Langsung ke konten

DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI

PMK No. 68 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau
bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan,
menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan
usaha milik negara, dan/ atau direksi badan usaha milik
daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka
meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan
efektivitas penyediaan infrastruktur melalui kerja sama
pemerintah dan badan usaha dan/ atau pembiayaan
lainnya.
1. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara
pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu
pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala
daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan
sumber daya badan usaha dengan memperhatikan
pembagian risiko di antara para pihak.
1. Pembiayaan Lainnya adalah berbagai skema pembiayaan
yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal
dari dana swasta maupun dari dana para pemangku
kepentingan non pemerintah dan dana yang berasal dari
APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan
BMD.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala
daerah a tau direksi badan usaha milik negara/ direksi
badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau
f

---

penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi
pekerjaan konstruksi untuk membangun atau
meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau
kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ atau
pemeliharaan infrastruktur un tuk meningkatkan
kemanfaatan infrastruktur.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi
dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
1. Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan
adalah layanan publik yang disediakan kepada
masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya
masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha
pelaksana berdasarkan perjanjian.
1. Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan
dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
1. Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang
memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya
diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai percepatan
penyediaan infrastruktur prioritas.
1. Proyek KPBU Pembangunan dan/ atau Pengembangan
Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
Proyek KPBU Kilang Minyak adalah Proyek KPBU
pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas
pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan
fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan pembangunan dan/ atau pengembangan
kilang minyak di dalam negeri.
1. Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh
Menteri kepada penerima fasilitas atau PJPK yang dibiayai
dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
1. Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan Fasilitas Pra Pengembangan
Proyek dan Fasilitas Pengembangan Proyek.
1. Fasilitas Pra Pengembangan Proyek yang selanjutnya
disebut Fasilitas Pra PDF adalah Fasilitas yang disediakan
Menteri kepada penerima Fasilitas Pra PDF dalam rangka
penyusunan risalah konsep proyek.
1. Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut
Fasilitas PDF adalah Fasilitas yang disediakan oleh
Menteri kepada penerima Fasilitas PDF dalam rangka
Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/ atau
Pembiayaan Lainnya.
1. Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan
Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk

---

adalah kesepakatan antara Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku
pemberi Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF,
yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai
penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas PDF yang harus
ditaati oleh penerima Fasilitas PDF sebagai konsekuensi
dari disetujuinya permohonan Fasilitas PDF.
1. Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri
Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus
kepada badan usaha milik negara tertentu untuk
melaksanakan Fasilitas Pra PDF dan/ atau Fasilitas PDF.
1. Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas Pra PDF
yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas
Pra PDF adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dengan direktur utama dari badan usaha milik negara
yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF.
1. Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas PDF yang
selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas PDF
adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai
hak dan kewajiban antara Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan
direktur utama dari badan usaha milik negara yang
ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas PDF.
1. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian
yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban
antara pelaksana Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas
PDF sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas PDF.
1. Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF adalah
perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari
lembaga internasional sehubungan dengan kerja sama
penyediaan Fasilitas PDF pada Proyek KPBU
Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di
Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah
perjanjian yang mengatur minimal tentang hak dan
kewajiban antara Menteri dengan
lembaga/ ins ti tusi/ organisasi internasional sehubungan
dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas PDF.
1. Risalah Konsep Proyek adalah ringkasan mengenai sebuah
ide atau potensi mengenai Penyediaan Infrastruktur.
1. Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen
dan/ atau bentuk lainnya yang disiapkan dan digunakan
untuk mendukung proses penyiapan, transaksi, dan
manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU
dan/ atau Pembiayaan Lainnya.
1. Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas
penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan
keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau
regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/ atau

---

penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan
atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk
membantu pelaksanaan Fasilitas PDF mencapai tujuan
Fasilitas PDF.
1. Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional adalah
organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi,
perhimpunan internasional, forum antar-pemerintah atau
non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan
kerja sama internasional yang memiliki sumber daya dan
kapasitas dalam pembangunan infrastruktur dan
dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan
bersama.
1. Aspek Bankability adalah kriteria-kriteria yang secara
umum dipersyaratkan oleh lembaga pembiayaan dalam
menilai kelayakan suatu Penyediaan Infrastruktur untuk
mendapatkan pinjaman meliputi perolehan perizinan,
kepastian sumber pendapatan proyek, spesifikasi layanan,
dan kesiapan lahan.
1. Studi Pendahuluan adalah dokumen identifikasi
kebutuhan pelaksanaan rencana Penyediaan
Infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional tentang
pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha
dalam penyediaan infrastruktur.
1. Prastudi Kelayakan adalah dokumen yang paling sedikit
mencakup kajian strategis, kajian ekonomi, kajian
komersial, kajian finansial, dan kajian manajemen guna
memastikan Aspek Bankability dari Proyek KPBU.
1. Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen
Prastudi Kelayakan dan penyusunan dokumen
pendukung untuk pelaksanaan transaksi.
1. Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya
Tahap Penyiapan untuk melaksanakan pengadaan badan
usaha pelaksana sampai dengan perolehan pembiayaan.
1. Tahap Manajemen adalah tahap setelah diselesaikannya
Tahap Transaksi yang mencakup diantaranya masa
konstruksi dan masa pengoperasian Layanan.
1. Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi antara
penerima Fasilitas PDF dengan calon investor dan/ a tau
calon pemberi pinjaman (lenders) untuk mengetahui
masukan maupun minat atas Penyediaan Infrastruktur
yang akan dikerjasamakan melalui KPBU dan/atau
Pembiayaan Lainnya.
1. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara
men teri / kepala lembaga/ kepala daerah / direksi badan
usaha milik negara/ direksi badan usaha milik daerah
atau pihak lain dengan masyarakat termasuk pemangku
kepentingan untuk memastikan spesifikasi Layanan
Infrastruktur, meningkatkan transparansi, efisiensi,
akuntabilitas, dan efektivitas KPBU dan/ a tau Pembiayaan
Lainnya. f

---

1. Tim KPBU adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh PJPK
yang memiliki kewenangan dan kapasitas memadai dalam
pengambilan keputusan yang dibutuhkan untuk
keberlangsungan Fasilitas PDF sesua1
dengan norma waktu yang menjadi bagian dari simpul
KPBU.
1. Perjanjian KPBU adalah perjanjian tertulis antara PJPK
dan badan usaha pelaksana dalam rangka Penyediaan
Infrastruktur melalui KPBU.
1. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut
Badan U saha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang
didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau
ditunjuk langsung.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
1. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas
kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan
perjanjian penjaminan.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat BUPI adalah Badan Usaha yang didirikan oleh
Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk
melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah
diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
1. Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur
yang dilakukan oleh Menteri yang dilaksanakan melalui
penjaminan bersama atau penjaminan BUPI.
1. Penjaminan Bersama adalah Penjaminan Infrastruktur
yang dilakukan oleh Menteri dan BUPI untuk risiko
infrastruktur yang berbeda atau risiko infrastruktur yang
sama dengan nilai yang berbeda dalam Proyek KPBU yang
sama.
1. Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang
selanjutnya disebut Penjaminan BUPI adalah Penjaminan
Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri melalui
BUPI.
1. Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang
mungkin terjadi pada Penyediaan Infrastruktur selama
berlakunya Perjanjian KPBU yang dapat mempengaruhi
secara negatif investasi Badan Usaha Pelaksana yang
meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.
1. Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerja
Sama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK
f

---

adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial
kepada Badan Usaha Pelaksana atas terjadinya Risiko
Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak PJPK
sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati
dalam Perjanjian KPBU.
1. Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis PJPK kepada
penjamin untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur.
4 7. Penerima Jaminan adalah Badan U saha Pelaksana yang
menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU.
1. Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan
tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Menteri
dan BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam
rangka Penjaminan Bersama.
1. Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis
yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku
penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka
Penjaminan BUPI.
1. Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas
apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan
dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial PJPK
dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang
dibayarkan tersebut.
1. Perjanjian Regres adalah kesepakatan tertulis antara
penjamin dan PJPK yang memuat syarat dan ketentuan
pemenuhan Regres.
1. Perjanjian Penyelesaian Regres adalah kesepakatan
tertulis antara penjamin dan PJPK yang timbul sebagai
akibat tidak terpenuhinya Perjanjian Regres setelah
melalui proses perundingan.
1. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang
diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri.
1. Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Prinsip adalah
usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam
rangka memperoleh persetujuan prms1p Dukungan
Kelayakan.
1. Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip adalah
persetujuan awal yang diberikan oleh Menteri kepada
PJPK berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukannya
evaluasi atas terpenuhinya kriteria Proyek KPBU dan porsi
besaran dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
1. U sulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Besaran adalah
usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam
rangka memperoleh persetujuan besaran Dukungan
Kelayakan.
1. Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Persetujuan Besaran adalah
f www.jdih.kemenkeu.go.id

---

persetujuan Menteri atas batas maksimum besaran
Dukungan Kelayakan yang akan digunakan oleh PJPK
sebagai satu-satunya parameter finansial dalam
menetapkan Badan Usaha Pelaksana, waktu, dan syarat
pencairan Dukungan Kelayakan.
1. Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang
selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Final adalah
usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam
rangka memperoleh persetujuan final Dukungan
Kelayakan.
1. Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya
disebut Persetujuan Final adalah persetujuan Menteri atas
besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan
Kelayakan yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap
Proyek KPBU berdasarkan metode pelelangan.
1. Surat Dukungan Kelayakan adalah konfirmasi Menteri
kepada Badan U saha Pelaksana mengenai berlakunya
dokumen persetujuan pemberian Dukungan Kelayakan.
1. Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan
adalah dokumen yang memuat persetujuan PJPK atas
pemberian Dukungan Kelayakan pada Penyediaan
Infrastruktur melalui skema KPBU yang meliputi paling
sedikit besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan
Kelayakan.
1. Konsultan Independen adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di
bidang pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah
pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan
U saha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai
dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
1. Surat Konfirmasi Pendahuluan adalah surat yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
yang ditujukan kepada PJPK, mengenai pernyataan atas
hasil perencanaan yang telah dilakukan oleh PJPK atas
penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
1. Surat Konfirmasi Final adalah surat yang ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan
kepada PJPK, mengenai konfirmasi atas hasil penyiapan
atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. f

---

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
(Environmental, Sosial, and Governance) yang selanjutnya
disingkat Prinsip LST adalah prinsip yang mengacu pada
environmental, social, and governance framework and
manual Kementerian Keuangan yang harus diperhatikan
oleh PJPK yang paling kurang memuat pengelolaan risiko
dan dampak Penyediaan Infrastruktur dalam aspek
lingkungan, sosial, dan tata kelola.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah
lain non penghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.

Pasal 2

( 1) Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur dapat
bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan melalui skema:
- KPBU; dan/atau
- Pembiayaan Lainnya.

(3) Skema Pembiayaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b, merupakan skema pembiayaan yang
mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari:
- dana swasta maupun dana dari para pemangku
kepentingan non pemerintah; dan
- dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan
BMN, dan/atau pemanfaatan BMD.

---

(4) Dalam rangka mendukung Penyediaan Infrastruktur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan
Dukungan Pemerintah.

Pasal 3

Skema Penyediaan Infrastruktur se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- terdapat keterlibatan dana swasta dalam skema
pembiayaan proyek;
- tersedia layanan infrastruktur publik yang dihasilkan;
- terdapat unsur leveraging dari sejumlah dana publik yang
ada;dan
- terdapat keuntungan life cycle cost dari Penyediaan
Infrastruktur.

Pasal 4

( 1) Dukungan Pemerintah sebagaimana dirrtaksud dalam

Pasal 2 ayat (4) meliputi:

  • Fasilitas Pra PDF;
  • Fasilitas PDF;
  • Penjaminan Infrastruktur;
  • Dukungan Kelayakan; dan/ atau
  • pemrosesan dokumen Availability Payment.

(2) Skema KPBU diberikan Dukungan Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Skema Pembiayaan Lainnya hanya diberikan Fasilitas Pra

PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dan Penjaminan lnfrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c.

(4) Penyediaan Dukungan Pemerintah oleh Menteri kepada

PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek
KPBU dapat diberikan kepada pihak lain yang
mendapatkan pelimpahan kewenangan, pendelegasian
kewenangan, atau penugasan selaku PJPK berdasarkan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perencanaan pembangunan
nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah
dan badan usaha.

Pasal 5

(1) Penyediaan Dukungan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertujuan untuk
mendukung percepatan Penyediaan Infrastruktur melalui
partisipasi dana swasta secara luas serta penggunaan
dana APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau
pemanfaatan BMD secara optimal.

(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat ( 1) disediakan, dikelola, dan dikoordinasikan

oleh Menteri dengan memperhatikan:
- kemampuan keuangan negara;
I

---

- kesinambungan fiskal;·
- pengelolaan risiko fiskal;
- ketepatan sasaran penggunaan;
- belanja berkualitas sesuai dengan ketentl!lan
peraturan perundang-undangan; dan
- Prinsip LST.
. .
Pasal6

(1) Dana Fasilitas untuk Fasilitas Pra PDF dan Fasilitas PDF

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
huruf b bersumber dari:
- APBN; dan/atau
- sumber lainnya yang sah.

(2) Dana Fasilitas yang bersumber dari APBN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari:
a .. belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
atau
- belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.

(3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diberikan dengan mempt':rhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan

pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a dapat diberikan dan dilaksanakan untuk

mengidentifikasi skema pe!l).biayaan yang optimal dalam
Penyediaan Infrastruktur.

Pasal 8

Fasilitas Pra PDF diberikan untuk kegiatan yang mencakup:
- pendampingan dalam perumusan kebutuhan Penyediaan
Infrastruktur;
- identifikasi awal pemangku kepentingan, risiko, struktur
Penyediaan Infrastruktur, dan struktur pembiayaan;
dan/atau
- pemberian pembelajaran untuk Penyediaan Infrastruktur
yang seJen1s.

f

---

Pasal 9

(1) Fasilitas Pra PDF dilaksanakan dengan tahapan sebagai

berikut:
- permohonan Fasilitas Pra PDF;
- penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF;
- pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- Risalah Konsep Proyek; dan
- pengakhiran Fasilitas Pra PDF.

(2) Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan studi
pendahuluan.

Bagian Kedua
Permohonan Fasilitas Pra PDF

Pasal 10

(1) Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf a disampaikan oleh:
- menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah;
- direksi badan usaha rriilik negara atau direksi badan
usaha milik daerah; atau
- pihak lain yang bertanggungjawab dalam Penyediaan
Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-
undangan,
kepada Menteri dalam hal 1n1 Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(2) Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan: dalam bentuk surat yang
memuat informasi paling sedikit:
- rencana Penyediaan Infrastruktur terdapat dalam
rencana pemban:gunan jangka menengah daerah
atau rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
- kondisi kapasitas fiskal pemohon Fasilitas Pra PDF;
- kondisi tata kelola keuangan lembaga/institusi
selaku pemohon Fasilitas Pra PDF; dan
- kesiapan lahan atau rencana pengadaan lahan.

(3) Dalam hal diperlukan, permohonan Fasilitas Pra PDF

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyertakan
informasi Penyediaan Infrastruktur yang telah melalui
pembahasan atau kootdinasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilampirkan dengan surat pernyataan Fasilitas Pra PDF
yang memuat:
- pernyataan kesediaan untuk melaksanakan
Penyediaan Infrastruktur dan layanan publik dengan
skema pembiayaan yang optimal;
- pernyataan kesediaah untuk mematuhi seluruh
ketentuan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- pernyataan kesediaan • untuk m:ematuhi seluruh
ketentuan peratutari perundang-undangan dan
f www.jdih.kemenkeu.go.id

---

untuk tidak melakukan atau terlibat dalam segala
bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam
persiapan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- pernyataan kesediaan untuk bertanggungjawab
sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh dokumen
dan informasi yang diberikan dalam rangka
permohonan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; dan
- pernyataan kesediaan untuk menerapkan dan
melaksanakan Prinsip LST dalam Penyediaan
Infrastruktur.

Bagian Ketiga
Penelaahan Permohonan Fasilitas Pra PDF

Pasa:1·11

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap
permohonan Fasilitas • Pra PDF dalam hal permohonan
Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dinyatakan lengkap.

(2) Penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menilai
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(3) Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF,

Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta data, informasi,
dan/ atau keterangan dad pemohon Fasilitas Pra PDF.

(4) Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF,

Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan badan usaha
milik negara yang berada di bawah pembinaan dan
pengawasan Menteri, konsultan, dan/ atau pihak lain yang
memiliki pengetahuan terkait karakteristik Penyediaan
Infrastruktur.

(5) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan rekomendasi
kepada Menteri dalam hal 1m Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dart Risiko.

(6) Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF diberikan,

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dart Risiko
atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan
Fasilitas Pra PDF kepada pemohon Fasilitas Pra PDF.

(7) Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF tidak dapat

diberikan, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat
yang menyatakan bahwa Fasilitas Pra PDF belum dapat
diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal
diperlukan.
f

---

Pasal 12

Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain atau
badan usaha milik negara melalui penugasan khusus, surat
persetujuan Fasilitas Pra PDF memuat nama:
- badan usaha milik negara yang akan diberi penugasan
khusus untuk Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan
melalui penugasan khusus; atau
- pihak lain yang melakukan kerja sama.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF

Pasal 13

(1) Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh:

- Menteri;
- pihak lain melalui kerja sama; atau
- badan usaha milik negara melalui penugasan
khusus.

(2) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur.

(3) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui

kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.

(4) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh badan usaha milik

negara melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan berdasarkan dokumen
sebagai berikut:
- Keputusan Penugasan; dan
- Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF.

(5) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a, paling sedikit memuat:

- pernyataan penugasan;
- ruang lingkup;
- hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaksana
Fasilitas Pra PDF termasuk penerapan Prinsip LST;
dan
- masa berlaku dan jangka waktu penugasan.

(6) Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat:
- ruang lingkup Fasilitas Pra PDF;
- perincian proyeksi biaya dan margin;
- hak, kewajiban, dan tanggung jawab badan usaha
milik negara termasuk penerapan Prinsip LST;
- masa berlaku dan jangka waktu penugasan masing-
masing proyek; dan
- prosedur pembayaran kompensasi dan margin.

(7) Keputusan Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) disusun paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
f

---

(8) Tata cara penentuan pelaksana Fasilitas Pra PDF

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal.14
Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (2), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah

dan Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep
Proyek.

Pasal 15

(1) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c
didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
- ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan penugasan khusus;
- kapasitas teknis, meliputi proses bisnis sektor,
manajemen proyek, dan bisnis konsultasi; dan
- kapasitas non-teknis, meliputi ketersediaan sumber
daya dan hubungan kelembagaan.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

merujuk pada informasi yang diperoleh dari badan usaha
milik negara calon penerima penugasan khusus.

(3) Penugasan khusus dilaksanakan dengan menetapkan

Keputusan Penugasan kepada badan usaha milik negara
yang ditugaskan.

(4) Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus

dapat melakukan kerja sama dengan:
- Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional;
- pihak yang memiliki keahlian di bidang Penyediaan
Infrastruktur sektor terkait; dan/ atau
- konsultan;
dalam rangka melaksanakan tugas se bagai pelaksana
Fasilitas Pra PDF.

(5) Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus

menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah
Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat
menyesuaikan jumlah proyek sebagai ruang lingkup
pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan khusus
kepada badan usaha milik negara dalam Perjanjian
Penugasan Fasilitas Pra PDF.

f

---

(2) Penyesuaian jumlah proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), disampaikan melalui surat penyesuaian proyek
oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerin tah dan
Pembiayaan Infrastruktur kepada badan usaha milik
negara penerima penugasan khusus.

(3) Penyesuaian jumlah proyek dituangkan dalam Perjanjian

Penugasan Fasilitas Pra PDF.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui

kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerj a sama.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah
Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.

(3) Ketentuan penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang

lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan
khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang
lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui kerja sama
dengan pihak lain.

Bagian Kelima
Risalah Konsep Proyek

Paragraf 1
Umum

Pasal 18

( 1) Risalah Konsep Proyek yang disusun bersifat rekomendasi
kepada penerima Fasilitas Pra PDF.

(2) Risalah Konsep Proyek bukan merupakan persetujuan

atas tindakan penerima Fasilitas Pra PDF selanjutnya
dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.

(3) Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dan ayat (2) tidak menimbulkan kewajiban hukum
apapun kepada Kementerian Keuangan terkait dengan
penyediaan Dukungan Pemerintah pada proyek.

Pasal 19

(1) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh Menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a,
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep
Proyek.

f

---

(2) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b,
pihak lain menyusun, menyediakan, dan menyerahkan
Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur.

(3) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh badan

usaha milik negara melalui penugasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c,
badan usaha milik negara penerima penugasan khusus
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah
Konsep Proyek kepada Direktur J enderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.

Paragraf 2
Penyusunan Risalah Konsep Proyek

Pasal20

(1) Risalah Konsep Proyek memuat informasi minimal:

- kebutuhan layanan dari proyek;
- kapasitas tata kelola dan keuangan pemilik proyek;
- pilihan prioritas skema/ sumber pembiayaan
Penyediaan Infrastruktur; dan
- indikasi tindak lanjut proyek termasuk dokumen
tambahan untuk pengajuan Fasilitas PDF.

(2) Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- ikhtisar proyek yang memuat:
1. nama proyek dan sektor;
1. penanggungjawab proyek;
1. deskripsi proyek;
1. output proyek; dan
1. ekspektasi pengoperasian;
- rasional proyek yang memuat:
1. kondisi layanan saat ini;
1. mengapa layanan perlu ditingkatkan;
1. potensi pengguna layanan;
1. kebijakan/rencana strategis yang dirujuk; dan
1. potensi manfaat ekonomi dan sosial;
- kesiapan proyek yang memuat:
1. kesiapan dan kecukupan lahan;
1. persetujuan pemangku kepentingan (social
license);
1. kemampuan bayar (affordability) pemerintah dan
penggunalayanan;
1. kapasitas internal untuk penyelenggaraan
proyek; dan
1. kesiapan mandat atau kerangka hukum;

---

- potensi Pembiayaan Lainnya yang memuat:
1. analisis pemenuhan kriteria Pembiayaan
Lainnya;
1. analisis potensi sumber pengembalian investasi;
dan
1. potensi pemenuhan penerapan Prinsip LST;
- kondisi prasyarat tindak lanjut yang memuat:
1. pelaksanaan studi; dan
1. dokumen pendukung permohonan fasilitas.

Paragraf 3
Penelaahan Risalah Konsep Proyek

Pasal 21

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, melakukan
penelaahan atas Risalah Konsep Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Dalam melakukan penelaahan Risalah Konsep Proyek

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktorat J enderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konsultasi,
konfirmasi, klarifikasi, dan rekomendasi kepada pihak
lain, badan usaha milik negara pelaksana penugasan
khusus, dan/atau penerima Fasilitas Pra PDF.

(3) Dalam hal Risalah Konsep Proyek perlu disempurnakan

dan/atau diperbaiki, pihak lain atau badan usaha milik
negara pelaksana penugasan khusus melakukan
penyempurnaan dan/atau perbaikan atas Risalah Konsep
Proyek. •

(4) Risalah Konsep Proyek yang telah disempurnakan

dan/atau diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur untuk dilakukan penelaahan kembali.

(5) Dalam hal Risalah Konsep Proyek sudah tidak terdapat

penyempurnaan dan/ atau perbaikan, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengeluarkan surat
persetujuan Risalah Konsep Proyek.

Paragraf 4
Penggunaan Risalah Konsep Proyek

Pasal 22

Risalah Konsep Proyek dan/ a tau seluruh dokumen yang terkait
dengan Risalah Konsep Proyek, dapat digunakan sebagai:
- dokumen acuan dalam rangka pelaksanaan Penyediaan
Infrastruktur; dan / a tau
- dokumen dalam permohonan Fasilitas PDF.
f

---

Bagian Keenam
Tanggung Jawab Penerima Fasilitas Pra PDF

Pasal 23

Penerima Fasilitas Pra PDF bertanggung jawab untuk meliputi:
- menerima Risalah Konsep Proyek;
- menjalankan koorclinasi yang baik clengan setiap pihak
yang terkait clengan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sejak
clisecliakan clan selama berlangsungnya pelaksanaan
Fasilitas Pra PDF;
- melaksanakan Fasilitas Pra PDF clengan tata kelola yang
baik, transparan, akuntabel, clan aclil;
cl. memastikan terseclianya akses clan penggunaan atas
segala informasi clan/ atau clokumen terkait proyek, baik
lisan maupun tertulis, yang clibutuhkan untuk
pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- menjamin informasi clan/atau clokumen yang clisecliakan
sebagaimana climaksucl pacla huruf cl, sah, lengkap, tepat,
benar, clan sesuai clengan keaclaan yang sebenarnya;
- mengoorclinasikan, mengaclakan, clan menclapatkan
clukungan clari segala pemangku kepentingan yang
mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; clan
- menerapkan Prinsip LST.

