Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi merupakan imbalan atas barang atau jasa
layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna
layanan.
Pasal2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan akademik; dan
- tarif layanan penunjang akademik.
