Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

PMK No. 65 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan
investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja
yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan
menengah berupa individu/perseorangan atau badan
usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung
pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
1. Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian tingkat
bunga/margin yang ditanggung pemerintah yang
dibayarkan kepada penyalur Kredit Program
Perumahan.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga
yang bersangkutan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung

---

jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran BUN belanja subsidi.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi
Margin Kredit Program Perumahan yang selanjutnya
disebut KPA Kredit Program Perumahan adalah pejabat
yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan.
1. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite
Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden
dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan
dalam memberikan arahan terhadap kebijakan
program Kredit Program Perumahan.
1. Penerima Kredit Program Perumahan adalah usaha
mikro, kecil, dan menengah berupa
individu/perseorangan atau badan usaha yang
menjadi debitur Kredit Program Perumahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Program
Perumahan.
1. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga
keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai
penyalur kredit usaha rakyat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pedoman
pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
1. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok
pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima
Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit
Program Perumahan.
1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya
disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang
digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
1. Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit
Program Perumahan mulai bulan Januari sampai
dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan Komite Kebijakan.
1. Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat
RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit
Program Perumahan untuk menyalurkan Kredit
Program Perumahan selama Tahun Penyaluran.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah
indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan
kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya
ditampung pada bagian anggaran BUN.
1. Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan adalah
perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit,
atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin
Kredit Program Perumahan.
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh
perusahaan penjamin kepada Penyalur Kredit Program
Perumahan atas pemenuhan kewajiban finansial

---

Penerima Kredit Program Perumahan oleh Penjamin
Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip
konvensional maupun syariah.
1. Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan
jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban
finansial oleh Penerima Kredit Program Perumahan
kepada Penyalur Kredit Program Perumahan, yang
dilakukan berdasarkan prinsip konvensional
atau prinsip syariah.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal

Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebagai KPA Kredit Program
Perumahan.

(2) Dalam hal KPA Kredit Program Perumahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan,
Menteri menetapkan Direktur Pembiayaan Perumahan
Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagai pejabat pelaksana tugas KPA
Kredit Program Perumahan.

(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan
- masih terisi namun tidak dapat melaksanakan
tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari
kalender.

(4) Pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program

Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama
dengan KPA Kredit Program Perumahan.

(5) Menteri dapat menetapkan perubahan KPA Kredit

Program Perumahan dengan Keputusan Menteri
berdasarkan usulan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan
permukiman yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 3

(1) KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan
keputusan untuk menetapkan:
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang

---

dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.

(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan KPA Kredit Program Perumahan

kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan
negara mitra kerja selaku kuasa BUN.

Pasal 4

(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada

Penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi:
- Penerima Kredit Program Perumahan sisi
penyediaan rumah; dan
- Penerima Kredit Program Perumahan sisi
permintaan rumah.

(2) Kriteria bagi Penerima Kredit Program Perumahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kriteria penerima dan ekosistem kredit program
perumahan.

Pasal 5

(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan

anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan, Penyalur Kredit Program
Perumahan menyusun RTP setiap tahun anggaran.

(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- data target penyaluran;
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan; dan
- data kinerja penyaluran.

(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- target jumlah debitur per provinsi;
- target jumlah unit rumah yang dibiayai per
provinsi; dan
- indikasi tingkat bunga/margin debitur.

---

(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit

Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b terdiri atas:

  • nominal tagihan per provinsi; dan
  • jumlah debitur per provinsi.

(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah Baki Debet per provinsi;
- tingkat non-performing loan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi; dan
- jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi.

(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun

sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Penyampaian Rencana Target Penyaluran

Pasal 6

(1) Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan

RTP kepada KPA Kredit Program Perumahan dengan
tembusan kepada sekretariat Komite Kebijakan dan
Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir setiap
bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.

(2) Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai penjelasan atas asumsi:
- data target penyaluran; dan
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan tahun berikutnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang
digunakan dalam menyusun RTP.

(3) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan

menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2), KPA Kredit Program Perumahan mengembalikan

RTP kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.

(4) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan tidak

menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Penyalur Kredit Program Perumahan tersebut tidak

mendapatkan penetapan rincian target penyaluran
Kredit Program Perumahan Tahun Penyaluran.

Bagian Ketiga
Rapat Sinkronisasi Penyusunan Kebutuhan Anggaran
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan

Pasal 7

(1) KPA Kredit Program Perumahan berkoordinasi dengan

sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat
sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan.

