1. Perangkat telekomunikasi yang tersambung ke
jaringan bergerak seluler yang selanjutnya disebut
Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon
seluler dengan kode HS/pos tarif 8517.13.00 dan ex.
8517.14.00, komputer genggam berbasis seluler
dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90, dan
komputer tablet berbasis seluler dengan kode
HS/pos tarif ex. 8471.30.90.
1. Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak
Internasional atau International Mobile Eguipment
Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah
identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima
belas) digit nomor desimal unik untuk
mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi
dalam jaringan bergerak seluler. |
1. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi
perbatasan wilayah negara dengan menggunakan
sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana
pengangkut dan bukan pelintas batas.
---
Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang
karena pekerjaannya harus berada dalam sarana
pengangkut dan datang bersama sarana
pengangkut.
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang
menyelenggarakan pos.
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui
Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
Penerima Barang adalah orang perseorangan,
lembaga, atau badan yang melakukan kegiatan
memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah
Pabean.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang '
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-
batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau
tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang
yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di
Kawasan Pabean untuk menimbun barang,
sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
1. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang
yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean
guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor
atau diimpor untuk dipakai.
1. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang
selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas adalah
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah
dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan
bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak
penjualan atas barang mewah, dan cukai.
1. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya
disingkat dengan PIB adalah pemberitahuan pabean
untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk
dipakai.
1. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang
selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan
pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu
yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
1. Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean
atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut. |
1. Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya
disebut Consignment Note adalah dokumen dengan
---
kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang
merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang
antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos
untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada
Penerima Barang.
1. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang
selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah
dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan
sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke
Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan
Bebas.
1. PPFTZ dengan kode Ol yang selanjutnya disebut
PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.
19, PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut
PPFTZ-03 adalah Pemberitahuan Pabean untuk
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat
lain dalam Daerah Pabean.
1. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat
Penimbunan Berikat (TPB) yang selanjutnya disebut
dengan BC 2.5 adalah pemberitahuan pabean untuk
pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan
Berikat (TPB) untuk impor untuk dipakai.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya
disingkat SKP adalah sistem komputer yang
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
1. Sistem Pengendalian IMEI adalah perangkat atau
sistem yang menghubungkan, mengkoordinasikan
dan menyinkronkan Eguipment Identity Register
(EIR) seluruh penyelenggara jaringan bergerak
seluler secara online serta merupakan pusat
referensi data IMEI.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
### Pasal 10 dihapus.
Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah
dan Pasal 11 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:
---