Bagian Ketujuh
Jangka Waktu Fasilitas Pra PDF

Pasal 24

(1) Dalam hal Fasilitas Pra PDF clilaksanakan melalui

penugasan khusus kepacla baclan usaha milik negara atau
kerja sama clengan pihak lain, Direktorat Jencleral
Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko menentukan jangka
waktu Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF berclasarkan
clokumen permohonan Fasilitas Pra PDF, rencana kerja
proyek, clan/atau rencana kerja pacla proyek sejenis yang
telah cliberikan Fasilitas Pra PDF sebagai bahan
perbanclingan.

(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana

climaksucl pacla ayat ( 1), clicantumkan clalam Keputusan
Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF,
clan/ atau perjanjian kerja sama.

(3) Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko

clapat memberikan perpanjangan jangka waktu
pelaksanaan Fasilitas Pra PDF clengan
mempertimbangkan potensi, efektivitas, clan efisiensi
penyelesaian Fasilitas Pra PDF.

(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana climaksucl pacla

ayat (3), clisampaikan melalui surat persetujuan
perpanjangan Fasilitas Pra PDF clan clicantumkan clalam
perubahan Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan
Fasilitas Pra PDF, clan/atau perjanjian kerja sama.

f

---

Bagian Kedelapan
Pengakhiran Fasilitas Pra PDF

Pasal 25

(1) Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan oleh Menteri melalui

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur berakhir
apabila tujuan pemberian Fasilitas Pra PDF telah tercapai.

(2) Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan melalui penugasan

khusus kepada badan usaha milik negara atau kerja sama
dengan pihak lain berakhir apabila:
- jangka waktu Fasilitas Pra PDF dalam Keputusan
Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF,
atau perjanjian kerja sama telah berakhir; atau
- dihentikan oleh Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(3) Pemberian Fasilitas Pra PDF yang berakhir karena

dihentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan apabila:
- jangka waktu proyek-proyek yang diberikan Fasilitas
Pra PDF telah berakhir; atau
- berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal
ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan.

Pasal 26

Pemberian Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
- permohonan Fasilitas PDF;
- penelaahan permohonan Fasilitas PDF;
- pelaksanaan Fasilitas PDF;
- persetujuan Hasil Keluaran Fasilitas PDF;
- monitoring dan evaluasi, dan pemulihan Fasilitas PDF;
dan
- pengakhiran Fasilitas PDF.

f

---

Pasal 27

(1) Fasilitas PDF diberikan sebagai salah satu kebijakan fiskal

yang disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan untuk
mendukung Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU
untuk menyediakan Layanan kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diberikan kepada PJPK guna membantu PJPK dalam
meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan,
pelaksanaan transaksi, dan manajemen Penyediaan
Infrastruktur melalui KPBU, dalam rangka memenuhi
kuali tas dan waktu yang di ten tukan.

(3) Fasilitas PDF diberikan dengan tujuan untuk:

- melakukan penilaian kelayakan proyek dan
merumuskan dokumen proyek yang dituangkan
dalam dokumen Prastudi Kelayakan dan dokumen
pengadaan;
- membantu dalam penyiapan dokumen pendukung
Prastudi Kelayakan, dalam rangka Penyediaan
Infrastruktur melalui KPBU;
- mengintegrasikan skema pembiayaan, Dukungan
Pemerintah, dan/atau peran stakeholders dan
kelembagaan dalam Proyek KPBU; dan
- memastikan tercapainya tujuan Proyek KPBU sesuai
dengan Aspek Bankability.

Pasal 28

(1) Fasilitas PDF digunakan melalui tahapan yang meliputi:

  • Tahap Penyiapan;
  • Tahap Transaksi; dan/ atau
  • Tahap Manajemen.

(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat menyesuaikan

Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan Proyek KPBU.

Paragraf 2
Ruang Lingkup Fasilitas PDF

Pasal 29

(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, meliputi:
- pendampingan penyusunan Prastudi Kelayakan
untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU
atas prakarsa pemerintah yang memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- pendampingan penyusunan dokumen kegiatan
pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan
menteri di bidang perencanaan pembangunan
nasional mengenai pelaksanaan kerja sama
pemerintah dan badan usaha;
- pendampingan penetapan lokasi KPBU;
- pendampingan pelaksanaan Konsultasi Publik;
f

---

- pemutakhiran rencana bisnis yang mengambarkan
kesinambungan proyek dari hulu sampai hilir, guna
memastikan Layanan dapat diterima oleh
masyarakat;
- penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang
dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan
dokumen/kajian pendukungnya; dan/ atau
- pendampingan pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar.

(2) Kegiatan pada Tahap Transaksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, meliputi:
- pendampingan penyusunan dokumen pengadaan;
- pendampingan pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
- pendampingan penandatanganan Perjanjian KPBU;
dan/atau
- pendampingan perolehan pembiayaan (financial
close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung
jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan
Perjanjian KPBU.

(3) Kegiatan pada Tahap Manajemen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat ( 1) huruf c meliputi:
- pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian
operasional Infrastruktur (testing and commissioning);
dan/atau
- pendampingan masa penyediaan Layanan, yang
terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara
komersial paling lama 2 (dua) tahun.

Paragraf 3
Kriteria Proyek KPBU Penerima Fasilitas PDF

Pasal 30

(1) Fasilitas PDF disediakan untuk:

  • Proyek KPBU Prioritas;
  • Proyek KPBU Kilang Minyak; atau
  • Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah.

(2) Proyek KPBU Prioritas, Proyek KPBU Kilang Minyak, atau

Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Fasilitas PDF dengan
kriteria PJPK telah:
- menyusun Studi Pendahuluan;
- melaksanakan Konsultasi Publik; dan
C. membentuk Tim KPBU.

(3) Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik

negara atau direksi badan usaha milik daerah, PJPK telah
mempunyai rencana bisnis (business plan).

(4) Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik

daerah, telah mendapatkan penugasan sebagai PJPK dari
kepala daerah.

(5) Dalam hal Fasilitas PDF dimohonkan sebagai tindak lanjut

rekomendasi Fasilitas Pra PDF terhadap Proyek KPBU,
PJPK menyertakan:
- Risalah Konsep Proyek; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Risalah
Konsep Proyek.
f

---

Para.graf 4
Permohonan Fasilitas PDF

Pasal 31

(1) PJPK menyampaikan permohonan Fasilitas PDF melalui

surat kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

memuat paling sedikit:
- deskripsi proyek secara singkat yang meliputi nilai,
cakupan, lokasi, manfaat, dan penerapan Prinsip
LST;
- pernyataan bahwa proyek akan diselenggarakan
dengan skema KPBU;
- pernyataan yang menunjukan bahwa kriteria dan
persyaratan yang diwajibkan bagi proyek tersebut
telah terpenuhi;
- komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan
peraturan perundang-undangan, termasuk
persyaratan yang diperlukan untuk pemberian
dukungan;dan
- kesediaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh dokumen, informasi baik
berupa data atau angka, dan/ a tau seluruh
pernyataan mengenai Proyek KPBU yang disediakan,
dibuat, dan disampaikannya untuk pengaJuan
permohonan Fasilitas PDF.

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

melampirkan dokumen sebagai berikut:
- untuk Proyek KPBU Prioritas, yaitu:
1. Studi Pendahuluan; dan
1. hasil Konsultasi Publik;
- untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU
atas prakarsa pemerintah, yaitu:
1. Studi Pendahuluan;
1. hasil Konsultasi Publik;
1. kajian yang memuat referensi internasional atas
Proyek KPBU sejenis yang telah berhasil; dan
1. dokumen yang membuktikan adanya
komunikasi dengan lembaga internasional,
khusus untuk Proyek KPBU Kilang Minyak;
- untuk Proyek KPBU yang dimohonkan menggunakan
Availability Payment, yaitu:
1. rencana penggunaan Availability Payment;
1. permohonan konfirmasi pendahuluan;
1. informasi terkait kapasitas fiskal; dan
1. bukti adanya komunikasi awal dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah terkait penggunaan
Availability Payment dalam hal PJPK merupakan
kepala daerah;
f

---

- rencana bisnis (business plan) apabila PJPK
merupakan direksi badan usaha milik negara atau
direksi badan usaha milik daerah;
- indikasi penetapan lokasi Proyek KPBU;
- dokumen penetapan Tim KPBU;
- dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur
dalam jangka menengah; dan
- surat pernyataan PJPK.

(4) Tata cara pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka
2 tercantum dalam angka I huruf A Lampiran dan
penyusunan surat pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf h tercantum dalam angka I huruf B
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Paragraf 5
Penelaahan Permohonan Fasilitas PDF

Pasal32

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur melakukan penelaahan atas permohonan
Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

(2) Penelaahan permohonan Fasilitas PDF sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan terhadap kriteria
Fasilitas PDF bagi Proyek KPBU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 30.

(3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.

(4) Pelaksanaan penelaahan atas permohonan Fasilitas PDF

dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam
angka I huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 6
Persetujuan Fasilitas

Pasal 33

(1) Surat persetujuan Fasilitas PDF diterbitkan oleh Menteri

kepada PJPK berdasarkan rekomendasi yang disampaikan
oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko setelah dilakukan penelaahan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 32.

(2) Surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), memuat ketentuan terkait pelaksanaan
Fasilitas PDF.

(3) Surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 25 (dua puluh lima)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan Fasilitas PDF secara lengkap oleh Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini

---

Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur.

(4) Penerbitan surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tidak mengakibatkan terjadinya
pengalihan wewenang atau tanggung jawab atas
pelaksanaan Proyek KPBU dari PJPK.

(5) Dengan diterbitkannya surat persetujuan Fasilitas PDF,

PJPK tidak diperbolehkan menunjuk atau mengadakan
kesepakatan dengan pihak lain untuk melakukan hal yang
serupa dengan hal yang telah dan/ atau akan disediakan
dan/atau dilaksanakan untuk Fasilitas PDF.

(6) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang
menyatakan bahwa Fasilitas PDF belum dapat diberikan
dengan disertai masukan perbaikan dalam hal
permohonan Fasilitas PDF belum atau tidak memenuhi
kriteria dan persyaratan.

(7) Tata cara penerbitan surat persetujuan Fasilitas PDF,

dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam
angka I huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 7
Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas PDF

Pasal 34

(1) Fasilitas PDF dapat dilaksanakan oleh:

- Menteri;
- badan usaha milik negara melalui penugasan
khusus; atau
- Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional melalui
kerja sama.

(2) Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan untuk
Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dapat
dilaksanakan oleh Menteri atau badan usaha milik negara
melalui penugasan khusus.

(3) Dalam hal diperlukan, Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU

prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh Menteri
bersama dengan badan usaha milik negara penerima
penugasan khusus.

(4) Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b
dapat dilaksanakan oleh lembaga internasional melalui
kerja sama dengan Menteri.

(5) Tata cara penentuan pelaksana Fasilitas PDF

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

f-

---

Paragraf 8
Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas dan
Proyek KPBU atas Prakarsa Pemerintah melalui Menteri

Pasal 35

(1) Menteri bertindak sebagai pelaksana Fasilitas PDF dan

melaksanakan Fasilitas PDF berdasarkan dokumen
Kesepakatan lnduk.

(2) Dalam hal pelaksanaan Fasilitas PDF dilaksanakan oleh

Menteri bersama dengan badan usaha milik negara
penerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) dilakukan berdasarkan paling
kurang dokumen sebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- Keputusan Penugasan; dan
- Perjanjian Penugasan.

(3) Pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1), didelegasikan kepada Direktur J enderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur.

(4) Penandatanganan Kesepakatan Induk dilakukan setelah

diterbitkannya surat persetujuan Fasilitas PDF.

(5) Pelaksana Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas minimal sebagai
berikut:
- mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk
pelaksanaan Fasilitas PDF, berupa pemberian
asistensi dan/ atau konsultasi kepada PJPK, sesuai
dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas PDF yang
disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan
Hasil Keluaran;
- menerapkan Prinsip LST dalam penyusunan Hasil
Keluaran;
- menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas PDF
untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan
Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
- menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan
PJPK, berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas
PDF, serta membangun kerja sama dan menjalankan
koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang
terkait dengan pelaksanaan Fasilitas PDF.

(6) Dalam pelaksanaan Fasilitas PDF, Menteri melalui

Direktur J enderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko
dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat
melibatkan Penasihat Transaksi, berdasarkan kualifikasi
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Fasilitas PDF.

f

---

(7) Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

memberikan asistensi kepada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur untuk menyiapkan Hasil
Keluaran.

(8) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menentukan
kualifikasi dan melaksanakan kegiatan pengadaan
Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 36

(1) Dalam pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, Menteri dapat bekerja
sama dengan Lembaga/Institusi/Organisasi
In ternasional.

(2) Kerja sama dengan . Lembaga/Institusi/Organisasi

Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
- Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas.

(3) Kesepakatan Induk sebagairriana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, •• berfungsi sebagai dokumen ·• rujukan bagi
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(4) Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
wakil yang sah dari Lembaga/Institusi/Organisasi
In ternasional.

(5) Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
- Proyek KPBU dan PJPK, yang menjadi sasaran dari
pelaksanaan Fasilitas PDF;
- jenis dan ruang lingkup Fasilitas PDF;
- Hasil Keluaran;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk penerapan
Prinsip LST; dan
- pendanaan Fasilitas PDF.

(6) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Lembaga/lnstitusi/Organisasi Internasional
dapat menyediakan Penasihat Transaksi.

(7) Dalam rangka penyediaan Penasihat Transaksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan masukan
mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi yang akan
disediakan. t

---

(8) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional
dapat menanggung seluruh biaya untuk pelaksanaan
Fasilitas PDF.

(9) Dalam hal pelaksanaan Fasilitas PDF berhasil mencapai

tahapan perolehan pembiayaan,
Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional dapat
memperoleh imbalan keberhasilan yang akan dibayarkan
oleh PJPK dan/atau Badan Usaha Pelaksana.

(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembiayaan Fasilitas

PDF dan pemberian imbalan keberhasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), dicantumkan dalam
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(11) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 9
Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas dan
Proyek KPBU atas Prakarsa Pemerintah melalui Penugasan
Khusus kepada Badan Usaha Milik Negara

Pasal 37

(1) Menteri sebagai pelaksana Fasilitas • PDF sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, dapat
memberikan penugasan khusus kepada badan usaha
milik negara sebagai pelaksana Fasilitas PDF dengan
mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

(2) Penugasan khusus kepada. badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan
kepada lebih dari satu badan usaha milik negara untuk
satu Proyek KPBU yang ~arna.

(3) Pelaksanaan Fasilitas PDF melalui penugasan khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan dokumen ~ebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- • Keputusan Penugasan;
- Perjanjian Penugasan; dan
- Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.

(4) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri.

(5) Dalam hal penugasan khusus diberikan kepada lebih dari

satu badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan
Penugasan ditetapkan rnasing-masing untuk setiap badan
usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus.

(6) Pembagian ruang lingkup penugasan khusus terhadap

lebih dari satu bad.an usaha milik. negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Menteri dalam
hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.

---

(7) Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
wakil yang sah dari .badan usaha milik negara yang
ditunjuk sebagai pelaksana Fasilitas PDF, setelah
penerbitan Keputusan Penugasan.

(8) Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf d mengacu pada:
- Kesepakatan Induk dalam hal Direktorat Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
bertindak selaku pelaksana Fasilitas PDF;
- Kesepakatan Induk dan Perjanjian Penugasan dalam
hal badan usaha milik negara bertindak selaku
pelaksana Fasilitas PDF; atau
- Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerja Sama
Penyediaan Fasilitas dalam hal
Lembaga/ Institusi / Organisasi In ternasional bertindak
selaku pelaksana Fasilitas PDF.

(9) Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana diniaksud

pada ayat (3) huruf d, • ditandatangani oleh pelaksana
Fasilitas PDF dan PJPK.

(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan Fasilitas Pra PDF

sebag9:imana dimaksud <la.lam Pasal 15 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pelaksanaan Fasilitas PDF.
( 11) Tata cara penyusunan dokumen se bagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam angka I huruf E, huruf F,
huruf G, dan huruf H Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(12) Tata cara penentuan penugasan khusus kepada badan

usaha milik negara ditetapkan oleh Dire:ktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 38

( 1) Badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus
melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas PDF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5).

(2) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), badan usaha milik
negara dapat:
- melakukan kerja sama dengan
Lembaga/Institusi/ Organisasi Internasional, pihak
. lain yang memiliki keahlian di bidang Penyediaan
Infrastruktur; dan/ atau
- mengadakan Penasihat Transaksi untuk membantu
dalam melaksanakan Fasilitas PDF.

