PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya
disingkat JFAA adalah jabatan karir PNS yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran
dalam pengelolaan APBN.
1. Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya
disebut Analis Anggaran adalah PNS yang ditetapkan
sebagai JFAA.
1. Sertifikat JFAA adalah surat pernyataan absah dari pejabat
yang berwenang yang menerangkan bahwa pemiliknya telah
lulus uji kompetensi.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh PNS untuk
menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan
efektif.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan secara
spesiflk berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
1. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dikembangkan
untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
1. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,
keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama,
suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja
sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
1. Standar Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah perumusan kemampuan yang harus
dimiliki seorang Analis Anggaran untuk melakukan suatu
pekerjaan atau tugas yang didasari atas pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
lO. Uji Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Uji
Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun
non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk
menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten
pada suatu kompetensi tertentu.
li. Peserta Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Peserta
adalah PNS yang diusulkan oleh paling rendah Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai standar dan uji kompetensi
serta pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional analis
anggaran.
1. Tim Penguji adalah sekelompok asesor kompetensi yang
ditunjuk dan untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam
proses Uji Kompetensi.
IS.Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
disingkat BPPK adalah unit kerja eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan
Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Pusdiklat
Anggaran dan Perbendaharaan adalah unit kerja eselon II di
lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan
negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum
berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala
BPPK.
1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah unit
kerja eselon III di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan
program dan kurikulum, serta penyiapan dan
pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di
bidang anggaran dan kebendaharaan umum.
1. Bidang Penyelenggaraan adalah unit kerja eselon III di
lingkungan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara di bidang anggaran dan
kebendaharaan umum.
1. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah unit kerja
eselon III di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan
evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan
penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di
bidang tertentu.
1. Bagian Tata Usaha adalah unit kerja eselon III di lingkungan
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan yang mempunyai
tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua
unsur di lingkungan Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan.
1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis BPPK yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala BPPK.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Kepala BPPK m1 mencakup
penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh penyelenggara Uji
Kompetensi.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
( 1) Dengan Peraturan Kepala BPPK ini, Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan ditetapkan sebagai penyelenggara Uji
Kompetensi.
**(2) Dalam hal diperlukan, penyelenggara Uji Kompetensi dapat**
meminta bantuan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Balai
Diklat.
Pasal 4
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
- PNS yang akan menduduki JFAA melalui pengangkatan
pertama;
- Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA setingkat lebih
tinggi; dan
- PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA
melalui perpindahan jabatan.
Pasal 5
**(1) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki**
JFAA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi persyaratan yaitu
lulus pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran
Pertama/ Ahli Pertama.
**(2) Peserta Uji Kompetensi untuk Analis Anggaran yang akan**
naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi
persyaratan yaitu:
- memiliki angka kredit paling sedikit 50% (lima puluh per
seratus) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan
- telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional sesuai
dengan jenjang JFAA yang akan diduduki.
**(3) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS dari jabatan lain yang**
akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus
memenuhi persyaratan yaitu:
- telah melakukan kegiatan analisis di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN paling sedikit 2
(dua) tahun;
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- telah memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
- telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional sesuai
dengan jenjang JFM yang akan diduduki.
**(4) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c belum tersedia maka
peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi
tanpa harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional
terlebih dahulu.
BABV
### PROSEDUR UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
**(1) Prosedur Uji Kompetensi terdiri atas:**
- penyusunan rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi;
- pengusulan calon Peserta;
- verifikasi calon Peserta;
- penyampaian Peserta kepada Tim Penguji;
- pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
- penetapan kelulusan Uji Kompetensi.
**(2) Bagan alur prosedur Uji Kompetensi tercantum dalam**
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Pasal 7
**(1) Penyusunan rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi secara**
operasional dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Diklat.
**(2) Penyusunan rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi**
berdasarkan:
- kalender pelatihan JFM; dan
- kebutuhan unit pengguna JFM.
**(3) Rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi dituangkan dalam**
kalender Uji Kompetensi yang ditetapkan dan diumumkan
oleh Penyelenggara Uji Kompetensi pada bulan Desember
sebelum tahun penyelenggaraan.
**(4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Uji Kompetensi dapat**
melakukan perbaikan kalender Uji Kompetensi.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
**(5) Kalender Uji Kompetensi yang dilakukan perbaikan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan oleh
Penyelenggara Uji Kompetensi sebelum penyelenggaraan Uji
Kompetensi.
