Langsung ke konten

PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA

PMK No. 62 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan
tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga, rencana kerja dan
anggaran Otorita lbu Kata Nusantara, dan rencana
kerja dan anggaran bendahara umum negara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen
rencana keuangan tahunan yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing­
masing kementerian negara/lembaga, yang disusun
menurut bagian anggaran kementerian
negara/lembaga.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari bendahara umum
negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan
target kinerja dari pembantu pengguna anggaran
bendahara umum negara, yang disusun· menurut
bagian anggaran bendahara umum negara.
1. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari
suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan
kuantitas dan kualitas terukur.
1. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief
financial officerj yang digunakan sebagai acuan
perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan
RKA dan pelaksanaan anggaran.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga
dan bendahara umum negara dalam menjalankan
fungsi belanja Pemerintah Pusat, transfer ke daerah,
dan pembiayaan.
1. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran
yang menampung belanja Pemerintah Pusat yang pagu
anggarannya dialokasikan pada kementerian
negara/lembaga.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih

jdih.kemenkeu.go.id

---

yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer
ke daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokkan alokasi
sesuai dengan struktur organisasi kementerian
negara/lembaga dan bendahara umum negara.
1. Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan alokasi
sesuai fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan negara.
1. Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan
Belanja Negara berdasarkan jenis belanja dan transfer
ke daerah.
1. Klasifikasi Pembiayaan adalah pengelompokkan
pengeluaran pembiayaan berdasarkan Jems
pengeluaran pembiayaan.
1. Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai,
baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus
dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun
luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri
sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah
yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam
rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi
pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan
yang berkaitan dengan pembentukan modal.
1. Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk
menampung pembelian barang dan jasa yang habis
pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja
perjalanan.
1. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam
rangka memperoleh atau menambah aset tetap
dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis
lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua belas) bulan)
serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset
tetap atau aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
1. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa
transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh
Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak
mampu guna melindungi masyarakat dari
kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan
kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan
masyarakat.
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus
dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan
tertentu.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
Bagian Anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang­
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Direktorat Anggaran Bidang adalah unit eselon II di
lingkungan Direktorat J enderal Anggaran yang terdiri
dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/ atau
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya
disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN
yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran BUN.
1. Program RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya
disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta
rencana penerapannya yang dimiliki
Kementerian/Lembaga dan BUN untuk mengatasi
suatu masalah strategis dalam mencapai hasil
(outcome) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud serta
visi dan misi Presiden.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Kegiatan RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya
disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang
dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam
mendukung terwujudnya sasaran Program.
1. Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan
nasional.
1. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat
KRO adalah kumpulan atas rincian output yang
disusun dengan mengelompokkan muatan rincian
output yang sejenis atau serumpun berdasarkan
sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
1. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO
merupakan Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja
Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu
serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit
kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran
Kegiatan yang telah ditetapkan.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun,
dikelola, dan/ atau dikembangkan oleh Kementerian
Keuangan guna memfasilitasi proses perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, dan/ atau monitoring dan
evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara.
1. Belanja Berkualitas adalah belanjayang direncanakan
dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas,
prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP
K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggungjawab langsung kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh
Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang
diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak
berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN
adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh
dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan
masa berlakunya.
1. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa,
devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa
dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi
hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal
dari dalam negeri atau luar negeri.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan

jdih.kemenkeu.go.id

---

berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme APBN.
1. Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat
RMP adalah dana rupiah murni yang harus disediakan
Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/ atau
hibah luar negeri.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Rencana Pembangunan Tahunan
Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja
K/L adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi
Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam
rangka untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah yang
penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari Belanja Negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan
membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut
DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana
dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka
mencapai prioritas nasional, mempercepat

jdih.kemenkeu.go.id

---

pembangunan daerah, mengurang1 kesenjangan
layanan publik, dan/ atau mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah.
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk
membantu operasionalisasi layanan publik Daerah
yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian dan
penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan dan menyejahterakan
masyarakat.
1. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
1. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang
selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas
dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian U:rusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi.
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak
memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh
Pemerintah kepada perseorangan, kelompok
masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatujabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat
SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai
masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam
suatu Keluaran.
1. Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat
SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk
menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
1. Standar Struktur Biaya yang selanjutnya disingkat SSB
adalah batasan besaran atau persentase komposisi
biaya dalam 1 (satu) Keluaran.
1. Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Non-ASN adalah warga negara Indonesia yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan
fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang
berwenang sebagai pegawai pada instansi pemerintah
berdasarkan surat keputusan/ perjanjian
kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan
dibiayai dari APBN.
1. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya
disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan
penganggaran yang berisi program, kegiatan, target
kinerja, dan anggaran suatu BLU.
1. Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya
disingkat SBKU adalah SBK yang berlaku untuk
beberapa/ seluruh Kementerian/Lembaga.
1. Standar Biaya Keluaran Khusus yang selanjutnya
disingkat SBKK adalah SBK yang berlaku untuk 1
(satu) Kementerian/Lembaga.
1. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan
pemerintahan dan/ atau prioritas pembangunan sesuai
dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya
mencerminkan bidang urusan tertentu dalam
pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa
program untuk mencapai sasaran strategis
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dengan indikator kinerja yang terukur.
1. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang
direncanakan guna memastikan kesinambungan
Program dan Kegiatan yang telah disetujui dan menjadi
dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
1. Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju dari
Kegiatan-Kegiatan yang berulang dan/atau Kegiatan­
Kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang
telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan pagu
indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
1. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat Renstra K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi pagu
anggaran yang akan dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam
penyusunan Renja K/L.
1. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas
tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga untuk penyusunan RKA-K/L.
1. Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN
jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan,
belanja, dan pembiayaan untuk menjaga
kesinambungan dan disiplin fiskal Pemerintah.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen

jdih.kemenkeu.go.id

---

perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah batas
tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan
kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil
pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam
hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak
secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai
informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana
penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan
catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam
pelaksanaan kegiatan Satker.
1. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya
disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian
rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai
penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh
BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang
ditetapkan.
1. Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi
dana yang akan dialokasikan untuk memenuhi
kebutuhan BUN.
1. Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas
tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada BUN
sebagai dasar penyusunan RKA-BUN.
1. Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah
batas tertinggi anggaran pengeluaran yang
dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai BUN
berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang
dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan
rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada Satker dari masing-masing PPA BUN baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di
Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan
dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker

jdih.kemenkeu.go.id

---

BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat
dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA
BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN.
1. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA­
BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit
organisasi, fungsi, dan Program yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk
oleh Direktur J enderal Anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPABUN.
1. Tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan
yang telah diselesaikan dan telah tersedia alokasi
anggarannya tetapi belum dibayarkan sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
1. Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja
Antarsubbagian Anggaran pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang
ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja
antarsubbagian anggaran pada BA BUN untuk suatu
kegiatan.
1. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran
yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen
alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu
kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran
belanjanya dari BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
1. Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut Mitra PPA BUN adalah
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang
bertugas sebagai mitra penganggaran PPA BUN.
1. Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan
pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan
secara otomatis (automatic adjustment), realokasi
anggaran, pemotongan anggaran belanja negara,
dan/atau pergeseran anggaran antar-Program.
1. Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa
penyesuaian rincian anggaran dan/ atau informasi
Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang­
Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA
yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR
adalah laporan yang disusun pada tingkatan unit
akuntansi tertentu sebagai gabungan dari catatan hasil
reviu dan ikhtisar hasil reviu unit akuntansi di
bawahnya.
1. Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya adalah
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang
bertugas sebagai unit Pembantu Pemimpin PPA BUN
Belanja Lainnya.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
adalah instansi vertikal Direktorat J enderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar
Negeri dan/ atau Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan
Pinjaman adalah penggunaan kembali sisa pagu
anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari PLN dan/ atau PDN sepanjang masih
terdapat sisa alokasi komitmen PLN dan/ atau PDN
serta masih dalam masa penarikan.
1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan
Pinjaman adalah tambahan pagu anggaran yang
berasal dari sisa komitmen PLN dan/ atau PDN yang
belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan
dan/ atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum
tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
Kementerian/ Lembaga/ Satker Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
1. Penerusan Hibah adalah hibah yang diterima oleh
Pemerintah yang diterushibahkan atau diterus
pinjamkan kepada Pemerintah Daerah a tau
dipinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
mengenai tata cara penerimaan hibah sepanjang diatur
dalam perjanjian hibah.
1. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar
Negeri dan/ atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah
penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun
anggaran sebelumnya yang bersumber dari hibah luar
negeri dan/ atau hibah dalam negeri sepanjang masih
terdapat sisa alokasi komitmen hibah luar negeri

jdih.kemenkeu.go.id

---

dan/ atau hibah dalam negeri serta masih dalam masa
penarikan.
1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar
Negeri dan/ atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah
tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa
komitmen hibah luar negeri dan/ atau hibah dalam
negeri yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian
pekerjaan dan/ atau memenuhi kebutuhan anggaran
yang belum tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada
Pemerintah.
1. Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara
alokasi anggaran rincian Keluaran (output) yang
tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak Pengadaan
Barang/Jasa untuk menghasilkan rincian Keluaran
(output) sesuai dengan volume rincian Keluaran (output)
yang ditetapkan dalam DIPA.
1. Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan
untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja
pegawai operasional dan belanja barang operasional.
1. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang
dikerj akan sendiri oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
orgarnsas1 kemasyarakatan, a tau kelompok
masyarakat.
1. Rumusan Informasi Kinerja adalah rumusan yang
ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program
dan Kegiatan termasuk sasaran Kinerja yang akan
dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian
kinerja meliputi rumusan Program, hasil (outcome),
Kegiatan, Keluaran (output), indikator Kinerja utama,
dan indikator Kinerja kegiatan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menenma, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan Belanja Negara dalam

jdih.kemenkeu.go.id

---

pelaksanaan APBN pada kantor/Satker
Kernenterian/ Lembaga.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang
ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan
tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian
pada aplikasi kepegawaian Satker.
1. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang
selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA
yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan administrasi Belanja
Pegawai.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada
Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara
harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima
hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja
lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
1. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja
sebagai tempat dibukanya rekening atas nama Satker
untuk menampung dana Belanja Bantuan
Sosial/Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan
kepada penerima bantuan sosial/Bantuan Pemerintah.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalamjumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai

jdih.kemenkeu.go.id

---

kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
LS.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat
mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah
ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan
kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan
pembayaran UP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pembayaran TUP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
pertanggungjawaban dan permintaan kembali
pembayaran UP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP
Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi pertanggungjawaban UP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK,
yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
1. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas
nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang
persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
kepada pihak yang dituju.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
sistem dan transaksi elektronik.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan
membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk
menggantikan UP yang telah dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP

jdih.kemenkeu.go.id

---

Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani
DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang
membebani DIPA.

Bagian Kesatu
Pedoman Pendekatan Penyusunan RKA, Klasifikasi
Anggaran, Bagian Anggaran, Satker, dan Struktur
Anggaran

Pasal 2

(1) Penyusunan RKA harus menggunakan pendekatan:

  • kerangka pengeluaran jangka menengah;
  • penganggaran terpadu; dan
  • penganggaran berbasis Kinerja.

(2) RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut

klasifikasi anggaran.

(3) Penyusunan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

menggunakan instrumen:
- indikator Kinerja;
- Standar Biaya; dan
- evaluasi Kinerja.

(4) Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan

dan karakteristik BA BUN, penyusunan RKA-BUN
dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang
dikecualikan dari pendekatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan instrumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasal 3

(1) Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2), merupakan pengelompokkan anggaran

Belanja Negara untuk penyusunan dan penyajian
informasi APBN yang meliputi:
- Klasifikasi Organisasi;
- Klasifikasi Fungsi; dan
- Klasifikasi Jenis Belanja.

(2) Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan Klasifikasi
Pembiayaan.

(3) Klasifikasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:
- pembiayaan utang;
- pembiayaan investasi;
- Pemberian Pinjaman;
- kewajiban penjaminan; dan/ atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • pembiayaan lainnya.

(4) Kodefikasi segmen akun untuk Klasifikasi Pembiayaan

menggunakan kodefikasi segmen akun yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan
akun standar.

Pasal 4

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dan Menteri

Keuangan selaku PA BUN menyusun RKA atas Bagian
Anggaran yang dikuasainya.

(2) Dalam rangka penyusunan RKA-BUN, Menteri

Keuangan selaku PA BUN menetapkan unit organisasi
di lingkungan Kementerian Keuangan selaku PPA BUN.

(3) Penyusunan RKA berdasarkan Klasifikasi Organisasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a,
dilakukan secara hierarki berdasarkan
pengelompokkan struktur pengelolaan anggaran
menurut Bagian Anggaran dan Satker.

Pasal 5

(1) Bagian Anggaran diberikan kepada:

- Kementerian yang dibentuk berdasarkan amanat
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau
Peraturan Presiden; dan
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau
Peraturan Presiden, yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Pimpinan Lembaga bertanggungjawab secara
langsung kepada Presiden;
1. memiliki entitas/unit yang melaksanakan
fungsi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pelaporan, dan akuntansi dalam
struktur organisasi yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
1. bukan lembaga ad hoc;
1. Pimpinan Lembaga/Sekretaris Lembaga telah
ditetapkan sebagai PA yang mendapat kuasa
dari Presiden untuk mengelola keuangan
negara dari Lembaga yang dipimpinnya,
minimal selama 2 (dua) tahun; dan
1. mendapatkan rekomendasi persetujuan dari
Direktorat Anggaran Bidang.

(2) Rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran

Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 5, diberikan berdasarkan analisis atas:
- pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur pada
ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 4;
- efisiensi alokasi anggaran yang dikelola;
- capaian Kinerja anggaran unit organisasi dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir memiliki nilai
sangat baik; dan
- rancangan informasi Kinerja yang diusulkan.

(3) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Direktur Anggaran Bidang atas nama

jdih.kemenkeu.go.id

---

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan
persetujuan/penolakan atas usulan permohonan
Bagian Anggaran kepada Lembaga yang mengajukan
permohonan Bagian Anggaran.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b belum terpenuhi, maka Lembaga yang

mengajukan permohonan Bagian Anggaran dapat
menjadi Satker pada Kementerian yang relevan.

Pasal 6

(1) Satker melaksanakan Kegiatan Kementerian/Lembaga

dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.

(2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- merupakan bagian dari struktur organisasi
Kementerian/Lembaga yang ditetapkan melalui
surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi terkait
kelembagaan;
- diberikan penugasan dan tanggung jawab untuk
mengelola Kegiatan dan alokasi Kegiatan;
- memiliki unit yang melaksanakan fungsi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pelaporan, dan akuntansi, yang ditetapkan dalam
struktur organisasi dan tata kerja; dan
- memenuhi ketentuan karakteristik dan lokasi
Satker sebagai berikut:
1. lokasi Satker yang bersangkutan berada pada
provinsi/kabupaten/kota yang berbeda
dengan unit eselon I/ setara dalam hal
karakteristik tugas/ kegiatan yang ditangani
bersifat sama dengan unit eselon I/ setara;
atau
1. lokasi Satker yang bersangkutan dapat
berada pada provinsi/kabupaten/kota yang
sama dengan unit eselon 1/setara dalam hal
karakteristik tugas/ kegiatan yang ditangani
bersifat spesifik dan berbeda dengan unit
eselon I/ setara.

(3) Pembentukan Satker baru dapat diusulkan dengan

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Dalam hal Satker baru yang diusulkan merupakan

Satker dengan jenis/karakteristik tertentu atau
mendapatkan penugasan khusus dari PA/KPA unit
eselon I Satker yang bersangkutan, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d;
- adanya surat keputusan Menteri/Pimpinan
Lembaga tentang penetapan Satker; dan
- mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang terkait pengelolaan sesuai
jenis/karakteristik Satker tersebut.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 7

(1) Struktur RKA memuat:

  • rincian anggaran; dan
  • informasi Kinerj a.

(2) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, paling sedikit disusun menurut:
- Program;
- Kegiatan;
- Keluaran; dan
- sumber pendanaan.

(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, memuat paling sedikit:
- hasil;
- Keluaran; dan
- indikator Kinerja.

Pasal 8

(1) Struktur RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,

dituangkan dalam format RKA yang paling sedikit
memuat informasi sebagai berikut:
- nama unit organisasi;
- fungsi;
- informasi Kinerja yang menyajikan hasil,
Keluaran, dan indikator kinerjanya meliputi:
1. sasaran strategis dan indikator Kinerja
sasaran strategis;
1. Program beserta sasaran dan indikator
Kinerja Program;
1. Kegiatan beserta sasaran dan indikator
Kinerja Kegiatan; dan
1. Keluaran yang disertai dengan volume, harga
satuan, dan jumlah biaya; dan
- target Kinerja dan rincian alokasi anggaran
dijabarkan dalam:
1. rincian alokasi pada level Program, Kegiatan,
dan Keluaran;
1. Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun kedepan;
1. jenis belanja;
1. sumber pendanaan; dan
1. rincian rencana pendapatan.

(2) Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

angka 4, terdiri dari KRO dan RO.

(3) RO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat lokasi

kegiatan yang mencerminkan informasi lokasi
dihasilkannya RO dan/ atau lokasi penerima manfaat
(beneficiaries) RO.

(4) Lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas:
- lokasi wilayah administratif; dan
- lokasi khusus lainnya yang merujuk pada referensi
rincian spesifik lokasi RO pada bidang tertentu.

Pasal 9

Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
b dirumuskan pada level Kementerian/Lembaga atau BA

jdih.kemenkeu.go.id

---

BUN mengacu pada Klasifikasi Fungsi sesuai dengan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga atau BA BUN.

Pasal 10

(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

huruf c angka 2 mengacu pada:
- daftar Program yang ditetapkan oleh Kementerian
Keuangan dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk penyusunan RKA­
K/L; dan
- Program Kementerian/Lembaga yang relevan
dengan Kegiatan/Keluaran dari Satker BUN untuk
penyusunan RKA-BUN.

(2) Dalam hal tidak terdapat Program

Kementerian/Lembaga yang relevan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyusunan RKA-BUN
menggunakan Program tersendiri sesuai dengan fungsi
Menteri Keuangan selaku BUN.

(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb,

dapat bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN atau lintas antar BA BUN dengan BA K/L.

Pasal 11

(1) Jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (1) huruf d angka 3, mengacu pada Klasifikasi
Jenis Belanja sesuai dengan tujuan penggunaan jenis
belanja dan transfer ke daerah yang menjadi
kewenangan Kementerian/Lembaga atau BUN, yang
terdiri atas:
- jenis belanja pada Kementerian/Lembaga berupa:
1. Belanja Pegawai;
1. Belanja Barang dan Jasa;
1. Belanja Modal; dan
1. Belanja Bantuan Sosial; dan
- jenis belanja pada BA BUN berupa:
1. Belanja Pegawai;
1. Belanja Barang dan Jasa;
1. belanja pembayaran kewajiban utang;
1. belanja subsidi;
1. belanja hibah;
1. Belanja Bantuan Sosial;
1. belanja lain-lain; dan
1. transfer ke daerah.

(2) Penggunaan jenis belanja dan transfer ke daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
kodefikasi segmen akun yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar.

Pasal 12

(1) Ketentuan mengenai:

- daftar nomenklatur dan kode BA K/L dan PPA
BUN;
- Klasifikasi Organisasi, Klasifikasi Fungsi, dan
Klasifikasi J enis Belanj a; dan
- SBM, SBK, dan SSB,

jdih.kemenkeu.go.id

---

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Perubahan atas nomenklatur dan/ atau penambahan

kode BA K/L dan/atau PPA BUN berdasarkan
Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Anggaran.

Pasal 13

(1) RKA-K/L disusun sesuai dengan format sebagaimana

tercantum dalam tata cara penyusunan RKA-K/L
dalam Lampiran II dan RKA-BUN disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam tata cara
penyusunan RKA-BUN dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(2) Penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem
Informasi.

(3) Dalam hal terdapat perubahan format RKA-K/L atau

RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perubahan format RKA-K/L dan/atau RKA-BUN
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Kaidah Penganggaran dalam Penyusunan RKA

Paragraf 1
Umum

Pasal 14

Penyusunan RKA memperhatikan kaidah penganggaran
yang meliputi:
- prinsip Belanja Berkualitas;
- pemenuhan alokasi dasar;
- pembatasan alokasi untuk belanja tertentu;
- pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai
dari sumber dana tertentu;
- penandaan anggaran (budget tagging);
- penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran;
- sinkronisasi antara belanja Pemerintah Pusat dan TKD;
- kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun
berkenaan;
1. pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi
penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik
Negara;
J. pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan:
1. Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas
Pembantuan;
1. Bantuan Pemerintah;
1. Belanja Bantuan Sosial;
1. kontrak tahun jamak; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui
pembayaran ketersediaan layanan/ availability
payment; dan
- Standar Biaya.

Paragraf 2
Prinsip Belanja Berkualitas

Pasal 15

(1) Prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
- efisiensi;
- efektivitas;
- prioritas;
- transparansi; dan
- akuntabilitas.

(2) Prinsip efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, dilakukan dengan memastikan pengalokasian
anggaran untuk menghasilkan Keluaran yang
direncanakan dengan mengacu pada ketentuan terkait
Standar Biaya.

(3) Prinsip efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, dilakukan dengan memperhatikan ketepatan
dan relevansi antara Keluaran yang dihasilkan dengan
sasaran Program dan sasaran strategis.

(4) Prinsip prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.

(5) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, dilakukan dengan menyediakan informasi

yang dibutuhkan dalam proses penyusunan anggaran
kepada pihak yang terkait sesuai dengan
kewenangannya dan menyediakan ringkasan informasi
bagi publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e, dilakukan dengan memastikan alokasi

anggaran yang dituangkan dalam RKA memenuhi
semua ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangannya.

Paragraf 3
Pemenuhan Alokasi Dasar dan Pembatasan Alokasi untuk
Belanja Tertentu

Pasal 16

(1) Pemenuhan alokasi dasar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf b, paling sedikit untuk:
- kebutuhan anggaran untuk biaya operasional
Satker yang mendasar, yaitu:
1. pembayaran gaji dan tunjangan;
1. operasional dan pemeliharaan kantor; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. operasional dan pemeliharaan sarana dan
prasarana teknologi informasi dan
komunikasi;
- penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan
publik;
- kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan yang
anggarannya bersumber dari pinjaman dan/ atau
Hibah;
- kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau
Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun
sebelumnya, dan penyelesaian kewajiban kepada
pihak ketiga;
- penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan;
dan/atau
- penyediaan dana untuk program prioritas
nasional/ kegiatan prioritas/ proyek
prioritas/ major project.

(2) Penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dilaksanakan dengan ketentuan:
- untukjumlah Tunggakan per tagihan dengan nilai
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari
KPA;
- untuk jumlah Tunggakan per tagihan di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
harus dilampiri hasil reviu dari APIP K/ L;
dan/atau
- untuk jumlah Tunggakan per tagihan di atas
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus
dilampiri hasil audit dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.

(3) Dalam hal Tunggakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) sudah dilakukan audit oleh pihak pemeriksa
yang berwenang, hasil audit dari pihak pemeriksa yang
berwenang tersebut digunakan sebagai dokumen
pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA atau
pengganti hasil reviu dari APIP K/L atau audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 17

(1) Pembatasan alokasi untuk belanja tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, paling
sedikit untuk:
- pembatasan proporsi pagu akun tertentu dan
proporsi komponen utama/ pendukung sesuai
kebijakan Menteri Keuangan; dan/ atau
- pembatasan kegiatan tertentu, antara lain:
1. penyelenggaraan rapat, seminar, lokakarya,
dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar
kantor;
1. pembangunan gedung baru yang sifatnya
tidak langsung menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi Satker;
1. pengadaan kendaraan bermotor;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. penggunaan produk impor; atau
1. asuransi barang milik negara tertentu.

(2) Penyelenggaraan rapat, seminar, lokakarya, dan

sejenisnya yang dilaksanakan di luar kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1,
dibatasi kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan
pelaksanaannya dilakukan secara sederhana.

(3) Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak

langsung menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 2, dibatasi kecuali untuk gedung yang bersifat
pelayanan umum khususnya dalam bidang pendidikan,
kesehatan, penegakan hukum, dan gedung/bangunan
khusus dalam bidang ilmu pengetahuan, serta
penanggulangan narkotika.

(4) Pengadaan kendaraan bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dibatasi,
kecuali untuk:
- kendaraan fungsional antara lain ambulans untuk
rumah sakit, kendaraan tahanan, atau kendaraan
roda dua untuk petugas lapangan;
- kendaraan untuk Satker baru yang sudah ada
ketetapan/persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan/ atau peraturan perundang-undangan
pembentukan Satker baru;
- penggantian kendaraan dinas yang secara teknis
tidak dapat dimanfaatkan lagi atau yang
memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi; atau
- kendaraan untuk keperluan antar jemput pegawai.

(5) Penggunaan produk impor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b angka 4 dibatasi dengan
mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

(6) Asuransi barang milik negara tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 5, diprioritaskan
untuk barang milik negara di daerah rawan bencana,
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara, yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pengasuransian barang
milik negara.

Paragraf 4
Pengalokasian Anggaran untuk Kegiatan yang Didanai dari
Sumber Dana Tertentu

Pasal 18

Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari
sumber dana tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf d, merupakan pengalokasian anggaran yang
bersumber dari:
- PLN;
- PDN;
- Hibah;
- SBSN; atau
- PNBP.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 19

(1) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang

bersumber dari PLN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf a, mengacu pada ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan
pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.

(2) Kegiatan/proyek yang bersumber dari PLN dilakukan

berdasarkan perjanjian PLN yang:
- telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia
dengan lender (on-going);
- direncanakan akan dinegosiasikan pada tahun
berjalan; atau
- belum ditandatangani dan/ atau belum dapat
dipastikan akan ditandatangani sebelum tahun
berjalan yang direncanakan dimulai (pipe line),
dalam rangka penanggulangan bencana alam.

(3) Dalam rangka pengalokasian anggaran untuk

kegiatan/proyek yang bersumber dari PLN,
Kementerian/Lembaga mengalokasikan RMP dan local
cost sesuai ketentuan yang termuat dalam naskah
perjanjian PLN, minutes of negotiation, atau dokumen
perencanaan pinjaman lainnya.

(4) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang

bersumber dari PLN dan pengalokasian RMP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
- mencantumkan akun belanja atas transaksi
berdasarkan naskah perjanjian PLN sesuai dengan
kategori pembiayaan yang diperbolehkan oleh
lender,
- mencantumkan kode kantor bayar sebagai
berikut:
1. kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (140)
untuk transaksi PLN dalam valuta asing dan
tata cara penarikannya menggunakan
mekanisme pembayaran langsung (direct
payment) dan letter of credit; dan/ atau
1. kode KPPN sesuai dengan lokasi kegiatan
dimana proyek yang bersumber dari PLN
dilaksanakan dan tata cara penarikannya
menggunakan mekanisme rekening khusus;
- mencantumkan sumber dana sesuai dengan
naskah perjanjian PLN;
- mencantumkan tata cara penarikan PLN sesuai
dengan naskah perjanjian PLN atau dokumen lain
yang telah disetujui oleh lender,
- mencantumkan kode register PLN yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko;
- mencantumkan persentase/porsi pembiayaan
yang dibiayai oleh lender sesuai dengan naskah
perjanjian PLN atau dokumen lain yang telah
disetujui oleh lender, dan
- mencantumkan cara menghitung besaran porsi
PLN yang dibiayai oleh lender dengan mengacu
pada buku petunjuk pengadaan barang jasa

jdih.kemenkeu.go.id

---

(procurement guidelines) masing-masing lender dan
ketentuan perpajakan dan bea masuk yang
berlaku.

Pasal 20

(1) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang

bersumber dari PDN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf b, mengacu pada ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan
dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah.

(2) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari PDN

mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kementerian/Lembaga menyusun rencana
kegiatan yang bersumber dari PDN dengan
berpedoman pada daftar prioritas kegiatan yang
bersumber dari PDN;
- mencantumkan sumber dana sesuai dengan
naskah perjanjian PDN;
- mencantumkan kode register PDN yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko; dan
- melampirkan naskah perjanjian PDN yang disusun
mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara penarikan pinjaman dalam
negen.

Pasal 21

(1) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang

bersumber dari Hibah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf c, mengacu pada ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai hibah.

(2) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang

bersumber dari Hibah digunakan untuk mendukung:
- program pembangunan nasional; dan/ atau
- program lain yang tercantum dalam daftar rencana
kegiatan Hibah.

Pasal 22

(1) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan/proyek yang

bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf d, mengacu pada daftar prioritas proyek

yang bersumber dari SBSN yang ditetapkan oleh
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(2) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari SBSN

mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- mencantumkan sumber dana SBSN; dan
- mencantumkan kode register SBSN yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 23

(1) Pengalokasian anggaran untuk Kegiatan yang

bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf e, berasal dari:

  • PNBP Kementerian/Lembaga;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- PNBP BUN yang berasal dari pelaksanaan
kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN; atau
- PNBP Satker BLU.

(2) Pengalokasian anggaran untuk Kegiatan yang

bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mengacu pada:
- ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan PNBP; dan
- surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan
penggunaan sebagian dana yang berasal dari
PNBP.

Pasal 24

(1) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari PNBP

Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- mengacu pada ketentuan peraturan perundang­
undangan mengenai pengelolaan keuangan BLU;
- penyusunan informasi Kinerja Satker BLU
mengikuti ketentuan penyusunan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- melampirkan RBA; dan
- mencantumkan estimasi saldo awal dan
penetapan ambang batas pada kertas kerja RKA
Satker BLU.

(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran
untuk ditelaah bersama-sama dalam penelaahan RKA.

(3) Dalam penelaahan RBA sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat
melibatkan Direktorat J enderal Perbendaharaan.

Pasal 25

(1) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari PNBP

Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c, khusus untuk Satker BLU yang
mengelola dana kerjasama pembangunan
internasional, dilakukan untuk pemberian hibah
kepada pemerintah asing/lembaga asing.

(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan pada sub BA BUN Hibah.

Paragraf 5
Penandaan Anggaran (Budget Tagging)

Pasal 26

Penandaan anggaran (budget tagging) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- penandaan anggaran (budget tagging) dilakukan pada
level RO sesuai dengan kategori yang telah ditentukan;
- penandaan anggaran (budget tagging) dilakukan
berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan 3 (tiga)
pihak (trilateral meeting) antara Kementerian/Lembaga,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, pada saat penyusunan dan
penelaahan Renja K/L;
- rekap penandaan anggaran (budget tagging) yang
dilakukan pada saat penyusunan dan penelaahan
Renja K/L, menjadi salah satu dokumen pendukung
dalam penyusunan RKA-K/L; dan
- ketepatan penandaan anggaran (budget tagging) akan
dilakukan melalui penilaian kembali pada saat
penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.

Paragraf 6
Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran

Pasal 27

(1) Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, dapat
dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah penyusunan
Renja K/L berdasarkan kebutuhan.

(2) Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran dapat

berupa:
- penguatan relevansi antara Program, Kegiatan,
dan Keluaran dengan sasaran strategis dan
sasaran Program;
- perbaikan/penyempurnaan rumusan indikator
Kinerja pada level Program, Kegiatan, dan
Keluaran; atau
- penambahan usulan Program, Kegiatan, dan/ atau
Keluaran baru sesuai dengan perkembangan
penelaahan anggaran.

(3) Ketentuan mengenai penajaman Program, Kegiatan,

dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
setelah penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN
berdasarkan kebutuhan.

(4) Hasil penajaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3), digunakan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L
dan digunakan oleh PPA BUN sebagai acuan dalam
penyusunan RKA-BUN.

Paragraf 7
Sinkronisasi antara Belanja Pemerintah Pusat dan TKD

Pasal 28

(1) Sinkronisasi terhadap belanja Pemerintah Pusat dan

TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g,
dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga paling
sedikit dengan TKD yang penggunaannya telah
ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) TKD yang penggunaannya telah ditentukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
terhadap DAK Fisik.

(3) Belanja Kementerian/Lembaga yang disinkronisasi

dengan belanja TKD mencakup belanja Satker

jdih.kemenkeu.go.id

---

pusat/kantor pusat, Satker vertikal/kantor daerah,
Satker Dekonsentrasi, Satker Tugas Pembantuan, serta
belanja Bantuan Pemerintah.

(4) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),

dapat dilakukan di level Program, Kegiatan, Keluaran,
dan/ atau lokasi berupa wilayah administratif
pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, desa) dan lokasi khusus yang meliputi
lokasi berdasarkan referensi spesifik pada bidang
tertentu.

Pasal 29

(1) Sinkronisasi belanja Kementerian/Lembaga dengan

DAK Fisik dilakukan dengan memprioritaskan alokasi
belanja Kementerian/Lembaga untuk mendukung
pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana
layanan publik daerah di lokasi yang didanai oleh DAK
Fisik.

(2) Sinkronisasi belanja Kementerian/Lembaga dengan

DAK Nonfisik dilakukan dengan memprioritaskan
alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk
mendukung operasionalisasi layanan publik daerah di
lokasi yang didanai oleh DAK Nonfisik.

(3) Dalam hal penugasan, belanja Pemerintah Pusat dapat

dialokasikan untuk mendanai urusan Pemerintah
Daerah untuk penuntasan target pembangunan
daerah.

Pasal 30

(1) Sinkronisasi belanja Kementerian/Lembaga dengan

TKD lainnya yang ditentukan penggunaannya untuk
bidang tertentu dilakukan di level Program.

(2) Sinkronisasi belanja Kementerian/Lembaga dengan

TKD lainnya yang ditentukan penggunaannya
dilakukan dengan memprioritaskan alokasi belanja
Kementerian/Lembaga untuk mendukung bidang­
bidang yang didanai dari TKD lainnya yang ditentukan
penggunaannya.

Paragraf 8
Kebijakan Penganggaran yang Ditetapkan pada Tahun
Berkenaan

Pasal 31

Kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun
berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h,
merupakan pokok-pokok kebijakan anggaran dan hal-hal
khusus dalam penyusunan RKA tahun yang direncanakan
yang tercantum dalam penetapan pagu indikatif, pagu
anggaran, alokasi anggaran, dan peraturan perundang­
undangan mengenai kebijakan penganggaran tahun yang
direncanakan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Paragraf 9
Pengalokasian Anggaran yang Diserahkan Menjadi
Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara

Pasal 32

(1) Pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi

penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i,
merupakan pengalokasian anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang akan diperhitungkan
sebagai penyertaan modal negara pada Badan Usaha
Milik Negara.

(2) Ketentuan mengenai pengalokasian anggaran yang

akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara
pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
barang milik negara.

Paragraf 10
Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Dekonsentrasi
Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan

Pasal 33

Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi
Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf j angka 1, dilaksanakan
sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
keuangan negara;
- sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
- sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.

Pasal 34

(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan

Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, merupakan alokasi anggaran yang
diberikan kepada GWPP.

(2) Pengalokasian anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk
mendanai:
- pembinaan dan pengawasan umum dan teknis
terhadap:
1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah
kabupaten/kota; dan
1. Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh
daerah kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

(3) Pembinaan dan pengawasan umum dan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Pengalokasian anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP

untuk mendanai pelaksanaan urusan pembinaan dan
pengawasan umum dan teknis Pemerintah Pusat
terhadap Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a angka 2, dilakukan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara.

(5) Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan:
- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh G WPP;
- daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan
fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan
yang didekonsentrasikan;
- daerah memiliki sarana dan prasarana serta
personel untuk menyelenggarakan Dekonsentrasi;
dan
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.

(6) Dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada

GWPP, Menteri/Pimpinan Lembaga:
- memberitahukan indikasi program dan kegiatan
yang akan didekonsentrasikan untuk tahun
anggaran berikutnya kepada GWPP paling lambat
pertengahan bulan Juni dan/ atau setelah
ditetapkannya pagu anggaran;
- melakukan koordinasi penyusunan RKA Satker
sebagai bagian penyusunan RKA-K/L;
- menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga, yang paling sedikit mengatur mengenai:
1. program dan kegiatan yang akan
didekonsentrasikan sebagai dasar
pelimpahan bagi GWPP; dan
1. mekanisme pelaporan dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan
program dan kegiatan yang
didekonsentrasikan,
paling lambat bulan November sebelum tahun
pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP; dan
- menyampaikan Peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf c
kepada daerah penerima dana Dekonsentrasi
Kepada GWPP, dengan tembusan kepada Menteri
Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 35

(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Tugas

Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
merupakan alokasi atas penugasan sebagian Urusan
Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya
kepada daerah provinsi dan/ atau daerah
kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

(2) Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah
provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota;
- daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup
tugas dan fungsinya sama dengan Urusan
Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
- daerah provinsi dan/ atau daerah kabupaten/kota
memiliki sarana dan prasarana serta personel
untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
- memperhatikan karakteristik daerah;
- bukan merupakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan
- bukan untuk Urusan Pemerintahan konkuren
yang menjadi kewenangan daerah.

(3) Dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan kepada

Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala daerah,
Menteri/Pimpinan Lembaga:
- memberitahukan indikasi program dan kegiatan
yang akan ditugaskan untuk tahun anggaran
berikutnya kepada Gubernur/Bupati/Walikota
selaku kepala daerah, paling lambat pertengahan
bulan Juni dan/ atau setelah ditetapkannya pagu
anggaran;
- melakukan koordinasi penyusunan RKA Satker
sebagai bagian penyusunan RKA-K/L;
- menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga, paling sedikit mengatur mengenai:
1. program dan kegiatan yang akan ditugaskan
sebagai dasar penugasan bagi
Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala
daerah; dan
1. mekanisme pelaporan dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan
program dan kegiatan yang ditugaskan,
paling lambat bulan Desember sebelum tahun
pelaksanaan Tugas Pembantuan; dan
- menyampaikan Peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf c
kepada daerah penerima dana Tugas Pembantuan,
dengan tembusan kepada Menteri Keuangan,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 36

(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan

Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan
merupakan barang milik negara dan dikelola serta
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
barang milik negara.

(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan

Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 37

Untuk mendukung pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada
GWPP dan Tugas Pembantuan, Kementerian/Lembaga
harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam
RKA-K/L/DIPA untuk memenuhi:
- biaya operasional dan pemeliharaan atas barang hasil
pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas
Pembantuan yang belum dihibahkan;
- honorarium pejabat pengelola keuangan dana
Dekonsentrasi Kepada GWPP dan/ atau dana Tugas
Pembantuan; dan
- biaya lainnya dalam rangka pencapaian target
pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP
dan/ atau Tugas Pembantuan.

Pasal 38

Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi
Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan tidak dapat
dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan sejenis pada
tahun anggaran sebelumnya, organisasi perangkat daerah
penerima dana dimaksud:
- tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan;
- tidak menyampaikan laporan keuangan dan barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan;
- melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan atau aparat
pemeriksa fungsional lainnya; dan/ atau
- tidak bersedia menerima hibah terhadap barang milik
negara yang disetujui untuk diterima.

Pasal 39

Dalam hal terdapat PNBP pada pelaksanaan dana
Dekonsentrasi Kepada GWPP dan/ atau dana Tugas
Pembantuan, PNBP dimaksud wajib disetorkan ke rekening
kas umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang­
undangan mengenai PNBP.

Paragraf 11
Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Bantuan
Pemerintah

Pasal 40

(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf j angka 2, dilaksanakan dengan memenuhi
syarat:
- sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang mengamanatkan Pemerintah memberikan
bantuan;
- mendapat penugasan Presiden; dan/ atau
- tercantum dalam RKP.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diberikan dalam bentuk:

  • uang;
  • barang; dan/ atau
  • Jasa.

(3) Bantuan Pemerintah, diberikan kepada:

- perseorangan non-Pegawai ASN/prajurit TNI/
anggota POLRI, kecuali diatur tersendiri dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- kelompok masyarakat; dan/ atau
- Lembaga pemerintah/nonpemerintah.

(4) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan

Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan akun
peruntukannya.

(5) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah berupa

barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau
Pemerintah Daerah dan berbasis proposal, dilengkapi
dengan surat pernyataan pejabat eselon I yang
menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan
proposal yang diterima.

Paragraf 12 .
Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Belanja
Bantuan Sosial

Pasal 41

Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Belanja
Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf j angka 3, diberikan kepada masyarakat miskin atau
tidak mampu, untuk melindungi masyarakat dari
kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan
kemampuan ekonomi, dan/ atau kesejahteraan masyarakat.

Pasal 42

(1) Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial dilakukan oleh

Kementerian/Lembaga yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan
fungsi melaksanakan program perlindungan sosial,
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan
dasar, dan penanggulangan bencana.

(2) Besaran alokasi Belanja Bantuan Sosial ditentukan

berdasarkan target/ sasaran dan besaran bantuan per
target/ sasaran.

(3) Biaya penyaluran bantuan sosial dialokasikan secara

efektif dan efisien dengan mempertimbangkan:
- besaran alokasi Belanja Bantuan Sosial;
- jangka waktu penyaluran;
- jumlah penerima bantuan sosial; dan
- sebaran wilayah penerima bantuan sosial.

Pasal 43

(1) Anggaran Belanja Bantuan Sosial disusun oleh

Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- tujuan penggunaan bantuan sosial yang menjadi
target Kinerja Kementerian/Lembaga;
- pemberi bantuan sosial;
- penerima bantuan sosial; dan
- bentuk bantuan sosial yang disalurkan.

(2) Tujuan penggunaan bantuan sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- perlindungan sosial, yang bertujuan untuk
mencegah dan menangani risiko dari guncangan
kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok,
dan/ atau masyarakat agar kelangsungan
hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar
minimal;
- rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk
memulihkan dan mengembangkan kemampuan
seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar
dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara
waJar;
- jaminan sosial, yang merupakan skema yang
melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak;
- pemberdayaan sosial, yang merupakan semua
upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga
negara yang mengalami masalah sosial
mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi
kebutuhan dasarnya;
- penanggulangan kemiskinan, yang merupakan
kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan
terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/ atau
masyarakat yang tidak mempunyai atau
mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak
dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi
kemanusiaan; dan/ atau
- penanggulangan bencana, yang merupakan
serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap
darurat, dan rehabilitasi.

(3) Pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, merupakan Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).

(4) Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, adalah perorangan, keluarga,
kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/ atau
yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai
akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik,
bencana, dan/ atau fenomena alam agar dapat
memenuhi kebutuhan hidup minimum.

(5) Bentuk bantuan sosial yang disalurkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
- uang;
- barang; dan/ atau
- Jasa.

(6) Pemberian bantuan sosial dapat dilakukan melalui

lembaga nonpemerintah di bidang pendidikan,

jdih.kemenkeu.go.id

---

kesehatan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan
untuk melindungi perorangan, keluarga, kelompok,
masyarakat miskin, tidak mampu, dan/ atau yang
mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat
dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana,
dan/ atau fenomena alam agar dapat memenuhi
kebutuhan hidup minimum.

(7) Belanja Bantuan Sosial yang diberikan oleh pemberi

bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada penerima bantuan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), tidak untuk:
- dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial;
atau
- diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial.

Paragraf 13
Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Kontrak
Tahun Jamak

Pasal 44

(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kontrak

tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
hurufj angka 4, dapat dilakukan untuk pekerjaan yang:
- penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan
atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
- memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan
untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.

(2) Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu)

tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, termasuk untuk:
- pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan
kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi
membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
atau
- pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan
secara tahun tunggal menjadi tahun jamak
sebagai akibat dari suatu keadaan kahar sehingga
kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak
tidak dapat dipenuhi.

(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun

jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pekerjaan konstruksi; dan/ atau
- pekerjaan nonkonstruksi.

Pasal 45

(1) Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 ayat (1), dilakukan setelah mendapat

persetujuan dari:
- Menteri/Pimpinan Lembaga/PA bersangkutan;
atau
- Menteri Keuangan.

(2) Kontrak tahun jamak yang sebagian atau seluruhnya

dibiayai dengan PLN, PDN, dan/atau Hibah,
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Persetujuan kontrak tahun jamak oleh

Menteri/Pimpinan Lembaga/PA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan untuk:
- pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
atau
- pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai sampai
dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).

(4) Persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, diberikan untuk:
- pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
- pekerjaan nonkonstruksi dengah nilai di atas
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
atau
- kontrak tahun jamak yang dibiayai dengan SBSN,
termasuk untuk lanjutan kegiatan di tahun
berikutnya dan rekomposisi pendanaan antar
tahun.

(5) Dalam hal pekerjaan yang direncanakan dengan

mekanisme kontrak tahun jamak belum diajukan
persetujuannya kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/PA atau Menteri Keuangan, nilai pekerjaan
tahun yang direncanakan dan rincian alokasi Prakiraan
Maju sesuai perkiraan masa penyelesaian pekerjaan
harus dicantumkan dalam RKA-K/L.

(6) Ketentuan mengenai mekanisme persetujuan kontrak

tahun jamak mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai kontrak tahun jamak.

Paragraf 14
Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha Melalui Pembayaran
Ketersediaan Layanan/ Availability Payment

Pasal 46

(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kerjasama

Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran
ketersediaan layanan/ availability payment
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j angka
5, hanya dapat dialokasikan untuk kegiatan/proyek
pembangunan infrastruktur yang telah disepakati oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berdasarkan surat
konfirmasi final.

(2) Pengalokasian anggaran dengan skema kerjasama

Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran
ketersediaan layanan/ availability payment berupa dana
pembayaran atas ketersediaan layanan dari
kegiatan/proyek pembangunan infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan
setelah layanan tersebut tersedia dan dijalankan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Alokasi anggaran kerjasama Pemerintah dan badan

usaha melalui pembayaran ketersediaan
layanan/ availability payment sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dituangkan dalam RKA disertai dengan
Prakiraan Maju.

(4) Menteri/Pimpinan Lembaga harus memastikan

kesinambungan pembayaran atas ketersediaan layanan
pada kegiatan/proyek kerjasama Pemerintah dan
badan usaha melalui pembayaran ketersediaan
layanan/ availability payment tersebut dengan
mengalokasikan anggaran setiap tahun selama masa
penyediaan layanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Standar Biaya

Paragraf 1
Umum

Pasal 47

(1) Standar Biaya yang digunakan dalam menyusun RKA

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b,
terdiri atas:
- SBM;
- SBK; dan
C. SSB.

(2) Dalam rangka penyusunan RKA-BUN, Standar Biaya

dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai
dengan karakteristik BA BUN.

(3) Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga.

(4) Standar Biaya berlaku untuk seluruh penyusunan

perhitungan biaya yang dananya bersumber dari:
- rupiah murni;
- PNBP;
- PNBP Satker BLU;
- SBSN; atau
- pinjaman/Hibah, kecuali diatur tersendiri dalam
naskah perjanjian pinjaman/Hibah.

(5) PA/KPA bertanggung jawab atas kesesuaian

penggunaan, kebenaran formil dan materiil Standar
Biaya.

(6) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya,

dilakukan oleh APIP K/L sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal

Anggaran dan/atau Kementerian/Lembaga
melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan
Standar Biaya sesuai dengan kewenangannya.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Paragraf 2
SBM

Pasal 48

(1) SBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)

huruf a, berlaku untuk:
- beberapa/seluruh Kementerian/Lembaga; atau
- 1 (satu) Kementerian/Lembaga.

(2) SBM yang berlaku untuk 1 (satu)

Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dapat ditetapkan oleh Menteri
Keuangan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga
a tau pejabat yang berwenang atas nama
Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan
mempertimbangkan:
- tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik
tertentu;
- adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki
oleh Kementerian/ Lembaga;
- pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di daerah
terpencil, daerah perbatasan, dan pulau terluar;
dan/atau
- penyelenggaraan kegiatan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.

(3) SBM meliputi:

  • satuan biaya honorarium;
  • satuan biaya fasilitas;
  • satuan biaya perjalanan dinas;
  • satuan biaya pemeliharaan;
  • satuan biaya barang dan jasa; dan
  • satuan biaya bantuan.

(4) Penggunaan SBM bersifat:

  • batas tertinggi; atau
  • dapat dilampaui.

(5) Sifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a, merupakan besaran biaya yang tidak dapat

dilampaui.

(6) Sifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b, dapat dilakukan dalam pelaksanaan

anggaran dengan mempertimbangkan:
- harga pasar; dan
- prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.

(7) SBM disusun dengan menggunakan pendekatan:

- evaluasi pekerjaan dengan faktor pom (job
evaluation point factor);
- biaya penggantian (replacement cost);
- pembandingan (benchmarking);
- penghitungan lembur (overtime payment);
- survei; dan/ atau
- pendekatan lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 49

(1) Satuan biaya selain yang diatur dalam SBM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat
menggunakan:
- harga pasar; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

- satuan harga yang ditetapkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/instansi teknis yang
berwenang.

(2) Penggunaan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dikecualikan terhadap satuan biaya yang
menambah penghasilan dan/ atau fasilitas bagi~ pejabat
negara, prajurit TNI/anggota POLRI, ASN dan Non-ASN
yang dipekerjakan untuk melaksanakan tugas rutin
Kernenterian/ Lembaga.

(3) Penggunaan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

(4) Satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau

fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara
lain untuk:
- honorarium bagi pejabat negara, prajurit
TNI/ anggota POLRI, ASN atas pelaksanaan tugas
tertentu yang membutuhkan upaya yang lebih
besar;
- honorarium bagi Non-ASN yang ditugaskan atas
amanat Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah/Peraturan Presiden dan yang hak
keuangannya belum diatur; dan/ atau
- fasilitas tambahan bagi pejabat negara, prajurit
TNI/anggota POLRI, ASN, dan non-ASN, yang
diamanatkan dalam Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah/ Peraturan Presiden.

(5) Honorarium bagi pejabat negara, prajurit TNI/ anggota

POLRI, ASN atas pelaksanaan tugas tertentu yang
membutuhkan upaya yang lebih besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling lama selama 3
(tiga) tahun.

(6) Dalam hal honorarium sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), telah berlaku selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut, Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi
terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tugas
tertentu tersebut untuk dipertimbangkan menjadi
tugas dan fungsi suatu unit organisasi.

(7) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diusulkan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat
yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga
kepada Menteri Keuangan.

(8) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disertai

kajian yang memuat:
- latar belakang;
- dasar hukum;
- relevansi satuan biaya dengan keluaran yang ingin
dicapai;
- waktu penerapan satuan biaya;
- kepada siapa satuan biaya diterapkan;
- alasan diperlukan satuan biaya;
- dasar perhitungan atau justifikasi besaran satuan
biaya;
- dampak anggaran atas penerapan satuan biaya;
1. kesimpulan; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

J. data dukung.

Pasal 50

(1) Dalam rangka penyusunan RBA, pemimpin Satker BLU

dapat menetapkan Standar Biaya yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari
PNBP Satker BLU;
- dapat menjadi bagian dari komponen biaya tarif
layanan; dan
- mempertimbangkan harga pasar.

(2) Penggunaan Standar Biaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dikecualikan untuk satuan biaya berupa:
- satuan biaya yang menambah penghasilan
dan/ atau fasilitas di luar komponen remunerasi
bagi dewan pengawas, pejabat pengelola, dan
pegawai Satker BLU;
- satuan biaya yang menambah penghasilan
dan/ atau fasilitas bagi ASN yang melaksanakan
tugas tambahan pada Satker BLU; dan
- satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri dan
luar negeri.

(3) Penggunaan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dan huruf b, harus mendapat
persetujuan Menteri Keuangan dengan kriteria sebagai
berikut:
- penghasilan tambahan bagi ASN, dewan
pengawas, pejabat pengelola, dan pegawai Satker
BLU yang melaksanakan tugas tambahan
berdasarkan amanat dari Undang-
Undang/ Peraturan Pemerintah/Peraturan
Presiden; dan/ atau
- fasilitas tambahan bagi ASN, dewan pengawas,
pejabat pengelola, dan pegawai Satker BLU,
berdasarkan amanat dari Undang­
Undang/Peraturan Pemerintah/ Peraturan
Presiden.

Paragraf 3
SBK

Pasal 51

(1) SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)

huruf b, terdiri atas:
- SBKU; dan
- SBKK.

(2) Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak

dapat dilampaui.

(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga membutuhkan

besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang telah
ditetapkan Menteri Keuangan, harus mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran.

(4) Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan:

  • harga pasar;

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/ atau
  • perubahan tahapan.

(5) Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat
ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dengan
melakukan Revisi Anggaran.

(6) SBK disusun dengan menghitung biaya yang

dibutuhkan dari seluruh tahapan dalam proses
pencapaian Keluaran.

(7) Keluaran yang dapat diusulkan menjadi SBK

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan
Keluaran yang bersifat berulang.

(8) Penyusunan SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

memedomani SBM dan SSB.

Pasal 52

(1) SBKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)

huruf a, disusun oleh Direktorat J enderal Anggaran
melalui identifikasi Keluaran sejenis pada beberapa
atau seluruh Kementerian/Lembaga.

(2) SBKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)

huruf b, disusun oleh Kementerian/Lembaga dan/ atau
Direktorat Jenderal Anggaran melalui identifikasi
Keluaran pada 1 (satu) Kementerian/Lembaga.

(3) SBKK yang disusun oleh Kementerian/Lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang
berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran.

(4) Berdasarkan usulan SBKK sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Anggaran bersama Kementerian/Lembaga
melakukan penelaahan atas usulan SBKK.

Paragraf 4
SSB

Pasal 53

(1) SSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)

huruf c, merupakan batasan besaran atau persentase
komposisi biaya, yang terdiri atas:
- biaya utama; dan
- biaya pendukung.

(2) Biaya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, merupakan biaya yang berpengaruh secara
langsung terhadap Keluaran.

(3) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, merupakan biaya yang tidak berpengaruh
secara langsung terhadap Keluaran.

(4) SSB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berlaku

untuk seluruh Kementerian/Lembaga.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Kesatu
Pra Penyusunan RKA-K/L

Pasal 54

(1) Berdasarkan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan

prioritas pembangunan nasional,
Kementerian/Lembaga menyusun usulan:
- Kegiatan dan Keluaran berlanjut; atau
- Keluaran baru.

(2) Menteri Keuangan bersama dengan Menteri

Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan
penilaian kelayakan atas usulan Kegiatan dan Keluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), menjadi bagian tidak
terpisahkan dari penyusunan dan penelaahan Renja
K/L dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

**(1) Kementerian/Lembaga