Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau
bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan,
menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan
usaha milik negara, dan/ atau direksi badan usaha milik
daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka
meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan
efektivitas penyediaan infrastruktur melalui kerja sama
pemerintah dan badan usaha dan/ atau pembiayaan
lainnya.
1. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara
pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu
pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala
daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan
sumber daya badan usaha dengan memperhatikan
pembagian risiko di antara para pihak.
1. Pembiayaan Lainnya adalah berbagai skema pembiayaan
yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal
dari dana swasta maupun dari dana para pemangku
kepentingan non pemerintah dan dana yang berasal dari
APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan
BMD.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala
daerah a tau direksi badan usaha milik negara/ direksi
badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau
f
---
penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi
pekerjaan konstruksi untuk membangun atau
meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau
kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ atau
pemeliharaan infrastruktur un tuk meningkatkan
kemanfaatan infrastruktur.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi
dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
1. Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan
adalah layanan publik yang disediakan kepada
masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya
masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha
pelaksana berdasarkan perjanjian.
1. Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan
dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
1. Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang
memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya
diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai percepatan
penyediaan infrastruktur prioritas.
1. Proyek KPBU Pembangunan dan/ atau Pengembangan
Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
Proyek KPBU Kilang Minyak adalah Proyek KPBU
pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas
pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan
fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan pembangunan dan/ atau pengembangan
kilang minyak di dalam negeri.
1. Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh
Menteri kepada penerima fasilitas atau PJPK yang dibiayai
dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
1. Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan Fasilitas Pra Pengembangan
Proyek dan Fasilitas Pengembangan Proyek.
1. Fasilitas Pra Pengembangan Proyek yang selanjutnya
disebut Fasilitas Pra PDF adalah Fasilitas yang disediakan
Menteri kepada penerima Fasilitas Pra PDF dalam rangka
penyusunan risalah konsep proyek.
1. Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut
Fasilitas PDF adalah Fasilitas yang disediakan oleh
Menteri kepada penerima Fasilitas PDF dalam rangka
Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/ atau
Pembiayaan Lainnya.
1. Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan
Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk
---
adalah kesepakatan antara Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku
pemberi Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF,
yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai
penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas PDF yang harus
ditaati oleh penerima Fasilitas PDF sebagai konsekuensi
dari disetujuinya permohonan Fasilitas PDF.
1. Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri
Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus
kepada badan usaha milik negara tertentu untuk
melaksanakan Fasilitas Pra PDF dan/ atau Fasilitas PDF.
1. Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas Pra PDF
yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas
Pra PDF adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dengan direktur utama dari badan usaha milik negara
yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF.
1. Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas PDF yang
selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas PDF
adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai
hak dan kewajiban antara Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan
direktur utama dari badan usaha milik negara yang
ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas PDF.
1. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian
yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban
antara pelaksana Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas
PDF sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas PDF.
1. Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF adalah
perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari
lembaga internasional sehubungan dengan kerja sama
penyediaan Fasilitas PDF pada Proyek KPBU
Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di
Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah
perjanjian yang mengatur minimal tentang hak dan
kewajiban antara Menteri dengan
lembaga/ ins ti tusi/ organisasi internasional sehubungan
dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas PDF.
1. Risalah Konsep Proyek adalah ringkasan mengenai sebuah
ide atau potensi mengenai Penyediaan Infrastruktur.
1. Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen
dan/ atau bentuk lainnya yang disiapkan dan digunakan
untuk mendukung proses penyiapan, transaksi, dan
manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU
dan/ atau Pembiayaan Lainnya.
1. Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas
penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan
keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau
regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/ atau
---
penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan
atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk
membantu pelaksanaan Fasilitas PDF mencapai tujuan
Fasilitas PDF.
1. Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional adalah
organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi,
perhimpunan internasional, forum antar-pemerintah atau
non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan
kerja sama internasional yang memiliki sumber daya dan
kapasitas dalam pembangunan infrastruktur dan
dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan
bersama.
1. Aspek Bankability adalah kriteria-kriteria yang secara
umum dipersyaratkan oleh lembaga pembiayaan dalam
menilai kelayakan suatu Penyediaan Infrastruktur untuk
mendapatkan pinjaman meliputi perolehan perizinan,
kepastian sumber pendapatan proyek, spesifikasi layanan,
dan kesiapan lahan.
1. Studi Pendahuluan adalah dokumen identifikasi
kebutuhan pelaksanaan rencana Penyediaan
Infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional tentang
pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha
dalam penyediaan infrastruktur.
1. Prastudi Kelayakan adalah dokumen yang paling sedikit
mencakup kajian strategis, kajian ekonomi, kajian
komersial, kajian finansial, dan kajian manajemen guna
memastikan Aspek Bankability dari Proyek KPBU.
1. Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen
Prastudi Kelayakan dan penyusunan dokumen
pendukung untuk pelaksanaan transaksi.
1. Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya
Tahap Penyiapan untuk melaksanakan pengadaan badan
usaha pelaksana sampai dengan perolehan pembiayaan.
1. Tahap Manajemen adalah tahap setelah diselesaikannya
Tahap Transaksi yang mencakup diantaranya masa
konstruksi dan masa pengoperasian Layanan.
1. Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi antara
penerima Fasilitas PDF dengan calon investor dan/ a tau
calon pemberi pinjaman (lenders) untuk mengetahui
masukan maupun minat atas Penyediaan Infrastruktur
yang akan dikerjasamakan melalui KPBU dan/atau
Pembiayaan Lainnya.
1. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara
men teri / kepala lembaga/ kepala daerah / direksi badan
usaha milik negara/ direksi badan usaha milik daerah
atau pihak lain dengan masyarakat termasuk pemangku
kepentingan untuk memastikan spesifikasi Layanan
Infrastruktur, meningkatkan transparansi, efisiensi,
akuntabilitas, dan efektivitas KPBU dan/ a tau Pembiayaan
Lainnya. f
---
1. Tim KPBU adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh PJPK
yang memiliki kewenangan dan kapasitas memadai dalam
pengambilan keputusan yang dibutuhkan untuk
keberlangsungan Fasilitas PDF sesua1
dengan norma waktu yang menjadi bagian dari simpul
KPBU.
1. Perjanjian KPBU adalah perjanjian tertulis antara PJPK
dan badan usaha pelaksana dalam rangka Penyediaan
Infrastruktur melalui KPBU.
1. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut
Badan U saha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang
didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau
ditunjuk langsung.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
1. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas
kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan
perjanjian penjaminan.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat BUPI adalah Badan Usaha yang didirikan oleh
Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk
melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah
diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
1. Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur
yang dilakukan oleh Menteri yang dilaksanakan melalui
penjaminan bersama atau penjaminan BUPI.
1. Penjaminan Bersama adalah Penjaminan Infrastruktur
yang dilakukan oleh Menteri dan BUPI untuk risiko
infrastruktur yang berbeda atau risiko infrastruktur yang
sama dengan nilai yang berbeda dalam Proyek KPBU yang
sama.
1. Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang
selanjutnya disebut Penjaminan BUPI adalah Penjaminan
Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri melalui
BUPI.
1. Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang
mungkin terjadi pada Penyediaan Infrastruktur selama
berlakunya Perjanjian KPBU yang dapat mempengaruhi
secara negatif investasi Badan Usaha Pelaksana yang
meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.
1. Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerja
Sama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK
f
---
adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial
kepada Badan Usaha Pelaksana atas terjadinya Risiko
Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak PJPK
sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati
dalam Perjanjian KPBU.
1. Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis PJPK kepada
penjamin untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur.
4 7. Penerima Jaminan adalah Badan U saha Pelaksana yang
menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU.
1. Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan
tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Menteri
dan BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam
rangka Penjaminan Bersama.
1. Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis
yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku
penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka
Penjaminan BUPI.
1. Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas
apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan
dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial PJPK
dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang
dibayarkan tersebut.
1. Perjanjian Regres adalah kesepakatan tertulis antara
penjamin dan PJPK yang memuat syarat dan ketentuan
pemenuhan Regres.
1. Perjanjian Penyelesaian Regres adalah kesepakatan
tertulis antara penjamin dan PJPK yang timbul sebagai
akibat tidak terpenuhinya Perjanjian Regres setelah
melalui proses perundingan.
1. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang
diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri.
1. Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Prinsip adalah
usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam
rangka memperoleh persetujuan prms1p Dukungan
Kelayakan.
1. Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip adalah
persetujuan awal yang diberikan oleh Menteri kepada
PJPK berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukannya
evaluasi atas terpenuhinya kriteria Proyek KPBU dan porsi
besaran dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
1. U sulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Besaran adalah
usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam
rangka memperoleh persetujuan besaran Dukungan
Kelayakan.
1. Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Persetujuan Besaran adalah
f www.jdih.kemenkeu.go.id
---
persetujuan Menteri atas batas maksimum besaran
Dukungan Kelayakan yang akan digunakan oleh PJPK
sebagai satu-satunya parameter finansial dalam
menetapkan Badan Usaha Pelaksana, waktu, dan syarat
pencairan Dukungan Kelayakan.
1. Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Final adalah
usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam
rangka memperoleh persetujuan final Dukungan
Kelayakan.
1. Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya
disebut Persetujuan Final adalah persetujuan Menteri atas
besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan
Kelayakan yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap
Proyek KPBU berdasarkan metode pelelangan.
1. Surat Dukungan Kelayakan adalah konfirmasi Menteri
kepada Badan U saha Pelaksana mengenai berlakunya
dokumen persetujuan pemberian Dukungan Kelayakan.
1. Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan
adalah dokumen yang memuat persetujuan PJPK atas
pemberian Dukungan Kelayakan pada Penyediaan
Infrastruktur melalui skema KPBU yang meliputi paling
sedikit besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan
Kelayakan.
1. Konsultan Independen adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di
bidang pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah
pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan
U saha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai
dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
1. Surat Konfirmasi Pendahuluan adalah surat yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
yang ditujukan kepada PJPK, mengenai pernyataan atas
hasil perencanaan yang telah dilakukan oleh PJPK atas
penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
1. Surat Konfirmasi Final adalah surat yang ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan
kepada PJPK, mengenai konfirmasi atas hasil penyiapan
atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. f
---
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
(Environmental, Sosial, and Governance) yang selanjutnya
disingkat Prinsip LST adalah prinsip yang mengacu pada
environmental, social, and governance framework and
manual Kementerian Keuangan yang harus diperhatikan
oleh PJPK yang paling kurang memuat pengelolaan risiko
dan dampak Penyediaan Infrastruktur dalam aspek
lingkungan, sosial, dan tata kelola.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah
lain non penghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
