Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 95
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN
2024
FORMAT DATA PENDAFTARAN SERTA CONTOH TRANSAKSI DAN
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK
PERTAMBAHAN NILA! DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN ANGGARAN 2024
A. FORMAT DATA PENDAFTARAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK
PERTAMBAHAN NILA! DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN ANGGARAN 2024
DATA PENDAFTARAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK
PERTAMBAHAN NILA! DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN
TAHUN ANGGARAN 2024
Total perkiraan Harga Nama Kuantitas Jual No Pengusaha NPWP Kriteria Ketersediaan Rumah Harga Harga IKena Pajalt HargaS2M HargaS2M 2M <Hara:a<5M 2M <Hare:aS5M
IR.umah tapak dan satuan
lrumah susun yang sudah jadi
... (1) ... (2) ... (3) 100% (seratus persen) dan siap ... unit (4) ... unit (4) Rp ... (5) Rp ... (5)
k:liserahterimakan atau
pekerjaan sudah selesai
Rumah tapak dan satuan
rumah susun yang akan
clan/atau masih dalam proses
tpembangunan, yang siap ... (1) ... (2) ... (3) ... unit (4) ... unit (4) Rp ... (5) Rp ... (5) kiiserahterimakan atau
pekerjaan sudah selesai dalam
periode insentif tahun anggaran
~024
rl'otal ... unit (4) ... unit (4) Rp ... (5) Rp ... (5)
Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya.
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN DATA PENDAFTARAN PEMANFAATAN INSENTIF
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN
SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN ANGGARAN 2024:
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
(3) Diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak.
(4) Diisi dengan kuantitas unit rumah tapak dan satuan rumah susun
sesuai kriteria ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun.
(5) Diisi dengan total perkiraan harga jual atas seluruh kuantitas unit
rumah tapak dan satuan rumah susun sesuai kriteria ketersediaan
rumah tapak dan satuan rumah susun.
B. CONTOH TRANSAKSI DAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS
PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH
SUSUN TAHUN ANGGARAN 2024
Transaksi 1
Ibu Sitha melakukan pembelian rumah tapak dengan kode identitas rumah
53783OA67567 seharga Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pembayaran dilakukan dengan metode cash bertahap selama 4 (empat) kali,
masing-masing sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta rupiah)
yang dibayarkan ke developer PT Ariy Propertindo pada bulan September
2023, bulan November 2023, bulan Desember 2023, dan bulan Januari 2024.
Rumah direncanakan selesai dibangun pada bulan Juni 2024, AJB dan serah
terima (BAST) dilakukan pada bulan Juni 2024. Atas pembayaran bulan
September, developer PT Ariy Propertindo telah membuat Faktur Pajak kode
01 (nol satu) sedangkan atas pembayaran bulan November 2023 dan
Desember 2023 telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 dan
membuat Faktur pajak kode 07 (nol tujuh).
Ketentuan:
1. Pembayaran yang dilakukan Ibu Sitha tidak lebih cepat dari 1 September
1. Pembayaran yang dilakukan di bulan Januari 2024 merupakan
pembayaran lanjutan atas unit rumah tapak yang sama di tahun 2023
dengan kode identitas rumah 53783OA67567 sehingga dapat
memanfaatkan program ini.
1. PPN ditanggung Pemerintah diberikan atas PPN terutang untuk
pembayaran bulan Januari 2024 sebesar 100% (seratus persen) karena
serah terima dilakukan pada bulan Juni 2024.
1. PT Ariy Propertindo melakukan pembuatan Faktur Pajak untuk
pembayaran bulan Januari 2024 dengan ketentuan membuat 2 (dua)
Faktur Pajak:
- kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50%
(lima puluh persen) x Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta
rupiah) = Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh limajuta rupiah).
PPN terutang sebesar Rpl25.000.000,00 (seratus dua puluh lima
juta rupiah) x 11 % (sebelas persen) = Rp13.750.000,00 (tiga belas
juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah;
dan
- kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50%
(lima puluh persen) x Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta
rupiah)= Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh limajuta rupiah).
jdih.kemenkeu.go.id
---
PPN terutang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima
juta rupiah) x 11 % (sebelas persen) = Rpl3.750.000,00 (tiga belas
juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggu.ng Pemerintah.
1. Faktur Pajak tersebut pada angka 3 mencantumkan kode identitas
rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2024",
dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak Januari
2024.
1. PT Ariy Propertindo wajib mendaftarkan berita acara serah terima
tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat
pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan yaitu tanggal 31
Juli 2024.
Transaksi 2
Bapak Zainal membeli rumah toko pada developer PT Wira Bagus dengan nomor
identitas rumah 14583SP687667 seharga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) bulan Desember 2023 dan dibayarkan secara cash bertahap sepuluh kali
dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan September 2024. PPJB lunas
dilakukan bulan September dan serahterima (BAST) ruko siap huni dilakukan
pada bulan Desember 2024. Bapak Zainal telah memanfaatkan insentif PPN
ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120
Tahun 2023, PT Wira Bagus telah membuat Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh)
untuk pembayaran yang dilakukan di bulan Desember 2023.
Ketentuan:
1. Pembelian rumah toko oleh Bapak Zainal dapat memanfaatkan program ini
karena merupakan kelanjutan pembelian unit ruko dengan nomor identitas
rumah 14583SP687667 yang sama di tahun 2023.
1. PPN ditanggung Pemerintah diberikan sebesar 50% (lima puluh persen)
karena serah terima (BAST) dilakukan di bulan Desember 2024.
1. Atas pembayaran yang dilakukan Bapak Zainal bulan Januari s.d.
September 2024 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) PT Wira
Bagus membuat Faktur Pajak:
- kode O1 (nol satu) untuk 50% (lima puluh persen) bagian pembayaran
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) x 11 %
(sebelas persen) = Rpll.000.000,00 (sebelas juta rupiah) tidak
ditanggu.ng Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT Wira Bagus; dan
- kode 07 (nol tujuh) untuk 50% (lima puluh persen) bagian pembayaran
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) = Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) x 11 %
(sebelas persen) = Rpl 1.000.000,00 (sebelas juta rupiah) ditanggu.ng
Pemerintah.
1. Faktur Pajak tersebut pada angka 3 mencantumkan kode identitas rumah
pada kolom nama barang, diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2024", dan dilaporkan
pada SPT PPN masa Januari s.d. September 2024.
1. PT Wira Bagus wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut
dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 31
Januari 2025.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Transaksi 3
Ibu Olla membeli apartemen atau satuan rumah susun seharga
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan kode identitas rumah
096789789IK89778 kepada developer PT Twins Development secara kredit
selama 15 tahun. lbu Olla membayar uang muka ke developerbulan Januari
2024 sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). Persetujuan dan
pencairan kredit dilakukan oleh Bank sebesar Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) dan dibayarkan ke PT Twins Development tanggal 1 Maret
2024 sekaligus dibuat dokumen PPJB Lunas. Di bulan Januari s.d. Maret
2024 Ibu Olla sudah mulai melakukan pembayaran cicilan. Apartemen
tersebut selesai dibangun, siap huni dan diserahterimakan (BAST) oleh
Twins Development pada Juni 2024.
Ketentuan:
1. Transaksi pembelian apartemen yang dilakukan oleh Ibu Olla secara
kredit melalui Bank dapat memanfaatkan program ini.
1. Insentif PPN ditanggung Pemerintah diberikan kepada Ibu Olla sebesar
100% (seratus persen) karena serah terima dilaksanakan di bulan Juni
2024.
1. PT Twins Development melakukan pembuatan Faktur Pajak dengan
ketentuan:
- Untuk pembayaran uang muka bulan Januari 2024 membuat
Faktur Pajak:
1. kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50%
(lima puluh persen) x Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) =
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah)
x 11 % (sebelas persen) = Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus
ribu rupiah) ditanggu.ng Pemerintah; dan
1. kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50%
(lima puluh persen) x Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) =
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
x 11 % (sebelas persen) = Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus
ribu rupiah) ditanggu.ng Pemerintah.
- Untuk pembayaran pencairan kredit sebesar Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) oleh Bank kepada developer tanggal 1
Maret 2024 membuat Faktur Pajak:
1. kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50%
(lima puluh persen) x Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah) = Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
x 11 % (sebelas persen) = Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta
rupiah) ditanggu.ng Pemerintah; dan
1. kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50%
(lima puluh persen) x Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah)= Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
PPN terutang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
x 11 % (sebelas persen) = Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta
rupiah) ditanggu.ng Pemerintah.
1. Faktur Pajak tersebut pada angka 3 mencantumkan kode identitas
rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR. ... TAHUN 2024",
dan dilaporkan pada SPT PPN masa Januari dan Maret 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. PT Twins Development wajib mendaftarkan berita acara serah terima
tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
dan/ atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat
tanggal 31 Juli 2024.
1. Pembayaran cicilan yang dilakukan oleh Ibu Olla kepada Bank merupakan
kewajiban atas kredit yang diajukan Ibu Olla dan tidak terutang PPN.
Transaksi 4
Sdri. Susan Effendy membeli rumah kepada developer PT Bangun Arif Jaya
tanpa uang muka seharga Rpl.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta
rupiah) secara kredit melalui Bank selama 20 tahun dengan kode identitas
rumah 98000HU98677. Persetujuan dan pencairan kredit dilakukan oleh
Bank sebesar Rpl.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan
dibayarkan kepada developer pada bulan November 2023. Sdri Susan telah
memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 dan PT Bangun Arif Jaya telah
membuat Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) atas pembayaran yang dilakukan oleh
bank. Rumah tersebut dibuat AJB dan diserahterimakan pada bulan Desember
1. Sdri. Susan Effendy hendak memanfaatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah tahun 2024 untuk pembelian apartemen dengan kode identitas
rumah 9805676YH677 kepada developer PT Griya Yudha Utama seharga
RpS00.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah).
Ketentuan:
Atas transaksi pembelian apartemen kepada developer PT Griya Yudha Utama
oleh Sdri. Susan Effendy tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung
Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini karena telah memanfaatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah dari developer PT
Bangun Arif Jaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun
2023.
Transaksi 5
Tn. Bernard telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah di tahun
2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.01/2022
atas pembelian apartemen di daerah Sawangan Depok. Pada bulan Januari
2024, Tn. Bernard akan membeli rumah tapak ready stock dengan nomor
identitas rumah 879707909UJ8979 seharga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dari developer PT Nikko Property pada bulan Januari 2024. Pembayaran
dilakukan cash di bulan Januari 2024. Rumah tapak dimaksud dibuat AJB dan
siap diserahterimakan siap huni (BAST) pada bulan Maret 2024.
Ketentuan:
1. Atas Pembelian rumah tapak oleh Tn. Bernard dapat memanfaatkan
insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini
walaupun telah memanfaatkan insentif ditanggung Pemerintah di tahun
2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
103/PMK.01/2022.
1. Insentif diberikan sebesar 100% (seratus persen) untuk PPN terutang masa
Januari 2024 hanya atas dasar pengenaan pajak sampai dengan sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
1. PT Nikko Property melakukan pembuatan Faktur Pajak untuk pembayaran
bulan Januari, dengan ketentuan:
- Untuk bagian 2 Millar yang mendapatkan insentif dibuat 2 (dua)
Faktur Pajak:
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50% (lima
puluh persen) x Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) =
Rpl.000.000.000,00 (satu rniliar rupiah).
PPN terutang sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu rniliar rupiah)
x 11% (sebelas persen) = Rpll0.000.000,00 (seratus sepuluhjuta
rupiah) ditanggung Pemerintah; dan
1. kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50% (lima
puluh persen) x Rp2.000.000.000,00 (dua rniliar rupiah) =
Rpl.000.000.000,00 (satu rniliar rupiah).
PPN terutang sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
x 11% (sebelas persen) = Rpll0.000.000,00 (seratus sepuluhjuta
rupiah) ditanggung Pemerintah.
- Untuk bagian selain 2 Miliar yang tidak diberikan insentif dibuat:
Faktur Pajak kode 01 (nol satu) dengan dasar pengenaan pajak
sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PPN terutang sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) x
11% (sebelas persen) = Rpll0.000.000,00 (seratus sepuluh juta
rupiah) tidak ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT
Nikko Property.
1. Faktur Pajak sebagairnana dirnaksud pada angka 3, rnencanturnkan kode
identitas rurnah pada kolorn narna barang, diberikan keterangan "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2024",
dan dilaporkan pada SPT PPN rnasa Januari 2024.
1. PT Nikko Property wajib rnendaftarkan berita acara serah terirna tersebut
dalam aplikasi di kernenterian yang rnenyelenggarakan urusan
pernerintahan di bidang pekerjaan urnurn dan perurnahan rakyat
dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perurnahan Rakyat paling larnbat
tanggal 30 April 2024.