---

(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi

Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja
penyaluran Kredit Program Perumahan periode
sebelumnya oleh KPA Kredit Program Perumahan
dan sekretariat Komite Kebijakan;
- RTP Kredit Program Perumahan; dan/atau
- kebijakan pelaksanaan Kredit Program
Perumahan.

(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melibatkan unsur yang berasal dari:

- KPA Kredit Program Perumahan;
- Kementerian Keuangan;
- sekretariat Komite Kebijakan; dan
- kementerian/lembaga yang terkait dengan
penyusunan arah kebijakan Kredit Program
Perumahan.

(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi

Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi
Komite Kebijakan.

(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi

Komite Kebijakan.

Bagian Keempat
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan

Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan
melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.

(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
- kebijakan pelaksanaan Kredit Program
Perumahan;
- plafon penyaluran Kredit Program Perumahan;
dan/atau
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan.

Bagian Kelima
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana

Pasal 9

Setiap awal tahun anggaran, KPA Kredit Program
Perumahan menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Kredit Program Perumahan tahun anggaran berikutnya
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

---

Bagian Keenam
Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran

Pasal 10

(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran
oleh Komite Kebijakan.

(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
- perubahan kebijakan pelaksanaan Kredit Program
Perumahan; dan/atau
- penyesuaian alokasi anggaran definitif.

(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan
Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.

(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) menjadi dasar bagi:
- Penyalur Kredit Program Perumahan untuk
menyesuaikan RTP; dan
- KPA Kredit Program Perumahan untuk
menyampaikan usulan penyesuaian anggaran
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan.

Pasal 11

(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi

anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

(2) KPA Kredit Program Perumahan menetapkan standar

operasional prosedur atas perencanaan Kredit Program
Perumahan.

Pasal 12

(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program

Perumahan diberikan melalui skema kerja sama antara
KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit
Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian
kerja sama pembiayaan.

(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban
Penyalur Kredit Program Perumahan untuk
memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk
melaksanakan penyaluran Kredit Program

---

Perumahan; dan
- sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban
para pihak.

Bagian Kedua
Rincian Target Penyaluran

Pasal 13

(1) Plafon penyaluran Kredit Program Perumahan yang

ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi dasar
rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit
Program Perumahan.

(2) Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan

penyesuaian rincian target penyaluran kredit tiap
provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi
penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur
Kredit Program Perumahan.

(4) Dalam hal penyaluran Kredit Program Perumahan

melebihi rincian target penyaluran kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran
kredit tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi
Margin Kredit Program Perumahan.

Bagian Ketiga
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Kredit Program Perumahan

Pasal 14

(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program

Perumahan untuk Penerima Kredit Program
Perumahan sisi penyediaan rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan
sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.

(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu
sebagai berikut:
- paling lama 4 (empat) tahun untuk
kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- paling lama 5 (lima) tahun untuk
kredit/pembiayaan investasi.

(3) Dalam hal dilakukan perpanjangan

pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah
yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap
perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak
diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan.

---

Pasal 15

(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program

Perumahan untuk Penerima Kredit Program
Perumahan sisi permintaan rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan:
- untuk plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh
persen); dan
- untuk plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sebesar 5,5% (lima koma
lima persen).

(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima)
tahun.

(3) Dalam hal dilakukan perpanjangan

pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah
yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi
Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap
perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak
diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan.

Pasal 16

(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program

Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan
perubahan oleh Menteri berdasarkan hasil keputusan
Komite Kebijakan.

(2) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin

Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), minimal memuat:

- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan; dan
- waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan.

Pasal 17

(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program

Perumahan dihitung sebagai berikut:
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin
360

(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode
penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit
Program Perumahan tidak berubah.

(3) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit

Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

Pasal 18

(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program

Perumahan diberikan kepada Penerima Kredit Program
Perumahan.

(2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program

Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan oleh KPA Kredit Program Perumahan
kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.

(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi

Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur Kredit
Program Perumahan mengajukan tagihan pembayaran
kepada KPA Kredit Program Perumahan.

