Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang
muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran
yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan
melalui mekanisme pembayaran langsung.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
1. Pemindahbukuan ( overbooking) adalah proses
pemindahbukuan antarrekening pada Bank Umum yang
sama.
1. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat SKN-BI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang
meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian
akhirnya dilakukan secara nasional.
1. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya
disingkat BI- RTGS adalah suatu sistem transfer dana
elektronik antarbank dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan per transaksi secara individual.
f
---
1. Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat KKP
adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja
yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban
pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satker
berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran
pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara
sekaligus.
1. Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS
adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan
informasi saldo, layanan pembayaran secara
pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, dan/atau BI-RTGS
serta pelaporan transaksi yang merupakan bagian dari
internet banking yang disediakan oleh Bank Umum.
1. Sis tern Marketplace adalah sis tern yang menyediakan layanan
daftar Penyedia Barang/ J asa, pemesanan barang/ j asa,
pembayaran, dan pelaporan secara elektronik yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan, dalam rangka
penggunaan U ang Persediaan.
1. Sistem Digital Payment adalah sistem pembayaran dengan
mekanisme pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI,
dan/ atau BI-RTGS dari rekening pengeluaran secara
elektronik melalui CMS Virtual Account atau KKP, dalam
rangka penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem
Marketplace.
1. Digipay adalah platform yang mengintegrasikan Sistem
Marketplace dengan Sistem Digital Payment, dalam rangka
penggunaan U ang Persediaan.
1. Pengguna adalah unit yang memiliki keterkaitan proses bisnis
platform Digipay.
1. User adalah para pihak yang memiliki akses pada platform
Digipay.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab Pengguna Anggaran.
---
1. Satker Verifikator adalah istilah untuk Satker Kementerian
Negara/Lembaga yang melaksanakan verifikasi atas data
pendaftaran hak akses Digipay oleh calon User Penyedia
Barang/Jasa clan usaha yang diajukan oleh User Penyedia
Barang/ J asa.
1. Satker Verifikator Utama adalah istilah untuk Satker
Kementerian Negara/Lembaga yang ditugaskan untuk
melaksanakan verifikasi pertama kali atas usaha yang
cliajukan oleh User Penyedia Barang/ Jasa.
1. Satker Verifikator Cadangan adalah istilah untuk Satker
Kementerian Negara/Lembaga yang ditugaskan untuk
melaksanakan verifikasi atas usaha yang diajukan oleh User
Penyedia Barang/ Jasa apabila Satker Verifikator Utama
belum menyelesaikan proses verifikasi sampai dengan batas
waktu yang telah ditetapkan.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas ke bendaharaan dalam rangka
pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut
Direktorat PKN adalah unit Eselon II pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memiliki tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardi sasi teknis di bidang
pengelolaan kas Negara.
1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
yang selanjutnya disebut Direktorat SITP adalah unit Eselon
II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang sistem informasi clan teknologi
perbendaharaan.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
selanjutnya disebut Kanwil Direktorat Jenderal
Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah clan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
---
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk
melaksanakan se bagian fungsi Kuasa BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna
Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
1. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/ personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan
Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau e-Purchasinq.
1. Penyedia Barang/ Jasa adalah istilah untuk badan usaha atau
orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Konsultan/ Jasa Lainnya.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor / Satker
Kementerian Negara/ Lembaga.
1. Virtual Account yang selanjutnya disingkat VA adalah nomor
identifikasi yang diterbitkan oleh Bank Umum atas
permintaan Satker Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
untuk selanjutnya diberikan kepada unit/bagian/pelanggan
(perorangan maupun non perorangan) sebagai nomor
rekening tujuan penerimaan (collection), dimana setiap
setoran atas keun tungan virtual account, sistem secara
otomatis membukukan pada rekening utama dengan
mencantumkan nomor dan nama rekening virtual.
1. Administrator tingkat Direktorat PKN yang selanjutnya
disebut Admin Direktorat PKN adalah peran dalam sebuah
sistem atau jaringan komputer yang berfungsi untuk
mengelola referensi dan semua User pada Digipay.
t
---
1. Administrator tingkat KPPN yang selanjutnya disebut Admin
KPPN adalah peran dalam sebuah sistem atau jaringan
komputer yang berfungsi untuk mengelola referensi dan User
pada level Satker wilayah kerja KPPN.
1. Administrator tingkat Satuan Kerja yang selanjutnya disebut
Admin Satker adalah peran dalam sebuah sistem atau
jaringan komputer yang berfungsi untuk mengelola referensi
dan User level internal Satker.
1. Administrator tingkat Penyedia Barang/ J asa yang
selanjutnya disebut Admin Penyedia Barang/Jasa adalah
peran dalam sebuah sistem atau jaringan komputer yang
berfungsi untuk mengelola usaha, produk, penerimaan
pesanan, dan pengiriman serta mengelola User pada level
internal Penyedia Barang/ Jasa.
1. DIGIT (Digital Treasury) adalah Aplikasi Single Sign On (SSO)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memberikan
kemudahan kepada User untuk mengakses semua aplikasi
yang terdaftar.
1. Aplikasi e-Kemenkeu yang selanjutnya disebut e-Kemenkeu
adalah aplikasi ofice automation Kementerian Keuangan yang
dikembangkan untuk mendorong implementasi New Thinking
of Working di era Digital Workspace.
1. Interoperabilitas adalah kemampuan sistem untuk dapat
digunakan oleh User dengan berbagai rekening yang berbeda
dan terhubung dengan sistem lain dalam rangka pertukaran
data dan/ atau informasi.
1. Bank Mitra Digipay adalah Bank Urn um yang telah ditetapkan
Kuasa BUN Pusat sebagai mitra pemerintah dalam
penggunaan Digipay.
1. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah
pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem
dan proses bisnis digital payment pada Bank Umum yang
mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Mitra Digipay
dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh
Kuasa BUN Pusat.
---
1. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem
yang mengintegrasikan proses perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungj awaban
anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi
pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan
keuangan negara.