(3) Kerja sama dan/ atau pengadaan Penasihat Transaksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal badan
usaha milik negara yang ditugaskan. •

(4) Pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud

pada· ayat (2) huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal 1n1 Direkto:rat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur dapat memberikan masukan mengena1
f

---

kualifikasi dari f>enasi_hat Transaksi yang akan
disediakan.

(5) Badan usaha milik negara yang mendapat penugasan

khusus, melakukan kegiatan sebagai berikut:
- menyampaikan laporan secara berkala yang paling
sedikit berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas PDF
dan rencana tindak lanjut kepada Direktorat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur dan/atau PJPK atas pelaksanaan
penugasan;
- menyampaikan informasi dan keterangan terkait
pelaksanaan Fasilitas PDF, dalam hal diperlukan
untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
penugasan khusus; dan
- bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan
proyek secara profesional dan tercapainya maksud
dan tujuan pelaksanaan Fasilitas PDF termasuk
terlaksananya tugas dan tanggung jawab pihak lain
dan/ atau Penasihat Transaksi dengan menerapkan
Prinsip LST.

(6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam ha.I m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat
memberikan rekomendasi kepada badan usaha milik
negara penerima penugasan khusus untuk bekerja sama
dengan pihak yang memiliki kegiatan usaha pembiayaan,
investasi, dan konsultasi untuk Proyek KPBU, guna
meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Paragraf 10
Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek Kilang Minyak
melalui Kerja Sama dengan Lembaga Internasional

Pasal 39

(1) Fasilitas PDF pada Pr.oyek KPBU Kilang Minyak yang

dilaksanakan oleh lembaga internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dilakukan
melalui kerja sama dengan Menteri.

(2) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1), diusulkan oleh PJPK dalam surat permohonan
Fasili tas PDF.

(3) Pelaksanaan Fasilitas PDF oleh lembaga internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan dokumen sebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas;
- surat konfirmasi atas persetujuan pelaksanaan
Fasilitas PDF yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan un1san pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang
diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas PDF dan
biaya yang telah disepakati oleh PJPK dan wakil yang
sah dari Lembaga. Internasional dalam Perjanjian
Pelaksanaan Fasilitas; dan
- Perjanjian Pelaksana.an Fasilitas.
f

---

(4) Lembaga internasional selaku pelaksana Fasilitas PDF

memiliki tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (4). •

(5) Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ·huruf b disusun oleh Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah
penandatanganan Kesepakatan Induk dan dapat
melibatkan pemohon Fasilitas PDF.

(6) Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat
ketentuan sebagai berikut:
- maksud dan tujuan serta ruang lingkup kerja sama
•dalam pelaksanaan Fasili tas PDF;
- tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan
Fasilitas PDF, termasuk. tanggung jawab penerapan
Prinsip LST; •
- tata cara pelaksanaan Fasilitas PDF;
- Hasil Keluaran;
- indikator keberhasilan; dan
f .•• tata cara pembayaraii. .•

Pasal 40

( 1) Pengusulan lembaga internasional sebagai pelaksana
Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kifang Min.yak diajukan
bersamaan dengan permohonan Fasilitas PDF kepada
Menteri.

(2) Pengusulan lembaga ·'fnternasional ·sebagai pelaksana

Fasilitas PDF. untuk Proyek KPBU Kilang Minyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan
dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan
lembaga internasional yang diusulkan.

Pasal 41

(1) Evaluasi terhadap usulan lembaga internasional sebagai

pelaksana Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang
Minyak dilakukan bersamaan dengari • penelaahan
permohona.n Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi •• se bagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), usulan lembaga internasional:
- disetujui, maka Menteri dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
PJPK menyusun Kesepakatan Induk; atau
- belum memadai, maka Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat yang
berisi mengenai hal yang perlu diperbaiki oleh PJPK.

(3) PJPK dapat mengajukan kembali usulan lembaga

internasional sebagai pelaksana Fasilitas PDF untuk
Proyek KPBU Kilang Minyak kepada Menteri.

Pasal42

(1) Dalam hal Kesepakatan Induk disepakati, Menteri dalam

hal ini Direktorat Jencie:ral Pengelolaan· Pembiayaan dan
Risiko dan lembaga internasional menindaklanjuti ·dengan
penyusunan Perjanjian. Kerja Sama Penyediaan Fasilitas
PDF.
f

---

(2) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas

PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dan
lembaga internasional dapat menyusun Perjanjian
Pelaksanaan Fasilitas ..

(3) Perjanjian Pelaksanaan Fasi.litas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ditandatangani oleh PJPK dan lembaga
internasional, setelah PJPK menerima surat konfirmasi
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
atau pejabat yang diberikan kuasa.

Pasal 43

(1) Surat ·konfirmasi sebagai~ana dimaksud dalam Pasal 42

ayat (3), diterbitkan berdasarkan surat permohonan
persetujuan atas ruang lingkup Fasilitas PDF dan biaya
yang dapat dilakukan penggantian yang ,diajukan _qleh
PJPK kepada menteri yang menyeleriggarakari un.isan
pemerintahan di bidang eriergi dan sumber daya •mineral
atau pejabat yang diberikan. kuasa •dyngan melarripirkan
konsep Perja.njian Pelaksanaa.n Fasilitas. •• . • . ••,

(2) Surat konfirmasi dan surat perrriohonan. persetuJuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan
kepada Menteri.

•• Pasa.l 44
( 1) Biaya yang dapat dilakukEtn penggantian sebagaimana
dimaksud dalam_Pasal 4~3'ayat (1), merµ.pakan biaya yang
dibayarkan oleh pJpk , kepada. lembaga intern'asiorial
sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.

(2) Penggantian biaya sebag~:imana dimaksud pada ayat (1),

d1biayai dari Dana FasiHtas. •. , •• •••• •• ••• • •

(3) Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dllaksanakan dengan.keteii.tuan sebagai berikut: •
- •• PJPK membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan
Fasilitas PDF kepada lembaga internasional; dan
- PJPK mendapatkan penggantian biaya dari Dana
Fasilitas.

(1) Menteri. menetapkan pejabat setingkat eselon I dari

kementerian yang . menyelenggarakan urusan
pemer1ntahan di bidapg eiJ:ergi"dan sumber daya mineral
sebaga1 kuasa penggu.na anggaran untuk penggantian
biaya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. •

(2) Usulan besaran penggantian biaya paling ban.yak sebesar

jumlah yang.disetujui dalam sura.t: konfirmasi dari me'nteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya. mineral atau pejabat yang
diberikan kuasa.

(3) Tata cara pengajuan pembayaran penggantian biaya

sebagaimana dimaksud •dalam Pasal 44, dilakukan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan~ . ,. . ' perundang...:undangan.•·. . ', .. '·,
f

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian biaya

sebagaimana dimaksud .. pada ayat (1), diatur dalam
Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan
Fasilitas.

Paragraf 11
Tanggung Jawab PJPK

Pasal 46

(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas PDF,

PJPK bertanggung jawab untuk:
- menerima dan melaksanakan Hasil Keluaran;
- melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi
yang baik denga~ setiap pihak yang terkait dengan
. _pelaksanaan Fasilitas PDF sejak disediakan dan
selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas PDF;
- menjamin Proyek KPBU dilaksanakan dengan tata
kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
- memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas
segala informasi dan/ atau dokumen terkait Proyek
KPBU, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan
··untuk pelaksanaan Fasilitas PDF;·
- menjamin inform:8:~1. clan/ atau dokumen yang
disediakan sebagairiiana •dimaksud. pada ·huruf d,
sah, lengkap, tepat, benar, dan . sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya;
- ~en,goordinasikari;_ ·rn~ngadakan, •dan mendapatkan
dukungan da:ri segala· peinarigku kepentingan yang
mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas PDF clan/ atau
Proyek KPBU;
- merriberikan arahari. ·strategis urituk •permasalahan
yang mempengar;uhi ·: pelaksariaan _· Fas'nitas PDF
dan/ atau pelaksanaan· Proyek KPBU yang tidak dapat
diselesai¼:an oleh Tim KPBU atau oleh pejabat di
bawah kelerribagaan PJPK yang terkait;
- memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas PDF
dan/atau Proyek KPBU dapat berjalan tanpa
gangguan, dalam ha.I terjadi perubahan keanggotaan
Tim KPBU atau pada kelembagaan di bawah PJPK
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas PbF
dan/atau Proyek KPBU;
1. memastikari agar setiap pihak yang 1:.>erada di bawah
kelembagaan PJPK tidak melakukan tindakan yang
dapat mengganggu keberhasilan •pelaksanaan
Fasilitas PDF dan/ atau Proyek KPBU;
J. melakukari sosialisasi atas pelaksanaan Proyek KPBU
kepada inasyarakat; ••
- menerapkan Prinsip LST; dan
1. mengatasi segala persoalan dan/ atau hambatan yang
timbul s~lama pelal,;s~riaan Fasilitas PDF. . •

(2) Biaya •yang • ditirribu1kan •• ·dad. •• peinbentukan ••• dan

pelaksanaan Tim KPBU dibebankan pada anggaran PJPK.
f

---

Paragraf 12
Jangka Waktu Fasilitas PDF

Pasal 47

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

menentukan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF
berdasarkan dokumen permohonan Fasilitas PDF,
rencana kerja proyek, dan rencana kerja proyek sejenis
yang telah diberikan Fasilitas PDF sebagai bahan
perbandingan.

