Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

PMK No. 69 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Industri Pionir adalah industri yang memiliki
keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan
eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan
teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi
perekonomian nasional.
1. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan
jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin
prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman
modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat
pengajuan permohonan pengurangan Pajak
Penghasilan badan, termasuk perluasan dan
perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria
Industri Pionir.
1. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat
pertama kali hasil produksi dari Kegiatan U saha
Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan
sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
atau Online Single Submission yang selanjutnya
disingkat ass adalah perizinan berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga ass untuk dan atas
nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau
bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui
sistem elektronik yang terintegrasi.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara ass yang
selanjutnya disebut Lembaga ass adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koordinasi penanaman modal.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 3 diubah,
dan ayat (5) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

---

Pasal 3

(1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak

Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus

memenuhi kriteria:
- merupakan Industri Pionir;
- berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
- melakukan penanaman modal baru yang
belum pernah diterbitkan:
1. keputusan mengenai pemberian atau
pemberitahuan mengenai penolakan
pengurangan Pajak Penghasilan badan;
1. keputusan mengenai pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan untuk penanaman
modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu
berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
1. pemberitahuan mengenai pemberian
pengurangan penghasilan neto atas
penanaman modal baru atau perluasan
usaha pada bi dang usaha terten tu yang
merupakan industri padat karya
berdasarkan Pasal 29A Peraturan
Pemerintah mengenai penghitungan
penghasilan kena pajak dan pelunasan
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan;
1. keputusan mengenai pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan pada Kawasan
Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan
Pemerintah mengenai fasilitas dan
kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
dan
1. keputusan mengenai pemberian fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan
berdasarkan Peraturan Pemerintah
mengenai pemberian perizinan berusaha,
kemudahan berusaha, dan fasilitas
penanaman modal bagi pelaku usaha di
Ibu Kota Nusantara;
- mempunyai nilai rencana penanaman modal
baru paling sedikit sebesar
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- memenuhi ketentuan besaran perbandingan
antara utang dan modal sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penentuan besarnya perbandingan
antara utang dan modal perusahaan untuk
keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
dan
- berkomitmen untuk mulai merealisasikan
rencana penanaman modal paling lambat 1
(satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan
pengurangan Pajak Penghasilan badan.

(2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

---

- industri logam dasar hulu:
1. besi baja; atau
1. bukan besi baja,
tanpa atau beserta turunannya yang
terin tegrasi;
- industri pemurnian atau pengilangan minyak
dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya
yang terintegrasi;
- industri kimia dasar organik yang bersumber
dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau
batubara tanpa atau beserta turunannya
yang terintegrasi;
- industri kimia dasar organik yang bersumber
dari hasil pertanian, perkebunan, atau
kehutanan tanpa atau beserta turunannya
yang terintegrasi;
- industri kimia dasar anorganik tanpa atau
beserta turunannya yang terintegrasi;
- industri bahan baku utama farmasi tanpa
atau beserta turunannya yang terintegrasi;
- industri pembuatan peralatan iradiasi,
elektromedikal, atau elektroterapi;
- industri pembuatan komponen utama
peralatan elektronika atau telematika;
1. industri pembuatan mesin dan komponen
utama mesin;
J. industri pembuatan komponen robotik yang
mendukung industri pembuatan mesin-mesin
manufaktur;
- industri pembuatan komponen utama mesin
pembangkit tenaga listrik;
1. industri pembuatan kendaraan bermotor dan
komponen utama kendaraan bermotor;
- industri pembuatan komponen utama kapal;
- industri pembuatan komponen utama kereta
ap1;
- industri pembuatan komponen utama
pesawat terbang dan aktivitas penunjang
industri dirgantara;
- industri pengolahan berbasis hasil pertanian,
perkebunan, atau kehutanan yang
menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau
beserta turunannya;
- infrastruktur ekonomi; atau
- ekonomi digital yang mencakup aktivitas
pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang
berhubungan dengan itu.

(3) Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari

masing-masing cakupan Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) sahamnya dimiliki secara langsung
oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain
harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya

---

tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal
secara otomasi.

(5) Dihapus.

(6) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan

fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata
cara pemberian surat keterangan fiskal.

1. Ketentuan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
dilakukan secara daring melalui sistem OSS.

(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib
Pajak bahwa penanaman modal baru memenuhi
kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan jika Wajib Pajak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1).

(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib
Pajak bahwa penanaman modal baru tidak
memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan jika Wajib
Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1).

(4) Wajib Pajak yang telah memperoleh

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat melanjutkan permohonan secara daring

melalui sistem OSS.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa
salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana
nilai penanaman modal.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

yang telah diterima secara lengkap, disampaikan
oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan sebagai
usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan
badan, dan sistem OSS mengirimkan
pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa
permohonan pengurangan Pajak Penghasilan
badan sedang dalam proses.

1. Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga

Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman

modal pada bidang usaha yang tidak tercantum
sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pengurangan Pajak
Penghasilan badan.

---

(2) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan

badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan jika memenuhi:
- kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f;
- skor kriteria kuantitatif Industri Pionir
mencapai paling sedikit 80 (delapan puluh);
dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (4).