Transaksi 6
Bapak Setiya rnernbeli rurnah tapak dan mernperoleh fasilitas PPN
dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 60 Tahun
2023 pada tanggal 1 Juli 2023. Pada bulan April 2024 Bapak Setiya rnembeli
rurnah susun ready stock dengan nornor identitas rurnah 2256418UJ8979
seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari developer PT AAP yang
dibayar pada saat rurnah susun siap huni dan diserahterirnakan (BAST) pada
bulan Oktober 2024. PPJB lunas dibuat bersarnaan dengan pernbayaran dan
penyerahan di bulan Oktober 2024.
Ketentuan:
1. Atas pembelian rumah susun oleh Bapak Setiya dapat rnemanfaatkan
insentif PPN ditanggung Pernerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini
walaupun telah rnernanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan atas pernbelian
rumah tapak pada tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nornor 60 Tahun 2023.
1. Pernbelian rurnah susun oleh Bapak Setiya dapat rnernanfaatkan
insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan
Peraturan Menteri ini hanya sebesar 50% (lirna puluh persen) karena
BAST dilakukan di bulan Oktober 2024.
1. Atas penyerahan sekaligus pernbayaran di bulan Oktober 2024, PT AAP
mernbuat Faktur Pajak:
- kode O1 (nol satu) untuk 50% (lima puluh persen) dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) = Rp150.000.000,00
(seratus lirna puluh juta rupiah). PPN terutang Rp150.000.000,00
(seratus lirna puluh juta rupiah) x 11 % (sebelas persen) =
jdih.kemenkeu.go.id
---
Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak
ditanggung Pemerintah dan wajib dipungut oleh PT AAP; dan
- kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak 50% (lima puluh
persen) dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) =
Rpl50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). PPN terutang
Rpl50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) x 11 % (sebelas
persen) = Rp16.500.000,00 (enam belasjuta lima ratus ribu rupiah)
ditanggung Pemerintah.
1. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3, mencantumkan
kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan
"PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN
2024", dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Oktober 2024.
1. PT AAP wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam
aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 30
November 2024.
Transaksi 7
Ibu Faridah membeli rusunami dan memperoleh fasilitas pembebasan atas
PPN terutang di tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 115/PMK.03/2021. Pada tahun 2024, Ibu Faridah akan membeli
rumah tapak dengan nomor identitas rumah 879000909UJ8979 seharga
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari developer PT Home Selaras.
Pembayaran uang muka sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dilakukan pada September 2023. Pada bulan November dan Desember 2023
telah dilakukan pembayaran masing-masing sebesar Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dilunasi pada saat penyerahan (BAST) unit
rumah tapak siap huni di bulan Juni 2024. Pada bulan September,
November, dan Desember 2023 PT Home Selaras telah membuat Faktur
Pajak kode 01 (nol satu).
Ketentuan:
1. Pembelian rumah tapak oleh Ibu Faridah dapat memanfaatkan insentif
PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini yaitu
sebesar 100% (seratus persen) untuk PPN terutang atas pembayaran di
bulan Juni 2024.
1. Untuk pembayaran yang dilakukan bulan September, November dan
Desember tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri ini, tetapi dapat memanfaatkan insentif
PPN ditanggung Pemerintah dengan mengikuti ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 melalui mekanisme
penggantian Faktur Pajak yang sebelumnya mencantumkan kode O1
(nol satu) menjadi 07 (nol tujuh) sepanjang surat pemberitahuan PPN
terkait disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
1. PT Home Selaras melakukan pembuatan 2 (dua) Faktur Pajak untuk
pembayaran bulan Juni 2024 dengan ketentuan:
- Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak
50% (lima puluh persen) dari Rp150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) = Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah). PPN terutang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
jdih.kemenkeu.go.id
---
juta rupiah) x 11 % (sebelas persen) = Rp8.250.000,00 (delapanjuta
dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah;
- Faktur Pajak kode 07 (nol tujuh) dengan dasar pengenaan pajak
50% (lima puluh persen) dari RplS0.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) = Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah). PPN terutang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah) x 11 % (sebelas persen) = Rp8.250.000,00 (delapanjuta
dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditanggung Pemerintah;
4 . Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3, mencantumkan
kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan
"PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NO MOR ... TAHUN
2024", dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Juni 2024.
1. PT Home Selaras wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut
dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat
tanggal 31 Juli 2024.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
/2
jdih.kemenkeu.go.id