(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Kesepakatan
Induk.

(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dapat memberikan perpanjangan jangka waktu
pelaksanaan Fasilitas PDF dengan mempertimbangkan
potensi, efektivitas, dan efisiensi penyelesaian Fasilitas
PDF.

(4) Pemberian perpanjangan jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui
surat persetujuan perpanjangan jangka waktu Fasilitas
PDF dan dicantumkan dalam amandemen Kesepakatan
Induk.

(5) Surat persetujuan perpanjangan jangka waktu Fasilitas

PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit
memuat:
- pertimbangan pemberian perpanjangan Fasilitas
PDF;
- durasi perpanjangan Fasilitas PDF;
- kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan; dan
- dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan
melalui KPBU, ketentuan mengenai tindakan yang
dapat diambil dalam hal perolehan pembiayaan
melalui KPBU tidak dapat tercapai sampai dengan
berakhirnya masa perpanjangan Fasilitas PDF.

Paragraf 13
Hasil Keluaran

Pasal 48

Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus dan
Lembaga/Institusi/ Organisasi Internasional menyusun,
menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran kepada
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur.

---

Paragraf 14
Penyusunan Hasil Keluaran

Pasal 49

(1) Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,

disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
- dapat disusun dalam dua bahasa, yaitu Bahasa
Inggris dan Bahasa Indonesia, sesuai dengan kaidah
tata bahasa yang berlaku;
- informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus
jelas, mudah dipahami, dan tidak saling
bertentangan; dan
- berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal
untuk kebutuhan Proyek KPBU dengan berdasarkan
kepada analisis yang memadai dan profesional yang
menerapkan Prinsip"LST.

(2) Dalam hal Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah

dan Pembiayaan Infrastruktur dan/ atau PJPK, meminta
Hasil Keluaran yang niasih dalam •proses penyusunan,
badan usaha milik riegara·'penedma pem.igasan .khusus
dan Lembaga/Institusi/ Organisasi Internasional dapat
menyediakan Hasil Keluaran sementara. •

(3) Hasil Keluaran sebagainiana dimaksud pada ayat (1),

diserahkan kepada PJPK, setelah mendapatkan
penelaahan dan persetujuan atas substansi dan format
dari Oirektorat Jender.al Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko <la.lam hal ini birektorat Pengelolaan ·Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.

(4) PJPK menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab

untuk melaksanakan kesimpu1an serta rek9mendasi Hasil
Keluaran, termasuk ·merigambil keputusan yang menjadi
tugas dan tanggungjawab PJPK berdasarkan Kesepakatan
Induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan. . .
Paragraf 15
Penelaahan Hasil Keluaran

Pasal 50

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan PeII1bi::iyaan Infrastruktur melakukan
penelaahan Hasil Keh:iaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) .•

(2) Dalam rangka penelaahan Hasil Keluaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal 1n1 Direktorat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi dan/ atau
klarifikasi kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil
Keluaran dan/ atau PJPK.

---

(3) Dalam pelaksanaan penelaahan Hasil Keluaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi dan/ atau
arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil
Keluaran untuk melakukan penyempurnaan dan/ atau
perbaikan.

(4) Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan

Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan atas
penyempurnaan • dan/ atau perbaikan Hasil Keluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal Hasil Keluaran disetujui, Direktorat Jenderal

Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan
Hasil Keluaran. ••

Paragraf 16
Penggunaa,n Hasil Keluaran ·- . ,, .

Pasal 51

(1) PJPK menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab

untuk melaksa,nakan kesimpulan serta rekomendasi Hasil
Keluaran, termasuk mengambil keputusan ·yang menjadi
tugas dan tanggungjawab PJPK berdasarkan Kesepakatan
Induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Periggunaan clan sfrkulas1 i-Iasil Keluaran dan/atau segala

dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran, yang
disiapkan atau dihasilkan dalam rangka pelaksanaan
Fasilitas PDF diatur • <la.lam Kesepakatan Induk atau
perjanjian lainnya. •

Paragraf 17
Pengakliiran Fasilitas PDF

Pasal 52

(1) Pemberian Fasilitas PDF berakhir apabila:

- tujuan pemberian Fasilitas PDF telah tercapai;
- jangka waktu Fasilitas PDF dalam Kesepakatan lnduk
telah berakhir; atau
c.. dihentikan oleh Menteri.

(2) Pemberian Fasilitas PDF yang berakhir karena dihentikan

oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
dilakukan apabila meliputi:
- PJPK tidak melaksanakan pemulihan dalam jangka
waktu yang ditentukan;
- PJPK tidak melaksanakan rekomendasi pemberi
Fasilitas PDF;
- berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal
ini Direktorat Jenderal Pengelolaan ·Pem.biayaan dan
Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan;
- berdasa:rkan penelaahan terhadap Prastudi
Kelayakan menunjukan bahwa proyek tidak dapat
dilanjutkan melahii KPBU; dan/atau
t

---

- berdasarkan penelaahan Prastudi Kelayakan dan
hasil Penjajakan Minat Pasar menunjukan bahwa
Proyek KPBU tidak dapat dilanjutkan ke Tahap
Transaksi.

(3) Terhadap pemberian Fasilitas PDF yang telah berakhir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dalam hal
ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menerbitkan surat pengakhiran Fasilitas PDF.

(4) Surat pengakhiran Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), memuat paling sedikit:
- pernyataan berakhirnya Fasilitas PDF;
- hal-hal yang menyebabkan berakhirnya Fasilitas
PDF;
- kemungkinan untuk mengajukan permohonan
Fasilitas PDF kembali;
- penggunaan Hasil Keluaran; dan
- tindakan yang dapat diambil oleh Menteri dalam hal
ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko atas berakhirnya Fasilitas PDF sesuai dengan
Kesepakatan Induk.

(5) Dalam hal berakhirnya Fasilitas PDF dikarenakan hal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
ayat (2) huruf c dan/ atau huruf d yang dipicu oleh
kesalahan PJPK, Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengambil
tindakan yang diperlukan sesuai dengan Kesepakatan
Induk.

(6) Dalam hal Menteri menghentikan Fasilitas PDF

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat
menggunakan Hasil Keluaran sepanjang digunakan untuk
mendukung keberlangsungan Proyek KPBU yang
dimohonkan Fasilitas PDF dengan persetujuan Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur.
Paragraf 18
Peralihan KPBU Prakarsa Pemerintah menjadi KPBU Prakarsa
Badan Usaha

Pasal 53

( 1) PJPK tidak dapat mengalihkan Proyek KPBU atas prakarsa
pemerintah menjadi prakarsa badan usaha dalam hal
PJPK mendapatkan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat ( 1).

(2) Dalam hal PJPK melakukan pengalihan Proyek KPBU atas

prakarsa pemerintah menjadi prakarsa badan usaha,
PJPK tidak dapat mengajukan permohonan Fasilitas PDF
selamajangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak:
- Menteri menerima surat pemutakhiran data dan
informasi dari PJPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
- adanya informasi dari pihak lain setelah dilakukan
konfirmasi.

f

---

Paragraf 19
Monitoring dan Evaluasi, serta Pemulihan Fasilitas PDF

•Pasal 54

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab serta komitmen PJPK sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini dan Kesepakatan Induk.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), RJPK tidak melaksanakan tu.gas
dan tanggung jawab serta komitmennya yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Fasilitas PDF,
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan . dan ~is1~0 dapat memberikan masa
peinulihan kepada PJPICmelalui surat pemulihan.

