PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk
memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman
kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai
akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang
sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan
tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian
serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan
penyesuaian yang diperlukan.
---
Pasal 2
Terhadap impor produk benang kapas yang termasuk dalam
pos tarif 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00,
5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00,
5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00,
5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00,
5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00,
5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00, dikenakan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran
tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (most favoured nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
Pasal 5
**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi
produk benang kapas dari semua negara.
**(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
terhadap importasi produk benang kapas yang berasal
dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
**(1) Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan**
asal (certificate of origin) terhadap impor produk benang
kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
**(2) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin)
preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal
barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional.
**(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) harus memenuhi:**
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).
---
**(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of**
origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
**(5) Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin)
nonpreferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate
of origin) nonpreferensi dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan.
Pasal 7
**(1) Dalam hal importasi produk benang kapas berasal dari**
negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (5), atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk
Tindakan Pengamanan.
**(2) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sedang
dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi
produk benang kapas yang berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
**(2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.**
Pasal 8
**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor
produk benang kapas yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
**(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari**
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2025
PURBAYA DitandatanganiYUDHI SADEWAsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