(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi

Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal
10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas Baki Debet
Kredit Program Perumahan per akhir bulan
sebelumnya; dan
- disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri
atas:
1. surat permohonan pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
1. rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi
Margin Kredit Program Perumahan sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
1. kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran
yang telah ditandatangani direksi Penyalur
Kredit Program Perumahan; dan
1. arsip data komputer tagihan yang diunggah
ke dalam SIKP.

(5) Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan

menyampaikan tagihan pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
lewat dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA Kredit Program
Perumahan memberikan peringatan tertulis.

(6) Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan

surat pernyataan penjelasan keterlambatan
penyampaian tagihan kepada KPA Kredit Program
Perumahan atas peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

(7) Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program

Perumahan bulan Desember menjadi beban anggaran
tahun berikutnya.

---

(8) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan

merupakan tunggakan atas tagihan negara.

Pasal 19

(1) Penyalur Kredit Program Perumahan bertanggung

jawab terhadap:
- kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b; dan
- kebenaran data penyaluran.

(2) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan
pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan, Penyalur Kredit Program
Perumahan mengembalikan kelebihan Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
yang telah diterima ke kas negara.

Pasal 20

Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
tidak diberikan terhadap:
- pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;
- pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
- pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau
- pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan
perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit
Program Perumahan.

Pasal 21

(1) KPA Kredit Program Perumahan melakukan pengujian

terhadap data tagihan pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (4) huruf b yang diajukan oleh Penyalur

Kredit Program Perumahan.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- kelengkapan dokumen tagihan; dan
- kebenaran perhitungan tagihan.

(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), KPA Kredit Program Perumahan dapat
menggunakan SIKP.

(4) Pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan tagihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen
diterima secara lengkap.

(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan

dan/atau kesalahan perhitungan tagihan dalam
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA
Kredit Program Perumahan menyampaikan
pemberitahuan untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki dokumen kepada Penyalur Kredit
Program Perumahan.

---

(6) KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) menunda pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
sampai dengan Penyalur Kredit Program Perumahan
melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki
kesalahan perhitungan tagihan.

(7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan

sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi
Margin Kredit Program Perumahan.

Pasal 22

KPA Kredit Program Perumahan menetapkan standar
operasional prosedur mengenai penagihan, pengujian,
pembayaran tagihan, dan pengembalian Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

Pasal 23

Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja
negara atas beban bagian anggaran bendahara umum
negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Pasal 24

(1) Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan

Penjaminan/Pertanggungan melalui perjanjian kerja
sama dengan Penjamin/Asuransi Kredit Program
Perumahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Komite Kebijakan.

(2) Tata cara pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit
program perumahan.

Bagian Kedua
Imbal Jasa Penjaminan/Premi

Pasal 25

(1) Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan

mengenakan imbal jasa Penjaminan/premi kepada
Penyalur Kredit Program Perumahan berdasarkan profil
risiko penerima Kredit Program Perumahan.

---

(2) Besaran imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara

Penyalur Kredit Program Perumahan dan
Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan.

(3) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan yang dibayarkan kepada Penyalur Kredit
Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1).

Pasal 26

KPA Kredit Program Perumahan menyelenggarakan
akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 27

(1) KPA Kredit Program Perumahan melakukan

pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan.

(2) KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan

laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian
Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
pengawasan intern.

(3) Laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program

Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
minimal memuat:
- pendahuluan;
- data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
- kesimpulan dan rekomendasi.

(4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan secara tahunan paling
lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun
berikutnya.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 28

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:

- penyaluran Kredit Program Perumahan;
- pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit
Program Perumahan; dan
- Penjaminan/Pertanggungan.

---

(2) Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada unit eselon I
Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi
di bidang pengawasan intern.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), unit eselon I Kementerian
Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan pihak
yang terkait dengan Penyaluran Kredit Program
Perumahan, pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi
Margin Kredit Program Perumahan, dan
Penjaminan/Pertanggungan.

(4) Pelaksanaan pengawasan oleh unit eselon I

Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi
di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal terdapat temuan atas pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, unit eselon I Kementerian Keuangan yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern
menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri.

(6) Hasil temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) menjadi pertimbangan Komite Kebijakan
dalam merumuskan kebijakan pembiayaan Kredit
Program Perumahan.

