Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan
tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga, rencana kerja dan
anggaran Otorita lbu Kata Nusantara, dan rencana
kerja dan anggaran bendahara umum negara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen
rencana keuangan tahunan yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing
masing kementerian negara/lembaga, yang disusun
menurut bagian anggaran kementerian
negara/lembaga.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari bendahara umum
negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan
target kinerja dari pembantu pengguna anggaran
bendahara umum negara, yang disusun· menurut
bagian anggaran bendahara umum negara.
1. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari
suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan
kuantitas dan kualitas terukur.
1. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief
financial officerj yang digunakan sebagai acuan
perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan
RKA dan pelaksanaan anggaran.
1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga
dan bendahara umum negara dalam menjalankan
fungsi belanja Pemerintah Pusat, transfer ke daerah,
dan pembiayaan.
1. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran
yang menampung belanja Pemerintah Pusat yang pagu
anggarannya dialokasikan pada kementerian
negara/lembaga.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
jdih.kemenkeu.go.id
---
yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer
ke daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokkan alokasi
sesuai dengan struktur organisasi kementerian
negara/lembaga dan bendahara umum negara.
1. Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan alokasi
sesuai fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan negara.
1. Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan
Belanja Negara berdasarkan jenis belanja dan transfer
ke daerah.
1. Klasifikasi Pembiayaan adalah pengelompokkan
pengeluaran pembiayaan berdasarkan Jems
pengeluaran pembiayaan.
1. Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai,
baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus
dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun
luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri
sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah
yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam
rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi
pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan
yang berkaitan dengan pembentukan modal.
1. Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk
menampung pembelian barang dan jasa yang habis
pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja
perjalanan.
1. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam
rangka memperoleh atau menambah aset tetap
dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis
lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua belas) bulan)
serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset
tetap atau aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
1. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa
transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh
Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak
mampu guna melindungi masyarakat dari
kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan
kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan
masyarakat.
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus
dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan
tertentu.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
Bagian Anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Direktorat Anggaran Bidang adalah unit eselon II di
lingkungan Direktorat J enderal Anggaran yang terdiri
dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/ atau
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya
disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN
yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran BUN.
1. Program RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya
disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta
rencana penerapannya yang dimiliki
Kementerian/Lembaga dan BUN untuk mengatasi
suatu masalah strategis dalam mencapai hasil
(outcome) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud serta
visi dan misi Presiden.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kegiatan RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya
disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang
dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam
mendukung terwujudnya sasaran Program.
1. Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan
nasional.
1. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat
KRO adalah kumpulan atas rincian output yang
disusun dengan mengelompokkan muatan rincian
output yang sejenis atau serumpun berdasarkan
sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
1. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO
merupakan Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja
Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu
serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit
kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran
Kegiatan yang telah ditetapkan.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun,
dikelola, dan/ atau dikembangkan oleh Kementerian
Keuangan guna memfasilitasi proses perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, dan/ atau monitoring dan
evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara.
1. Belanja Berkualitas adalah belanjayang direncanakan
dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas,
prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP
K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggungjawab langsung kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh
Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang
diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak
berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu.
1. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN
adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh
dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan
masa berlakunya.
1. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa,
devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa
dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi
hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal
dari dalam negeri atau luar negeri.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan
jdih.kemenkeu.go.id
---
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme APBN.
1. Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat
RMP adalah dana rupiah murni yang harus disediakan
Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/ atau
hibah luar negeri.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Rencana Pembangunan Tahunan
Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja
K/L adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi
Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam
rangka untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah yang
penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari Belanja Negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan
membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut
DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana
dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka
mencapai prioritas nasional, mempercepat
jdih.kemenkeu.go.id
---
pembangunan daerah, mengurang1 kesenjangan
layanan publik, dan/ atau mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah.
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk
membantu operasionalisasi layanan publik Daerah
yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian dan
penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan dan menyejahterakan
masyarakat.
1. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
1. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang
selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas
dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian U:rusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi.
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak
memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh
Pemerintah kepada perseorangan, kelompok
masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatujabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat
SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai
masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam
suatu Keluaran.
1. Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat
SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk
menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
1. Standar Struktur Biaya yang selanjutnya disingkat SSB
adalah batasan besaran atau persentase komposisi
biaya dalam 1 (satu) Keluaran.
1. Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Non-ASN adalah warga negara Indonesia yang
jdih.kemenkeu.go.id
---
memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan
fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang
berwenang sebagai pegawai pada instansi pemerintah
berdasarkan surat keputusan/ perjanjian
kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan
dibiayai dari APBN.
1. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya
disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan
penganggaran yang berisi program, kegiatan, target
kinerja, dan anggaran suatu BLU.
1. Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya
disingkat SBKU adalah SBK yang berlaku untuk
beberapa/ seluruh Kementerian/Lembaga.
1. Standar Biaya Keluaran Khusus yang selanjutnya
disingkat SBKK adalah SBK yang berlaku untuk 1
(satu) Kementerian/Lembaga.
1. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan
pemerintahan dan/ atau prioritas pembangunan sesuai
dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya
mencerminkan bidang urusan tertentu dalam
pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa
program untuk mencapai sasaran strategis
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dengan indikator kinerja yang terukur.
1. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang
direncanakan guna memastikan kesinambungan
Program dan Kegiatan yang telah disetujui dan menjadi
dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
1. Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju dari
Kegiatan-Kegiatan yang berulang dan/atau Kegiatan
Kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang
telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan pagu
indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
1. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat Renstra K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi pagu
anggaran yang akan dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam
penyusunan Renja K/L.
1. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas
tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga untuk penyusunan RKA-K/L.
1. Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN
jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan,
belanja, dan pembiayaan untuk menjaga
kesinambungan dan disiplin fiskal Pemerintah.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen
jdih.kemenkeu.go.id
---
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah batas
tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan
kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil
pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam
hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak
secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai
informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana
penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan
catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam
pelaksanaan kegiatan Satker.
1. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya
disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian
rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai
penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh
BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang
ditetapkan.
1. Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi
dana yang akan dialokasikan untuk memenuhi
kebutuhan BUN.
1. Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas
tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada BUN
sebagai dasar penyusunan RKA-BUN.
1. Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah
batas tertinggi anggaran pengeluaran yang
dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai BUN
berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang
dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan
rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada Satker dari masing-masing PPA BUN baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di
Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan
dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker
jdih.kemenkeu.go.id
---
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat
dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA
BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN.
1. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA
BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit
organisasi, fungsi, dan Program yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk
oleh Direktur J enderal Anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPABUN.
1. Tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan
yang telah diselesaikan dan telah tersedia alokasi
anggarannya tetapi belum dibayarkan sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
1. Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja
Antarsubbagian Anggaran pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang
ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja
antarsubbagian anggaran pada BA BUN untuk suatu
kegiatan.
1. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran
yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen
alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu
kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran
belanjanya dari BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
1. Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut Mitra PPA BUN adalah
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang
bertugas sebagai mitra penganggaran PPA BUN.
1. Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan
pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan
secara otomatis (automatic adjustment), realokasi
anggaran, pemotongan anggaran belanja negara,
dan/atau pergeseran anggaran antar-Program.
1. Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa
penyesuaian rincian anggaran dan/ atau informasi
Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang
Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA
yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR
adalah laporan yang disusun pada tingkatan unit
akuntansi tertentu sebagai gabungan dari catatan hasil
reviu dan ikhtisar hasil reviu unit akuntansi di
bawahnya.
1. Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya adalah
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang
bertugas sebagai unit Pembantu Pemimpin PPA BUN
Belanja Lainnya.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
adalah instansi vertikal Direktorat J enderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar
Negeri dan/ atau Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan
Pinjaman adalah penggunaan kembali sisa pagu
anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari PLN dan/ atau PDN sepanjang masih
terdapat sisa alokasi komitmen PLN dan/ atau PDN
serta masih dalam masa penarikan.
1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan
Pinjaman adalah tambahan pagu anggaran yang
berasal dari sisa komitmen PLN dan/ atau PDN yang
belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan
dan/ atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum
tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
Kementerian/ Lembaga/ Satker Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
1. Penerusan Hibah adalah hibah yang diterima oleh
Pemerintah yang diterushibahkan atau diterus
pinjamkan kepada Pemerintah Daerah a tau
dipinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
mengenai tata cara penerimaan hibah sepanjang diatur
dalam perjanjian hibah.
1. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar
Negeri dan/ atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah
penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun
anggaran sebelumnya yang bersumber dari hibah luar
negeri dan/ atau hibah dalam negeri sepanjang masih
terdapat sisa alokasi komitmen hibah luar negeri
jdih.kemenkeu.go.id
---
dan/ atau hibah dalam negeri serta masih dalam masa
penarikan.
1. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar
Negeri dan/ atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah
tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa
komitmen hibah luar negeri dan/ atau hibah dalam
negeri yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian
pekerjaan dan/ atau memenuhi kebutuhan anggaran
yang belum tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada
Pemerintah.
1. Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara
alokasi anggaran rincian Keluaran (output) yang
tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak Pengadaan
Barang/Jasa untuk menghasilkan rincian Keluaran
(output) sesuai dengan volume rincian Keluaran (output)
yang ditetapkan dalam DIPA.
1. Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan
untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja
pegawai operasional dan belanja barang operasional.
1. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang
dikerj akan sendiri oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
orgarnsas1 kemasyarakatan, a tau kelompok
masyarakat.
1. Rumusan Informasi Kinerja adalah rumusan yang
ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program
dan Kegiatan termasuk sasaran Kinerja yang akan
dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian
kinerja meliputi rumusan Program, hasil (outcome),
Kegiatan, Keluaran (output), indikator Kinerja utama,
dan indikator Kinerja kegiatan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menenma, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan Belanja Negara dalam
jdih.kemenkeu.go.id
---
pelaksanaan APBN pada kantor/Satker
Kernenterian/ Lembaga.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang
ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan
tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian
pada aplikasi kepegawaian Satker.
1. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang
selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA
yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan administrasi Belanja
Pegawai.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada
Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara
harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima
hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja
lainnya melalui penerbitan SPM-LS.
1. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja
sebagai tempat dibukanya rekening atas nama Satker
untuk menampung dana Belanja Bantuan
Sosial/Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan
kepada penerima bantuan sosial/Bantuan Pemerintah.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalamjumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai
jdih.kemenkeu.go.id
---
kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
LS.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat
mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah
ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan
kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan
pembayaran UP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pembayaran TUP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
pertanggungjawaban dan permintaan kembali
pembayaran UP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP
Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi pertanggungjawaban UP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK,
yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
1. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas
nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang
persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
kepada pihak yang dituju.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
sistem dan transaksi elektronik.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan
membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk
menggantikan UP yang telah dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP
jdih.kemenkeu.go.id
---
Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani
DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang
membebani DIPA.
Bagian Kesatu
Pedoman Pendekatan Penyusunan RKA, Klasifikasi
Anggaran, Bagian Anggaran, Satker, dan Struktur
Anggaran
