PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah
kota.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Pejabat Pajak yang selanjutnya disebut Pejabat adalah
kepala organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas
dan fungsi pemungutan Pajak.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.
1. Pejabat Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pejabat
Pemeriksa adalah pejabat fungsional pengawas keuangan
negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
Pemeriksaan di bidang Pajak.
1. Petugas Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut
Petugas Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan
memiliki kemampuan untuk melaksanakan Pemeriksaan.
1. Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa
adalah Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa di
lingkungan Pemerintah Daerah, yang diberikan tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan di
bidang Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang
---
menjadi dasar bagi wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)
tahun kalender, kecuali apabila wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Data Konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki
Pemerintah Daerah yang dapat digunakan untuk
menghitung kewajiban Pajak Wajib Pajak.
1. Data Elektronik adalah data yang dikelola secara
elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau
pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam
media penyimpanan elektronik.
1. Dokumen adalah buku, catatan, dan/atau dokumen lain
termasuk Data Elektronik serta keterangan lain yang
diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan.
1. Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk
menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko
menimbulkan hilangnya potensi penerimaan Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek
Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
1. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang
dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau
tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa.
1. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan
di kantor instansi pelaksana pemungut Pajak dan retribusi
daerah dan/atau kantor-kantor di lingkungan Pemerintah
Daerah.
1. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP
adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh tim
Pemeriksa mengenai prosedur Pemeriksaan yang
ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang
diperoleh, pengujian yang dilakukan, simpulan, dan hal-
hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan
Pemeriksaan.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya
disingkat PAHP adalah pembahasan antara Wajib Pajak
dan Pemeriksa atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya
dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok Pajak
terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui
dan perhitungan sanksi administrasi.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat
LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan
hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara
---
ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan
tujuan Pemeriksaan.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan
laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat
pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan
Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan daerah.
1. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
adalah surat panggilan yang disampaikan kepada Wajib
Pajak untuk menghadiri Pemeriksaan Kantor dalam
rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
1. Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat
SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan
dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
1. Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan adalah tim yang
dibentuk oleh Kepala Daerah dalam rangka membahas
hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum
koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa dan
Wajib Pajak dalam PAHP guna menghasilkan Pemeriksaan
yang berkualitas.
1. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya
disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan
Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai
koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari
jumlah pokok Pajak terutang dan perhitungan sementara
dari sanksi administrasi.
1. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan
sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang
terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
1. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel
pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut
diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk
menyimpan Dokumen dan benda-benda lain.
1. Pihak Ketiga adalah pihak yang memiliki keterangan atau
bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib
Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, antara lain bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan
hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor
administrasi, atau pihak lainnya.
---
1. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut
dengan SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran
Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir
atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah
melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
1. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak
dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya
disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian
Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat
ketetapan Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka adalah
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang didahului dengan
penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan Tertutup adalah
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan tidak
dengan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah
dan retribusi daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
1. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan
terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan SKPD dari
hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis Pajak dan
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang
sama.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
daerahnya.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya disingkat SKPDLB adalah SKPD yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena
jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang
terutang atau seharusnya tidak terutang.
---
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah SKPD yang
menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah
ditetapkan.
1. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung
Pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak
dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat
paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual
barang yang telah disita.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan daerah.
1. Jurusita Pajak yang selanjutnya disebut Jurusita adalah
pelaksana tindakan Penagihan yang meliputi Penagihan
seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa,
penyitaan, dan penyanderaan.
1. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda
dan/atau kenaikan yang tercantum dalam SKPD, atau
surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
1. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat
paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan,
pengumuman Lelang, pembatalan Lelang, jasa penilai, dan
biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan Pajak.
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan
objek sita.
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan.
1. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik
Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK dengan tujuan
agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan
apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
1. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum
dengan cara penawaran harga secara lisan, tertulis,
dan/atau media dalam jaringan (online) melalui usaha
pengumpulan peminat atau calon pembeli.
1. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang
melaksanakan penjualan secara Lelang.
---
1. Penyitaan adalah tindakan Jurusita untuk menguasai
Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, guna
dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut
peraturan perundang-undangan.
1. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara
terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak
tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di
tempat tertentu.
1. Objek Sita adalah Barang Wajib Pajak dan/atau
Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang
Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya Pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib
Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang
selanjutnya disingkat SKPDKB adalah SKPD yang
menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit
Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak,
besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang
masih harus dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya
disingkat SKPDN adalah SKPD yang menentukan jumlah
pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak
atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,
SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan,
atau Surat Keputusan Keberatan.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk
melunasi Utang Pajaknya.
1. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita kepada
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tanpa menunggu
tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh
Utang Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan
Tahun Pajak.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,
SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau
pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
---
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak.
1. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh Pejabat untuk
melaksanakan penyitaan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
**(1) Kepala Daerah berwenang melakukan Pemeriksaan.**
**(2) Kewenangan Kepala Daerah untuk melakukan**
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk.
**(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) merupakan kepala organisasi perangkat daerah yang**
memiliki tugas dan fungsi pemungutan Pajak.
Bagian Kedua
Tujuan Pemeriksaan
Pasal 3
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
bertujuan untuk:
- menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak; dan
- tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan
retribusi daerah.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan
Kewajiban Pajak
Paragraf 1
Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan
Pasal 4
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak dapat meliputi satu, beberapa,
atau seluruh jenis Pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-
tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.
Pasal 5
**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian
atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
---
- terdapat keterangan lain berupa Data Konkret yang
menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar; atau
- Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan
berdasarkan Analisis Risiko.
**(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
c dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan
kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi:
- kepatuhan penyampaian SPTPD;
- kepatuhan dalam melunasi Pajak terutang; dan
- kepatuhan dalam membayar Utang Pajak Masa
Pajak/Tahun Pajak sebelumnya.
Pasal 6
**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dan/atau
Pemeriksaan Kantor.
**(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa dengan memperhatikan
ketersediaan Pejabat Pemeriksa pada Pemerintah Daerah.
**(3) Dalam hal Pejabat Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi
kebutuhan Pemeriksaan, Kepala Daerah dapat
menugaskan Petugas Pemeriksa untuk melaksanakan
Pemeriksaan.
**(4) Dalam hal diperlukan, Kepala Daerah dapat menunjuk**
tenaga ahli untuk membantu proses Pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas
Pemeriksa berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh
Kepala Daerah.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pemeriksaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala
Daerah.
Paragraf 2
Standar Pemeriksaan
Pasal 7
**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban Pajak harus dilaksanakan sesuai dengan
standar Pemeriksaan.
**(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang**
merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam
melaksanakan Pemeriksaan.
**(3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar**
pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil
Pemeriksaan.
---
Pasal 8
**(1) Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan standar yang bersifat
pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa yang
berlaku untuk Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas
Pemeriksa.
**(2) Persyaratan untuk Pejabat Pemeriksa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
jabatan fungsional di bidang keuangan negara.
**(3) Persyaratan untuk Petugas Pemeriksa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- minimal lulusan Diploma I dengan pangkat minimal
Pengatur Muda (II/a) atau minimal lulusan SMA
dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I
(II/b);
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan/atau
pelatihan teknis terkait Pemeriksaan;
- memiliki kemampuan melakukan Pemeriksaan;
- cermat dan saksama dalam menggunakan
keterampilannya sebagai Pemeriksa;
- jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta
senantiasa mengutamakan kepentingan negara;
- taat terhadap berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- telah mengikuti dan lulus sertifikasi Pemeriksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c**
sampai dengan huruf f ditentukan berdasarkan penilaian
Kepala Daerah.
**(5) Pemenuhan sertifikasi Pemeriksa sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf g dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak harus dilakukan sesuai standar
pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3), yaitu:
- pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan
persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan,
yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan
mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana
Pemeriksaan, dan menyusun program Pemeriksaan, serta
mendapat pengawasan yang saksama;
- Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian
berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan
program Pemeriksaan yang telah disusun;
- temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti
kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa yang
terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan
seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu
---
ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim, yang
ditetapkan dalam SP2 atau perubahannya;
- tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat
dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih tenaga ahli yang
memiliki keahlian tertentu seperti dalam bidang bahasa,
teknologi informasi, dan/atau hukum yang diutamakan
berasal dari Pemerintah Daerah.
- Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemerintah
Daerah, tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak,
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau tempat lain
yang dianggap perlu oleh Pemeriksa;
- Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila
diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
- pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk
KKP.
Pasal 10
KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h berfungsi
sebagai:
- bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai
standar pelaksanaan Pemeriksaan;
- bahan dalam melakukan PAHP dengan Wajib Pajak
mengenai temuan hasil Pemeriksaan;
- dasar pembuatan LHP;
- sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan
atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
- referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
Pasal 11
**(1) Kegiatan Pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang disusun**
sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
**(2) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), yaitu:
- LHP disusun secara ringkas dan jelas yang
menggambarkan informasi mengenai ruang lingkup, pos-
pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan,
simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat
tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap
peraturan perundang-undangan perpajakan, dan
pengungkapan informasi lain yang terkait dengan
Pemeriksaan.
- LHP minimal memuat:
1. penugasan Pemeriksaan;
1. identitas Wajib Pajak;
1. Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
1. pemenuhan kewajiban Pajak;
1. data/informasi yang tersedia;
1. Dokumen yang dipinjam;
1. materi yang diperiksa;
1. uraian hasil Pemeriksaan;
1. ikhtisar hasil Pemeriksaan;
1. penghitungan Pajak terutang; dan
1. simpulan dan usul Pemeriksa.
---
Paragraf 3
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa
Pasal 12
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak, Pemeriksa wajib:
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan
dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat
Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal
Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;
- memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa dan SP2 kepada
Wajib Pajak pada saat melakukan Pemeriksaan;
- memperlihatkan SP2 perubahan kepada Wajib Pajak
apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami
perubahan;
- melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka
memberikan penjelasan mengenai:
1. alasan dan tujuan Pemeriksaan;
1. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah
pelaksanaan Pemeriksaan;
1. hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk
dilakukan pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan
yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum
disepakati antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak pada
saat PAHP, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan
lain berupa Data Konkret; dan
1. kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi
permintaan Dokumen, yang dipinjam dari Wajib Pajak;
- menuangkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada
huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;
- menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
- memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam
rangka PAHP pada waktu yang telah ditentukan;
- menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak;
- melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajiban Pajaknya dengan menyampaikan
saran secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah;
- mengembalikan Dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak;
dan
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada Pemeriksa dalam
rangka pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Pasal 13
**(1) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan**
pemenuhan kewajiban Pajak dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Pemeriksa berwenang:
- memeriksa dan/atau meminjam Dokumen yang
berhubungan dengan pendapatan yang diperoleh,
kegiatan usaha, dan/atau objek yang terutang Pajak;
---
- mengakses, menyalin, dan/atau mengunduh Data
Elektronik yang berhubungan dengan pendapatan
usaha yang diperoleh, kegiatan usaha dan/atau objek
yang terutang Pajak;
- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau
patut diduga digunakan untuk menyimpan Dokumen,
uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk
tentang pendapatan yang diperoleh, kegiatan usaha,
dan/atau objek yang terutang Pajak;
- meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan
guna kelancaran Pemeriksaan, meliputi:
1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya
Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data
Elektronik memerlukan peralatan dan/atau
keahlian khusus;
1. memberikan bantuan kepada Pemeriksa untuk
membuka barang bergerak dan/atau tidak
bergerak; dan/atau
1. menyediakan ruangan khusus tempat
dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal
Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
- melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu
serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib
Pajak;
- meminjam KKP yang dibuat oleh akuntan publik
melalui Wajib Pajak; dan
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan
dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang diperiksa.
**(2) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan**
pemenuhan kewajiban Pajak dengan jenis Pemeriksaan
Kantor, Pemeriksa berwenang:
- memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor di
lingkungan Pemerintah Daerah dengan menggunakan
Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
- memeriksa dan/atau meminjam Dokumen yang
berhubungan dengan pendapatan yang diperoleh,
kegiatan usaha, dan/atau objek yang terutang Pajak;
- meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan
guna kelancaran Pemeriksaan;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib
Pajak;
- meminjam KKP yang dibuat oleh akuntan publik
melalui Wajib Pajak; dan
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan
dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang diperiksa melalui Pejabat.
---
Paragraf 4
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 14
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak, Wajib Pajak berhak:
- meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan tanda
pengenal Pemeriksa dan SP2;
- meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal
Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan;
- meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan SP2
perubahan apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa
mengalami perubahan;
- meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan
tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
- menerima SPHP;
- menghadiri PAHP pada waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan
dengan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan, dalam hal
masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar
hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa
dengan Wajib Pajak pada saat PAHP, kecuali untuk
Pemeriksaan atas keterangan lain berupa Data Konkret;
dan
- memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan
Pemeriksaan oleh Pemeriksa melalui pengisian Kuesioner
Pemeriksaan.
Pasal 15
**(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji**
kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dengan jenis
Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan Dokumen
yang berhubungan dengan pendapatan yang diperoleh,
kegiatan usaha, dan/atau objek yang terutang Pajak;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk
mengakses, menyalin, dan/atau mengunduh Data
Elektronik yang berhubungan dengan kegiatan usaha
dan/atau objek yang terutang Pajak;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau
patut diduga digunakan untuk menyimpan Dokumen,
uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk
tentang pendapatan yang diperoleh, kegiatan usaha,
dan/atau objek yang terutang Pajak serta
meminjamkannya kepada Pemeriksa;
- memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang
dapat berupa:
1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya
Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data
Elektronik memerlukan peralatan dan/atau
keahlian khusus;
---
1. memberikan bantuan kepada Pemeriksa untuk
membuka barang bergerak dan/atau tidak
bergerak; dan/atau
1. menyediakan ruangan khusus tempat
dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal
Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
- menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
- memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang
diperlukan; dan
- meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik.
**(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji**
kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dengan jenis
Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:
- memenuhi panggilan untuk menghadiri Pemeriksaan
sesuai dengan waktu yang ditentukan;
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan Dokumen
yang berhubungan dengan pendapatan yang diperoleh,
kegiatan usaha, atau objek yang terutang;
- memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
- menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
- meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik ;
dan
- memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang
diperlukan.
Paragraf 5
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal 16
**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban Pajak dilakukan dalam jangka waktu
Pemeriksaan yang meliputi:
- jangka waktu pengujian; dan
- jangka waktu PAHP dan pelaporan.
**(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis**
Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama
3 (tiga) bulan kalender, terhitung sejak Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan
kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai
dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak,
wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak.
**(3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis**
Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama
3 (tiga) bulan kalender, terhitung sejak tanggal Wajib
Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka
Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP
disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai,
atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
---
**(4) Jangka waktu PAHP dan pelaporan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 1 (satu) bulan
kalender, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan
kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai
dengan tanggal LHP.
Pasal 17
**(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan kalender.
**(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan**
Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam hal:
- Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
- terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau
keterangan kepada Pihak Ketiga;
- ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi
seluruh jenis Pajak; dan/atau
- berdasarkan pertimbangan Pejabat.
Pasal 18
**(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan kalender.
**(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan**
Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam hal:
- Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
- terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau
keterangan kepada Pihak Ketiga;
- ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh
jenis Pajak; dan/atau
- berdasarkan pertimbangan Pejabat.
Pasal 19
**(1) Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu**
pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Pejabat harus menyampaikan
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian
dimaksud secara tertulis kepada Wajib Pajak.
**(2) Dalam hal jangka waktu perpanjangan pengujian**
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
Pasal 20
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak
mengajukan permohonan pengembalian atau kompensasi
kelebihan pembayaran Pajak, jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 harus
---
memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan
pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak.
Paragraf 6
SP2 dan Surat Perubahan Tim Pemeriksa
Pasal 21
**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban Pajak dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung
dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2.
**(2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan**
untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu
bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib
Pajak.
**(3) Dalam hal susunan tim Pemeriksa diubah, Pejabat harus**
menerbitkan perubahan SP2.
Paragraf 7
Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan, dan Pertemuan
dengan Wajib Pajak
Pasal 22
**(1) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan**
pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan dengan jenis
Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa wajib memberitahukan
kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan
Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan.
**(2) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan**
pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan dengan jenis
Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa wajib memberitahukan
kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan
Kantor dengan menyampaikan Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan Kantor.
**(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Panggilan
Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana
tercantum dalam SP2.
Pasal 23
**(1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat
disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada
saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan
melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti
pengiriman.
**(2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan**
disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Wajib Pajak tidak berada di tempat,
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat
disampaikan kepada:
- wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
---
- pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu:
1. pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa
dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan
dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan;
1. anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili
Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan
terhadap Wajib Pajak orang pribadi; atau
1. pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1 dan
angka 2 yang dapat mewakili Wajib Pajak.
**(3) Dalam hal wakil atau kuasa dari Wajib Pajak atau pihak**
yang dapat mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui pos atau jasa
pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dan surat
pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dianggap telah
disampaikan dan Pemeriksaan Lapangan telah dimulai.
**(4) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya
dengan bukti pengiriman.
Pasal 24
**(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji**
kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak, Pemeriksa wajib
melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
d.
**(2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga**
dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa dari Wajib
Pajak.
**(3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis**
Pemeriksaan Lapangan, pertemuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan setelah
Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan.
**(4) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis**
Pemeriksaan Kantor, pertemuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan pada saat Wajib
Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak datang
memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
Kantor.
**(5) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa wajib membuat
berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh
Pemeriksa dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib
Pajak.
**(6) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemeriksa membuat
catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara
hasil pertemuan.
**(7) Dalam hal Pemeriksa telah menandatangani berita acara**
hasil pertemuan dan membuat catatan mengenai
penolakan penandatanganan berita acara sebagaimana
---
dimaksud pada ayat (6), pertemuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dianggap telah
dilaksanakan.
Pasal 25
**(1) Pemeriksa dapat melakukan peminjaman Dokumen**
kepada Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan
dan/atau Pemeriksaan Kantor.
**(2) Ruang lingkup peminjaman Dokumen meliputi**
peminjaman dan pengembalian Dokumen.
**(3) Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan jenis**
Pemeriksaan Kantor, daftar Dokumen yang diperlukan
untuk dipinjam oleh Pemeriksa, harus dilampirkan pada
Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
**(4) Tata cara mengenai peminjaman Dokumen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Daerah.
Paragraf 8
Penyegelan
Pasal 26
**(1) Pemeriksa berwenang melakukan Penyegelan untuk**
memperoleh atau mengamankan Dokumen dan benda-
benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan
usaha Wajib Pajak agar tidak dipindahkan, dihilangkan,
dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
**(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Pemeriksaan
Lapangan:
- Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang
diperiksa tidak memberi kesempatan kepada
Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang serta
memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak,
yang diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan Dokumen, termasuk hasil pengolahan
data dari Pembukuan yang dikelola secara elektronik
atau secara program aplikasi dalam jaringan yang
dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib
Pajak;
- Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang
diperiksa menolak memberi bantuan guna kelancaran
Pemeriksaan yang dapat berupa tidak memberi
kesempatan kepada Pemeriksa untuk mengakses Data
Elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau
tidak bergerak;
- Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang
diperiksa tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai
atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak
selaku pihak yang mewakili Wajib Pajak, sehingga
diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum
Pemeriksaan ditunda; atau
- Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang
diperiksa tidak berada di tempat dan pegawai atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
---
yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku
pihak yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.
Pasal 27
**(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat**
**(1) dilakukan dengan menggunakan tanda segel.**
**(2) Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa dengan disaksikan**
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa
selain anggota tim Pemeriksa.
**(3) Dalam melakukan Penyegelan, Pemeriksa wajib membuat**
berita acara Penyegelan.
**(4) Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) ditandatangani oleh Pemeriksa dan sekurang-**
kurangnya 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
**(5) Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan**
kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang
diperiksa.
**(6) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
menolak menandatangani berita acara Penyegelan,
Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut
dalam berita acara Penyegelan.
**(7) Dalam melaksanakan Penyegelan, Pemeriksa dapat**
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
**(8) Wajib Pajak dilarang merusak, mencabut, atau**
menghilangkan segel; mengakses, mengubah, atau
menghapus Dokumen yang ditempatkan pada tempat atau
ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak
bergerak termasuk media penyimpanan data yang disegel.
Pasal 28
**(1) Pembukaan segel dilakukan apabila:**
- Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat
mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23 ayat (2) huruf b telah memberi izin kepada
Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat
atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak
yang disegel, dan/atau telah memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan;
- berdasarkan pertimbangan Pemeriksa, Penyegelan
tidak diperlukan lagi; dan/atau
- terdapat permintaan dari penyidik yang sedang
melakukan penyidikan tindak pidana.
**(2) Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa dengan**
disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang
telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa.
**(3) Dalam keadaan tertentu, pembukaan segel dapat dibantu**
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
Pemerintah Daerah setempat.
**(4) Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan**
Penyegelan rusak atau hilang, Pemeriksa harus membuat
---
berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan dan
melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
**(5) Dalam melakukan pembukaan segel, Pemeriksa membuat**
berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh
Pemeriksa dan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(6) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
menolak menandatangani berita acara pembukaan segel,
Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut
dalam berita acara pembukaan segel.
**(7) Berita acara pembukaan segel dibuat 2 (dua) rangkap dan**
rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil,
kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa
dari Wajib Pajak.
Pasal 29
**(1) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah**
tanggal Penyegelan atau jangka waktu lain dengan
mempertimbangkan tujuan Penyegelan, Wajib Pajak,
wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tetap tidak memberi
izin kepada Pemeriksa untuk membuka atau memasuki
tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak
yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan, Wajib Pajak dianggap menolak
dilakukan Pemeriksaan.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan**
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak wajib
menandatangani surat pernyataan penolakan
Pemeriksaan.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
menolak menandatangani surat pernyataan penolakan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemeriksa membuat dan menandatangani berita acara
mengenai penolakan tersebut.
Paragraf 9
Penolakan Pemeriksaan
Pasal 30
**(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak menyatakan
menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, termasuk
menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
harus menandatangani surat pernyataan penolakan
Pemeriksaan.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
menolak menandatangani surat pernyataan penolakan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemeriksa membuat berita acara penolakan Pemeriksaan
yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
tidak ada di tempat maka:
---
- Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang
terdapat pegawai atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak yang dapat dan mempunyai
kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas
pada hal yang berada dalam kewenangannya; atau
- Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada
kesempatan berikutnya.
**(4) Untuk keperluan pengamanan Pemeriksaan, sebelum**
dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) huruf b, Pemeriksa dapat melakukan Penyegelan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
**(5) Apabila setelah dilakukan Penyegelan dalam jangka waktu**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Wajib
Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tetap tidak
berada di tempat dan/atau tidak memberi izin kepada
Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau
ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak, dan/atau
tidak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
Pemeriksa meminta kepada pegawai atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk
membantu kelancaran Pemeriksaan.
**(6) Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah**
dewasa dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
**(5) menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan,**
Pemeriksa meminta pegawai atau anggota keluarga yang
telah dewasa dari Wajib Pajak untuk menandatangani
surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan.
**(7) Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah**
dewasa dari Wajib Pajak menolak untuk menandatangani
surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa membuat
berita acara penolakan membantu kelancaran
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Pasal 31
**(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
yang dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak memenuhi Surat
Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun
menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan,
Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus
menandatangani surat pernyataan penolakan
Pemeriksaan.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
menolak menandatangani surat pernyataan penolakan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemeriksa membuat berita acara penolakan Pemeriksaan
yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
**(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan**
kalender sejak Surat Panggilan Dalam Rangka
Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada Wajib Pajak dan
surat panggilan tersebut tidak dikembalikan oleh pos atau
jasa pengiriman lainnya dan Wajib Pajak tidak memenuhi
panggilan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa membuat berita
---
acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan oleh
Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Paragraf 10
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat
Pemberitahuan Selama Pemeriksaan
Pasal 32
**(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan**
tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran
pengisian SPTPD yang telah disampaikan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, sepanjang Pemeriksa belum
menyampaikan SPHP.
**(2) Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke
kantor instansi pelaksana pemungut Pajak dan retribusi
daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
**(3) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak,
wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan Pajak yang kurang dibayar sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya; dan
- SSPD atas pelunasan Pajak yang kurang dibayar serta
sanksi administrasi berupa bunga.
**(4) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian**
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak maka
pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan
SSPD.
Pasal 33
**(1) Untuk membuktikan pengungkapan ketidakbenaran**
dalam laporan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32 ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas
hasil Pemeriksaan diterbitkan SKPD dengan
mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta
memperhitungkan pokok Pajak yang telah dibayar.
**(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPTPD oleh Wajib Pajak tidak
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, SKPD
diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
**(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPTPD oleh Wajib Pajak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, SKPD diterbitkan
sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak.
---
Paragraf 11
Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan kepada
Pihak Ketiga
Pasal 34
**(1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa**
melalui Pejabat dapat memanggil Wajib Pajak, wakil,
kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak melalui penyampaian
surat panggilan.
**(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis**
Pemeriksaan Lapangan, penjelasan yang lebih rinci
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib
Pajak.
**(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat**
**(2) yang diberikan kepada Pemeriksa, dituangkan dalam**
berita acara mengenai pemberian penjelasan Wajib Pajak
yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Wajib Pajak,
wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
**(4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak,**
pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat
catatan penolakan tersebut dalam berita acara dimaksud.
**(5) Dalam hal diperlukan informasi tambahan terkait**
penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, wakil,
kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak, Pemeriksa melalui
Pejabat dapat meminta keterangan kepada Pihak Ketiga.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penjelasan**
Wajib Pajak dan permintaan keterangan kepada Pihak
Ketiga diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 12
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Pasal 35
**(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban Pajak harus diberitahukan kepada Wajib Pajak
melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar
temuan hasil Pemeriksaan.
**(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa
secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman
lainnya dengan bukti pengiriman.
**(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Wajib**
Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk
menerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib
Pajak harus menandatangani surat penolakan menerima
SPHP.
---
**(4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
menolak menandatangani surat penolakan menerima
SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa
membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang
ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
**(5) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Pemeriksaan**
Kantor, penyampaian SPHP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian
undangan tertulis untuk menghadiri PAHP.
Pasal 36
**(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas**
SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dalam bentuk:
- lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan,
dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil
Pemeriksaan; atau
- surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak
menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.
**(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh
Wajib Pajak.
**(3) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu**
penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir.
**(4) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu**
penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan
tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berakhir.
**(5) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung
atau melalui faksimile, surat elektronik, pos, atau jasa
pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
**(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan**
tertulis atas SPHP, Pemeriksa membuat berita acara tidak
disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang
ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Pasal 37
**(1) Dalam rangka melaksanakan PAHP yang tercantum dalam**
SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Wajib Pajak
harus diberikan hak hadir dalam PAHP.
**(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan**
melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada
Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal
dilaksanakannya PAHP.
---
**(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus**
disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
- diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib
Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3); atau
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak
menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.
**(4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
disampaikan oleh Pemeriksa secara langsung atau melalui
faksimile, surat elektronik, pos, atau jasa pengiriman
lainnya dengan bukti pengiriman.
Pasal 38
**(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:**
- menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3);
- hadir dalam PAHP sesuai dengan hari dan tanggal yang
tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
Pemeriksa membuat risalah pembahasan dengan
mendasarkan pada lembar pernyataan persetujuan hasil
Pemeriksaan dan membuat berita acara PAHP yang
dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang
ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Wajib Pajak, wakil,
atau kuasa dari Wajib Pajak.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:**
- menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3); dan
- tidak hadir dalam PAHP sesuai dengan hari dan
tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
Pemeriksa membuat risalah pembahasan berdasarkan
lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan, berita
acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam PAHP, dan berita
acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil
pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:**
- menyampaikan surat sanggahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) atau ayat (3); dan
- hadir dalam PAHP sesuai undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
Pemeriksa harus melakukan PAHP dengan Wajib Pajak,
wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak dengan mendasarkan
pada surat sanggahan dan menuangkan hasil
pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang
---
ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Wajib Pajak, wakil,
atau kuasa dari Wajib Pajak.
**(4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:**
- menyampaikan surat sanggahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) atau ayat (3); dan
- tidak hadir dalam PAHP sesuai dengan hari dan
tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
Pemeriksa membuat risalah pembahasan berdasarkan
surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak
dalam PAHP, dan berita acara PAHP yang dilampiri dengan
ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani
oleh tim Pemeriksa.
**(5) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:**
- tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) atau ayat (3); dan
- hadir dalam PAHP sesuai undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
Pemeriksa tetap melakukan PAHP dengan Wajib Pajak,
wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak, dan menuangkan hasil
pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang
ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Wajib Pajak, wakil,
atau kuasa dari Wajib Pajak.
**(6) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:**
- tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) atau ayat (3); dan
- tidak hadir dalam PAHP sesuai dengan hari dan
tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),
Pemeriksa membuat risalah pembahasan berdasarkan
SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1),
berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam PAHP, dan
berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil
pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa.
Pasal 39
**(1) Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum**
disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) atau ayat (5) dan Wajib
Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim
Penjaminan Mutu Pemeriksaan, berita acara PAHP yang
dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir dibuat
setelah pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan dilaksanakan.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan**
pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan,
berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil
pembahasan akhir dibuat berdasarkan risalah
---
pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
**(3) atau ayat (5).**
**(3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
menolak menandatangani risalah pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) atau ayat
**(5), dan/atau berita acara PAHP yang dilampiri dengan**
ikhtisar hasil pembahasan akhir sebagaimana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa membuat
catatan mengenai penolakan tersebut.
Pasal 40
**(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP pada hari**
dan tanggal sesuai undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2), PAHP dianggap telah dilakukan.
**(2) Dalam hal PAHP dianggap telah dilakukan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), berita acara PAHP yang dilampiri
dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir ditandatangani
oleh tim Pemeriksa.
Pasal 41
**(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan**
pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Wajib
Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Pejabat.
**(2) Permohonan pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu**
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan, apabila:
- risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh
tim Pemeriksa dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari
Wajib Pajak;
- berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa
dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;
dan
- terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada
dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan
Pemeriksa pada saat PAHP.
**(3) Surat permohonan pembahasan dengan Tim Penjaminan**
Mutu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disampaikan secara langsung atau melalui
faksimile, surat elektronik, pos, atau jasa pengiriman
lainnya dengan bukti pengiriman dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan
risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (3) atau ayat (5).
Pasal 42
**(1) Susunan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan diusulkan**
oleh organisasi perangkat daerah pemungut Pajak kepada
Kepala Daerah dan terdiri dari:
- 1 (satu) orang ketua;
- 1 (satu) orang sekretaris; dan
- 3 (tiga) orang anggota.
---
**(2) Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat dan/atau
pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang
ditetapkan oleh sekretaris daerah atas nama Kepala
Daerah.
**(3) Susunan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan
unsur inspektorat daerah yang bersangkutan.
Pasal 43
Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) bertugas untuk:
- membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar
hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa pada
saat PAHP;
- memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan
pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa; dan
- membuat risalah Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan yang
berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat
kepada Pemeriksa.
Pasal 44
**(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 41 ayat (3), Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan harus menyampaikan undangan kepada
Wajib Pajak dan Pemeriksa untuk melakukan
pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang belum
disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) atau ayat (5).
**(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
disampaikan secara langsung atau melalui faksimile,
surat elektronik, pos, atau jasa pengiriman lainnya dengan
bukti pengiriman.
Pasal 45
**(1) Pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan**
dilakukan bersama dengan tim Pemeriksa, dan Wajib
Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan**
dengan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan sesuai dengan
hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1),
pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan
harus tetap dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.
Pasal 46
Pelaksanaan PAHP antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) atau ayat (5)
serta pelaksanaan pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus
mempertimbangkan jangka waktu PAHP dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
---
Pasal 47
**(1) Hasil pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu**
Pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah Tim
Penjaminan Mutu Pemeriksaan.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
hadir dalam pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan, risalah Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan, tim Pemeriksa, dan
Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
hadir dalam pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan namun Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari
Wajib Pajak menolak menandatangani risalah Tim
Penjaminan Mutu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan
membuat:
- berita acara penolakan penandatanganan risalah Tim
Penjaminan Mutu Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani oleh Tim
Penjaminan Mutu Pemeriksaan, tim Pemeriksa, dan
Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.
- risalah Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
ditandatangani oleh Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.
**(4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
menolak menandatangani berita acara penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Tim
Penjaminan Mutu Pemeriksaan membuat:
- berita acara penolakan dilakukan Penjaminan Mutu
Pemeriksaan yang ditandatangi oleh Tim Penjaminan
Mutu Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.
- risalah Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
ditandatangani oleh Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.
**(5) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Penjaminan
Mutu Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang
tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1), Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan membuat:
- berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam
pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan; dan
- risalah Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang ditandatangani oleh Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.
**(6) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:**
- hadir dalam pembahasan, namun menolak
menandatangani risalah Tim Penjaminan Mutu atau
menolak menandatangani berita acara penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, atau
---
- tidak hadir dalam pembahasan,
pada hari dan tanggal sesuai undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), pembahasan dengan
Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan dianggap telah
dilakukan.
Pasal 48
Risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) atau ayat (5) dan risalah Tim Penjaminan Mutu
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk membuat
berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil
pembahasan akhir.
Pasal 49
**(1) Dalam rangka menandatangani berita acara PAHP**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pemeriksa
melalui Pejabat memanggil Wajib Pajak dengan
mengirimkan surat panggilan untuk menandatangani
berita acara PAHP.
**(2) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat disampaikan secara langsung atau melalui
faksimile, surat elektronik, pos, atau jasa pengiriman
lainnya dengan bukti pengiriman.
**(3) Dalam hal surat panggilan disampaikan secara langsung**
dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
menolak untuk menerima surat panggilan tersebut, Wajib
Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus
menandatangani surat penolakan menerima surat
panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP.
**(4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
menolak menandatangani surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat berita acara
penolakan menerima surat panggilan untuk
menandatangani berita acara PAHP yang ditandatangani
oleh tim Pemeriksa.
Pasal 50
**(1) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat panggilan
untuk menandatangani berita acara PAHP diterima oleh
Wajib Pajak.
**(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak**
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (1), namun menolak menandatangani berita acara
PAHP, Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan
penandatanganan pada berita acara PAHP.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan**
sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 49 ayat (1),
Pemeriksa membuat catatan pada berita acara PAHP
mengenai tidak dipenuhinya panggilan.
---
Paragraf 13
Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Pasal 51
**(1) LHP disusun berdasarkan KKP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 9.
**(2) Risalah pembahasan, risalah Tim Penjaminan Mutu,**
dan/atau berita acara PAHP, merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari LHP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(3) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh**
Pemeriksa sebagai dasar untuk membuat nota
penghitungan.
**(4) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
digunakan sebagai dasar penerbitan SKPD atau STPD.
**(5) Pajak yang terutang dalam SKPD sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dihitung sesuai dengan PAHP, kecuali:
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi
menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (2), Pajak yang terutang dihitung sesuai dengan
lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan;
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi
menyampaikan surat sanggahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), Pajak yang terutang
dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang tidak
disetujui sesuai dengan surat sanggahan Wajib Pajak;
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP dan
tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6), Pajak
yang terutang dihitung berdasarkan SPHP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan
Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan
Paragraf 14
Penyelesaian Pemeriksaan
Pasal 52
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak diselesaikan
dengan cara:
- menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir;
atau
- membuat LHP, sebagai dasar penerbitan SKPD dan/atau
STPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Pasal 53
Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dilakukan
dalam hal:
- Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa:
---
1. tidak ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan diterbitkan; atau
1. tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan kalender sejak tanggal Surat
Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
diterbitkan;
- Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang
ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan
Bukti Permulaan Terbuka dan Pemeriksaan Bukti
Permulaan Terbuka tersebut:
1. dilanjutkan dengan Penyidikan tetapi Penyidikannya
dihentikan karena peristiwanya telah kedaluwarsa; atau
1. dilanjutkan dengan Penyidikan dan penuntutan serta
telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak
pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wajib
Pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan
salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh
Kepala Daerah;
- Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang
ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Penyidikan
sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan
Tertutup dan Penyidikan tersebut dilanjutkan dengan
penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan
mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima
oleh Kepala Daerah; atau
- Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKPD
sebelumnya.