Pasal 29

Ketentuan perencanaan penyaluran dan pengusulan
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai
dengan Pasal 10 berlaku untuk perencanaan penyaluran
dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Kredit Program Perumahan Tahun Penyaluran 2028 dan
Tahun Penyaluran berikutnya.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi
Margin Kredit Program Perumahan tahun 2025 dan
tahun 2026 dilakukan oleh KPA Kredit Program
Perumahan;
- penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan
untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun
2025 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan

---

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini;
- penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan
untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun
2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini; dan
- penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA Kredit
Program Perumahan untuk pemberian Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
tahun 2027, dilakukan paling lambat pada hari terakhir
bulan Desember 2025.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

PURBAYADitandatangani secaraYUDHIelektronikSADEWA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 65 TAHUN 2025

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI

BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

A. CONTOH RENCANA TARGET PENYALURAN

1. DATA TARGET PENYALURAN

RENCANA TARGET PENYALURAN

TAHUN 0 (T-0) TAHUN 1 (T+1) TAHUN 2 (T+2) TAHUN 3 (T+3) JUMLAH

WILAYAH
NO PROVINSI Indikasi Indikasi Indikasi Indikasi Indikasi Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
Nominal Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Tingkat Unit Unit Unit Unit Unit
(Rp/M) Debitur Bunga/ (Rp/M) Debitur Bunga/ (Rp/M) Debitur Bunga/ (Rp/M) Debitur Bunga/ (Rp/M) Debitur Bunga/ Rumah Rumah Rumah Rumah Rumah
Margin Margin Margin Margin Margin

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22)

1

2

3

4

5

6 dst….

JUMLAH
Keterangan
(T-0) Tahun Penyaluran

(T+1) 1 tahun setelah Tahun Penyaluran

(T+2) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran

(T+3) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran

---

PETUNJUK PENGISIAN

DATA TARGET PENYALURAN

No. URAIAN

(1) Diisi dengan nomor urut

(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan

(3) Diisi dengan nominal target penyaluran pada Tahun Penyaluran

(4) Diisi dengan jumlah debitur pada Tahun Penyaluran

(5) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai pada Tahun

Penyaluran

(6) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin pada Tahun Penyaluran

(7) Diisi dengan nominal target penyaluran satu tahun setelah Tahun

Penyaluran

(8) Diisi dengan jumlah debitur satu tahun setelah Tahun Penyaluran

(9) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai satu tahun setelah

Tahun Penyaluran

(10) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin satu tahun setelah

Tahun Penyaluran

(11) Diisi dengan nominal target penyaluran dua tahun setelah Tahun

Penyaluran

(12) Diisi dengan jumlah debitur dua tahun setelah Tahun Penyaluran

(13) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai dua tahun setelah

Tahun Penyaluran

(14) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin dua tahun setelah Tahun

Penyaluran

(15) Diisi dengan nominal target penyaluran tiga tahun setelah Tahun

Penyaluran

(16) Diisi dengan jumlah debitur tiga tahun setelah Tahun Penyaluran

(17) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai tiga tahun setelah

Tahun Penyaluran

(18) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin tiga tahun setelah Tahun

Penyaluran

(19) Diisi dengan jumlah nominal target penyaluran satu – tiga tahun

setelah Tahun Penyaluran

(20) Diisi dengan jumlah debitur satu – tiga tahun setelah Tahun

Penyaluran

(21) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai satu – tiga tahun

setelah Tahun Penyaluran

(22) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin satu – tiga tahun setelah

Tahun Penyaluran

---

2. DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

DUA TAHUN SATU TAHUN TAHUN PENYALURAN

SEBELUM TAHUN SEBELUM TAHUN TAHUN BERJALAN WILAYAH

NO BERJALAN BERJALAN T-1 T-0 T+1 T+2 T+3 PROVINSI

Nominal Nominal Nominal Jumlah Nominal Jumlah Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah
(Rp/M) (Rp/M) (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)

1

2

3

4

5

6 dst

JUMLAH

Keterangan
(T-1) 1 tahun sebelum Tahun Penyaluran
(T-0) Tahun Penyaluran
(T+1) 1 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+2) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+3) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran

---

PETUNJUK PENGISIAN

DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

No. URAIAN

(1) Diisi nomor urut

(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan

(3) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun sebelum tahun

berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP

(4) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun sebelum

tahun berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP

(5) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun sebelum tahun

berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP

(6) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun sebelum

tahun berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP

(7) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada tahun berjalan/tahun

saat penyusunan RTP

(8) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada tahun

berjalan/tahun saat penyusunan RTP

(9) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun sebelum Tahun

Penyaluran

(10) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun sebelum

Tahun Penyaluran

(11) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada Tahun Penyaluran

(12) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada Tahun

Penyaluran

(13) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun setelah Tahun

Penyaluran

(14) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun setelah

Tahun Penyaluran

(15) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun setelah Tahun

Penyaluran

(16) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun setelah

Tahun Penyaluran

(17) Diisi dengan nominal tagihan subsidi tiga tahun setelah Tahun

Penyaluran

(18) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tiga tahun setelah

Tahun Penyaluran

---

3. DATA KINERJA PENYALURAN

DUA TAHUN SEBELUM TAHUN BERJALAN SATU TAHUN SEBELUM TAHUN BERJALAN TAHUN BERJALAN

PENYALURAN BAKI DEBET TING PENYALURAN BAKI DEBET TING PENYALURAN BAKI DEBET TING

KAT KAT KAT

NPL NPL NPL WILAYAH Nominal Juml Nominal Nominal Nominal Nominal NominalNO Juml Juml Juml Juml Juml Juml Juml Juml Juml Juml PROVINSI (%) (%) (%) ah
Jumlah ah ah ah ah ah ah ah ah ah ah
Unit
Modal Inves Debitur Modal Inves Debit Unit Modal Inves Debit Unit Modal Inves Debit Unit Moda Inves Debit Unit Modal Inves Debit Unit Ruma
Kerja tasi Kerja tasi ur Ruma Kerja tasi ur Ruma Kerja tasi ur Ruma l tasi ur Ruma Kerja tasi ur Rum h h h h Kerja h ah

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29)

1

2

3

4

5

6 dst

JUMLAH

---

PETUNJUK PENGISIAN

DATA KINERJA PENYALURAN

No. URAIAN

(1) Diisi dengan nomor urut

(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan

(3) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan

dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(4) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan

dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(5) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran dua tahun

sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(6) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai dua tahun sebelum tahun

berjalan/tahun penyusunan RTP

(7) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal

kerja yang telah disalurkan dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun
penyusunan RTP

(8) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi

yang telah disalurkan dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun
penyusunan RTP

(9) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding

penyaluran dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(10) Diisi dengan jumlah unit rumah yang belum dilunasi dua tahun sebelum

tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(11) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) dua tahun sebelum tahun

berjalan/tahun penyusunan RTP

(12) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan

satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(13) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan

satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(14) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran satu tahun

sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(15) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai satu tahun sebelum tahun

berjalan/tahun penyusunan RTP

(16) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal

kerja yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun
penyusunan RTP

(17) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi

yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun
penyusunan RTP

(18) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding

penyaluran satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(19) Diisi dengan jumlah unit rumah yang belum dilunasi satu tahun sebelum

tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(20) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) satu tahun sebelum tahun

berjalan/tahun penyusunan RTP

(21) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan

pada tahun berjalan

(22) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan

pada tahun berjalan

(23) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran pada tahun

berjalan

---

(24) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai pada tahun berjalan

(25) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal

kerja yang telah disalurkan pada tahun berjalan

(26) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi

yang telah disalurkan pada tahun berjalan

(27) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding

penyaluran pada tahun berjalan

(28) Diisi dengan jumlah unit rumah yang belum dilunasi pada tahun berjalan

(29) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) tahun berjalan

---

B. CONTOH PERHITUNGAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT

PROGRAM PERUMAHAN

Formula Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan:

% Subsidi X Baki Debet Kredit Program Perumahan X hari bunga/hari margin
=
360
Keterangan:
• % Subsidi adalah besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin (persen).
• Baki Debet Kredit Program Perumahan adalah sisa pokok
pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh
Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit
Program Perumahan.
• Hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode
penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dimana Baki Debet Kredit
Program Perumahan tidak berubah.

Contoh Perhitungan:
Subsidi Bunga: 5% p.a
Periode Tagihan: 1 Maret 2025 s.d 31 Maret 2025
Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Baki Debet Hari Subsidi
Trans Transaksi Akhir Transaksi Bunga/ Bunga/Subsidi
aksi Periode Hari Margin
Tagihan Margin
Penya 05 Mar 31 Mar 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 27 =5% X 1.000.000.000 X 27
luran 2025 2025 360 = 3.750.000
Kredit

Periode Tagihan: 1 April 2025 s.d 31 April 2025
Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Baki Debet Hari Subsidi
Transa Transaksi Akhir Transaksi Bunga/Hari Bunga/Subsidi
ksi Periode Margin Margin
Tagihan
Cicilan 06 Apr 30 Apr 1.000.000.000 50.000.000 950.000.000 5 =5% X1.000.000.000 X 5
Kredit 2025 2025 360 = 694.444

25 5% X 950.000.000 X 25

=
360
= 3.298.611
(hasil
penghitungan
dibulatkan
rupiah terdekat)

---

C. CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI

MARGIN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

KOP SURAT

Nomor : …………(1) …………….(2)
Lampiran : ………...(3)
Hal : Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin
Kredit Program Perumahan ………. (4)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Kredit Program Perumahan
di tempat ……….(5)

Sehubungan dengan pelaksanaan program Kredit Program
Perumahan oleh ……..(6), dengan ini kami mengajukan tagihan Subsidi
Bunga/Subsidi Margin sebagai berikut:
- Periode : …..(7)
- jumlah tagihan : …(8)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening
kami di:
Nama pemilik rekening : …….(9)
Nomor Rekening : ……. (10)
Pada Bank : …….. (11)

NPWP : ……...(12)

Kebenaran data penyaluran dan data pendukung yang terlampir
dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya.

Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.

……..(13)…………
Direksi,

……..(14)………

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

No. URAIAN

(1) Diisi dengan nomor surat permohonan

(2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat permohonan

(3) Diisi dengan jumlah lampiran surat permohonan

(4) Diisi dengan hal surat permohonan

(5) Diisi dengan jabatan dan tempat kedudukan tujuan

(6) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Program Perumahan

(7) Diisi dengan periode bulan tagihan

(8) Diisi dengan jumlah total nominal tagihan dalam angka dan dalam

huruf

(9) Diisi dengan nama rekening Penyalur Kredit Program Perumahan

(10) Diisi dengan nomor rekening Penyalur Kredit Program Perumahan

(11) Diisi dengan nama bank tempat rekening Penyalur Kredit Program

Perumahan

(12) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak Penyalur Kredit Program

Perumahan

(13) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Program Perumahan

(14) Diisi dengan nama penandatangan

---

D. CONTOH RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT

PROGRAM PERUMAHAN

RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

…. (1)
Periode Tagihan : …….. (2)

NO. KODE URAIAN SUBSEKTOR JUMLAH JUMLAH NILAI

SUB (4) DEBITUR UNIT SUBSIDI

SEKTOR (5) RUMAH (Rp)

(3) (6) (7)

A. Sisi Penyediaan Rumah

1
2
dst
B. Sisi Permintaan Rumah

1
2
dst
Jumlah (8)
Tagihan

……(9)……
Direksi,

(……………..(10)……………)

Keterangan:
Kode dan uraian sektor mengacu pada referensi yang terdapat dalam SIKP

---

PETUNJUK PENGISIAN

RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

No. URAIAN

(1) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Program Perumahan

(2) Diisi dengan bulan dan tahun periode tagihan

(3) Diisi dengan kode subsektor sesuai referensi pada SIKP

(4) Diisi dengan uraian subsektor sesuai referensi pada SIKP

(5) Diisi dengan jumlah debitur

(6) Diisi dengan jumlah unit rumah

(7) Diisi dengan tagihan nilai Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit

Program Perumahan

(8) Diisi dengan jumlah tagihan nilai Subsidi Bunga/Subsidi Margin

Kredit Program Perumahan

(9) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Program Perumahan

(10) Diisi dengan nama direksi Penyalur Kredit Program Perumahan

---

E. RENCANA TARGET PENYALURAN TAHUN 2025

1. DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2025

DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

TAHUN PENYALURAN

NO WILAYAH PROVINSI TAHUN BERJALAN

T+1 T+2 T+3

Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal (Rp/M) Jumlah Debitur
(Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

1

2

3

4

5

6 DST

JUMLAH

Keterangan
1 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+1)
2 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+2)
3 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+3)

---

PETUNJUK PENGISIAN

DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2025

No. URAIAN

(1) Diisi nomor urut

(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan

(3) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada tahun berjalan/tahun saat

penyusunan RTP

(4) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada tahun

berjalan/tahun saat penyusunan RTP

(5) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun setelah Tahun

Penyaluran

(6) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun setelah

Tahun Penyaluran

(7) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun setelah Tahun

Penyaluran

(8) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun setelah

Tahun Penyaluran

(9) Diisi dengan nominal tagihan subsidi tiga tahun setelah Tahun

Penyaluran

(10) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tiga tahun setelah

Tahun Penyaluran

---

2. DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2025

TAHUN BERJALAN

PENYALURAN BAKI DEBET TINGKAT

WILAYAH NO NPL (%)

PROVINSI Nominal Nominal Jumlah Jumlah
Jumlah Jumlah
Unit Unit Modal Investasi Debitur Modal Investasi Debitur
Rumah Rumah Kerja Kerja

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)

1

2

3

4

5

6 dst….

JUMLAH

---

PETUNJUK PENGISIAN

DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2025

No. URAIAN

(1) Diisi dengan nomor urut

(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan

(3) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan

pada tahun berjalan

(4) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan

pada tahun berjalan

(5) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran pada tahun

berjalan

(6) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai pada tahun berjalan

(7) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal

kerja yang telah disalurkan pada tahun berjalan

(8) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi

yang telah disalurkan pada tahun berjalan

(9) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding

penyaluran pada tahun berjalan

(10) Diisi dengan jumlah unit rumah yang belum dilunasi pada tahun berjalan

(11) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) tahun berjalan

---

F. RENCANA TARGET PENYALURAN TAHUN 2026

1. DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2026

DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN

TAHUN PENYALURAN

SATU TAHUN SEBELUM WILAYAH TAHUN BERJALAN NO TAHUN BERJALAN PROVINSI T+1 T+2 T+3

Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah
(Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)

1

2

3

4

5

6 dst

JUMLAH

Keterangan
(T+1) 1 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+2) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+3) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran

---

PETUNJUK PENGISIAN

DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2026

No. URAIAN

(1) Diisi nomor urut

(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan

(3) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada tahun berjalan/tahun

saat penyusunan RTP

(4) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada tahun

berjalan/tahun saat penyusunan RTP

(5) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada Tahun Penyaluran

(6) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada Tahun

Penyaluran

(7) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun setelah Tahun

Penyaluran

(8) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun setelah

Tahun Penyaluran

(9) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun setelah Tahun

Penyaluran

(10) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun setelah

Tahun Penyaluran

(11) Diisi dengan nominal tagihan subsidi tiga tahun setelah Tahun

Penyaluran

(12) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tiga tahun setelah

Tahun Penyaluran

---

2. DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2026

SATU TAHUN SEBELUM TAHUN BERJALAN TAHUN BERJALAN

PENYALURAN BAKI DEBET PENYALURAN BAKI DEBET

WILAYAH
NO Nominal Nominal TINGKAT Nominal Nominal PROVINSI Jumlah Jumlah TINGKAT Jumlah Jumlah NPL (%) Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
Unit Unit NPL (%)
Modal Investasi Debitur Modal Debitur Modal Investasi Debitur Unit Modal Investasi Debitur Unit
Rumah Investasi Rumah
Kerja Kerja Kerja Rumah Kerja Rumah

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20)

1

2

3

4

5

6 dst

JUMLAH

---

PETUNJUK PENGISIAN

DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2026

No. URAIAN

(1) Diisi dengan nomor urut

(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan

(3) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan

satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(4) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan

satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(5) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran satu tahun

sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(6) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai satu tahun sebelum tahun

berjalan/tahun penyusunan RTP

(7) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal

kerja yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun
penyusunan RTP

(8) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi

yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun
penyusunan RTP

(9) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding

penyaluran satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(10) Diisi dengan jumlah unit rumah yang belum dilunasi satu tahun sebelum

tahun berjalan/tahun penyusunan RTP

(11) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) satu tahun sebelum tahun

berjalan/tahun penyusunan RTP

(12) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan

pada tahun berjalan

(13) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan

pada tahun berjalan

(14) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran pada tahun

berjalan

(15) Diisi dengan jumlah unit rumah yang dibiayai pada tahun berjalan

(16) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal

kerja yang telah disalurkan pada tahun berjalan

(17) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi

yang telah disalurkan pada tahun berjalan

(18) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding

penyaluran pada tahun berjalan

(19) Diisi dengan jumlah rumah yang belum dilunasi pada tahun berjalan

(20) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) tahun berjalan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA