
• KPPN A 100 Satker
• KPPN B 80 Satker
• KPPN C 95 Satker
• KPPN D 85 Satker
• KPPN E 90 Satker

• Karena beban kerja cukup seimbarig, Kantor Wilayah dapat
membagi rata target responden keplda 5 KPPN tersebut,
Contoh : 27 / 5 = 5.4 dibulatkan ke Jtas menjadi 6.
• Akan tetapi, karena data calon respdmden yang tersedia pada
KPPN A hanya sebanyak 5 Debitur, maka Kantor Wilayah
menetapkan target KPPN A sebanyak 3 Debitur.
• Dengan mempertimbangkan ketersediaan data calon
responden per KPPN, kekurangah. sebanyak 3 Debitur
dialihkan kepada KPPN C sebanyak 2 Debitur dan KPPN E
sebanyak 1 Debitur. I

Dengan demikian, jumlah target respon en per KPPN :
• KPPN A 3 Debitur
• KPPN B 6 Debitur
• KPPN C 8 Debitur
• KPPN D 6 Debitur
• KPPN E 7 Debitur

Total responden = 30 (sudah melebihi target per Kantor Wilayah)

- Ilustrasi 3: I
Kondisi: terdapat KPPN yang beban kerjanya lebih besar
Kantor Wilayah B :
Target Provinsi : 27 sampel debitur
Jumlah KPPN : 5

1
Total calon responden yang tersedia pa a SIKP UMi:
• KPPN A 40 Debitur
• KPPN B 50 Debitur
• KPPN C 50 Debitur
• KPPN D 45 Debitur
• KPPN E 50 Debitur

Behan Kerja KPPN:
• KPPN A 100 Satker
• KPPN B 60 Satker

---

• KPPN C 150 Satker
• KPPN D 50 Satker
• KPPN E 90 Satker

• KPPN A pada tahun ini sedangJ mempersiapkan untuk
mengikuti WBBM dengan SDM yang terbatas, sehingga
beban kerjanya menjadi lebih besar.
• Karena terdapat perbedaan beban kerja dan ketersediaan
data calon responden pada KPPN Kantor Wilayah dapat
menyesuaikan pembagian target res. ponden kepada 5 KPPN
misalnya sebagai berikut: 1
• Apabila dirata-rata, target responden per KPPN adalah
sebesar: 27 /5 = 5.4 dibulatkan ke atas menjadi 6.
• Namun dikarenakan KPPN A dan IKPPN C memiliki beban
kerja yang lebih besar dibandingkan dengan KPPN B, maka
Kantor Wilayah dapat menetapkanI responden yang lebih
kecil untuk KPPN A dan KPPN C, misalnya sebanyak 4
Debitur. I
• Dengan mempertimbangkan beman kerja per KPPN,
kekurangan sebanyak 4 Debitur dialihkan kepada KPPN B
sebanyak 2 Debitur dan KPPN D sebanyak 2 Debitur.

Dengan demikian, jumlah target responl en per KPPN:
• KPPN A 4 Debitur
• KPPN B 8 Debitur
• KPPN C 4 Debitur
• KPPN D 8 Debitur
• KPPN E 6 Debitur

Total responden = 30 (sudah melebihi target per Kantor Wilayah)

1. Penetapan target responden per KPPN oleh Kant~r Wilayah
- Kantor Wilayah menetapkan target responden per KPPN di wilayah
kerjanya paling lambat tanggal 7 (tujuh) Maret untuk semester I dan
tanggal 7 (tujuh) September untuk semester II. I
- Dalam hal KPPN tidak dapat mencapai target responden yang ditetapkan
oleh Kantor Wilayah, KPPN menyampaikan nola dinas kepada Kantor
Wilayah dan mencatat sebagai temuan dalam Laporan Monitoring dan
Evaluasi yang memuat penyebab tidak dapat dipenuhinya target
responden oleh KPPN, antara lain: I
1. KPPN tidak dapat melakukan survei kepada c on responden; dan/ atau
1. calon responden tidak dapat dihubungi.

---

Format nota dinas:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAANII

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PROVINS! 111

ALAMAT KPPN , (2)

TELE PON FAKSIMILE SITUS (3)

NOTA DINAS
Nomor : ND- (41
Yth 1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 151
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaaln Negara 151
1. dst... I
Dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat .Jenderal Perbendaharaan Provinsi

...••..• 111 I

Hal Penetapan Jumlah Target Responden Survei Baseline pada Survei Nilai
Keekonomian Debitur Pembiayaan Ultra N1ikro Semester .... 161 Tahun

.... .171 I

Tanggal .................... .181

Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Perat ran Menteri Keuangan Nomor
193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro d , Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER- /PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi
Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat enderal Perbendaharaan, maka
dalam rangka pelaksanaan survei Nilai Keekonomian Debitur Pembiayaan Ultra Mikro
untuk Semester (6) Tahun .171, kami sampaikan jumlah target responden survei
baseline untuk masing-masing KPPN di wilayah Kantor Wilayah DJPb Provinsi ..... 111 sebagai
berikut:
Jumlah Target Responden
No NamaKPPN Survei Baseline

1. KPPN ....... 151 ....... (9)

2. KPPN ....... 151 ....... 191

dst

Pemilihan calon responden survei baseline yang akan disurvei dapat dilakukan
melalui aplikasi SIKP UMi kemudian dilanjutkan dengan koordinasi ke Penyalur /Lembaga
Linkage sesuai calon responden survei baseline yang telah dipilih.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.

(N La Kepala Kantor Wilayah) 1rn1
Keterangan: I
• Nomor (1) - (3) disesuaikan dengan kop surat Kantor Wilayah
( 1) Diisi dengan nama provinsi

(2) Diisi dengan alamat Kantor Wilayah

(3) Diisi dengan nomor telepon, faksimile, dan alamat website

• Nomor (4) - (11) diisi sesuai data terkini
( 4) Diisi dengan nomor nota dinas

(5) Diisi dengan nama KPPN lingkup kerja K tor Wilayah

(6) Diisi dengan informasi semester berkena

(7) Diisi dengan tahun berkenaan

(8) Diisi dengan tanggal surat

(9) Diisi denganjumlah target calon responde survei baseline per KPPN

(l0)Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah

---

1. Pemilihan responden survei baseline
- Berdasarkan target responden yang sudah ditentukan oleh Kantor
Wilayah, KPPN kemudian memilih calon responden yang akan disurvei dari
daftar Debitur yang tersedia pada SIKP UMi. I
- Dalam pelaksanaan survei baseline, KPPN agar memperhatikan tanggal
akad debitur dengan ketentuan sebagai berikut:
Tanggal akad calon Waktu Pelaksanaan Semester responden pada SIKP UMi I Survei
Desember tahun sebelumnya Maret
Semester I Januari [Maret - April
Februari Maret - Mei
Juni September
Semester II Juli September - 0ktober
Agustus September - November
C. Dalam hal terdapat calon responden yang tidak dapat disurvei, sehingga
kan KPPN KPPN tidak da p at menca p ai tar g et res p onden ygan telah diteta p'
agar segera melaporkan kepada Kantor Wilay untuk dilakukan revisi
target responden per KPPN.

1. Penentuan responden survei endline
Responden survei endline merupakan responden y , g telah disurvei baseline
pada semester yang sama pada tahun sebelumnya. I

1. Koordinasi dengan Penyalur /Lembaga Linkage I
Setelah menentukan responden yang akan disurvei, KPPN melakukan
koordinasi dengan Penyalur /Lembaga Linkage terk1t. 6. Koordinasi dapat dilakukan dengan cara:
- Menyampaikan surat resmi kepada Penyalur /Lembaga Linkage;
- Menghubungi PIC Penyalur /Lembaga Linkage mJlalui telepon; dan/ atau
- Mendatangi kantor cabang Penyalur /Lembaga Lihkage.

1. Koordinasi dilakukan dengan tujuan:
- Melakukan konfirmasi terkait status pinjaman D bitur;
- Meminta nomor kontak Debitur; I
- Menyampaikan usulan jadwal pelaksanaan survei kepada
Penyalur /Lembaga Linkage;
- Meminta bantuan Penyalur /Lembaga Linkage untuk menginformasikan
kepada Debitur terkait rencana dan jadwal pelaksanaan survei;
- Menentukan metode survei yang paling sesuai (tatap muka/jarakjauh);
- Meminta dokumen pendukung yang diperlukan ufrtuk pelaksanaan survei;
- Dalam hal survei dilakukan dengan tatap Jmuka, KPPN meminta
pendampingan dari Penyalur /Lembaga Linkage; dan
- Dalam hal survei dilakukan secara jarak jauh, IKPPN meminta bantuan
Penyalur /Lembaga Linkage untuk menginformasikan nomor telepon
petugas survei kepada Debitur.

1. Format Kuesioner
KUESIONER SURVEI NILAI KEEKONOMIAN DEBITUR * I coret salah satu
DALAM RANGKA UJI DAMPAK PEMBIAYAAN ULTRA *j isi ~engan periode yang
MIKRO srsua1
Jenis Survei: Baseline/Endline*
* * isi dengan nama KPPNPeriode Pelaksanaan Survei: Semester Tahun
Wilayah Kerja: KPPN *
Data Responden • Pertanyaan nomor 1- 9
1. Nama Lengkap dapat diisi dengan data
1. NIK SIKP UMi ataupun data
1. Jenis kelamin yang tercantum dalam
1. Usia

---

1. Nama Penyalur / Lembaga salinan KTP dan akad
Linkage l pembiayaan.
1. Nilai akad • Pertanyaan nomor 10
1. Tanggal akad
dapat diisi dengan data 8. Tanggaljatuh tempo
ang diinformasikan 9. Kabupaten/Kota Domisili
Penyalur dan dikonfirmasi 10. Nomor handphone
1. Pendidikan terakhir 0 Tidak bersekolah/tidak lulus SD □SD kembali saat wawancara
0 SMP O SMA O D1/D2/D3 0 Sl O S2/S3 kepada Debitur.
1. Status pernikahan D Belum Kawin D Kawin D Duda/Janda • Pertanyaan nomor 11-12
diisi sesuai jawaban
Debitur dengan memilih
satu jawaban yang paling
mewakili.
Informasi Terkait Usaha •jPertanyaan nomor 13-15
1. Apakah usaha yang sedang dijalankan merupakan □Ya diisi sesuai jawaban
sumber mata pencaharian utama keluarga? 0Tidak Responden dengan
1. Lama usaha memilih satu jawaban
D< 1 tahun D 3- 6 tahun yang paling mewakili.
D 1- 3 tahun D> 6tahun • U saha yang dimaksud
1. Sektor Usaha
dalam kuesioner adalah D Industri Kuliner D lndustri Non Kuliner
usaha Debitur yang D Pertanian/Perkebunan/Peternakan D Perdagangan
menerima Pembiayaan D Jasa D Lainnya
1. Berapa hari dalam seminggu usaha beroperasi? hari UMi.
Nilai Keekonomian Pribadi (NKP) •JPengeluaran listrik adalah
NKP 1: Pengeluaran Listrik Per Bulan pengeluaran listrik untuk
1. Berapa rata-rata pengeluaran listrik setiap bulan? Rp . rumah tangga.
• Anggota keluarga yang
NKP 2: Pengeluaran Konsumsi Per Minggu Per Kapita tidak menjadi tanggungan
1. Berapajumlah anggota keluarga yang tinggal di rumah dan menjadi Responden tidak perlu
tanggungan? orang (termasuk Debitur) dihitung.
1. Dalam 1 minggu, biasanya berapa kali berbelanja untuk konsumsi • Nilai belanja yang
(makan sehari-hari)? ......... kali dihitung hanyalah yang
1. Berapa nilai uang yang dikeluarkan setiap kali berbelanja untuk digunakan untuk
konsumsi (makan sehari-hari)? Rp ..
konsumsi Responden dan
keluarganya.
NKP 3: Jenis Lantai Rumah
• Pilih satu jawaban yang 21. Lantai rumah terbuat dari:
Jpaling sesuai dengan jenis D parket/keramik Oteraso/kayu
Ovinil D plester semen/bata merah lantai terluas di rumah
D ubin/tegel Otanah Responden.
• Untuk pertanyaan nomor
NKP 4: Kondisi Sanitasi 22-23, pilih masing-
1. Jenis fasilitas sanitasi yang digunakan: masing satujawaban yang
D MCK Pribadi (hanya digunakan oleh Debitur dan keluarganya) paling sesuai dengan tipe
D MCK Bersama (digunakan keluarga Debitur dan 1-3 rumah tangga lainnya) fasilitas sanitasi dan
D MCK Umum/Komunal (digunakan oleh beberapa rumah tangga yang tinggal kloset yang digunakan
di lokasi yang sama Responden.
D Tidak memiliki akses ke fasilitas MCK •Jumlah anak yang
1. Jenis kloset yang digunakan dihitung hanyalah yang
D kloset duduk D kloset cemplung/ cubluk menjadi tanggungan
D kloset jongkok leher angsa D tidak menggunakan Responden dan berusia 7 -
15 tahun.
NKP 5: Rasia Anak Sekolah •Saldo tabungan
1. Berapajumlah anak Debitur yang berusia 7-15 tahun? merupakan jumlah dana
........... orang yang disisihkan
1. Bera pa jumlah anak Debitur yang berusia 7-15 tahun dan Responden baik disimpan
sedang/ aktif bersekolah? orang secara pribadi atau pada
Lembaga Keuangan.
NKP 6: Rata-Rata Saldo Tabungan 3 Bulan Terakhir
1. Berapa rata-rata saldo tabungan dalam kurun waktu 3 bulan
terakhir? Rp .