(3) Skor kriteria kuantitatif Industri Pionir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dihitung berdasarkan hasil kajian Industri Pionir
yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

(4) Kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal

pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat melanjutkan
permohonan secara daring melalui sistem OSS.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan dengan mengunggah dokumen yang
meliputi:
- salinan digital rincian aktiva tetap dalam
rencana nilai penanaman modal;
- salinan digital kajian pemenuhan kriteria
Industri Pionir; dan
- salinan digital penghitungan sendiri kriteria
kuantitatif Industri Pionir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Salinan digital penghitungan sendiri kriteria

kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c diperlakukan sebagai
pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan
kriteria Industri Pionir oleh Wajib Pajak.

(8) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan
penilaian atas penghitungan skor pemenuhan
kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima lengkap.

(9) Dalam hal hasil penilaian Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) memperoleh skor paling
sedikit 80 (delapan puluh), penanaman modal
Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kriteria
Industri Pionir.

---

( 10) Permohonan penanaman modal Wajib Pajak yang
telah dinyatakan memenuhi kriteria Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diproses oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan.

(11) Kelanjutan proses permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 10) diberitahukan melalui
sistem OSS kepada Wajib Pajak.

(12) Dalam hal hasil penilaian Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak mencapai skor 80
(delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak
dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri
Pionir.

(13) Penanaman modal Wajib Pajak yang dinyatakan

tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (12), diberitahukan melalui sistem OSS
kepada Wajib Pajak bahwa permohonan Wajib
Pajak tidak memenuhi kriteria Industri Pionir.

(14) Penilaian kriteria kuantitatif Industri Pionir

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
dilakukan penilaian kembali setelah pemeriksaan
lapangan yang dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan realisasi penanaman
modal Wajib Pajak.
( 15) Kriteria kuantitatif Industri Pionir yang dapat
dilakukan penilaian kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (14), tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Pasal 7 dihapus.

1. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah, dan ditambahkan
2 (dua) ayat yaitu ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal
12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

( 1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun
pajak:
- Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
- saat seluruh rencana penanaman modal baru
telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang
mendapat penugasan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak

Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah
Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan
pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan dari Wajib Pajak.

---

(3) Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, disampaikan setelah Saat Mulai
Berproduksi Komersial.

(4) Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, disampaikan setelah berakhirnya
tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.

(5) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan

Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Wajib Pajak secara
daring melalui sistem OSS dengan mengunggah
dokumen yang meliputi:
- daftar realisasi penanaman modal berupa
aktiva tetap beserta gambar tata letak; dan
- dokumen yang berkaitan dengan:
1. transaksi penjualan barang atau
penyerahan jasa dari Kegiatan Usaha
Utama ke pasaran pertama kali, dapat
berupa faktur pajak atau bukti tagihan;
atau
1. hasil produksi atau jasa dari Kegiatan
U saha Utama pertama kali digunakan
sendiri untuk proses produksi lebih
lanjut, dapat berupa laporan pemakaian
sendiri.

(6) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Wajib Pajak
juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara
otomasi.

(7) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan

fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata
cara pemberian surat keterangan fiskal.

1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 15A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

( 1) Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan
keputusan pemanfaatan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan termasuk ke dalam
lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pengenaan pajak minimum global terhadap grup
perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib
Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan
minimum domestik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(2) Pengenaan pajak tambahan minimum domestik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan
termasuk terhadap Wajib Pajak yang telah

---

memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Ketentuan Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (7), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan

Menteri Keuangan mengenai pemberian
pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib
menyampaikan laporan setiap 1 (satu)
tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala
Badan Kebijakan Fiskal.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- laporan realisasi penanaman modal sejak
diterima Keputusan Menteri Keuangan
mengenai pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan sampai dengan Saat Mulai
Berproduksi Komersial atau sampai dengan
saat seluruh rencana penanaman modalnya
telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang
mendapat penugasan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
- laporan realisasi produksi sejak tahun pajak
Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai
dengan jangka waktu pemanfaatan
pengurangan Pajak Penghasilan badan
berakhir atau sejak tahun pajak penetapan
pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan
badan sampai dengan jangka waktu
pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan
badan berakhir bagi Wajib Pajak yang
mendapat penugasan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya tahun pajak yang
bersangkutan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak:

- tidak menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) a tau menyampaikan
laporan namun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
huruf C; atau
- tidak memenuhi komitmen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf f,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
teguran kepada Wajib Pajak.

(6) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas)

hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (5) disampaikan kepada Wajib Pajak,
wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak,
Wajib Pajak:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan
laporan namun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud Lampiran huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; dan/ atau
- tidak memenuhi komitmen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf f,
Wajib Pajak dapat diusulkan pemeriksaan dalam
rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan.

(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara daring melalui sistem OSS.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan
Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan pemberian
pengurangan Pajak Penghasilan badan yang
disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10)
yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember
2025.

1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 30A dalam BAB XV, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Izin usaha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
3, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 ayat (2) huruf b
angka 2, dan Pasal 11 ayat (3) huruf e angka 2 harus
dimaknai sebagai perizinan berusaha sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2024

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 668

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO