Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri
Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi merupakan imbalan atas barang atau jasa
layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik
Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan.
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan akademik; dan
- tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif seleksi ujian masuk;
- tarif uang kuliah tunggal program diploma dan
sarJana;
- tarif program pascasarjana;
- tarif iuran pengembangan institusi; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana,
dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli,
minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi,
dan/ atau tarif kompetitor.
(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Direktur Politeknik Negeri Semarang pada
Kementerian P endidikan, Kebuday aan, Riset, dan
Teknologi.
Pasal 4
(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai
biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada
perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kelompok I
dan Kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu
Indonesia Pintar Kuliah dikenakan kepada paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru.
(3) Pengenaan tarif uang kuliah tunggal program diploma
dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan
pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10%
jdih.kemenkeu.go.id
---
(sepuluh persen) dari jumlah mahasiswa baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 5
(1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai iuran
pengembangan institusi di lingkungan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa
ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; dan/ atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran
pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan
prasarana Badan Layanan Umum Politeknik Negeri
Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal 6
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 mulai berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan
tahun 2023/2024.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun
2023/2024 ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri
Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
dan sarana olahraga;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif poliklinik;
- tarif laboratorium dan bengkel;
- tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan penggunaan
sumber daya manusia/ tenaga ahli;
- tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
- tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
1. tarif pengembangan bahasa;
J. tarif perpustakaan;
- tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan;
dan
1. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Pasal8
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan
sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b
jdih.kemenkeu.go.id
---
memperhitungkan biaya per unit layanan dengan
memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas,
dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit
layanan paling sedikit bahan bakar, penyusutan alat
transportasi, dan/ atau tenaga kerja, dengan memperhatikan
harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d
memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan
medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan
paling sedikit bahan pengujian, alat laboratorium/bengkel,
dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga
kerja.
Pasal 12
Tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan penggunaan
sumber daya manusia/ tenaga ahli dan tarif penelitian dan
pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit
layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan,
akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan
instruktur/ tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif
pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, huruf i, dan huruf j
memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan
habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 14
(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k ditetapkan
sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin
atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh
Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku
menjadi bahan jadi.
Pasal 15
(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1ditetapkan berdasarkan
kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri
jdih.kemenkeu.go.id
---
Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian
imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan
pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten
kepada inventor, dan/ atau royalti hak perlindungan
varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
Pasal 16
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri
Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangÂ
undangan.
Pasal 17
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak
pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama
antara Direktur Politeknik Negeri Semarang pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja
sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan
pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri
Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
Pasal 19
(1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara
asing dapat dikenakan tarif paling sedikit 125% (seratus
dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Direktur Politeknik Negeri Semarang pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Pasal 20
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif
layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif
layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- mahasiswa teladan;
- mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
- mahasiswa dari keluarga miskin;
- mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan
- mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia yang
tertinggal, terdepan, dan/ atau terluar.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri
Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri
Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum
Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna
layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri 1n1,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian/kerja sama.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2023
Buntut PMK
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
---
