Langsung ke konten

RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH

PMK No. 6 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian adalah Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Banjarbaru.
6.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang selanjutnya disebut
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang melaksanakan urusan
pemerintahan
di
bidang
Perdagangan
dan
Perindustrian
pada
Pemerintah Kota Banjarbaru.
7.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Ulin Raya, Pasar Bauntung yang
selanjutnya disebut UPTD Pasar adalah organisasi atau satuan kerja
yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang tertentu dari organisasi induk.
8.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Gudang Transito yang selanjutnya
disebut UPTD Gudang Transito adalah organisasi atau satuan kerja
yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang tertentu dari organisasi induk.
9.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

10. Jabatan...

10. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi
yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidang tugasnya untuk
melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan
kebutuhan.

Pasal 2

Dengan Peraturan Wali Kota ini, ditetapkan pembentukan UPTD Pasar dan
UPTD Gudang Transito pada Dinas Perdagangan dan perindustrian, yang
terdiri dari:
a. UPTD Pasar :
1. UPTD Pasar Ulin Raya Kelas A; dan
2. UPTD Pasar Bauntung Kelas A.
b. UPTD Gudang Transito Kelas B.

Pasal 3

(1)
UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan
Pemerintahan yang diselenggarakan.
(2)
UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan satuan organisasi berada dibawah Perangkat
Daerah Induk yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Pasal 4

(1)
UPTD Pasar mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan kegiatan
pelayanan di lingkungan pasar yang meliputi penataan, pembinaan,
penertiban, pemungutan dan penagihan retribusi pemakaian toko,
pengamanan dan pemeliharaan serta peningkatan pendapatan asli
Daerah dan melakukan kegiatan administrasi pasar.
(2)
UPTD Gudang Transito mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan
kegiatan teknis operasional terutama dalam hal mengelola pergudangan
dan
penagihan
sewa
gudang,
melakukan
pengadministrasian,
pengawasan dan pengendalian kegiatan pergudangan seperti bongkar
muat barang, pemeliharaan dan fasilitas kantor maupun gudang.

Bagian Kedua...

Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 5

(1)
UPTD Pasar mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan teknis dalam bidang
pengelolaan
pasar
di
lingkungan
Dinas
Perdagangan
dan
Perindustrian;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pengelolaan pasar;
d. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional,
pembinaan, pengaturan dan pengendalian sarana dan prasarana
pasar;
e. pengelolaan urusan ketatausahaan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2)
UPTD Gudang Transito mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan tugas sesuai bidang operasional dilapangan;
b. penyelenggaraan urusan administrasi dan teknis operasional;
c. penyelenggaraan
pengawasan
dan
pengendalian
kegiatan
pergudangan seperti bongkar muat barang dan sebagainya;
d. pelaksanaan Penagihan maupun penyetoran retribusi gudang;
e. pengelolaan urusan rumah tangga UPTD termasuk kegiatan rutin;
f.
penyelenggaraan data kelola pergudangan maupun keuangan; dan
g. pelaksanaan
pertanggungjawaban
kegiatan
UPTD
ke
Dinas
Perdagangan dan Perindustrian.

Pasal 6

(1)
UPTD Pasar terdiri dari:
a. kepala UPTD;
b. sub bagian tata usaha;
c. jabatan pelaksana; dan
d. jabatan teknis fungsional.
(2)
UPTD Gudang Transito terdiri dari:
a. kepala UPTD;
b. jabatan pelaksana; dan
c. jabatan fungsional.
(3)
Bagan Struktur Organisasi UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Bagian Kedua...

Bagian Kedua
Uraian Tugas
Paragraf 1
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar

Pasal 7

Kepala UPTD Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
mempunyai tugas:
a. merumuskan program kerja dalam bidang pengelolaan pasar sesuai
dengan
Kebijakan
Teknis
yang
ditetapkan
oleh
Kepala
Dinas
Perdagangan sebagai bahan acuan kelancaran pelaksanaan tugas;
b. menyelenggarakan urusan pemerintah dan Pelayanan Umum dibidang
Pengelolaan Pasar berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional pasar, pembinaan,
pengaturan,
pelaksanaan
dan
pengendalian
prasarana
dibidang
pengelolaan pasar sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku
sebagai bahan pelaksanaan kegiatan;
d. melaksanakan perumusan dan penetapan kebijaksanaan operasional
pasar,
pembinaan,
pengaturan,
pelaksanaan
dan
pengendalian
prasarana
dibidang
pengelolaan
pasar
sesuai
dengan
prosedur
kerja/peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha sebagai kegiatan
pengadministrasian sesuai
dengan prosedur yang berlaku agar
pekerjaan berjalan dengan baik dan lancar;
f.
mengadakan kerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan tugas
sesuai dengan prosedur kerja/peraturan yang berlaku agar terjalin
kerjasama yang baik dan kelancaran tugas;
g. menganalisa permasalahan pasar sesuai data dan informasi yang
diterima baik secara teknis maupun administrasi sebagai bahan
perumusan kebijakan atasan;
h. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing-
masing agar pekerjaan terbagi habis;
i.
melaksanakan pemantauan tugas bawahan sesuai dengan prosedur
yang berlaku agar diketahui realisasi program, permasalahan dan
pemecahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
j.
menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan
karier; dan
k. membuat dan menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban baik tertulis maupun lisan.

Paragraf 2...

Paragraf 2
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gudang Transito

Pasal 8

Kepala UPTD Gudang Transito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, mempunyai tugas:
a. merumuskan
program
kerja
dalam
rangka
penyelenggaraan
pengelolaan pergudangan sesuai dengan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai
bahan acuan kelancaran pelaksanaan tugas;
b. menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang
pengelolaan pergudangan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional pengelolaan
pergudangan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian
prasarana dibidang pengelolaan pergudangan sesuai dengan kebijakan
dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan;
d. melaksanakan perumusan dan penetapan kebijaksanaan operasional
pengelolaan pergudangan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan
pengendalian prasarana dibidang pengelolaan pergudangan sesuai
dengan prosedur kerja/peraturan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha sebagai kegiatan
pengadministrasian sesuai dengan prosedur yang berlaku agar
pekerjaan berjalan dengan baik dan lancar;
f. mengadakan kerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan tugas
sesuai dengan prosedur kerja/peraturan yang berlaku agar terjalin
kerjasama yang baik dan kelancaran tugas;
g. menganalisa permasalahan pengelolaan pergudangan sesuai data dan
informasi yang diterima baik secara teknis maupun administrasi
sebagai bahan perumusan kebijakan atasan;
h. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing
masing agar pekerjaan terbagi habis;
i. melaksanakan pemantauan tugas bawahan sesuai dengan prosedur
yang berlaku agar diketahui realisasi program, permasalahan dan
pemecahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
j. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan
karier; dan
k. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja yang dicapai
untuk bahan masukan dan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Paragraf 3...

Paragraf 3
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar

Pasal 9

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kerja sekretariat pasar sesuai rencana kerja pasar
dan rencana kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja
b. merencanakan,
mengatur,
mengawasi,
mengkoordinasikan
terselenggaranya
program
urusan
ketatausahaan,
pengelolaan
kepegawaian,
pengelolaan
keuangan
dan
penyusunan
anggaran
berdasarkan
peraturan
yang
berlaku
untuk
tertib
administrasi
pekerjaan;
c. melaksanakan
pengelolaan
penyimpanan
urusan
rumah
tangga,
kelengkapan surat menyurat dan kearsipan, tata usaha dan administrasi
kepagawaian sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi;
d. mengatur dan mengawasi pemeliharaan dan perawatan barang- barang
inventaris kantor serta membuat daftar dan laporan barang inventaris
kantor sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. mengadakan kerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan
ketatausahaan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
f. membuat konsep perumusan kebijakan operasional pasar, pembinaan,
pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian dibidang pengelolaan
ketatausahaan, kepegawaian dan keuangan berdasarkan peraturan yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
g. memantau tugas bawahan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku
agar diketahui realisasi program, permasalahan dan pemecahannya
untuk kelancaran tugas;
h. menganalisa permasalahan pengelolaan pasar dan ketatausahaan sesuai
data dan informasi yang diterima secara teknis maupun administrasi
sebagai bahan perumusan kebijakan atasan;
i. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing-
masing agar pekerjaan terbagi habis;
j. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan
karier; dan
k. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja yang dicapai
untuk bahan masukan dan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Pasal 10

(1)
Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito dalam melaksanakan
tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
dengan yang dipimpinnya.
(2)
Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito melaksanakan sistem
pengendalian internal di lingkungan UPTD masing-masing.
(3)
Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito bertanggungjawab
memimpin
dan
mengkoordinasikan
bawahan
dan
memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4)
Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito dalam melaksanakan
tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan
organisasi yang dipimpinnya.

Pasal 11

(1)
Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito merupakan Jabatan Eselon
IV.a atau jabatan Pengawas.
(2)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pasar merupakan Jabatan Eselon
IV.b atau jabatan Pengawas.
(3)
Kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan,
pemindahan dan pemberhentian pegawai di Lingkungan UPTD Pasar
dan UPTD Gudang Transito dilakukan oleh Wali Kota selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian.

Pasal 12

Pendanaan UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito dibebankan pada APBD
dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kapasitas fiskal
daerah.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali Kota Banjarbaru
Nomor 58 tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas
Pokok Dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Perdagangan Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2017
Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14...

Pasal 14

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.

Ditetapkan di Banjarbaru
pada tanggal 29 Februari 2024
WALI KOTA BANJARBARU,

TTD
M. ADITYA MUFTI ARIFFIN

Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 29 Februari 2024
SEKRETARIS DAERAH,

TTD
SAID ABDULLAH
BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2024 NOMOR 6

Lampiran I :...

Lampiran I : Peraturan Wali Kota Banjarbaru
Nomor : 6 Tahun 2024
Tanggal : 29 Februari 2024

BAGAN : STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAKSANA
TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA
BANJARBARU

WALI KOTA BANJARBARU,

TTD

M. ADITYA MUFTI ARIFFIN

Lampiran II...
JABATAN
PELAKSANA DAN
JABATAN
FUNGSIONAL

KEPALA UPTD
SUB BAGIAN
TATA USAHA

Lampiran II : Peraturan Wali Kota Banjarbaru
Nomor : 6 Tahun 2024
Tanggal : 29 Februari 2024

BAGAN : STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAKSANA
TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA
BANJARBARU

WALI KOTA BANJARBARU,

TTD

M. ADITYA MUFTI ARIFFIN

JABATAN
PELAKSANA DAN
JABATAN
FUNGSIONAL

KEPALA UPTD