Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

PMK No. 7 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

1. Perangkat telekomunikasi yang tersambung ke
jaringan bergerak seluler yang selanjutnya disebut
Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon
seluler dengan kode HS/pos tarif 8517.13.00 dan ex.
8517.14.00, komputer genggam berbasis seluler
dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90, dan
komputer tablet berbasis seluler dengan kode
HS/pos tarif ex. 8471.30.90.
1. Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak
Internasional atau International Mobile Eguipment
Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah
identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima
belas) digit nomor desimal unik untuk
mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi
dalam jaringan bergerak seluler. |
1. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi
perbatasan wilayah negara dengan menggunakan
sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana
pengangkut dan bukan pelintas batas.

---

Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang
karena pekerjaannya harus berada dalam sarana
pengangkut dan datang bersama sarana
pengangkut.
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang
menyelenggarakan pos.
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui
Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
Penerima Barang adalah orang perseorangan,
lembaga, atau badan yang melakukan kegiatan
memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah
Pabean.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang '
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-
batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau
tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang
yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di
Kawasan Pabean untuk menimbun barang,
sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
1. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang
yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean
guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor
atau diimpor untuk dipakai.
1. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang
selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas adalah
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah
dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan
bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak
penjualan atas barang mewah, dan cukai.
1. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya
disingkat dengan PIB adalah pemberitahuan pabean
untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk
dipakai.
1. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang
selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan
pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu
yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
1. Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean
atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut. |
1. Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya
disebut Consignment Note adalah dokumen dengan

---

kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang
merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang
antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos
untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada
Penerima Barang.
1. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang
selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah
dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan
sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke
Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan
Bebas.
1. PPFTZ dengan kode Ol yang selanjutnya disebut
PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.
19, PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut
PPFTZ-03 adalah Pemberitahuan Pabean untuk
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat
lain dalam Daerah Pabean.
1. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat
Penimbunan Berikat (TPB) yang selanjutnya disebut
dengan BC 2.5 adalah pemberitahuan pabean untuk
pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan
Berikat (TPB) untuk impor untuk dipakai.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya
disingkat SKP adalah sistem komputer yang
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
1. Sistem Pengendalian IMEI adalah perangkat atau
sistem yang menghubungkan, mengkoordinasikan
dan menyinkronkan Eguipment Identity Register
(EIR) seluruh penyelenggara jaringan bergerak
seluler secara online serta merupakan pusat
referensi data IMEI.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

### Pasal 10 dihapus.

Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah
dan Pasal 11 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:

---

Pasal 11

(1) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan

formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data
berupa:
- nama lengkap Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut:
- nomor identitas Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut:
- nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau
nomor sarana pengangkut darat:
tanggal kedatangan sarana pengangkut:
pa NPWP Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut, jika ada,
— jumlah Perangkat Telekomunikasi,
jenis Perangkat Telekomunikasi:
mba merektipe PerangkatPerangkatTelekomunikasi,Telekomunikasi:dan
- IMEI atas Perangkat Telekomunikasi.

(3) Atas penyampaian formulir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), SKP memberikan respon berupa bukti
penyampaian formulir pendaftaran IMEI.

(4) Dihapus.

(5) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut

bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian
formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(6) Dalam hal SKP telah terintegrasi dengan Customs

Declaration (BC 2.2) yang disampaikan dalam bentuk
elektronik, pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan bersamaan
dengan penyampaian Customs Declaration.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 12 diubah
dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 disisipkan 3
(tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c),
sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut

menunjukkan bukti penyampaian formulir
pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai

beserta:
- Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan,
- paspor, dan
- tiket atau dokumen lain yang membuktikan
riwayat perjalanan.

(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian

kesesuaian data dalam formulir pendaftaran IMEI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dengan:

---

- hasil pemeriksaan fisik atas Perangkat
Telekomunikasi,
- data paspor, dan
- data tiket atau dokumen lain yang membuktikan
riwayat perjalanan.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen
risiko.
(3a) Dalam hal diperlukan untuk penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai
dapat meminta Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengaktifkan Perangkat
Telekomunikasi.
(3b) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan
penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean
atas Perangkat Telekomunikasi, dalam hal
berdasarkan:
- hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menunjukkan kesesuaian, atau
- manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tidak dilakukan penelitian.
(3c) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat
Bea dan Cukai atau SKP melakukan penelitian dan
penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas
Perangkat Telekomunikasi setelah data pada SKP
diperbaiki berdasarkan informasi dari:
- fisik atas Perangkat Telekomunikasi:
- paspor: dan/atau
C. tiket atau dokumen lain yang membuktikan
riwayat perjalanan.

(4) Penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ayat (3b), dan/atau ayat (3c) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam
terhitung sejak Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan

penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean
atas Perangkat Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3b) atau ayat (3c)
menggunakan data referensi yang dikelola oleh
direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
teknis kepabeanan.

(2) Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana

Pengangkut menyampaikan bukti nyata atau data
yang objektif dan terukur atas Perangkat
Telekomunikasi, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan

---

nilai pabean berdasarkan nilai transaksi atas
Perangkat Telekomunikasi yang bersangkutan.

(3) Dalam hal data referensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum tersedia dan tidak terdapat bukti
nyata atau data yang objektif dan terukur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penelitian dan
penetapan tarif dan/atau nilai pabean dilakukan
oleh Pejabat Bea dan Cukai menggunakan data lain
yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 13 diubah dan Pasal
13 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dihapus, sehingga

### Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(4) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP memberikan

persetujuan terhadap pendaftaran IMEI berdasarkan
penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3b) atau ayat (3c),
dalam hal:
- Perangkat Telekomunikasi seluruhnya
mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak
dalam rangka impor berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa
oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,
atau
- Perangkat Telekomunikasi tidak seluruhnya
mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak
dalam rangka impor berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa
oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,
setelah dilunasi bea masuk dan pajak dalam
rangka impor yang terutang.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

(6) SKP menyampaikan data IMEI yang tercantum

dalam formulir pendaftaran ke Sistem Pengendalian
IMEI setelah mendapat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasal 13C, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang

tidak menyampaikan formulir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan belum keluar
dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang
diperlakukan sama dengan TPS, dapat melakukan
pendaftaran IMEI dengan memberitahukan kepada

---

Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan
pemindaian atau perekaman data pada SKP meliputi:
- IMEI atas Perangkat Telekomunikasi, dan
- nomor paspor Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

belum tersedia atau mengalami gangguan sehingga
tidak dapat dioperasikan, pendaftaran IMEI dapat
dilakukan dengan memberitahukan IMEI atas
Perangkat Telekomunikasi dan nomor paspor kepada
Pejabat Bea dan Cukai secara manual dengan
menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(3) Dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dan

nomor paspor diberitahukan secara manual
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea
dan Cukai melakukan perekaman data ke dalam
SKP, setelah SKP dapat dioperasikan kembali.
(4 Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2), SKP atau Pejabat Bea dan
Cukai memberikan tanda terima kepada Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut.

Pasal 13

(1) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13A ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan

Cukai atau SKP melakukan penelitian dan penetapan
tarif dan/atau nilai pabean menggunakan data
referensi yang dikelola oleh direktur di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan.

(2) Dalam hal berdasarkan penelitian dan penetapan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat
Telekomunikasi seluruhnya mendapatkan
pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai ekspor dan
impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan
Awak Sarana Pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai
atau SKP memberikan persetujuan pendaftaran IMEI
dan menyampaikan data IMEI ke Sistem
Pengendalian IMEI.

(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):
- Perangkat Telekomunikasi tidak seluruhnya
mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak
dalam rangka impor berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa
oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut:
atau
- data referensi tidak tersedia,

---

Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan
penelitian lebih lanjut dan penetapan tarif dan/atau
nilai pabean.

(4) Penelitian lebih lanjut dan penetapan tarif dan/atau

nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan di:
- Kantor Pabean kedatangan: atau
- selain Kantor Pabean kedatangan.

(5) Penelitian lebih lanjut dan penetapan tarif dan/atau

nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setelah Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut menyampaikan:
- tanda terima sebagaimana dimaksud dalam '

### Pasal 13A ayat (4):

- fisik atas Perangkat Telekomunikasi:
- data paspor, dan
- data tiket atau dokumen lain yang membuktikan
riwayat perjalanan.

(6) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan

pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh
Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,
penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
1g) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan
penelitian lebih lanjut tarif dan/atau nilai pabean
atas Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A.

(3) Berdasarkan penelitian lebih lanjut sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai atau
SKP memberikan persetujuan dan menyampaikan
data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13.

Pasal 13

(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang

tidak melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat
Telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar
dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang
diperlakukan sama dengan TPS, masih dapat
mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi
yang dibawanya dengan ketentuan:
- tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal kedatangan,
- tidak diberikan pembebasan bea masuk dan
pajak dalam rangka impor berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ekspor dan impor barang
yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana
Pengangkut, dan

---

- membayar bea masuk dan pajak dalam rangka
impor dengan pembebanan tarif berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ekspor dan impor barang
yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana
Pengangkut.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan di seluruh Kantor Pabean sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 sampai dengan Pasal 13.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dikecualikan terhadap Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut yang karena alasan
kesehatan harus keluar dari Kawasan Pabean atau
tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS
untuk dilakukan karantina kesehatan.

(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi
jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal
selesai dilakukan karantina kesehatan, dan
- melampirkan surat yang menerangkan telah
selesai dilakukan karantina kesehatan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut: |

Pasal 19

(1) Data IMEI yang telah disampaikan oleh SKP ke

Sistem Pengendalian IMEI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (6), Pasal 13B ayat (2), Pasal 13B
ayat (8), atau Pasal 17 ayat (4) dapat dilakukan
perubahan data berdasarkan permohonan.

(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30

(tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal
persetujuan:
- pendaftaran IMEI, dalam hal permohonan
diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut, atau
- pengeluaran, dalam hal permohonan diajukan
oleh Penerima Barang.

(3) Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau

Penerima Barang mengajukan permohonan
perubahan data IMEI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk tempat pendaftaran
IMEI dengan dilampiri bukti pendukung yang
menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian
data.
(H& Permohonan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat
informasi mengenai:
- nama pemohon,

---

- nomor identitas pemohon,
NPWP, jika ada,
2 nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau
nomor sarana pengangkut darat, dalam hal
permohonan diajukan oleh Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut:
- tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam
hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut,
- nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK,
dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima
Barang:
1. jumlah Perangkat Telekomunikasi:
- jenis Perangkat Telekomunikasi,
i merek Perangkat Telekomunikasi:
tipe Perangkat Telekomunikasi, J
k IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi,
dan
1. e-mailatau nomor telepon yang dapat dihubungi.

1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 21 diubah, sehingga

### Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
- memberikan persetujuan perubahan data IMEI
dan melakukan penyesuaian data IMEI dalam
SKP, dalam hal hasil penelitian menunjukkan
kesesuaian, atau
- melakukan penolakan disertai dengan alasan,
dalam hal hasil penelitian menunjukkan
ketidaksesuaian.

(2) SKP menyampaikan data IMEI ke Sistem

Pengendalian IMEI setelah data IMEI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
penyesuaian.

(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling
lama:
- 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap, atau
- 2 (dua) jam terhitung sejak pemenuhan
permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (3).
(4 Dalam hal SKP belum dapat diterapkan atau
mengalami gangguan sehingga tidak dapat
dioperasikan, Kepala Kantor Pabean menyampaikan
permintaan secara tertulis kepada direktur di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknologi
informasi untuk melakukan penyesuaian data IMEI
pada SKP.

---

(5) Dalam hal penyesuaian data IMEI sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) telah dilakukan, SKP
menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian '
IMEI.

---

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2023

ttd.
ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal

---