Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Pontianak.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota
Pontianak.
5.
Dinas
Perpustakaan
dan
Kearsipan
yang
selanjutnya
disebut
DISPERPUSIP adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat
RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh)
tahun.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa
jabatan Wali Kota.
8.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.
9.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1
(satu) tahun.
10. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk
upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber
daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
tugas dan fungsi.
11. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan
yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran
(output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.
12. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur
pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan
dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact).
jdih.pontianak.go.id