Nilai Keekonomian Usaha (NKU) • Aset yang dinilai adalah
NKU 1: Nilai Aset Usaha 1 aset yang digunakan

---

1. Berapa nilai aset usaha Debitur (tidak termasuk aset berupa untuk mendukung
tanah, bangunan, clan barang dagangan/inventori)? kegiatan usaha yang
Rp . dibiayai dengan program
UMi.
• Omzet bulanan dapat
NKU 2: Nilai Omzet Tahunan dihitung dengan rumus:
1. Berapa nilai omzet usaha (penjualan/pendapatan usaha) o nilai omzet harian x
setiap bulan? jumlah hari kerja
Rp . dalam se bulan
o nilai omzet mingguan x
4
NKU 3: Jumlah Tenaga Kerja o nilai omzet per periode
1. Berapajumlah tenaga kerja yang dimiliki? -;- jumlah bulan dalam
Rp . periode
• I Tenaga kerja adalah orang
yang membantu kegiatan
usaha Responden dengan
imbalan upah/ gaji/
l barang.
Nilai Keuangan Inklusif (NKI) • Untuk pertanyaan nomor
NKI 1: Tingkat Literasi Keuangan 30, pilih satu jawaban
1. Apakah menggunakan pembukuan atau pencatatan yang paling sesuai dengan
akuntansi untuk usaha (pilih salah satu) kondisi Responden.
0Tidakada
D Pembukuan sederhana (hanya mencatat pengeluaran dan pemasukan) • Untuk pertanyaan nomor
D Pembukuan tingkat lanjut (dapat menghitung laba) 31-32, jawaban dapat
1. Tempat menabung atau menyimpan uang (dapat memilih le bih dari satu sesuai
lebih dari satu): dengan kondisi
D Tidak memiliki tabungan atau hanya disimpan di rumah Responden.
D Memiliki tabungan di LKBB (Koperasi, LKM, Penyalur UMi)
D Memiliki tabungan di Bank (BPR, Bank Umum, Bank Syariah)
1. Manakah dari pernyataan ini yang menggambarkan tingkat
literasi keuangan Responden (dapat memilih lebih dari satu):
D Memiliki pinjaman produktifpada Lembaga Keuangan (LKBB/Bank)
D Dapat memisahkan bagian pendapatan yang digunakan kembali sebagai modal
dan memenuhi kebutuhan pribadi
D Dapat menggunakan uang elektronik (E-Money, Gopay, OVO, Linkaja, dll)
D Dapat menggunakan mobile banking/sms banking/internet banking
D Memiliki dana darurat/asuransi (misal BPJS, asuransi kebakaran, asuransi
jiwa, asuransi kecelakaan, tabungan yang dikhususkan untuk dana darurat,
dll)

1. Panduan konversi nilai keekonomian Debitur

I
Tabel Konversi Nilai Keekonomian Debitur
Kode Rekapitulasi Nilai Keekonomian Korespondensi
I Pada Kuesioner
NKPI Pengeluaran Listrik Per Bulan Pertanyaan Nomor
Rp40.001 - Rp80.001 Rp120.001 - Rplp0.001I - 17
.:::. Rp40.000 Rp80.000 - Rp120.000 Rp160.000 Rp'.?00.000
1 2 3 4 5

Rp200.001 - Rp240.001 - Rp280.001 - Rp320.001 - >
Rp240.000 Rp280.000 Rp320.000 Rp360.000 Rp360.000
6 7 8 9 I io
NKP 2 Pengeluaran Konsumsi Per Minzzu Per Kapita I Pertanyaan Nomor
Rp30.001 - Rp60.001 - Rp90.001 Rpl20.001 - 19 X Pertanyaan
.:::. Rp30.000 Rp60.000 Rp90.000 - Rp120.000 Rp+S0.000 Nomor 20
Pertanyaan Nomor
1 2 3 4 I s 18
I

~

---

RplS0.001 - Rp180.001 - Rp210.001 - Rp240.001 - >
Rp180.000 Rp210.000 Rp240.000 Rp270.000 Rp?70.000
6 7 8 9 10
NKP 3 Jenis Lantai Rumah Pertanyaan Nomor
Plester 21
Tanah semen/bata Teraso/kayu
merah
0 2 4

Ubin/tegel Vinil Parket/Keramik
6 8 10
NKP4 Kondisi Sanitasi = A + B Pertanyaan Nomor
22 + Pertanyaan
A= Jenis Fasilitas Sanitasi Nomor 23

MCK MCK

Tidak Ada MCK Pribadi Komunal Bersama
0 1 3 5

B = Jenis Kloset
Kloset Kloset
Tidak Ada cemplung/ jongkok leher Kloset duduk
cubluk angsa
0 1 3 5
NKP 5 Rasia Anak Sekolah Pertanyaan nomor
11%- 21%- 31%- 41%- 25 Pertanyaan 0-10% 20% 30% 40% 50% nomor 24 x 100%
1 2 3 4 5
(ket: menggunakan
aturan pembulatan
51%- 61%- 71%- 81%- 91%- ke bawah)
60% 70% 80% 90% 100%
6 7 8 9 10
NKP6 Rata-Rata Tabungan 3 Bulan Terakhir Pertanyaan nomor
Rp2 RpS Rp7 Rp9 I 26
Tidak 2- Rp 2 juta- juta- juta- juta-
punya juta Rp4 Rp6 Rp8 Rpl0 (ket: menggunakan
juta juta juta juta aturan pembulatan
ke bawah)
0 1 2 3 4 5

Rpl 1 juta Rp13 juta Rp15 juta Rpl 7 juta ~ Rp19
-Rp12 -Rp14 -Rp16 -Rp18 juta
juta juta juta juta
6 7 8 9 10

NKU 1 Nilai Aset Usaha I Pertanyaan nomor
Rp0- Rp6juta- Rpl 1 juta - Rp16 juta - Rp21I JUta-• 27
Rp 5 juta Rpl0 juta Rp15 juta Rp20 juta Rp25 juta
(ket: menggunakan
1 2 3 4 5
aturan pembulatan
I ke bawah)
Rp26juta- Rp31 juta - R36 juta- Rp41 juta - ~ Rp46juta
Rp 30 juta Rp35 juta Rp40 juta Rp45 juta
1 2 3 4 5
NKU2 Nilai Omzet Tahunan Pertanyaan nomor
Rpl0l Rp151 Rp201 28
Rp0-Rp Rp51 juta juta- juta- juta- - RplO0 50 juta RplS0 Rp200 Rp250 (ket: menggunakan juta juta juta juta aturan pembulatan
ke bawah)

---

1 2 3 4 5

Rp251 Rp301 Rp401 R351 juta juta- juta- juta- 2:. Rp451 - Rp400
Rp 300 Rp350 Rp450 juta juta juta juta juta
1 2 3 4 5
NKU3 Jumlah Tenaga Keria Pertanyaan nomor
Tidak 29
1 2 3 4 5
punya
(ket: menggunakan 0 1 2 3 4 5
aturan pembulatan
ke bawah)
6 7 8 9 2:. 10

6 7 8 9 10 I

NKI 1 Tingkat Literasi Keuangan = A + B + C Pertanyaan nomor
30 + Pertanyaan
A = Jenis Pembukuan nomor 32 +
Pembukuan Pembukuan Pertanyaan nomor
Tidak Ada Sederhana tingkat lanjut 33
0 1 2
Keterangan
Komponen B dan C
B = Tempat Menabung dihitung dari hasil
Tidak LKBB Total* penjumlahan nilai Bank (BPR,
Memiliki (Koperasi, jawaban yang dipilih Bank Umum,
Tabungan/D LKM, Bank
isimpan di Penyalur Syariah)
rumah UMi)
0 1 2

C = Lainnva
Dapat memisahkan
pendapatan yang
Punya Pinjaman digunakan kembali Memakai Uang
Produktif untuk usaha dengan elektrdnik
yang dapat digunakan
untuk keperluan pribadi I

1 1 1J

Memakai m-
banking/ sms