(3) Surat pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memuat •pa.ling sedildt: ..
a: . judul/ perihal; . . . . . ...
b, • Ju§tifikasi pemberiai:i' pernuliha.n;. • • • ••' ••
C. kewajiba.n dari./atau ,• komitinen. y:ang harus
• • diselesaikan/ dipenuhi ~elama masa pemuliha.n;
d: •••• ja.ngka wakfu masa pemulihan; • -- • '
- rencana tindak . lanjut d.alarn hal pemulihan
•• berhasil/tidak berhasil; dan
f, kegiatan--kegiatar 'pi\aksa.naan. Fasilitas. PDF yang
• harus tetap. dilaks~:nakan ·selama ma.sa pemulihan .•

(4) Da1am masa pemulihan·seba.gaimana dimaksud pada ayat

(2), PJPK bertanggung ja.wab melaksanakan tugas dan

tanggung jawabnya mem.perbaiki kondisi, dan mencegah
terjadinya pengakhiran.

(5) Masa pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

tidak menambahjangka. wa.ktu Fasilitas PDF.

(6) Selama • dalarn jan.gka waktu masa pemulihan sesuai

dalam surat pemuliha.n, PJPK tidak dapat melakukan
permohonan perpanjangan masa Fasilitas PDF dan/atau
permohonan perpanjangan masa pemulihan dan/atau
permohonan pemulihan kembali. •

(7) Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) • tidak dapat dila.kuka.n. dan diselesaikan oleh PJPK

<la.lam jangka waktu ya.n·g ·telah ditentukan sehingga
menyebabkan berakhirriya Fasilitas PDF, Menteri dalam
hal ini Direktur LJ enderal Pengel9laan Pembiayaan dan
Risiko menghentikan Fasilitas niela.lui s1.:i,rat pengakhira.n
Fasilitas PDF. • •

(8) Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur Jenderal

Perigelolaan Pembiaya.an dan Risiko dalam hal ini Direktur
Pengelolaan Dukunga.ri • Penierintah dan Pembiayaan
Infra.struktur dapat melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap Fasilitas PDF. yang dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara melahii penuga.san khusus, guna
memastikan te:rcaiJai11ya~ t11jua.ri pemberiah FasHitas PDF.
f

---

(9) Sesuai hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (8), Direktur Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta
perubahan yang diperlukan kepada badan usaha milik
negara penugasan khusus.

Paragraf 20
Kompensasi Biaya dan Margin Penugasan Fasilitas

Pasal 55

( 1) Badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya
dan margin yang wajar atas pelaksanaan penugasan
khusus Fasilitas yang diberikan dan dilaksanakan hingga
tercapai tujuan penugasan a tau diberhentikan
penugasannya sesuai peraturan perundangan-undangan.

(2) Badan usaha milik negara yang ditugaskan bertanggung

jawab atas setiap biaya yang dikeluarkan dan pengeluaran
biaya tersebut dilaksanakan sesuai dengan pengaturan
dan mekanisme korporasi badan. usaha _milik negara yang
ditugaskan. • • • •• : • • • • • •

(3) Biaya penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

rnencakup: . • • •
- -- -'biaya manajemen ·penugasan; dan •
- biaya pengadaan Penasihat Transaksi.

(4) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana

dini.aksud pada ayat (1),_ berasal dari Dana Fasilitas.

(5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

clapat menyesuaikan margin clan/ atau komponen
pembentuk margin.

(6) Pembayaran kompens~sj biaya_ clan margin sebagaimana

dimaksiicl pacla ayat ( 1); clilakukan • berclasarkan
penelaahan atau verifikasi yang dilaksanakan oleh
Direktorat Pengelolaan Dukungan • Pemerintah clan
Pembiayaan Infrastruktur.

(7) Pertanggungjawaban atas· pengelolaan kompensasi biaya

dan margin yang telah dibayarkan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab baclan usaha milik negara sebagai
pelaksana penugasan khusus. •

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis

pengu~ulan biaya penugasan, penyesuaian margm,
komponen pembentuk margin, penagihan clan
pembayaran kompensasi biaya dan margin clitetapkan
oleh Direktur Jenderal Pengelolaari Pembiayaan clan
Risiko.

Paragraf 21
Pelatihan

Pasal 56

(1) Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko

dapat _mengadakan pelatih~n untuk PJPK, Tim KPBU,
qan/ atau pihak lainnya. __

(2) Pelatihan sebagaiman~. dimaksucl pada • ayat (1),

dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai
pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah atas
Proyek KPBU. f

---

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2):tercantum dalam angka I huruf I
Lampiran yang merupakan. bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Paragraf 22
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 57

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan Infrastrukt~1r melakukan
pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian
Dukungan Pemerintah untuk Proyek KPBU.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap PJPK, Tim KPBU, dan/atau
pihak lainnya.

Paragraf 23
Pengelolaan Risiko .Pemberian Fasilitas

Pasal·58

(1) Menteri .. melalui Direktur Jenderal. Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur melakukan pengelolaan risiko terhadap
pemberian Fasilitas.

(2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan
pengelolaan risiko berdasarkan peraturan perundang-
undangari.

Pasal59
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengajuan
permohonan, penelaahan dan penetapan, serta pelaksanaan
Fasilitas PDF ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.

Bagian Kedua
Fasilitas PDF untuk Pemanfaatan BMD

Paragraf 1
Permohonan Fasilitas
..

Pasal 60

(1) Permohonan penggunaan Fasilitas PDF diajukan dalam

bentuk surat oleh pengelola BMD dan pengguna BMD
k~pada Menteri.

(2) Permohonan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1), disertai dokumen:
- data aset BMD; dan
- BMD yang akan dikelola telah memenuhi kriteria
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f

---

Paragraf 2
Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas PDF

Pasal 61

(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan meliputi:

- penyu·sunan kajian awal data aset BMD;
- penyiapan kajian penataan ulang penggunaan BMD;
- penyiapan kajian potensi aset;
- penyiapan kajian peningkatan nilai aset dan skema
kerja sama;
- penyiapan kajian rekomendasi transaksi
pemanfaatan BMD;
- penyiapan daftar BMD untuk digunakan sebagai
Dukungan Pemerintah untuk pelaksanaan
Penyediaan Infrastruktur;
- pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan/atau
- penyiapan kajian atau dokumen pendukung lainnya.

(2) Kegiatan pada Tahap Transaksi meliputi:

- pendampingan dan. pe~yusunan dokumen transaksi
pemanfaatan BMO; •
- pendampingan peniilihan mitra dalam rangka
Pemanfaatan BMD; . .
C. peridampingan peri.andatangarian dokumen transaksi
Pemanfaatan BMD; dan
- pendampingan dan pemantauan pemenuhan
kewajiban awal mitra PemanfaatanBMD.

Pasal 62

Ketentuan teknis pelaksanaan Fasili tas PDF un tuk
pemanfaatan BMD ditetapkan oleh Direktur . J enderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Bagian Ketiga
Fasilitas PDF untuk Skema Pembiayaan Lainnya

Paragraf 1
Permohonan Fasilitas PDF melalui Skema Pembiayaan
Lainnya

Pasal 63

(1) Permohonan penggunaan Fasilitas PDF diajukan kepada

Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, dalam bentuk surat oleh:
- PJPK;
b ..... pihak lain yang . memiliki kewenangan_. untuk
menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur; atau
- pihak lain yang memiliki kewenangan untuk
menyelenggarakan Peinbiayaan Lainnya.

(2) Surat permohonan Fasil1tas PDF sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) memuat paling sedikit informasi
sebagaimana dimaksud <la.lam Pasal 31 ayat (2).

(3) S1,1rat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melampirkan paling s~dikit dokumen: • •
- Konsultasi Publik; •
- indikasi penetapan lokasi proyek; dan
t

---

- surat pernyataan PJPK sebagaimana tercantum
dalam angka I huruf A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Dalam hal Fasilitas PDF dimohonkan sebagai tindak lanjut

rekomendasi Fasilitas Pra PDF terhadap Penyediaan
Infrastruktur, melampirkan:
- Risalah Konsep Proyek; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Risalah
Konsep Proyek.

Paragraf 2
Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas

Pasal64

(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan meliputi:

- penyiapan kajian bisnis, dokumen pembiayaan dan
penyiapan seluruh kajian atau dokumen dalam hal
penyiapan dokumen tersebut belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan dengan menerapkan
Prinsip LST;
- penyiapan kajian te