(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman
modal pada bidang usaha yang tidak tercantum
sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
---
(2) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan jika memenuhi:
- kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f;
- skor kriteria kuantitatif Industri Pionir
mencapai paling sedikit 80 (delapan puluh);
dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4).
(3) Skor kriteria kuantitatif Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dihitung berdasarkan hasil kajian Industri Pionir
yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
(4) Kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal
pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat melanjutkan
permohonan secara daring melalui sistem OSS.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan mengunggah dokumen yang
meliputi:
- salinan digital rincian aktiva tetap dalam
rencana nilai penanaman modal;
- salinan digital kajian pemenuhan kriteria
Industri Pionir; dan
- salinan digital penghitungan sendiri kriteria
kuantitatif Industri Pionir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Salinan digital penghitungan sendiri kriteria
kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c diperlakukan sebagai
pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan
kriteria Industri Pionir oleh Wajib Pajak.
(8) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan
penilaian atas penghitungan skor pemenuhan
kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima lengkap.
(9) Dalam hal hasil penilaian Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) memperoleh skor paling
sedikit 80 (delapan puluh), penanaman modal
Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kriteria
Industri Pionir.
---
( 10) Permohonan penanaman modal Wajib Pajak yang
telah dinyatakan memenuhi kriteria Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diproses oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
(11) Kelanjutan proses permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 10) diberitahukan melalui
sistem OSS kepada Wajib Pajak.
(12) Dalam hal hasil penilaian Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak mencapai skor 80
(delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak
dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri
Pionir.
(13) Penanaman modal Wajib Pajak yang dinyatakan
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (12), diberitahukan melalui sistem OSS
kepada Wajib Pajak bahwa permohonan Wajib
Pajak tidak memenuhi kriteria Industri Pionir.
(14) Penilaian kriteria kuantitatif Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
dilakukan penilaian kembali setelah pemeriksaan
lapangan yang dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan realisasi penanaman
modal Wajib Pajak.
( 15) Kriteria kuantitatif Industri Pionir yang dapat
dilakukan penilaian kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (14), tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1. Pasal 7 dihapus.
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah, dan ditambahkan
2 (dua) ayat yaitu ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal
12 berbunyi sebagai berikut: