Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian adalah Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Banjarbaru.
6.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang selanjutnya disebut
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang melaksanakan urusan
pemerintahan
di
bidang
Perdagangan
dan
Perindustrian
pada
Pemerintah Kota Banjarbaru.
7.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Ulin Raya, Pasar Bauntung yang
selanjutnya disebut UPTD Pasar adalah organisasi atau satuan kerja
yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang tertentu dari organisasi induk.
8.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Gudang Transito yang selanjutnya
disebut UPTD Gudang Transito adalah organisasi atau satuan kerja
yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang tertentu dari organisasi induk.
9.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
10. Jabatan...
10. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi
yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidang tugasnya untuk
melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan
kebutuhan.