Bagian Ketiga
Pengusulan Calon Peserta
Pasal 8
**(1) Berdasarkan kalender Uji Kompetensi, pejabat yang**
berwenang pada masing-masing Kementerian/Lembaga yang
memiliki formasi JFAA dapat mengajukan usulan calon
Peserta kepada Penyelenggara Uji Kompetensi.
**(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) paling rendah merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi**
Pratama yang membidangi kepegawaian.
**(3) Usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus memenuhi persyaratan Peserta sesuai dengan
ketentuan dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar dan UJl
kompetensi serta pendidikan dan pelatihan jabatan
fungsional analis anggaran; dan
- Peraturan Kepala BPPK ini.
**(4) Usulan calon Peserta kepada Penyelenggara Uji Kompetensi**
harus dilengkapi dengan:
- pernyataan persyaratan;
- dokumen pendukung persyaratan; dan
- pernyataan ketersediaan formasi dan pengangkatan JFAA.
**(5) Bentuk dan format pernyataan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf a dan huruf c tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Keempat
Verifikasi Calon Peserta
Pasal 9
**(1) Usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8**
ditindaklanjuti dengan verifikasi calon Peserta.
**(2) Verifikasi calon Peserta secara operasional dilaksanakan oleh**
Bidang Penyelenggaraan.
**(3) Verifikasi calon Peserta dilakukan terhadap kesesuaian:**
- persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- identitas calon Peserta; dan
- foto calon Peserta.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
**(4) Foto calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf c:
- berukuran 4 x 6;
- berlatar belakang merah; dan
- berpakaian baju putih berdasi.
**(5) Hasil verifikasi calon Peserta ditetapkan dalam pengumuman**
Peserta oleh Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
selaku pimpinan Penyelenggara Uji Kompetensi.
**(6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dilengkapi dengan informasi mengenai lokasi dan waktu
pelaksanaan Uji Kompetensi.
Bagian Kelima
Penyampaian Peserta Kepada Tim Penguji
Pasal 10
**(1) Daftar Peserta yang telah lulus verifikasi disampaikan oleh**
Penyelenggara Uji Kompetensi kepada Tim Penguji untuk
dilakukan Uji Kompetensi.
**(2) Penyampaian daftar peserta yang telah lulus verifikasi**
disertai dengan berita acara.
**(3) Penyampaian daftar Peserta sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan Uji Kompetensi.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pasal 11
**(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Tim Penguji.**
**(2) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi, penyelenggara Uji**
Kompetensi memberikan:
- dukungan administrasi; dan
- dukungan sarana dan prasarana,
kepada Tim Penguji.
Pasal 12
( 1) Dukungan administrasi se bagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (2) huruf a secara operasional dilaksanakan
oleh Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
**(2) Dukungan administrasi terdiri atas:**
- daftar hadir ujian; dan
- lembar kendali pelaksanaan Uji Kompetensi.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
**(1) Dukungan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 11 ayat (2) humf b secara operasional
dilaksanakan oleh Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja
dan dikoordinasikan dengan Bagian Tata Usaha.
**(2) Dukungan sarana dan prasarana terdiri atas:**
- ruang Uji Kompetensi; dan
- ruang Tim Penguji.
Pasal 14
**(1) Hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Tim Penguji kepada**
pejabat yang berwenang melalui Kepala Pusdiklat Anggaran
dan Perbendaharaan selaku pimpinan penyelenggara
Uji Kompetensi.
**(2) Penyampaian hasil Uji Kompetensi oleh Tim Penguji disertai**
dengan:
- hasil pengolahan nilai Uji Kompetensi beserta dokumen
pendukung;
- rancangan Keputusan Bersama Kepala BPPK dan
Direktur Jenderal Anggaran mengenai penetapan
kelulusan Uji Kompetensi;
- konsep Sertifikat JFAA; dan
- konsep Pengumuman Bersama Kepala BPPK dan Direktur
Jenderal Anggaran mengenai kelulusan Uji Kompetensi.
**(3) Penyampaian hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) didokumentasikan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh:
- salah satu Ketua Tim Penguji yang ditunjuk untuk
mewakili masing-masing Tim Penguji; dan
- Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan selaku
pimpinan penyelenggara Uji Kompetensi.
**(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a terdiri atas:
- kertas kerja penilaian; dan
- hasil penilaian akhir Peserta.
**(5) Rancangan Keputusan Bersama Kepala BPPK dan Direktur**
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b:
- merupakan kompilasi seluruh hasil Uji Kompetensi yang
dilaksanakan oleh masing-masing Tim Penguji.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- paling kurang memuat:
1. nama Peserta;
1. Nomor Induk Pegawai Peserta;
1. pangkat/golongan/ruang Peserta;
1. instansi asal Peserta;
1. nilai Kompetensi Teknis;
1. nilai Kompetensi Manajerial;
1. nilai Kompetensi Sosial Kultural; dan
1. hasil Uji Kompetensi.
**(6) Pengumuman Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal**
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d:
- merupakan kompilasi seluruh hasil Uji Kompetensi yang
dilaksanakan oleh masing-masing Tim Penguji; dan
- paling kurang memuat:
1. nama Peserta;
1. Nomor Induk Pegawai Peserta;
1. pangkat/golongan/ ruang Peserta;
1. instansi asal Peserta; dan
1. hasil Uji Kompetensi.
**(7) Kertas kerj a penilaian dan hasil penilaian akhir Peserta**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 15
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) terdiri atas:
- Kepala BPPK; dan
- Direktur Jenderal Anggaran.
Bagian Ketujuh
Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi
Pasal 16
**(1) Kelulusan Uji Kompetensi ditetapkan dengan Keputusan**
Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal Anggaran.
**(2) Penandatanganan Keputusan Bersama Kepala BPPK dan**
Direktur Jenderal Anggaran secara berturut-turut dilakukan
oleh Kepala BPPK dan kemudian Direktur Jenderal
Anggaran.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
**(1) Keputusan Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal**
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
ditindaklanjuti dengan penetapan Pengumuman Bersama
Kepala BPPK dan Direktur Jenderal Anggaran.
**(2) Penandatanganan Pengumuman Bersama Kepala BPPK dan**
Direktur Jenderal Anggaran secara berturut-turut dilakukan
oleh Kepala BPPK dan kemudian Direktur Jenderal
Anggaran.
Pasal 18
(l) Tim Penguji dapat membatalkan kelulusan Peserta pada
prosedur verifikasi calon Peserta, penyampaian Peserta
kepada Tim Penguji, dan/atau pelaksanaan Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf
d, dan/atau huruf e, dalam hal calon Peserta dan/atau
Peserta terbukti melakukan;
- pemalsuan terhadap dokumen;
- kecurangan;
- plagiarisme; dan/atau
- pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah mengenai
disiplin PNS.
**(2) Pembatalan kelulusan dilakukan dalam rapat yang paling**
sedikit dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Tim Penguji.
**(3) Pengambilan keputusan pembatalan kelulusan diambil**
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
**(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,**
pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
**(5) Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara terbanyak**
tidak dapat mengambil keputusan, suara terakhir Ketua Tim
Penguji menentukan.
Pasal 19
**(1) Hasil pengambilan keputusan disampaikan oleh Tim Penguji**
kepada Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
selaku pimpinan penyelenggara Uji Kompetensi.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
**(2) Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan selaku**
pimpinan penyelenggara Uji Kompetensi mengumumkan
hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Bagian Kedua
Pembatalan Kelulusan Peserta pada Prosedur Penetapan
Kelulusan Uji Kompetensi
Pasal 20
(l) Tim Penguji dapat membatalkan kelulusan Peserta pada
prosedur penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, dalam hal Peserta
terbukti melakukan:
- pemalsuan terhadap dokumen;
- kecurangan;
- plagiarisme; dan/atau
- pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah mengenai
disiplin PNS,
selama prosedur Uji Kompetensi.
**(2) Pembatalan kelulusan dilakukan dalam rapat yang paling**
sedikit dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Tim Penguji.
**(3) Pengambilan keputusan pembatalan kelulusan diambil**
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
**(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,**
pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
**(5) Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara terbanyak**
tidak dapat mengambil keputusan, suara terakhir Ketua Tim
Penguji menentukan.
Pasal 21
**(1) Hasil pengambilan keputusan disampaikan oleh Tim Penguji**
kepada pejabat yang berwenang melalui Kepala Pusdiklat
Anggaran dan Perbendaharaan selaku pimpinan
penyelenggara Uji Kompetensi.
**(2) Penyampaian hasil pengambilan keputusan oleh Tim Penguji**
disertai dengan berkas pendukung yang berupa:
- notula rapat;
- rancangan Keputusan Bersama Kepala BPPK dan
Direktur Jenderal Anggaran mengenai perubahan
penetapan kelulusan Uji Kompetensi; dan
- konsep Pengumuman Bersama Kepala BPPK dan Direktur
Jenderal Anggaran mengenai perubahan kelulusan Uji
Kompetensi.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
**(3) Berkas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b dan huruf c disampaikan dalam hal terdapat
perubahan penetapan kelulusan.
**(4) Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
**(5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat**
( 4) terdiri atas:
- Kepala BPPK; dan
- Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 22
**(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan**
Sertifikat JF AA.
**(2) Sertifikat JFAA ditandatangani oleh:**
- pejabat yang berwenang; atau
- pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh
pejabat yang berwenang.
**(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf a terdiri atas:**
- Kepala BPPK; dan
- Direktur Jenderal Anggaran.
**(4) Standar ukuran kertas Sertifikat JFAA sebagai berikut:**
warna dan jenis seri ukuran gramatur tekstur kode kertas
putih
33 X R:255 120-220 Linen F4 Holland 21,5 cm G:255 gram halus
B:255
**(5) Ketentuan Sertifikat JFAA diatur lebih lanjut dalam**
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 23
**(1) Sertifikat JFAA dapat diterbitkan dalam dwibahasa.**
**(2) Dwibahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- Bahasa Indonesia; dan
- Bahasa Inggris.
**(3) Bentuk dan format Sertifikat JFAA dalam dwibahasa:**
- ditentukan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi dengan
mempertimbangkan ketentuan Sertifikat JFAA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) ; dan
- berkoordinasi dengan Sekretariat Badan dan Sekretariat
Direktorat J enderal Anggaran.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Kepala BPPK ini
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusdiklat
Anggaran dan Perbendaharaan selaku penyelenggara Uji
Kompetensi, kecuali ketentuan mengenai:
- pengusulan calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8;
- pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (1);
- penyampaian hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14; dan
- pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 sampai dengan Pasal 21.
Pasal 25
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2018
### KEPALA BADAN PENDIDIKAN
### DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
RIONALD SILABAN Sekretaris Badan
KAnKepalia Bagian Umum
a?
### A- SEKRET AT
9.
ndoyo S
### NIP 19731002 19 001
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN KEPALA SADAN PENDIDIKAN DAN
### PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER- 7 /PP/2018
### TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
### JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
### A. BAGAN ALUR PROSEDUR UJI KOMPETENSI
ż1 ........J)b.:-0
Kc,purus.a:Ž '&.rs.3!:"..s M..3??.\. clan
C Dia on ,.,,.:--.cp n..n
< Svti5cat JfA-\ C rnur.:an Btrž Ka.BM: () da.nDi:rje1A.ſ,n "C'
i:5
::<:
0.. ƀlenec.a,;,b:i: 0..
en i{q::un:.u.:: &na.::i.s !'...s..B?:K. d&."'l
[;! :,:g!;.,ti£ilc.a,.l. t w. r.Ɓ r5 c.. Ƃuo.anƃ.a.K.a..BPPK () d&n D:,jC'l .-lJ'lUL"'!l n
::<:
i1ƄSƅ"'lcah:.
pncu t,81 :.:>-:::1;>«e.:-.!:: 0)-
::,,
("£
::, M..-,,-...-..po.ilcan: 0 Ha.al Uj i Kompet.c::u:i [.,) Menerima u sulan c.a.lor.. ho.r.il Ƈ w1u ds.-.
en Ɔcu loi Komp«.t.ns-i dola.smen ƈndukunc ranc:anr;iui K r,::,t:tus:a.-. 3e'!'ss...":la
lco::u.p Se-tifib.tJF.:..A
0.. konsep Air,&Umu:nan B«sa:r..&
-----------
Ƒtmbƒ
ll.,..-,uun ! l!ƍ,"ll.::lpa.ika.n d:a.ftu dula,_,,
,.,.,...,.,. 3.t-1..a.kub..""! \.. n£casi Ǝeu }'al':I t.!::ah Ə:.u: a.d..:::::u:.--.ktms:i Pe"t•elƉaar. Ɗ - - cabn;,c,;vta I.Si [j' vƐ-12.si du.lc.ir.p.:-tsƓ.s 0 t.)iKo::lp.ic:.S: a kot:lpett=W ch...""!;»'UU'L-,S Muls.i ' -----' mum.an ƌuman?ucrta - K...J..nd.tr t.5i KƋ-:ipetcns:1 I J
M«t')'\JSun:
- H.a.c1.Uj1Y.mnpeƕ C :"...sil ;:,e.rc:>laha.."'l n.ila.i d.c: Ɣl.tal.::s.&....Ja..z1 dolo.u:m, puxLla::,g
t.lji MCJ::i-tcu:i rL""JC&rp.nKt;:::UN..U-"'l Bus:a.i:::u
E lc.::n:s.p s..-u6l..a t .JF•.Ɩ.A
E- Ɨ i=t.ocu=u..-:iar. 3,u-sar:a
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### B. BENTUK DAN FORMAT PENYATMN.
1. Format surat pernyataan telah memenuhi persyaratan
### KOP INSTANSI
Nomor ... (ll
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama . ... (2)
### NIP : .. ,(3)
. ...(4)Pangkat/ Golongan/ Ruang
Jabatan
dengan mengingat sumpah/janji jabatan, kami menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa:
,- No. N arp.a dan NliP Pangkat/Gol./Ruarrg d'abaitan Instansi Asal
...(6) ... (7) (8) ...(9) .. (10)
telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai Peserta Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Analis Anggaran, sesuai dengan ketentuan dalam:
1. Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar dan uji kompetensi serta
pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional analis anggaran; dan
1. Peraturan Kepala BPPK mengenai pedoman penyelenggara uji kompetensi
jabatan fungsional analis anggaran.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dan apabila di kemudian hari
pernyataan ini terbukti tidak benar, kami bersedia:
1. diproses hukum secara disiplin dan/ atau pidana Pegawai Negeri Sipil sesuai
peraturan perundang-undangan; dan
1. tidak berkeberatan apabila Pegawai Negeri Sipil yang kami usulkan sebagai
Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran dinyatakan tidak
lulus atau dibatalkan kelulusannya dalam Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Anggaran.
( 11)
Pembuat Pernyataan,
**(12)**
**(13)**
### NIP ... ( 141
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### PETUNJUK PENGISIAN
, ~ . .
### NO. URAIAN
1. Diisi dengan nomor surat penyataan sesuai ketentuan yang berlaku di
masing-masing Kementerian/Lembaga.
1. Diisi dengan nama lengkap tanpa menggunakan gelar.
1. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai.
1. Diisi dengan pangkat/golongan/ruang.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan.
1. Diisi dengan nomor urut angka arab.
1. Diisi dengan nama lengkap tanpa menggunakan gelar dan Nomor Induk
Pegawai yang diusulkan.
1. Diisi dengan pangkat/golongan/ruang PNS yang diusulkan.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan PNS yang diusulkan.
1. Diisi dengan nomenklatur kantor asal pegawai negeri sipil yang
diusulkan.
1. Diisi dengan kabupaten/kota, tanggal, bulan, dan tahun.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan pejabat yang menandatangani surat
pernyataan.
1. Tanda tangan dan dibubuhi cap dinas basah.
1. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani surat
pernyatan.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Format surat pernyataan tentang ketersediaan formasi dan pengangkatan JFAA
### KOP INSTANSI
... Pl
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ...(2)
### NIP : ... (3J
Pangkat/Golongan/Ruang : ...(4l
Jabatan : ...(5)
dengan mengingat sumpah/janji jabatan, kami menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa:
1. (6l telah memiliki formasi untuk pengangkatan pegawai negeri sipil dalam
jabatan fungsional Analis Anggaran, sebagaimana tercantum dalam Keputusan
... (7l Nomor ...(8l tentang ... (9l; dan
1. Pegawai Negeri Sipil yang kami usulkan sebagai Peserta Uji Kompetensi jabatan
fungsional Analis Anggaran dalam Surat ... l10l Nomor ... l11l tanggal ... (12l, akan
kami proses pengangkatan yang bersangkutan sebagai Analis Anggaran apabila
telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi jabatan fungsional Analis Anggaran dan
memenuhi persyaratan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dan apabila di kemudian hari
pernyataan ini terbukti tidak benar, kami bersedia diproses hukum secara pidana
dan disiplin pegawai negeri sipil sesuai peraturan perundang-undangan.
**(13)**
Pembuat Pernyataan,
**(14)**
**(15)**
NIP ... (16l
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### PETUNJUK PENGISIAN
,- ' - - '•' -· . -·
### NO. URAIAN
1. Diisi dengan judul dan nomor surat penyataan sesuai ketentuan yang
berlaku di masing-masing Kementerian/Lembaga.
1. Diisi dengan nama lengkap tanpa menggunakan gelar.
1. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai.
1. Diisi dengan pangkat/golongan/ruang.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan.
1. Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur pemerintah.
1. Diisi dengan nomor keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur pemerintah.
1. Diisi dengan judul keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur pemerintah.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan pejabat yang mengusulkan Peserta Uji
Kompetensi jabatan fungsional Analis Anggaran
1. Diisi dengan nomor surat usulan sebagai Peserta Uji Kompetensi jabatan
fungsional Analis Anggaran.
1. Diisi dengan tanggal surat usulan sebagai Peserta Uji Kompetensi
jabatan fungsional Analis Anggaran.
1. Diisi dengan kabupaten/kota, tanggal, bulan, dan tahun.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan pejabat yang menandatangani surat
pernyataan.
1. Tanda tangan dan dibubuhi cap dinas basah.
1. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani surat
pernyatan.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### C. KERTAS KERJA PENILAIAN DAN HASIL PENILAIAN AKHIR PESERTA
1. Kertas Kerj a Penilaian
### KERTAS KERJA PENILAIAN
### UJI KOMPETENSI JFAA
JENJANG ... (1l
Nama : ...(2)
### NIP : .,,(3)
Pangkat/Golongan/Ruang : ... (4)
**(5) Unit Kerja . ...**
Instansi : ...(6)
Tempat, Tanggal Ujian . . . . (7)
•. r ;'1'1-, _"1 . ... " Nilai Vii Kompetensi
No Uraian Metode Total Rata-
Tes Tulis Wawancara
Lain Nilai Rata
A Unit Kompetensi Teknis
**(9) (10) (13) 1. ...(8) .. . ... ( 11) .. ,(12) ... .. .**
2.
B Kompetensi Manajerial
**(15) .. ,(16) (171 (18) .. _(19) ... .. . 1, .. ,(14) . . .**
2.
C Kompetensi Sosial Kultural
**(24) (25) (23) ... ... 1. .. ,(20) ... (21) . . . (22) ...**
2.
D Catatan
. . . (26)
Penguji Jabatan Tanda Tangan
**(28) (27) Ketua ... 1. ...**
**(30) 2. . . . (29) Sekretaris . ..**
**(32) 3. ...(31) Anggota . ..**
1. ... (33)
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### PETUNJUK PENGISIAN KERTAS KERJA PENILAIAN
### UJI KOMPETENSI JFM
### NO. URAIAN
1. Diisi dengan jenjang dalam JFM sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai standar dan Ujl kompetensi serta
pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Analis Anggaran.
1. Diisi dengan dengan nama lengkap tanpa gelar.
1. Diisi dengan NIP Peserta.
1. Diisi dengan pangkat/ golongan/ ruang Peserta.
1. Diisi dengan unit kerja Peserta.
1. Diisi dengan kantor asal Peserta.
1. Diisi dengan Kata atau Kabupaten lokasi tempat, tanggal pelaksanaan
UJ1an.
1. Diisi dengan daftar unit Kompetensi Teknis yang diujikan.
1. Diisi dengan nilai unit Kompetensi Teknis yang diujikan melalui metode
tes tertulis.
1. Diisi dengan nilai unit Kompetensi Teknis yang diujikan melalui metode
wawancara.
1. Diisi dengan nilai unit Kompetensi Teknis yang diujikan melalui metode
lain.
1. Diisi dengan total nilai unit Kompetensi Teknis.
1. Diisi dengan rata-rata nilai Uji Kompetensi Teknis.
1. Diisi dengan daftar Kompetensi Manajerial yang diujikan.
1. Diisi dengan nilai Kompetensi Manajerial yang diujikan melalui metode
tes tertulis.
1. Diisi dengan nilai Kompetensi Manajerial yang diujikan melalui metode
wawancara.
1. Diisi dengan nilai Kompetensi Manajerial yang diujikan melalui metode
lain.
1. Diisi dengan total nilai Kompetensi Manajerial.
1. Diisi dengan rata-rata nilai Kompetensi Manajerial.
1. Diisi dengan daftar Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan.
1. Diisi dengan nilai Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan melalui
metode tes tertulis.
1. Diisi dengan nilai Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan melalui
metode wawancara.
1. Diisi dengan nilai Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan melalui
metode lain.
1. Diisi dengan total nilai Kompetensi Sosial Kultural.
1. Diisi dengan rata-rata nilai Kompetensi Sosial Kultural.
1. Diisi dengan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Tim Penguji.
1. Diisi dengen nama ketua Tim Penguji tanpa gelar.
1. Diisi dengan tanda tangan ketua Tim Penguji.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Diisi dengan nama sekretaris Tim Penguji tanpa gelar.
1. Diisi dengan tanda tangan sekretaris Tim Penguji.
1. Diisi dengan nama anggota Tim Penguji tanpa gelar.
1. Diisi dengan tanda tangan anggota Tim Penguji.
1. Diisi dengan nama dan tanda tangan sesuai dengan ketentuan angka
31 dan 32, dalam hal terdapat lebih dari satu anggota.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Hasil Penilaian Akhir Peserta
### HASIL PENILAIAN AKHIR PESERTA
### UJI KOMPETENSI JFAA
JENJANG .. ,{ll
Nama : ... (2)
NIP : .. ,(3l
Pangkat/Golongan/Ruang : ... (4l
Unit Kerja : .. ,(5)
Instansi . .. ,(6)
Tempat, Tanggal Ujian : ... !7l
### ,. I
Analisis Penilaian
No Uraian Nilai dibagi Hasil Kualifikasi Nilai Standar Standar (L/TL)
A Unit Kompetensi Teknis
...(! 1) .. ,(12) 1. .. ,(8) ... (9) ... (10) . .. (13) 2.
Jumlah ... (14) .. ,(15) . .. (16)
B Kompetensi Manajerial 1. ... (17) ... (18) ... (19) ... (20) ... (21) . .. (22) 2.
Jumlah . .. (23) ... (24) ... (25)
C Kompetensi Sosial Kultural
1. ... (26) ... (27) ... (28) ... (29) .. ,(30) . .. (31) 2.
Jumlah .. ,(32) ... (33) ... (34)
D Rekomendasi Akhir Lulus / Tidak Lulus(35)
E Catatan
... (36)
Penguji Jabatan Tanda Tangan
1. (37) Ketua (38)
**(39) Sekretaris (40) 2.**
1. (41) Anggota (42)
1. (43)
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### PETUNJUK PENGISIAN HASIL PENILAIAN AKHIR
### PESERTA UJI KOMPETENSI JFAA
### NO. URAIAN
1. Diisi dengan jenjang dalam JFAA sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai standar dan uji kompetensi serta pendidikan
dan pelatihan jabatan fungsional Analis Anggaran.
1. Diisi dengan dengan nama lengkap tanpa gelar.
1. Diisi dengan NIP Peserta.
1. D iisi dengan pangkat/ golongan / ruang Peserta.
1. Diisi dengan unit kerja Peserta.
1. Diisi dengan kantor asal Peserta.
1. Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi tempat, tanggal pelaksanaan
ujian.
1. Diisi dengan daftar unit Kompetensi Teknis yang diujikan.
1. Diisi dengan nilai unit Kompetensi Teknis yang diujikan. ·-
1. Diisi dengan nilai standar unit Kompetensi Teknis yang diujikan.
1. Diisi dengan nilai dibagi standar unit Kompetensi Teknis yang diujikan.
1. Diisi dengan "Lulus" atau "Tidak Lulus" sesuai dengan ketentuan.
1. Diisi dengan kualifikasi "Lulus" atau "Tidak Lulus" sesua1 dengan
ketentuan.
1. Diisi dengan jumlah nilai Unit Kompetensi Teknis.
1. Diisi dengan jumlah nilai standar Unit Kompetensi Teknis
1. Diisi dengan jumlah nilai dibagi standar.
1. Diisi dengan daftar Kompetensi Manajerial yang diujikan.
1. Diisi dengan nilai Kompetensi Manajerial yang diujikan.
1. Diisi dengan nilai standar Kompetensi Manajerial yang diujikan.
1. Diisi dengan nilai dibagi standar Kompetensi Manajerial yang diujikan.
1. Diisi dengan "Lulus" atau "Tidak Lulus" sesuai dengan ketentuan.
1. Diisi dengan kualifikasi "Lulus" atau "Tidak Lulus" sesuai dengan
ketentuan.
1. Diisi dengan jumlah nilai Kompetensi Manajerial .
1. Diisi dengan jumlah nilai standar Kompetensi Manajerial
1. Diisi dengan jumlah nilai dibagi standar.
1. Diisi dengan daftar Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan.
1. Diisi dengan nilai Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan.
1. Diisi dengan standar Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan.
1. Diisi dengan nilai dibagi standar Uji Kompetensi Sosial Kultural yang
diujikan.
1. Diisi dengan "Lulus" atau "Tidak Lulus" sesuai dengan ketentuan.
1. Diisi dengan kualifikasi "Lui us" atau "Tidak Lulus" sesua1 dengan
ketentuan.
1. Diisi dengan jumlah nilai Kompetensi Sosial Kultural.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Diisi dengan jumlah nilai standar Kompetensi Sosial Kultural.
1. Diisi dengan jumlah nilai dibagi standar.
1. Dipilih salah satu sesuai dengan rekomendasi akhir dari Tim Penguji.
1. Diisi dengan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Tim Penguji.
1. Diisi dengan nama ketua Tim Penguji tanpa gelar.
1. Diisi dengan tanda tangan ketua Tim Penguji.
1. Diisi dengan nama sekretaris Tim Penguji tanpa gelar.
1. Diisi dengan tanda tangan sekretaris Tim Penguji.
1. Diisi dengan nama anggota Tim Penguji tanpa gelar.
1. Diisi dengan tanda tangan anggota Tim Penguji.
1. Diisi dengan nama dan tanda tangan sesuai dengan ketentuan angka 41
dan 42, dalam ha! terdapat lebih dari satu anggota.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### D. BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT JFAA
### HALAMAN DEPAN
### SERTIFIKA T JFAA
Nomor ... (ll/ ... (2)
Dengan ini menyatakan bahwa,
... (3)
**(4)**
LULUS
dalam Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran jenjang ... (5) yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dari tanggal ... (6J sampai dengan ... (7l di ... (8J.
. . . , ... (9)
... , (14) ... , (10)
**(15)**
**(11)**
**(16)**
NIP ... (17l ... (12)
NIP ... ( 13l
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### HALAMAN BELAKANG
### DAF'I'AR KOMPETENSI
- - --- -· -
No. Kode Unit Kompetensi Unit Kompetensi -· . -
... (18) ... (19) . . . (20)
No. Hasil Penilaian Akhir Nilai Standar
1. Kompetensi Teknis . . . (21) ... (22)
1. Kompetensi Manajerial ... (23) . .. (24)
**(26) 3. Kompetensi Sosial Kultural . . . (25) . ..**
### KEPALA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
### ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN,
**(27)**
**(28)**
NIP ... (29l
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### PETUNJUK PENGISIAN
.
### NO. URAIAN
1. Diisi dengan nomor urut terbit sertifikat berdasarkan urutan pemberian
Akreditasi.
1. Diisi dengan nomor Keputusan Kepala BPPK yang merupakan bagian
dari Keputusan Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal Anggaran
mengenai penetapan kelulusan Uji Kompetensi.
1. Diisi dengan nama lengkap tanpa gelar.
1. Diisi dengan NIP.
1. Diisi dengan jenjang dalam JFAA sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai standar dan uji kompetensi serta
pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Analis Anggaran.
1. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun mulai penyelenggaraan Uji
Kompetensi.
1. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun selesai penyelenggaraan Uji
Kompetensi.
1. Diisi nama kota/kabupaten penyelenggaraan Uji Kompetensi.
1. Diisi dengan kota/kabupaten, tanggal, bulan, dan tahun
penandatanganan Sertifikat JFAA.
1. Diisi dengan:
1. KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN; atau
1. nomenklatur jabatan pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan mengena1
pelimpahan wewenang, menggunakan huruf kapital.
1. Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi cap basah.
1. Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani,
menggunakan huruf kapital.
1. Diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani.
1. Diisi dengan:
1. DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN; atau
1. nomenklatur jabatan pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan mengenai
pelimpahan wewenang, menggunakan huruf kapital.
1. Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi cap basah.
1. Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani,
menggunakan huruf kapital.
1. Diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani.
1. Diisi dengan nomor urut dengan angka arab.
1. Diisi dengan kode unit kompetensi.
1. Diisi dengan unit kompetensi.
1. Diisi dengan nilai akhir kompetensi Teknis.
1. Diisi dengan nilai standar kompetensi Teknis.
---
### KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
### NO. URAIAN
1. Diisi dengan nilai akhir kompetensi Manajerial.
1. Diisi dengan nilai standar kompetensi Manajerial.
1. Diisi dengan nilai akhir kompetensi Sosial Kultural.
1. Diisi dengan nilai standar kompetensi Sosial Kultural.
1. Diisiiisi dengan tanda tangan dan dibubuhi cap basah.
1. Diisiiisi deneandengan namanama lenekanlengkap neiabatpejabat vaneyang menandatangani,
menggunakan huruf kapital.
29 Diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani.
### KEPALA BADAN PENDID1KAN
### DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, RIONALD SILABAN
Sekretaris Badan
u.b.
Kepala Bagia n um
4.
SEKRETARIA
04NI )enny Handoyo S
### NIP 19731002 1951)003 1 001