Pasal 54
**(1) Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilakukan
dalam hal:
- Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang
dilakukan Pemeriksaan ditemukan atau memenuhi
panggilan Pemeriksaan, dan Pemeriksaan dapat
diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan;
- Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang
dilakukan Pemeriksaan ditemukan atau memenuhi
panggilan Pemeriksaan, dan pengujian kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak belum dapat diselesaikan
sampai dengan:
1. berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian
Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1); atau
---
1. berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian
Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (1);
- Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang
dilakukan Pemeriksaan sehubungan dengan
permohonan pengajuan pengembalian atau
kompensasi kelebihan pembayaran Pajak
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a:
1. tidak ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan diterbitkan; atau
1. tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan kalender sejak tanggal
Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
Kantor diterbitkan;
- Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak yang
dilakukan Pemeriksaan atas keterangan lain berupa
Data Konkret sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (1) huruf b:
1. tidak ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan diterbitkan; atau
1. tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan kalender sejak tanggal
Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
Kantor diterbitkan;
- Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang
ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dan atas
Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka tersebut:
1. dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka
meninggal dunia;
1. dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
1. dilanjutkan dengan Penyidikan namun
Penyidikannya dihentikan karena tidak terdapat
cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan
merupakan tindak pidana di bidang perpajakan,
tersangka meninggal dunia; atau
1. dilanjutkan dengan Penyidikan dan penuntutan
serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai
tindak pidana di bidang perpajakan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan
salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima
oleh Kepala Daerah; atau
- Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang
ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan
Penyidikan sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tertutup dan Penyidikan tersebut:
1. dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti,
atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
---
pidana di bidang perpajakan, atau tersangka
meninggal dunia; atau
1. dilanjutkan dengan penuntutan serta telah
terdapat putusan pengadilan mengenai tindak
pidana di bidang perpajakan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan
salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima
oleh Kepala Daerah.
**(2) Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang**
pengujiannya belum diselesaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, harus diselesaikan dengan
menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak berakhirnya:
- perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan
Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
**(1); atau**
- perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan
Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
**(1),**
dan dilanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan
pembuatan LHP.
Pasal 55
**(1) Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP**
Sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak
memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, dapat dilakukan
Pemeriksaan kembali apabila setelah diterbitkan LHP
Sumir, Wajib Pajak ditemukan.
**(2) Pajak terutang atas Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak**
yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
**(1) huruf c dan huruf d ditetapkan secara jabatan.**
Pasal 56
Pemeriksa berdasarkan:
- surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), atau
### Pasal 31 ayat (1);
- berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), atau
### Pasal 31 ayat (2);
- berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3);
- surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6); atau
- berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7),
dapat melakukan penetapan Pajak secara jabatan atau
mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
---
Paragraf 15
Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Pasal 57
**(1) SKPD dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:**
- penyampaian SPHP; atau
- PAHP,
dapat dibatalkan oleh Kepala Daerah secara jabatan atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
**(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan
dengan melaksanakan penyampaian SPHP dan/atau
PAHP.
**(3) Prosedur penyampaian SPHP dan/atau pelaksanaan PAHP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
**(4) Dalam hal Pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) terkait dengan permohonan
pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran
Pajak, Pemeriksaan dilanjutkan dengan penerbitan:
- SKPD sesuai dengan PAHP apabila jangka waktu
belum melampaui 12 (dua belas) bulan kalender sejak
diterimanya permohonan pengembalian atau
kompensasi kelebihan pembayaran Pajak belum
terlewati; atau
- SKPDLB sesuai dengan SPTPD apabila jangka waktu
12 (dua belas) bulan kalender sejak diterimanya
pengajuan permohonan pengembalian atau
kompensasi kelebihan pembayaran Pajak.
**(5) Dalam hal susunan keanggotaan tim Pemeriksa untuk**
melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berbeda dengan susunan keanggotaan tim
Pemeriksa sebelumnya, Pemeriksaan tersebut dilakukan
setelah diterbitkan SP2 perubahan.
Paragraf 16
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penangguhan
Pemeriksaan
Pasal 58
**(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan**
kewajiban Pajak dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti
Permulaan Terbuka apabila:
- pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan
adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
atau
- Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31
dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan
penghitungan Pajak terutang secara jabatan.
**(2) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan**
Pemeriksaan atas pengajuan permohonan pengembalian
atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak, usulan
Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka harus
---
memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan
pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran
Pajak tersebut.
Pasal 59
**(1) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) disetujui
oleh Kepala Daerah, pelaksanaan Pemeriksaan
ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan
pemeriksaan sampai dengan:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dihentikan
karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka meninggal
dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dihentikan
karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan
tindak pidana di bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup
bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan
tindak pidana di bidang perpajakan, tersangka
meninggal dunia atau peristiwanya telah kedaluwarsa;
atau
- putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dan salinan putusan pengadilan tersebut telah
diterima oleh Kepala Daerah.
**(2) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib
Pajak.
**(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan
disampaikannya surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan Terbuka.
**(4) Dokumen terkait dengan Pemeriksaan yang ditangguhkan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada
pemeriksa Bukti Permulaan dengan membuat berita acara
yang ditandatangani Pemeriksa dan pemeriksa Bukti
Permulaan.
**(5) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
diserahkan kepada Wajib Pajak.
Pasal 60
**(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 59 ayat (1) dilanjutkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dihentikan
karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka meninggal
dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dihentikan
karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan
tindak pidana di bidang perpajakan;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dilanjutkan
dengan Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat
cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan
---
merupakan tindak pidana di bidang perpajakan,
tersangka meninggal dunia atau peristiwanya telah
kedaluwarsa; atau
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dilanjutkan
dengan Penyidikan dan penuntutan serta telah
terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan
pengadilan tersebut telah diterima oleh Kepala Daerah.
**(2) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 59 ayat (1) dihentikan dengan membuat LHP
Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b,
apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dilanjutkan
dengan Penyidikan tetapi Penyidikannya dihentikan
karena peristiwanya telah kedaluwarsa; dan
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dilanjutkan
dengan Penyidikan dan penuntutan serta telah
terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di
bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yang menyatakan bahwa Wajib Pajak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan
salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima
oleh Kepala Daerah.
Pasal 61
**(1) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan untuk**
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak juga
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara Tertutup,
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban Pajak ditangguhkan dengan membuat laporan
kemajuan Pemeriksaan apabila Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tertutup ditindaklanjuti dengan Penyidikan.
**(2) Penangguhan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan**
pemenuhan kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sampai dengan:
- Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup
bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan
tindak pidana di bidang perpajakan, tersangka
meninggal dunia atau peristiwanya telah kedaluwarsa;
atau
- putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima
oleh Kepala Daerah.
**(3) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib
Pajak.
**(4) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilanjutkan apabila:
- Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup
bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan
tindak pidana di bidang perpajakan, tersangka
---
meninggal dunia atau peristiwanya telah kedaluwarsa;
atau
- putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntuan
hukum dan salinan atas keputusan tersebut telah
diterima oleh Kepala Daerah.
**(5) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dihentikan apabila:
- Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah
kedaluwarsa; atau
- Penyidikan dilanjutkan dengan penuntutan dan
putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dan salinan putusan pengadilan tersebut telah
diterima oleh Kepala Daerah.
Pasal 62
**(1) Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) atau Pasal 61 ayat (4),
jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, atau jangka waktu perpanjangan pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 18
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan kalender.
**(2) Dalam hal Pemeriksaan dihentikan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) atau Pasal 61 ayat (5),
Pemeriksa harus menyampaikan surat pemberitahuan
penghentian Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Paragraf 17
Pemeriksaan Ulang
Pasal 63
**(1) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan**
instruksi atau persetujuan Kepala Daerah.
**(2) Instruksi atau persetujuan Kepala Daerah untuk**
melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan apabila
terdapat data baru termasuk data yang semula belum
terungkap.
**(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan adanya tambahan
atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan dalam SKPD
sebelumnya, Kepala Daerah menerbitkan SKPDKBT.
**(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan adanya
tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan dalam
SKPD sebelumnya, Pemeriksaan Ulang dihentikan dengan
membuat LHP Sumir dan kepada Wajib Pajak
diberitahukan mengenai penghentian tersebut.
---
Bagian Keempat
Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Paragraf 1
Ruang Lingkup, Kriteria dan Jenis Pemeriksaan
Pasal 64
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi
penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang
berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
Pasal 65
**(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan kriteria**
paling sedikit:
- pemberian NPWPD secara jabatan;
- penghapusan NPWPD;
- penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
- pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
- Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
**(2) Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk
memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan
dengan:
- harta yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
- proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan LHP,
KKP dan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
- kegiatan penagihan aktif yang dilakukan; dan
- upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
Pasal 66
**(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 65 dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pemeriksaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala
Daerah.
Paragraf 2
Standar Pemeriksaan
Pasal 67
**(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai**
dengan standar Pemeriksaan.
**(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang**
merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam
melaksanakan Pemeriksaan.
**(3) Standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum, standar
pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil
Pemeriksaan.
Pasal 68
Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3)
adalah standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
---
Pasal 69
Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (3) meliputi:
- pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan
persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan,
dan mendapat pengawasan yang saksama;
- lingkup Pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria
dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain;
- Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa yang terdiri dari
1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1
(satu) orang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan
tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;
- Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemerintah
Daerah, tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak,
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau tempat lain
yang dianggap perlu oleh Pemeriksa;
- Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila
diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
- pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk
KKP.
Pasal 70
**(1) KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf f disusun**
oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai:
- bukti bahwa Pemeriksa telah melaksanakan
Pemeriksaan berdasarkan standar Pemeriksaan; dan
- dasar pembuatan LHP.
**(2) KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan**
gambaran mengenai:
- data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
- prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; dan
- simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang
berkaitan dengan Pemeriksaan.
Pasal 71
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaporkan dalam
bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil
Pemeriksaan, yaitu:
- LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang
lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan
Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa dan memuat
juga pengungkapan informasi lain yang terkait;
- LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:
1. penugasan pemeriksaan;
1. identitas wajib pajak;
1. dasar (tujuan) pemeriksaan;
1. Dokumen yang dipinjam;
1. media penyimpanan hasil salinan data elektronik wajib
pajak;
1. materi yang diperiksa;
1. uraian hasil pemeriksaan; dan
1. simpulan dan usul Pemeriksa.
---
Paragraf 3
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa
Pasal 72
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain, Pemeriksa
wajib:
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan
dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat
Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal
Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;
- memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa dan SP2 kepada
Wajib Pajak pada saat melakukan Pemeriksaan;
- memperlihatkan SP2 perubahan kepada Wajib Pajak
apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami
perubahan;
- menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak yang diperiksa;
- menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak;
- mengembalikan Dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak;
dan/atau
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala
sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh
Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
Pasal 73
**(1) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan**
jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa berwenang:
- memeriksa dan/atau meminjam Dokumen dengan
tujuan Pemeriksaan;
- mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik;
- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau
patut diduga digunakan untuk menyimpan Dokumen
dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan
Pemeriksaan;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib
Pajak; dan/atau
- meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan
dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang diperiksa melalui Pejabat.
**(2) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan**
jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa berwenang:
- memeriksa dan/atau meminjam Dokumen yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, atau objek yang terutang Pajak;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib
Pajak; dan/atau
- meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan
dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang diperiksa melalui Pejabat.
---
Paragraf 4
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 74
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk
