Langsung ke konten

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH

PMK No. 64 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat
maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran bendahara umum negara.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah
dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang

---

bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum
Daerah.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota.
1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan
pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan
batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan
sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar
Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan
formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai
kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD
adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat
abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan
untuk belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana
pokok.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah

---

yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk
menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar
seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda
tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari
daftar isian pelaksanaan anggaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku
kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan
belanja negara berdasarkan SPM.
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja
Perangkat Daerah atau unit satuan kerja Perangkat
Daerah pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan
sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya.
1. Unit Pengelola DAD yang selanjutnya disingkat UPD
adalah pelaksana fungsi operasional pengelolaan DAD
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
1. Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP
adalah Perangkat Daerah yang ditugasi untuk
melaksanakan program dan/atau kegiatan yang didanai
oleh DAD.
1. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah.
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya
disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan
yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi Pemerintah/Pemerintah Daerah atau
swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah.
1. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan yang
berasal dari hasil pengelolaan DAD dengan pengeluaran
dalam rangka pemanfaatan hasil pengelolaan DAD pada
tahun tertentu.
1. Tunggakan Penarikan Pokok DAD yang selanjutnya
disebut Tunggakan adalah jumlah kewajiban
pengembalian penarikan pokok DAD oleh Pemerintah
Daerah.

---

1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan
dalam media penyimpanan digital.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pembentukan,
pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi DAD.

Pasal 3

Pengelolaan DAD dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna
yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan;
- efisien, yaitu pencapaian keluaran yang maksimum
dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan
terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
- efektif, yaitu pencapaian hasil program dengan sasaran
yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan
keluaran dengan hasil;
- transparansi, yaitu dilakukan secara terbuka dan dapat
menyediakan informasi yang material dan relevan dengan
cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para
pemangku kepentingan;
- akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan
kinerjanya secara transparan dan wajar;
- responsibilitas, yaitu dilaksanakan dengan iktikad baik
dan penuh tanggung jawab;
- independensi, yaitu dikelola secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
mana pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kewajaran dan kesetaraan, yaitu dilakukan dengan
memperhatikan keseimbangan peran dan kedudukan
para pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing;
- profesionalisme, yaitu dijalankan oleh orang yang
mempunyai kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi
dalam menjalankan tugas; dan
- kehati-hatian, yaitu dilakukan dengan cermat, teliti,
aman, dan tertib serta dengan mempertimbangkan aspek
risiko keuangan dan memperhatikan batasan yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Daerah dapat membentuk DAD.

(2) Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan

untuk:

---

- mengelola keuangan demi kemanfaatan dan
keberlanjutan lintas generasi; dan
- memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Daerah.

(3) Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Perda.

(4) DAD dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan

dalam APBD.

Pasal 5

(1) Pembentukan DAD dilakukan untuk meningkatkan

dan/atau memperluas 1 (satu) atau beberapa pelayanan
publik yang menjadi prioritas Daerah.

(2) Tujuan pembentukan 1 (satu) jenis DAD hanya

diperuntukan bagi 1 (satu) bidang urusan dan/atau
bidang unsur.

(3) Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan:

  • persiapan;
  • penilaian; dan
  • penetapan.

Bagian Kedua
Kriteria Pembentukan

Pasal 6

(1) Daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi

kriteria:
- memiliki Kapasitas Fiskal Daerah yang tinggi atau
sangat tinggi; dan
- kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait
dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

(2) Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah minimal pada
tahun berkenaan.

(3) Pemenuhan pelayanan dasar publik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai dengan capaian
standar pelayanan minimal dengan kategori tuntas
pratama.

(4) Data capaian standar pelayanan minimal sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait
lainnya.

(5) Dalam hal data capaian standar pelayanan minimal

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia,
kriteria pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik
menggunakan data indeks pelayanan publik dengan
kategori minimal sedang.

(6) Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan

pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b menggunakan Urusan Pemerintahan wajib

yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan bagi Daerah yang memiliki otonomi khusus

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua
Tahapan Pembentukan

Paragraf 1
Tahap Persiapan

Pasal 7

(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (3) huruf a terdiri atas:
- penyusunan rancangan Perda mengenai DAD;
- pencantuman sumber dan besaran dana yang akan
digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan
PPAS;
- penyiapan pengelola DAD; dan
- penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.

(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a minimal memuat:
- sumber dan besaran dana yang akan digunakan
untuk membentuk DAD;
- penempatan DAD;
- tahun penganggaran;
- pengelola DAD;
- pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban atas
pemanfaatan hasil pengelolaan DAD.

(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a hanya memuat ketentuan mengenai
pembentukan dan pengelolaan DAD pada 1 (satu) jenis
DAD tertentu.

(4) Dana untuk membentuk DAD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
- SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya;
dan/atau
- sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Penyiapan pengelola DAD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c meliputi:
- UPD; dan
- sumber daya manusia pengelola DAD.

(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d merupakan fasilitas yang digunakan oleh

pengelola DAD untuk mendukung pelaksanaan
pengelolaan DAD.

Paragraf 2
Tahap Penilaian

Pasal 8

(1) Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (3) huruf b merupakan proses yang dilakukan oleh
Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam

---

negeri dalam menilai permohonan pembentukan DAD
yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan

persetujuan usulan pembentukan DAD kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

minimal dilampiri dengan:
- kerangka acuan kegiatan, yang disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf
B Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- rencana kerja Pemerintah Daerah;
- KUA PPAS yang mencantumkan pembentukan DAD;
- Rancangan Perda mengenai pembentukan dan
pengelolaan DAD; dan
- Rincian dokumen terkait struktur organisasi,
perangkat kerja, dan sumber daya manusia UPD
yang disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal usulan pembentukan DAD sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar,
Menteri menyampaikan usulan tersebut kepada menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri untuk mendapatkan pertimbangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
menyatakan:
- kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan
DAD sesuai dengan prioritas Daerah;
- program dan/atau kegiatan sesuai dengan dokumen
perencanaan dan penganggaran Daerah; dan
- unit pengelola telah siap dan memiliki tata
kelola DAD,
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penilaian substantif.

(2) Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja
sejak usulan pembentukan DAD yang disampaikan oleh
Menteri diterima secara lengkap dan benar.

(3) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan sampai batas
waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan
pembentukan DAD diterima secara lengkap dan benar,

---

Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penilaian substantif.

(4) Penilaian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

atau ayat (3) meliputi:
- pemenuhan kriteria Kapasitas Fiskal Daerah;
- pemenuhan urusan Pemerintah wajib yang terkait
dengan pelayanan dasar publik; dan
- pemenuhan muatan rancangan Perda mengenai
DAD.

Pasal 10

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas
usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah
Daerah, dengan memperhatikan pertimbangan yang
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam
waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
dokumen dari Pemerintah Daerah diterima secara lengkap
dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).

(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku sesuai dengan periode/tahun
penganggaran yang dicantumkan dalam surat
permohonan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2).

(4) Dalam hal Menteri menolak usulan pembentukan DAD,

pencantuman DAD dalam APBD tidak diperkenankan.

Paragraf 3
Tahap Penetapan

Pasal 11

(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (3) huruf c terdiri atas:
- penetapan Perda mengenai DAD; dan
- pengalokasian DAD dalam APBD,
dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan
pembentukan DAD.

(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus

ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala
Daerah dan DPRD atas rancangan Perda mengenai APBD
yang mengalokasikan DAD sebagai pengeluaran
pembiayaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

Pengelolaan DAD meliputi:

---

  • perencanaan;
  • penganggaran;
  • pelaksanaan;
  • pemanfaatan hasil pengelolaan;
  • penambahan dana;
  • pelaporan;
  • pengawasan;
  • pertanggungjawaban; dan
  • penarikan dalam kondisi darurat.

Bagian Kedua
Pengelola

Paragraf 1
Umum

Pasal 13

(1) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan

keuangan Daerah berwenang mengelola DAD.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah memiliki tugas
dan wewenang sebagai berikut:
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda
mengenai DAD;
- menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan DAD;
- menetapkan pejabat yang bertindak selaku kepala
UPD;
- menetapkan pejabat yang bertindak selaku kepala
UPP;
- menetapkan usulan program dan kegiatan yang akan
didanai melalui DAD;
- menetapkan usulan pemanfaatan atas Surplus DAD;
- memberikan arahan kepada UPD dan UPP atas
pengelolaan DAD;
- melakukan pengawasan dan evaluasi atas
pengelolaan DAD;
- menerima laporan pengelolaan DAD yang
disampaikan oleh UPD; dan
- meminta laporan dan/atau informasi selain laporan
pengelolaan DAD.

(3) Penentuan pelaksanaan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan mempertimbangkan:
- efisiensi;
- kesiapan sumber daya pengelola;
- besaran dana yang dikelola; dan
- rentang kendali.

(4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c, fungsi UPD dilakukan
oleh:
- BUD; atau
- BLUD.

---

(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d, fungsi UPP dapat
dilakukan oleh:
- Perangkat Daerah sesuai kewenangan; atau
- BLUD.

Paragraf 2
Unit Pengelola Dana

Pasal 14

(1) Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BUD, BUD dapat

dibantu oleh Kuasa BUD.

(2) Dalam hal DAD dikelola oleh BLUD, struktur

kelembagaan pengelola dana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.

Pasal 15

UPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- mengusulkan kebijakan rencana strategis dan rencana
kerja pengelolaan DAD, yang merupakan bagian dari
dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah;
- melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan DAD;
- mengusulkan rencana kebutuhan DAD;
- menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk
pengelolaan DAD;
- mengusulkan pemanfaatan atas Surplus hasil
pengelolaan DAD;
- melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian risiko
atas pengelolaan DAD; dan
- menyusun laporan pengelolaan DAD.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15, UPD menerapkan pengaturan pemisahan
kewenangan untuk memastikan prinsip pengelolaan DAD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
dilaksanakan dengan baik.

(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

pemisahan kewenangan terhadap:
- pihak yang membuat atau menginisiasi transaksi
atau dokumen;
- pihak yang memverifikasi keakuratan dan
kelengkapan informasi atas inisiasi transaksi atau
dokumen serta melaksanakan transaksi atas inisiasi
transaksi; dan
- pihak yang menandatangani atau menyetujui
transaksi atau dokumen.

(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh pejabat yang berbeda.

Pasal 17

(1) Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BUD, maka BUD

bertindak sebagai kepala UPD.

(2) Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BLUD, pemimpin

BLUD sekaligus bertindak sebagai kepala UPD.

---

(3) Sumber daya manusia UPD diwajibkan memiliki

pengetahuan terkait investasi berupa:
- manajemen portofolio;
- manajemen risiko; dan
- pengetahuan regulasi.

(4) Pengetahuan terkait investasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan
mengikuti pelatihan di bidang investasi yang
diselenggarakan oleh asosiasi para pelaku industri reksa
dana dan pengelolaan investasi atau lembaga pendidikan
dan pelatihan pasar modal yang menyelenggarakan ujian
sertifikasi profesi pasar modal dengan silabus sesuai
dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pasar Modal
Indonesia yang akan diujikan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi pasar modal Indonesia yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 18

UPD dapat mengelola lebih dari 1 (satu) jenis DAD.

Paragraf 3
Unit Pelaksana Program

Pasal 19

UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) memiliki
tugas dan wewenang sebagai berikut:
- mengusulkan kebijakan rencana kerja dan rencana
strategis program yang bersumber dari hasil pengelolaan
DAD, yang merupakan bagian dari dokumen perencanaan
dan penganggaran Daerah;
- melaksanakan program dan kegiatan yang didanai dari
hasil pengelolaan DAD; dan
- menyusun laporan pelaksanaan program yang bersumber
dari hasil pengelolaan DAD.

Bagian Ketiga
Perencanaan

Pasal 20

(1) UPD menyusun rencana penempatan DAD.

(2) Penyusunan rencana penempatan DAD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan risiko serta imbal hasil.

Pasal 21

(1) UPP menyusun program dan kegiatan yang akan didanai

dari hasil pengelolaan DAD.

(2) Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
keuangan Daerah.

---

Bagian Keempat
Pelaksanaan

Paragraf 1
Pola Pengelolaan

Pasal 22

Pengelolaan DAD dapat dilakukan melalui:
- swakelola oleh BUD atau BLUD; dan/atau
- pola kerja sama.

Pasal 23

Pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dapat menggunakan jasa penasihat investasi.

Pasal 24

(1) Dalam hal pengelolaan DAD dilakukan melalui pola kerja

sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b,
UPD dapat mengutamakan bekerja sama dengan
pengelola dana abadi di Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah lain, dan/atau LKB/LKBB, dalam menempatkan
DAD dengan biaya pengelolaan maksimal sebesar 0,25%
(nol koma dua lima persen) per tahun dari dana kelolaan.

(2) Kerja sama pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan perjanjian kerja sama
pengelolaan DAD.

Paragraf 2
Penempatan Dana Abadi Daerah

Pasal 25

(1) UPD memilih instrumen keuangan yang akan menjadi

penempatan DAD.

(2) DAD ditempatkan dalam investasi yang bebas dari risiko

penurunan nilai.

(3) Pemilihan instrumen keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), selain bebas dari risiko penurunan nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan
berdasarkan tingkat imbal hasil yang optimal.

(4) Investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penempatan
dana pada instrumen keuangan yang ditawarkan oleh
lembaga keuangan yang telah diakui kredibilitasnya
sehingga nilai pokok/awal investasi tidak dipengaruhi
fluktuasi di pasar uang/pasar modal dan hanya akan
memengaruhi imbal hasil.

(5) Penempatan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan melalui:
- investasi pada surat berharga negara hingga jatuh
tempo atau tidak merealisasikan kerugian pada saat
dijual;
- deposito pada bank yang sehat; dan/atau
- obligasi pada proyek yang dijamin oleh Pemerintah.

---

Pasal 26

Dalam memilih instrumen keuangan yang akan menjadi
penempatan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
UPD harus melakukan analisis terhadap risiko.

Bagian Kelima
Pemanfaatan Hasil Pengelolaan

Pasal 27

(1) Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk

meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik
yang menjadi prioritas Daerah.

(2) Meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan di atas
dan/atau di luar standar pelayanan minimal.

(3) Pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pelayanan publik di bidang:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup; dan
- pariwisata.

(4) Hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditujukan untuk:

- memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
sebelumnya;
- memberikan sumbangan kepada penerimaan
Daerah; dan
- menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas
generasi.

(5) Hasil pengelolaan DAD dapat dimanfaatkan untuk

menambah pokok DAD dan ditetapkan dalam APBD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Hasil pengelolaan DAD dapat digunakan untuk:

  • operasional pengelolaan; dan
  • peningkatan kompetensi pengelola.

Pasal 28

(1) DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan

belanja wajib sesuai ketentuan Peraturan Menteri
mengenai belanja wajib.

(2) Hasil pengelolaan DAD hanya dapat dimanfaatkan sesuai

dengan tujuan pembentukan dana.

Pasal 29

(1) UPD dapat bekerja sama dengan pengelola dana abadi di

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain,
LKB/LKBB, dan/atau pihak lain yang kredibel, dalam
memanfaatkan DAD.

(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.

---

Pasal 30

(1) Dalam hal terdapat Surplus hasil pengelolaan DAD, dapat

digunakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk:
- menambah pokok DAD; dan/atau
- pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas
Daerah, setelah terpenuhinya target dari tujuan
pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27.

(2) Pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan pemanfaatan Surplus hasil pengelolaan DAD
yang berdasarkan kebutuhan dan prioritas Daerah.

(3) Penggunaan Surplus hasil pengelolaan DAD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan asas
kepatutan dan kewajaran.

Bagian Keenam
Penambahan Dana

Pasal 31

(1) Pemerintah Daerah dapat menambah pokok DAD.

(2) Penambahan pokok DAD dapat bersumber dari:

- APBD;
- Surplus hasil pengelolaan DAD; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Penambahan pokok DAD dicantumkan dalam Perda

mengenai APBD atau perubahannya.

(2) Penambahan pokok DAD dilakukan melalui mekanisme

pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Pelaporan

Pasal 33

(1) Laporan pengelolaan DAD terdiri atas:

  • laporan hasil pengelolaan; dan
  • laporan kinerja program.

(2) UPD menyusun laporan hasil pengelolaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Laporan hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a minimal memuat:
- kinerja portofolio investasi;
- pengelolaan risiko; dan
- informasi penting lainnya.

(4) Laporan hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

---

(5) UPP menyusun laporan kinerja program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

minimal memuat:
- pemanfaatan hasil pengelolaan;
- capaian kinerja program/kegiatan; dan
- informasi penting lainnya.

(7) Laporan kinerja program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 34

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

dikompilasi oleh UPD dan disampaikan kepada Kepala
Daerah.

(2) Waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselaraskan dengan jadwal penyusunan
laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Pasal 35

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)

disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui
platform digital.

(2) Dalam hal pelaporan belum dapat disampaikan melalui

platform digital, laporan disampaikan dalam bentuk ADK
atau softcopy dan dokumen hardcopy atau pindai Format
Dokumen Portabel melalui media yang disediakan oleh
DJPK.

(3) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri

mengenai platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional.

Bagian Kedelapan
Pengawasan

Pasal 36

Aparat pengawas internal Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan terhadap pengelolaan DAD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Pertanggungjawaban

Pasal 37

Pengelola DAD menjalankan pengelolaan DAD untuk
kepentingan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan maksud
dan tujuan DAD.

---

Bagian Kesepuluh
Penarikan Dalam Kondisi Darurat

Pasal 38

(1) Dalam hal Daerah mengalami kondisi darurat, Daerah

dapat menarik pokok DAD.

(2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai hubungan
keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(3) Penarikan pokok DAD dalam kondisi darurat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai
pilihan terakhir.

Pasal 39

(1) Penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada Pasal

38 ayat (1) dilakukan setelah Kepala Daerah
menyampaikan surat permohonan usulan penarikan
pokok DAD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.

(2) Surat permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Surat permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) minimal dilampiri dengan:
- rencana penggunaan dana penarikan pokok DAD
sebagaimana tercantum dalam huruf G Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan
- laporan Pengelolaan DAD sebagaimana tercantum
dalam huruf H Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Dalam hal usulan penarikan pokok DAD sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar,
Menteri menyampaikan usulan tersebut kepada menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri untuk mendapatkan pertimbangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

39 ayat (4) menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian
terhadap:
- kegiatan yang akan didanai dari hasil penarikan
pokok DAD; dan
- keberlanjutan atas target dari tujuan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).

(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri kepada Menteri
sebagai bahan pertimbangan paling lama 15 (lima belas)
hari kerja sejak dokumen rencana penarikan pokok DAD

---

diterima secara lengkap dan benar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).

(3) Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan sampai dengan
batas waktu yang telah ditentukan, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dianggap telah memberikan pertimbangan yang
menyatakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(4) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas
usulan penarikan pokok DAD yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah dalam waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja sejak dokumen dari Pemerintah Daerah
diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).

Pasal 41

(1) Dalam hal Menteri Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan memberikan persetujuan atas penarikan pokok
DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4),
Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan
pembiayaan dalam APBD pada tahun anggaran berjalan
atau tahun anggaran berikutnya.

(2) Daerah wajib mengembalikan penarikan pokok DAD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhirnya
kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan
keuangan Daerah.

Pasal 42

(1) Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah

berakhirnya kondisi darurat Daerah belum
mengembalikan penarikan pokok DAD, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan rekonsiliasi
besaran penarikan pokok DAD dengan Pemerintah
Daerah.

(2) Dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada
Pemerintah Daerah yang memuat minimal:
- jumlah Tunggakan beserta lampiran hasil
perhitungan Tunggakan;
- jangka waktu pelaksanaan rekonsiliasi; dan
- pernyataan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
tidak memenuhi pelaksanaan rekonsiliasi
pemotongan DAU dan/atau DBH akan dilaksanakan
berdasarkan hasil perhitungan Tunggakan.

(3) Jangka waktu pelaksanaan rekonsiliasi atas hasil

perhitungan Tunggakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
sejak tanggal surat pemberitahuan.

(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan
ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Direktorat

---

Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah
yang mempunyai Tunggakan.

(5) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) memuat minimal:
- nama Pemerintah Daerah;
- nomor dan tanggal surat permohonan usulan
penarikan pokok DAD; dan
- jumlah dan rincian Tunggakan.

(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan

rekonsiliasi, hasil perhitungan Tunggakan dilakukan
berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan kepada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 43

(1) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) atau atau surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas
nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai
pemotongan DAU dan/atau DBH.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana pada ayat (1) memuat

minimal:
- nama Daerah;
- jumlah dan rincian Tunggakan;
- jenis, jumlah, dan periode penyaluran DAU dan/atau
DBH yang akan dipotong; dan
- besaran dan waktu penyaluran dana hasil
pemotongan DAU dan/atau DBH ke Rekening DAD.

Pasal 44

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43, KPA BUN Penyaluran DTU melakukan:
- pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke
RKUD; dan
- penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU
dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada huruf a
ke rekening DAD.

(2) Penyaluran dana hasil pemotongan sebagaimana pada

ayat (1) huruf b dilakukan sebagai penambah pokok DAD
bagi Pemerintah Daerah yang terkena pemotongan DAU
dan/atau DBH akibat memiliki Tunggakan.

Pasal 45

(1) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dituangkan dalam
SPP dan SPM penyaluran DAU dan/atau DBH periode
berkenaan.

(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D untuk
pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD.

(3) Dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun

---

penerimaan transito hasil pemotongan DAU dan/atau
DBH.

Pasal 46

(1) KPA BUN Penyaluran DTU melakukan penyaluran dana

hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b ke rekening
DAD berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan
DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (3).

(2) Penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH

ke rekening DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan besaran Tunggakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42.

(3) Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP sebagai

dasar penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau
DBH ke rekening DAD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(4) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM untuk
penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH
ke rekening DAD.

(5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D untuk
penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH
ke rekening DAD.

(6) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (2).

(7) Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 47

Pemerintah Daerah melakukan pencatatan realisasi anggaran
atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH
yang diterima rekening DAD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) KPA BUN Penyaluran DTU melakukan penatausahaan,

akuntansi, dan pelaporan atas:
- dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/atau
DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
huruf a.
- penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU
dan/atau DBH ke rekening DAD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.

(2) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 49

(1) Pemantauan dan/atau evaluasi dilakukan oleh:

- Menteri;
- menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri;
- Kepala Daerah; dan
- UPD.

(2) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- potensi pembentukan DAD;
- pemanfaatan DAD;
- pemanfaatan atas Surplus DAD;
- proses penarikan pokok DAD; dan
- perbaikan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah
atas pembentukan DAD.

(3) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mengacu pada pedoman yang diterbitkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri.

(4) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh

Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi proses pengelolaan DAD yang berupa
proses perencanaan, penambahan dana, pengembangan
dana, pemanfaatan hasil pengelolaan, pelaporan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban DAD.

(5) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh UPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi
proses pengembangan dana dan pemanfaatan hasil
pengelolaan DAD.

(6) Tindak lanjut dari hasil pemantauan dan/atau evaluasi

akan diatur lebih lanjut sesuai kewenangan masing-
masing unit penanggung jawab.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2024

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

,

Ѽ

---

23